MAKAR TERHADAP PROGRAM RAKYAT! Kejagung Bongkar Mafia Motor Listrik MBG, 3 Bos Swasta & Kongkalikong PT YAT Resmi Diseret

KJAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Niat suci negara untuk menjamin gizi dan masa depan generasi bangsa melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata menjadi ladang basah bagi para tikus berdasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggebuk keras praktik mafia pengadaan. Kali ini, tiga petinggi sektor swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal kotor pengadaan motor listrik untuk program MBG.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat (2/10/2026), membongkar bagaimana program strategis nasional ini dibajak oleh kepentingan segelintir orang yang tamak.

“Kejaksaan Agung hari ini kembali menetapkan tersangka dari unsur swasta, yakni YY, AA, dan GB. Mereka bersekongkol secara terstruktur dengan dua tersangka sebelumnya, yaitu Kolonel BU dan AM,” tegas Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Baca juga SKANDAL GILA! Uang Haram Korupsi Motor BGN Disulap Jadi Helikopter, Pesawat Textron, hingga Lexus!

Anang menyingkap modus operandi para tersangka yang tidak main-main. Mereka secara sistematis “mengondisikan” proses pengadaan agar dimenangkan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Praktik kongkalikong ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kompetisi yang adil dan merupakan perampokan terselubung terhadap hak rakyat.

Penambahan tiga tersangka dari pihak swasta ini membuktikan bahwa jaringan mafia pengadaan tidak bekerja sendirian. Kolaborasi antara oknum aparatur negara (Kolonel BU) dengan para pelaku bisnis (YY, AA, GB, dan AM) menunjukkan betapa dalam dan sistematisnya akar korupsi yang mencoba menunggangi kebijakan publik.

“Para tersangka ini tidak sekadar melanggar hukum, mereka telah mencederai kepercayaan publik. Program MBG yang seharusnya menjadi harapan bagi perbaikan gizi anak bangsa, malah dijadikan alat tumbal untuk memperkaya kelompok tertentu melalui PT YAT,” cetus Anang dengan nada tegas.

Baca juga BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

Kejaksaan Agung memperingatkan bahwa tidak ada lagi tempat yang aman bagi para koruptor yang berani bermain api dengan uang dan hajat hidup orang banyak. Penyidikan tidak akan berhenti pada lima tersangka ini. Kejagung akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan, termasuk mengungkap siapa saja pihak-pihak yang berada di balik layar PT Yasa Artha Trimanunggal.

Publik menagih komitmen Kejaksaan Agung untuk tidak hanya memenjarakan para pelaku, tetapi juga memaksimalkan pengembalian kerugian negara agar dana yang dikorupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan gizi anak bangsa.

Tidak ada kompromi untuk para perampok masa depan bangsa!

(Azi)

 

SKANDAL GILA! Uang Haram Korupsi Motor BGN Disulap Jadi Helikopter, Pesawat Textron, hingga Lexus!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap wajah keserakahan para koruptor yang tak ada habisnya. Kali ini, skandal korupsi pengadaan sepeda motor di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 mencuat dengan fakta yang mencengangkan: uang haram hasil korupsi proyek motor disulap menjadi aset selangit berupa helikopter, pesawat pribadi, hingga armada mobil mewah!

Bayangkan, dari proyek pengadaan sepeda motor yang sejatinya untuk operasional dasar, para tersangka justru berfoya-foya dengan aset penerbangan dan kendaraan mewah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan fakta mengejutkan ini usai menetapkan empat tersangka baru dari klaster swasta dalam kasus persekongkolan tender BGN tersebut.

“Penyidik tidak hanya menyita dokumen dan uang tunai sebesar Rp24,97 miliar. Kami juga menyita 1 unit pesawat Textron Aviation, 1 unit helikopter Bell 505, 1 unit Lexus, 2 unit BYD, 1 unit BYD Dolphin, 1 unit Hino, serta 5 buah telepon genggam dan 89 dokumen,” ungkap Anang dengan nada tegas di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Baca juga BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

Anang menegaskan bahwa aset fantastis berupa pesawat Textron dan helikopter Bell 505 tersebut disita dari perusahaan yang terafiliasi langsung dengan tersangka berinisial AM. Namun, Kejagung masih terus melakukan *follow the money* dan pendalaman untuk menguak siapa sebenarnya pemilik pasti dari kedua kendaraan penerbangan mewah tersebut.

