Karnaval Kebudayaan Puncak Perayaan HUT ke-80 RI di Desa Sodong Basari Tetap Meriah Meski Diterpa Hujan

SODONG BASARI, JURNAL TIPIKOR— Desa Sodong Basari menggelar karnaval kebudayaan sebagai puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada Kamis (21/8).

Acara yang dimulai pukul 12.30 WIB ini berlangsung meriah, menunjukkan semangat tinggi masyarakat meskipun harus menghadapi guyuran hujan deras.
Antusiasme peserta dan penonton tidak surut sedikit pun.

Berbagai replika kreatif diarak, mulai dari replika hewan, ogoh-ogoh, dan replika candi. Namun, yang paling mencuri perhatian adalah replika tikus koruptor yang menjadi sorotan utama.

Baca juga Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana dari Ridwan Kamil

Karnaval ini tidak hanya diikuti oleh masyarakat umum, tetapi juga melibatkan siswa-siswi dari berbagai sekolah, termasuk SDN 02/04 Sikasur, SMPN 2 Belik, dan SMK NU 01 Belik. Partisipasi mereka menambah semarak acara dan menunjukkan kolaborasi antar generasi dalam melestarikan budaya.

Meskipun diwarnai hujan dan beberapa insiden kecil yang dapat diatasi, seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar. Demi keselamatan peserta, karnaval diakhiri lebih awal dari jadwal, yaitu pada pukul 16.30 WIB.

Baca juga DIRWASTER BPKP PROVINSI RIAU DESAK DPRD SIAK AMBIL TINDAKAN TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN PT TRIOMAS

Secara keseluruhan, karnaval kebudayaan Desa Sodong Basari berhasil menjadi penutup perayaan HUT ke-80 RI yang berkesan.

Acara ini membuktikan bahwa semangat kebersamaan dan kecintaan terhadap budaya tidak akan luntur, bahkan di tengah tantangan cuaca.

(Eka)

DIRWASTER BPKP PROVINSI RIAU DESAK DPRD SIAK AMBIL TINDAKAN TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN PT TRIOMAS

SIAK, JURNAL TIPIKOR – Masyarakat Desa Teluk Lanus dan Desa Penyengat, Kecamatan Sei Apit, Kabupaten Siak, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran hukum dan lingkungan yang dilakukan oleh PT Triomas.

Desakan ini muncul setelah temuan lapangan yang menunjukkan dugaan perusakan ekosistem gambut dan pelanggaran izin oleh perusahaan tersebut.

Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Provinsi Riau, Farizal meminta kepada pimpinan DPRD Siak untuk menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan mengundang berbagai pihak terkait.

“Kami meminta DPRD Siak memanggil pihak PT Triomas, perwakilan Muspida, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan hidup, dan media untuk membahas permasalahan ini,” ujar Farizal.

Baca juga Dugaannya, Gudang Kayu Ilegal di Rupat Libatkan Oknum TNI Babinsa

Menurut Farizal, dugaan pelanggaran ini mencuat setelah Bupati Siak melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu. Selain itu, beberapa LSM lingkungan hidup juga menemukan dugaan pelanggaran izin.

Salah satu perusahaan diduga telah membangun pabrik kelapa sawit berkapasitas 60 ton TBS/jam dan pelabuhan dengan memotong aliran sungai, padahal izin yang dimiliki hanya untuk lahan sawit seluas sekitar 6.335 hektar.

Farizal juga menceritakan sejarah panjang operasi PT Triomas di wilayah tersebut. Sejak tahun 1970-an, perusahaan ini diduga telah merambah hutan untuk menebang kayu gelondongan (log) yang kemudian dikirim ke Jepang. Operasi ini menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem gambut.

“Saya menyampaikan ini karena saya sejak kecil menyaksikan betapa ganasnya PT.Triomas merambah kayu lOG di desa Tl.Lanus, meraup keuntungan, dari keuntungan itu mereka membangun kebun sawit dan pabrik sawit) masyrakat kami tetap miskin & menjadi buruh kasar).