Konspirasi Busuk Lintas Sektoral

Modus korupsi ini bukan sekadar kejahatan kerah putih biasa, melainkan sebuah permufakatan jahat lintas sektoral. Keempat tersangka dari pihak swasta yang baru ditahan adalah AM (Komisaris PT ASE & PT YAT), YY (Direktur PT YAT), serta AA dan GB (Direktur PT ASE).

Mereka diduga melakukan persekongkolan kotor dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari klaster pemerintahan, Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), yang berlatar belakang militer. Konspirasi ini dirancang khusus untuk memenangkan tender pelaksanaan pengadaan di BGN secara curang.

Baca juga Hujan Tidak Menjadi Halangan Bagi Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Dalam Memberikan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat, Pelanggan Apresiasi

Dikurung di Rutan Berbeda

Merespons keserakahan yang merugikan negara dan rakyat ini, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk mencegah upaya penggelapan aset atau pelarian diri.

“AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, YY di Rutan Pondok Bambu. Sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan,” rinci Anang.

Sementara itu, untuk tersangka BU selaku PPK berlatar belakang militer, penahanan dilakukan di Rutan Pomdam Jaya. Meski ditahan di tempat berbeda karena status keprajuritan, Anang memastikan bahwa proses peradilan BU akan berjalan beriringan dan disatukan dengan para tersangka dari pihak swasta dalam satu meja hijau.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi publik. Di saat negara sedang berjuang memperbaiki gizi dan fasilitas dasar melalui BGN, segelintir oknum justru memanfaatkan celah korupsi untuk “terbang” tinggi menikmati helikopter dan pesawat pribadi dari uang rakyat.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus membongkar jaringan korupsi ini, tidak hanya memenjarakan para oknum, tetapi juga memiskinkan mereka dengan merampas seluruh aset hasil kejahatan yang telah disulap dari proyek motor menjadi aset penerbangan dan mobil mewah tersebut.

(Azi)

BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) meminta Kantor Pertanahan Kota Bandung memberikan kejelasan mengenai status dan riwayat bidang tanah yang menurut dokumen administrasi kelurahan tercatat sebagai “Persil 152 S.II dengan luas sekitar 1.620 m²”, yang berkaitan dengan “H. Darta (Alm.).

Permintaan tersebut bukan didasarkan pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau peralihan hak secara tidak sah. Sebaliknya, BPKP menilai masih terdapat sejumlah informasi yang perlu “dikonfirmasi melalui data resmi pertanahan”, sehingga fakta administratif dapat dipisahkan secara tegas dari dugaan atau klaim para pihak.

FAKTA YANG DICATAT BPKP

Dalam keterangannya kepada Jurnal Tipikor, Jumat (2/10), Pada “14 Agustus 2026”, Ahmad Tarmizi, S.E., S.H sapaan Akrabnya Tarmizi mengatakan bahwa BPKP melakukan pertemuan dengan “PT Multidaya Kharisma” yang diwakili oleh tiga orang, diantaranya saudara  Viki.

Dalam pertemuan tersebut, dari pihak yang berkaitan dengan kepentingan ahli waris H. Darta hadir, Ahmad Tarmizi, S.E., S.H. selaku Ketua Umum BPKP, Asep JH, Riksmaya, S.H., Panji Adilawarman, dan Heri Irawan. Ujar Tarmizi

Fakta yang dicatat BPKP: dalam pertemuan tersebut PT Multi daya Kharisma menunjukkan suatu dokumen yang disebut sebagai  “HGB Induk.”

Fakta lain yang dicatat BPKP: berdasarkan dokumen yang diperlihatkan dan pembahasan dalam pertemuan tersebut, pada saat itu BPKP ” belum memperoleh bukti kepemilikan yang secara jelas dapat dikonfirmasi sebagai bukti hak atas bidang tanah H. Darta yang dipersoalkan.” Tutur Tarmizi

Pada saat yang sama, BPKP memperoleh informasi dalam pertemuan tersebut bahwa bidang tanah dimaksud telah masuk dalam “market plan” PT Multidaya Kharisma.

Namun, BPKP menegaskan bahwa keberadaan suatu bidang tanah dalam market plan “tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah tersebut**. Status hak hanya dapat dipastikan berdasarkan dokumen dan data pertanahan yang sah serta dapat diverifikasi. Ungkapnya

Baca juga Skandal Suap HGB Rp106 Miliar: KPK Bidik Manajer Summarecon, Jejak ‘Orang Dalam’ Menteri Semakin Terbaca

DUGAAN TIDAK BOLEH DIANGGAP SEBAGAI FAKTA

Di sinilah BPKP menarik garis yang tegas.

BPKP “tidak menyatakan bahwa PT Multidaya Kharisma telah mengambil atau menguasai tanah H. Darta secara melawan hukum.

BPKP juga “idak menyimpulkan bahwa dokumen HGB Induk yang ditunjukkan tersebut tidak sah.

Demikian pula, BPKP “belum menyimpulkan bahwa Persil 152 S.II seluas sekitar 1.620 m² tersebut telah beralih hak kepada pihak tertentu.”

Semua hal tersebut masih membutuhkan “konfirmasi resmi dari Kantor Pertanahan Kota Bandung. Imbuh Tarmizi

Pertanyaan BPKP justru sederhana: apakah data tanah yang tercatat di tingkat kelurahan memiliki kesesuaian dengan data pertanahan yang tercatat pada Kantor Pertanahan Kota Bandung?

Jika memang terdapat HGB yang berkaitan dengan bidang tersebut, maka perlu dijelaskan secara resmi nomor hak, pemegang hak, luas, tanggal penerbitan, dasar penerbitan, serta riwayat perubahan datanya**, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

SURAT KELURAHAN JUGA PERLU DIBACA SECARA UTUH

Pada 24 Agustus 2026, BPKP memperoleh surat dari pihak kelurahan dengan Nomor B/PU/10-Kel.CK/VIII/2026.

Surat tersebut menjadi salah satu dokumen yang digunakan BPKP dalam melakukan penelusuran administrasi tanah.

Namun, BPKP tidak ingin menjadikan surat kelurahan sebagai satu-satunya dasar untuk menarik kesimpulan mengenai status hak atas tanah.

Data kelurahan adalah satu bagian dari rangkaian administrasi. Konfirmasi mengenai status hak tetap perlu disandingkan dengan data pada Kantor Pertanahan.

Karena itu, setiap perbedaan atau ketidaksesuaian antara data administrasi kelurahan dan data pertanahan perlu dijelaskan melalui dokumen, bukan melalui asumsi.

Baca juga SINDIKAT MAFIA TANAH MAKIN TEREKSPOS! KPK GELADAH PT BELA PARAHYANGAN, JERAT KORUPSI HGB MELIBATKAN ORANG DEKAT MENTERI

BPKP AJUKAN PERMOHONAN INFORMASI

Untuk memperoleh kepastian tersebut, BPKP telah mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada PPID Kantor Pertanahan Kota Bandung pada 16 September 2026.

Permohonan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh informasi yang diperlukan guna menjernihkan status dan riwayat bidang tanah yang menjadi perhatian BPKP. Tegas Tarmizi

Menurut catatan BPKP, hingga kemudian diajukannya keberatan, belum diberikan tanggapan dan/atau informasi terhadap permohonan informasi publik tersebut.

Atas kondisi tersebut, BPKP kemudian mengajukan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026 kepada Atasan PPID Kantor Pertanahan Kota Bandung.

TUJUH PERTANYAAN YANG MEMBUTUHKAN JAWABAN DOKUMEN

BPKP meminta Kantor Pertanahan Kota Bandung memberikan kejelasan, antara lain mengenai:

  1. Apakah Persil 152 S.II dengan luas sekitar 1.620 m² tercatat atau memiliki keterkaitan dengan data bidang tanah pada Kantor Pertanahan Kota Bandung.
  2. Bagaimana status hak atas tanah tersebut berdasarkan data pertanahan.
  3. Apakah terdapat penerbitan “HGB** yang berkaitan dengan bidang tanah dimaksud.
  4. Jika terdapat HGB, siapa pemegang haknya, kapan diterbitkan, berapa luasnya, dan apa dasar penerbitannya, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan.
  5. Apakah pernah terjadi pemecahan, penggabungan, peralihan, perubahan data, atau tindakan administrasi pertanahan lainnya terhadap bidang tersebut.
  6. Bagaimana keterkaitan antara data administrasi kelurahan dengan data yang tercatat pada Kantor Pertanahan.
  7. Apakah dokumen “HGB Induk” yang pernah ditunjukkan dalam pertemuan tanggal 14 Agustus 2026 memiliki keterkaitan dengan bidang tanah yang sedang ditelusuri BPKP.

Pertanyaan tersebut “bukan tuduhan”. Pertanyaan tersebut merupakan permintaan klarifikasi agar setiap pihak berbicara berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.

“JANGAN CAMPURKAN KLAIM DENGAN FAKTA”

Ketua Umum BPKP,  Ahmad Tarmizi, S.E., S.H. menegaskan bahwa BPKP tidak sedang menetapkan siapa yang benar atau salah.

“Kami sedang memisahkan mana yang merupakan fakta, mana yang merupakan klaim, dan mana yang masih berupa dugaan. Kalau ada bukti hak, mari ditunjukkan dan diverifikasi. Kalau ada data pertanahan, mari dibuka sesuai ketentuan. Jangan sampai sesuatu yang belum terkonfirmasi kemudian dianggap sebagai fakta.”

Menurut BPKP, persoalan tanah harus ditempatkan dalam kerangka “dokumen, data, dan ketentuan hukum yang berlaku”.

Karena itu, BPKP tidak menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran hanya berdasarkan adanya market plan, keberadaan dokumen yang disebut HGB Induk, maupun adanya perbedaan informasi antar administrasi.

Yang menjadi persoalan saat ini adalah belum adanya kejelasan yang dapat diverifikasi mengenai hubungan antara bidang tanah H. Darta, data Persil 152 S.II, dan dokumen pertanahan yang berkaitan dengannya.

BPN DIMINTA MEMBERIKAN KEPASTIAN ADMINISTRATIF

BPKP berharap keberatan yang telah disampaikan dapat dijawab secara substantif dan sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik.

Sebab, semakin lama status dan riwayat suatu bidang tanah tidak memperoleh penjelasan yang terang, semakin besar pula ruang bagi munculnya berbagai versi, klaim, dan dugaan di tengah masyarakat.

BPKP kembali menegaskan:

“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Kami sedang mencari kepastian. Persoalan tanah harus diselesaikan dengan dokumen, data, dan hukum—bukan dengan asumsi.”

Bagi BPKP, klaim bukan bukti kepemilikan, market plan bukan bukti hak, dan dugaan bukan fakta.

Fakta harus diuji melalui dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila keberatan tersebut tidak memperoleh tanggapan atau penyelesaian yang memadai sesuai mekanisme yang berlaku, BPKP akan mempertimbangkan langkah selanjutnya melalui  Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tutup Tarmizi

(Her)

 

 

Hujan Tidak Menjadi Halangan Bagi Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Dalam Memberikan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat, Pelanggan Apresiasi

Sukabumi,-jurnaltipikor.com,-Hujan tidak menjadi halangan bagi Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (AM TJM) Kabupaten Sukabumi dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Meskipun hujan mengguyur, petugas teknis Perumda AM TJM Cabang Parungkuda tetap melakukan pemasangan jaringan demi melayani kebutuhan masyarakat yang berlokasi di Sundawenang, Parungkuda, Jumat (02/10/2026).

Aksi sigap petugas di lapangan tersebut mendapat apresiasi langsung dari pelanggan. Di tengah cuaca yang tidak bersahabat, petugas tetap bekerja profesional untuk memastikan sambungan air bersih segera terpasang dan dapat dinikmati warga.

Baca juga Skandal Suap HGB Rp106 Miliar: KPK Bidik Manajer Summarecon, Jejak ‘Orang Dalam’ Menteri Semakin Terbaca

Pelanggan mengapresiasi atas pelayanan dari Perumda AM TJM Cabang Parungkuda yang sudah memberikan pelayanan yang sangat memuaskan.

“Terima kasih kepada Perumda AM TJM Cabang Parungkuda, walaupun hujan tetap semangat melayani kami. Pelayanannya sangat memuaskan, semoga Perumda AM TJM semakin maju dan berkembang,” ujar salah satu pelanggan.

Komitmen ini menunjukkan dedikasi Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik, tanpa mengenal cuaca, demi memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Sukabumi.

(Rama)

Skandal Suap HGB Rp106 Miliar: KPK Bidik Manajer Summarecon, Jejak ‘Orang Dalam’ Menteri Semakin Terbaca

JAKARTA,  JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan celah bagi para pemain nakal di sektor pertanahan. Setelah mengguncang publik dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan petinggi Kementerian ATR/BPN dan direksi pengembang raksasa, penyidik kini menyasar level manajerial PT Summarecon Agung Tbk dan anak usahanya.

Langkah ini menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor bukan sekadar transaksi sporadis, melainkan sebuah sistem yang melibatkan aliran dana fantastis mencapai **Rp106,3 miliar**.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuki kembali memanggil saksi-saksi kunci dari kubu korporasi pada Jumat (2/10/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih, atas nama YS selaku Manajer Keuangan PT Summarecon Agung Tbk, DD selaku *Land Document Manager* PT Kencana Jayaproperti Agung, dan AMK selaku Manajer Keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung,” tegas Budi.

Baca juga SINDIKAT MAFIA TANAH MAKIN TEREKSPOS! KPK GELADAH PT BELA PARAHYANGAN, JERAT KORUPSI HGB MELIBATKAN ORANG DEKAT MENTERI

Tak hanya itu, KPK juga menyeret Direktur Utama PT Daha Mulia Valasindo berinisial DF untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini merupakan upaya KPK untuk membongkar aliran uang dan mekanisme “jalan pintas” pengurusan izin yang diduga melibatkan suap.

**Lingkaran Dalam Terdeteksi**

Kasus ini semakin panas karena melibatkan figur-figur yang disebut sebagai “orang kepercayaan” Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Di antara delapan tersangka yang telah ditetapkan, terdapat nama-nama besar seperti mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.

Keterlibatan mereka, bersama dengan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung, mengindikasikan adanya kolusi segitiga antara pejabat pembuat kebijakan, politisi, dan pengembang properti.

Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, pun telah lebih dulu terseret sebagai tersangka. Kini, penyidik terus mengorek keterangan dari para manajer di bawahnya untuk membuktikan apakah praktik “uang pelicin” ini merupakan kebijakan terstruktur atau oknum.

Baca juga DULU COVER BOY, KINI JENDERAL BINTANG EMPAT: Jenderal Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Polri, Prabowo Subianto Titipkan Reformasi Hukum dan Stabilitas Nasional

Jejak Penggeledahan Meluas

Untuk memastikan tidak ada bukti yang dimusnahkan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan agresif sejak OTT pada 14 September lalu. Mulai dari ruangan para Dirjen di Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Bogor, hingga rumah-rumah pribadi tersangka di Bekasi dan Nganjuk.

Terbaru, pada 29 September, KPK bahkan menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat, menunjukkan bahwa jaring investigasi semakin melebar ke berbagai entitas yang diduga terkait.

Hingga pukul 13.39 WIB, pantauan di Gedung Merah Putih mencatat para saksi yang dipanggil hari ini masih dalam perjalanan menuju lokasi pemeriksaan. Publik kini menanti: apakah uang ratusan miliar ini hanya sebagian kecil dari “pajak” yang harus dibayar pengembang demi kemudahan izin di negeri ini?

(Azi)

DEKLARASI KEKUASAAN! GARUDA MENGAMUK, BANGLADESH LULUH LANTAK 9-2, MALAYSIA GAGAL TOTAL!

Pesta gol di SUGBK bukan sekadar kemenangan, ini teror mental bagi Asia Tenggara. Skuad Garuda tancapkan kuku, rival abadi terpaksa menelan pil pahit!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Malam Kamis (1/10/2026) akan tercatat dengan tinta emas dalam sejarah sepak bola nasional. Di hadapan puluhan ribu suporter yang memadati Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Timnas Indonesia tidak sekadar bermain; mereka menggelar pesta pembantaian.

Dengan skor yang lebih cocok untuk pertandingan kriket atau bola basket, 9-2, Indonesia menghancurkan perlawanan Bangladesh dalam laga yang sesungguhnya bukan laga final, namun terasa seperti final sesungguhnya.

Kemenangan ini bukan hanya tentang tiket ke partai puncak ASEAN Cup 2026. Ini adalah pernyataan keras bahwa Raja Asia Tenggara yang baru telah bangkit.

Baca juga DULU COVER BOY, KINI JENDERAL BINTANG EMPAT: Jenderal Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Polri, Prabowo Subianto Titipkan Reformasi Hukum dan Stabilitas Nasional

Malaysia: Menelan Ludah Sendiri

Implikasi dari skor mencolok ini jauh melampaui papan skor. Dengan produktivitas gol yang meledak, Indonesia secara resmi menyingkirkan Malaysia dari takhta puncak klasemen Grup A. Harapan rival abadi itu untuk memuncaki grup hancur lebur oleh dominasi total Skuad Garuda.

Malaysia yang sedari awal merasa aman di zona nyaman, kini harus menonton dari tribun kehormatan bagaimana Indonesia mendikte permainan dengan otoritas mutlak. Tidak ada ampun, tidak ada belas kasihan.

Demonstrasi Kekuatan Sejak Peluit Pertama

Sejak peluit kick-off dibunyikan, anak asuh pelatih sudah memberi sinyal: “Kami datang untuk membunuh karakter lawan.” Tekanan tinggi diterapkan, membuat lini belakang Bangladesh panik dan melakukan blunder fatal.

Hujan gol terjadi. Satu demi satu jala gawang Bangladesh bergetar, memaksa ribuan suporter di SUGBK nyaris kehilangan suara karena terus bersorak. Ini adalah demonstrasi kekuatan ofensif yang membuat seluruh kontestan ASEAN Cup 2026 kini gemetar.

Baca juga Diduga Pencuri Kelapa Membawa Mobil Bak Terbuka Di Jampang Surade Beraksi Di Siang Bolong, Pemilik Laporkan Ke Polres

Pesan Teror dari Ruang Ganti

Usai laga, sang pelatih tidak menyembunyikan kepuasan sekaligus memberikan peringatan keras bagi calon lawan di final.

Para pemain menunjukkan fokus yang sangat tinggi sejak menit awal. Kami tahu target yang harus dicapai, dan mereka mampu mengeksekusi rencana permainan dengan luar biasa. Skor ini bukan kebetulan, ini adalah hasil kerja keras dan mentalitas juara. Kami belum selesai,” tegas sang pelatih dengan tatapan tajam.

Menuju Takhta

Dengan modal moral yang meledak dan kepercayaan diri di langit ketujuh, Indonesia kini melangkah gagah menuju partai final. Trofi ASEAN Cup 2026 bukan lagi mimpi, melainkan target yang sudah di depan mata.

Siapapun lawan yang akan dihadapi, satu pesan yang dikirimkan Indonesia malam ini: Si-siap menentang Garuda, bersiaplah untuk hancur.

(Red)

DULU COVER BOY, KINI JENDERAL BINTANG EMPAT: Jenderal Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Polri, Prabowo Subianto Titipkan Reformasi Hukum dan Stabilitas Nasional

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Dunia politik dan keamanan nasional dikejutkan oleh wajah baru yang memegang tongkat komando tertinggi Korps Bhayangkara. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Di balik seragam dinas berbingkai bintang empat yang kini dikenakannya, tersimpan kisah perjalanan hidup yang unik, humanis, dan penuh inspirasi. Jauh sebelum mengabdikan diri di dunia penegakan hukum, Suyudi muda pernah menjajal panggung mode nasional. Arsip *Majalah Mode* edisi 30 Mei 1988 mengabadikan namanya sebagai salah satu semifinalis ajang bergengsi “Cover Boy”.

Kala itu, Suyudi yang baru berusia 16 tahun dan berstatus siswa SMPN 70 Jakarta, tampil berdampingan dengan figur ternama era tersebut seperti Gugun Gondrong dan Candy Satrio. Potret masa mudanya dengan rambut tebal menyamping dan tatapan tegas kini mendadak viral di media sosial, menjadi simbol transformasi luar biasa dari idola remaja menjadi penjaga ketertiban negara.

Namun, takdir membawa langkahnya ke panggung pengabdian yang lebih besar. Lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1994, Jenderal Suyudi membangun rekam jejak panjang dan solid di bidang reserse dan kewilayahan. Berbagai posisi strategis pernah diembannya dengan penuh dedikasi, mulai dari Kapolres Metro Jakarta Pusat, Wakil Kepala Polda Metro Jaya (2023), Kapolda Banten (2024), hingga dipercaya memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 2025.

Baca juga CEPAT DAN AKLAMATIK: Suyudi Ario Seto Resmi Nahkodai Polri Siang Ini, Era Baru ‘Polri Bersama Masyarakat’ Dimulai

Puncak kariernya terwujud pada Oktober 2026 setelah ia lolos uji *fit and proper test* di DPR RI dan resmi mengemban amanah kepemimpinan tertinggi di Polri. Kehadiran sosok pimpinan baru ini membawa harapan segar bagi penguatan institusi penegak hukum di Indonesia yang lebih akuntabel dan dekat dengan masyarakat.

Saat mengawali langkah pertamanya pascapelantikan, Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reformasi institusi dan menjaga stabilitas keamanan nasional.

“Trust publik adalah kunci. Kami akan memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan profesional demi menjaga kondusivitas serta stabilitas pembangunan negara,”* tegas Jenderal Suyudi Ario Seto dalam pernyataannya.

Transformasi dari model sampul majalah era 80-an menjadi pemegang komando tertinggi kepolisian menjadi catatan menarik dan inspiratif dalam dinamika kepemimpinan nasional masa kini. Ini membuktikan bahwa dedikasi, integritas, dan pelayanan tanpa henti dapat membawa seorang anak bangsa ke puncak pengabdian tertinggi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber : Pusat Penerangan Masyarakat (Puspenmas) Polri
Email: info@puspenmas.polri.go.id
Telepon: (021) 7218xxx
Website: www.polri.go.id

-Catatan: Rilis ini disusun berdasarkan fakta pelantikan dan rekam jejak resmi per Oktober 2026.

LAMPU KUNING DOB PAPUA TENGAH: KPK ‘TURUN GUNUNG’ BENDUNG CELAH KORUPSI SEJAK HARI PERTAMA

Skor kerentanan korupsi di bawah 72,99 jadi alarm bahaya. KPK langsung mengunci tiga urat nadi anggaran: Perencanaan, Penganggaran, dan Pengadaan Barang/Jasa agar tidak jadi ‘kolam’ baru korupsi.

NABIRE, JURNAL TIPIKOR – Jangan biarkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Tengah lahir dan langsung “sakit” oleh rayapan korupsi. Menyadari fondasi birokrasi daerah pemekaran ini masih sangat rapuh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengambil langkah tegas: turun gunung mengawal langsung alur uang negara dari hulu hingga hilir.

Langkah preemptif ini diambil setelah hasil pemantauan KPK selama tiga tahun terakhir membunyikan alarm bahaya. Papua Tengah tercatat masih berada dalam zona rentan korupsi dengan skor di bawah 72,99.

“Kita tidak bisa menunggu bangunan roboh baru mencari penyebabnya. Fondasi birokrasi Papua Tengah harus dibangun secara cermat, steril dari celah penyimpangan sejak hari pertama,” ketus Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, saat menggelar evaluasi tertutup di Nabire, Kamis (1/10/2026).

 

Mengunci Tiga Urat Nadi Anggaran

KPK tidak main-main. Melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), lembaga antirasuah ini langsung membidik tiga urat nadi yang paling sering dijadikan celah korupsi di daerah: Perencanaan, Penganggaran, dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Tak hanya itu, KPK juga menyoroti mekanisme hibah dan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRP yang kerap menjadi area abu-abu dalam pembahasan anggaran bersama eksekutif. Seluruh celah risiko ini kini dipetakan dan dituangkan dalam berita acara yang mengikat secara hukum.

“Ada area yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat yang menjadi perhatian kami. Pimpinan daerah dan DPRP wajib paham regulasi, jangan sampai rencana pembangunan yang seharusnya menyejahterakan rakyat, malah berakhir di meja hijau,” tegas Maruli.

Baca juga Diduga Pencuri Kelapa Membawa Mobil Bak Terbuka Di Jampang Surade Beraksi Di Siang Bolong, Pemilik Laporkan Ke Polres

Tidak Ada Lagi Alasan Ketidaktahuan

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Pemerintah Provinsi Papua Tengah kini diwajibkan melaporkan perkembangan tindak lanjut perbaikan tata kelola ini setiap bulan kepada KPK.

Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, yang mendampingi evaluasi langsung mengakui tantangan yang dihadapi daerahnya. Ia menyatakan komitmen mutlak untuk menindaklanjuti “pekerjaan rumah” yang disodorkan oleh KPK.

“Kami sudah menandatangani berita acara kesepakatan. Tidak ada lagi ruang untuk alasan. Kami akan tindaklanjuti setiap poin yang disepakati untuk memperbaiki kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan ini,” tegas Meki Nawipa.

BPKP Diturunkan Sebagai ‘Pengawal’

Untuk memastikan komitmen ini tidak sekadar di atas kertas, Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Tengah, Catur Budi Wibowo, ditunjuk sebagai garda terdepan pengawalan teknis. BPKP akan bertindak sebagai “rem” dan “pengawal” agar setiap rupiah anggaran daerah aman dari praktik suap dan pungli.

“BPKP Perwakilan Papua Tengah siap bersinergi, membantu pengawalan penguatan tata kelola di Pemprov maupun Kabupaten se-Papua Tengah,” kunci Catur.

KPK menegaskan, Survei Penilaian Integritas (SPI) yang akan datang bukan sekadar ajang mencari nilai, melainkan rapor kejujuran. Jika tata kelola tidak dibenahi hari ini, Papua Tengah berisiko mengulangi sejarah kelam daerah lain yang kehabisan anggaran karena bocor di tengah jalan.

Kini, bola panas ada di tangan para pembuat kebijakan di Nabire. Apakah Papua Tengah akan menjadi DOB percontohan yang bersih, atau justru menjadi kolam baru bagi para koruptor? KPK sudah memasang mata dan telinga.

Sumber : Antara

Editor : Azi

 

Diduga Pencuri Kelapa Membawa Mobil Bak Terbuka Di Jampang Surade Beraksi Di Siang Bolong, Pemilik Laporkan Ke Polres

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Aksi dugaan pencurian kelapa dengan modus membawa mobil bak terbuka terjadi di wilayah Jampang Surade, Kabupaten Sukabumi. Pelaku beraksi terang-terangan di siang bolong.

Berawal dari sebuah kabar yang sampai ke telinga Julaeni selaku ahli waris pemilik kebun kelapa, bahwa kelapa milik orangtuanya sering digondol maling. Di satu kesempatan saat ke kebun, Julaeni menyaksikan sendiri banyak kelapa berserakan di pinggir jalan di tanah kebun milik orangtuanya dan terlihat pula 1 unit kendaraan bak terbuka warna putih terparkir.

Aksi pelaku disaksikan Julaeni sedang menggerek kelapa dari kebun milik orangtuanya. Julaeni pun segera mengambil handphonenya lalu merekam aksi para pelaku yang sedang mengambil kelapa di kebun orangtuanya.

“Saya tidak bisa berbuat banyak karena para pelaku membawa golok yang disimpan di pinggang, Saya khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Julaeni, pada Kamis (01/10/2026).

Oleh karena itu, Julaeni mengambil langkah untuk melaporkan aksi tersebut ke pihak Polres Sukabumi.

Baca juga Kejari Kabupaten Sukabumi Gandeng Media Gelar Penerangan Hukum Bertema “Sinergi Kejaksaan Dan Pers Untuk Masyarakat Merawat Kepercayaan, Mengawal Keadilan”

Aksi pelaku diketahui Julaeni pada Minggu, 05 Juli 2026 siang hari. Julaeni langsung melaporkan aksi dugaan pencurian tersebut pada hari Senin, 06 Juli 2026 ke pihak Polres Sukabumi.

Julaeni berharap, kasus yang sudah berjalan sekitar 3 bulan ini dapat segera diproses secara serius dan para terduga pelaku segera ditangkap dan dijatuhi hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Pihak Polres Sukabumi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Julaeni tertanggal 28 September 2026 terkait laporan pengaduan pencurian kelapa di kebun orangtuanya, adapun isi dari SP2HP tersebut menerangkan, bahwa penyelidik telah melakukan klarifikasi/wawancara terhadap pelapor dan saksi juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi terhadap 3 orang terduga pelaku.

Adapun hambatan yang diuraikan dalam SP2HP yaitu belum didapatkan bukti-bukti lain terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut dan dua orang terduga pelaku inisial B dan A tidak datang memenuhi undangan.

Rencana kegiatan selanjutnya yang akan dilaksanakan pihak penyidik yaitu :

  • Akan mengirimkan undangan klarifikasi/wawancara kembali terhadap terduga pelaku inisial B dan A.
  • Akan melakukan permintaan bukti-bukti lain terkait dugaan tindak pidana pencurian terhadap pelapor.
  • Akan mengirimkan surat undangan klarifikasi terhadap saksi-saksi lain dan akan mengumpulkan bukti-bukti lain terkait peristiwa tersebut.

(Rama)

Kejari Kabupaten Sukabumi Gandeng Media Gelar Penerangan Hukum Bertema “Sinergi Kejaksaan Dan Pers Untuk Masyarakat Merawat Kepercayaan, Mengawal Keadilan”

Sukabumi, jurnaltipikor.com,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menggandeng insan pers menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Sinergi Kejaksaan Dan Pers Untuk Masyarakat Merawat Kepercayaan, Mengawal Keadilan”.

Acara tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (01/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, S.H.,M.H., Yulipri, S.T.,M.T., beserta jajaran, serta insan pers dari berbagai organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, S.H.,M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran media sangat vital sebagai jembatan informasi hukum kepada masyarakat. Sinergi antara kejaksaan dan pers diharapkan mampu menciptakan transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun sinergi yang kuat antara Kejaksaan dan Pers. Pers adalah mitra strategis kami dalam menyampaikan edukasi hukum dan mengawal keadilan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Baca juga CEPAT DAN AKLAMATIK: Suyudi Ario Seto Resmi Nahkodai Polri Siang Ini, Era Baru ‘Polri Bersama Masyarakat’ Dimulai

Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Yulipri, S.T.,M.T., mengapresiasi langkah Kejari yang merangkul media. Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk menangkal hoaks dan memberikan pencerahan hukum yang akurat kepada warga.

Acara berlangsung dengan dialog interaktif dan diskusi mengenai peran pers dalam mengawal kasus-kasus hukum serta upaya pencegahan pelanggaran hukum di masyarakat.

Dengan adanya kegiatan Penerangan Hukum ini, diharapkan hubungan kemitraan antara Kejaksaan dan insan pers semakin solid dalam merawat kepercayaan dan mengawal keadilan untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi.

(Rama)