“Setelah kayu habis, hutan di Desa Teluk Lanus dan Penyengat hanya tersisa belukar. Izin perusahaan kemudian berubah dari penebangan kayu menjadi penanaman sagu, namun pada kenyataannya mereka menanam sawit,” ungkap Farizal.

Baca juga Tim KPK Sita Puluhan Kendaraan Roda Dua dan Empat dalam OTT Terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Farizal menambahkan, meskipun telah beroperasi selama puluhan tahun, kontribusi PT Triomas terhadap kesejahteraan masyarakat desa sangat minim. Ia mencontohkan, tidak ada satu pun anak desa yang berhasil mengenyam pendidikan tinggi yang disponsori oleh perusahaan.

Bahkan, desa tersebut hingga saat ini masih terisolasi dan hanya bisa diakses menggunakan kendaraan motor rakyat melalui jalur laut, dengan waktu tempuh 6-7 jam dari pelabuhan Buton.

Masyarakat merasa tindakan PT Triomas membangun pabrik dan pelabuhan tanpa izin lengkap telah mengabaikan keberadaan pemerintah dan lembaga DPRD Siak.

“Rakyat kami hanya menjadi penonton dan buruh kasar sejak 55 tahun lalu. Kami berharap DPRD Siak dapat segera menanggapi permintaan kami untuk melakukan hearing,” tutup Farizal.

(Tim)

Diduga ada Yang Sengaja Membuat Manajemen Pengelolaan KITB Kusut, Dirwaster BPKP Provinsi Riau meminta Bupati bergerak Cepat

SIAK, JURNAL TIPIKOR– Pengelolaan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) kembali menuai sorotan tajam. Farizal, salah satu tokoh yang terlibat dalam perjuangan pembebasan lahan di kawasan seluas 5.400 hektar ini, mengungkapkan kekhawatirannya atas berbagai masalah yang dinilai menghambat potensi besar KITB sebagai pusat bisnis regional dan pencipta lapangan kerja.

Temuan Bawasda dan Kegagalan Pengelolaan

Menurut Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Provinsi Riau, Farizal menilai bahwa pengelolaan KITB saat ini jauh dari harapan. Ia menyoroti temuan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Siak pada tahun 2022 yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam laporan keuangan PT KITB, PT SPS, dan PT SS.

Farizal, Direktur Pengawas Teritorial Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Provinsi Riau, (Poto : Dok. Jurnal Tipikor)

Farizal menyebut laporan keuangan tersebut melanggar berbagai ketentuan dan merugikan keuangan daerah.

Baca juga KLARIFIKASI YANG MEMILUKAN: Langkah Mulia Bupati Siak yang Justru Menyimpang dari Tata Kelola

Lebih lanjut, ia menyoroti kegagalan PT SS dalam mengelola pelabuhan bongkar muat. Akibatnya, pada tahun lalu, pemerintah pusat mencabut izin pengelolaan tersebut, dan operasional pelabuhan kini diambil alih sementara oleh KSOP Kelas II Siak.

“Ini sangat memprihatinkan dan memalukan,” kata Farizal.

Aktivitas Ilegal dan Kurangnya Pengawasan

Selain masalah keuangan, Farizal juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lahan KITB oleh PT KITB sebagai pemegang izin.

Ia mengungkapkan adanya aktivitas land clearing ilegal seluas ±30 hektare oleh oknum masyarakat di luar Kabupaten Siak.

Berdasarkan citra satelit, lahan yang dialihfungsikan menjadi kebun sawit ini berada di dalam kawasan KITB dengan status Areal Penggunaan Lain (APL).

Baca juga Pengacara Thomas Lembong Berterima Kasih atas Pemberian Abolisi

Menurut ketentuan, lahan APL tidak boleh diolah atau dialihfungsikan tanpa persetujuan resmi dari pemegang izin, baik itu PT KITB maupun Pemerintah Kabupaten Siak.

Untuk itu, Farizal menegaskan bahwa masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di dalam KITB, namun belum menerima ganti rugi, harus mengambil langkah-langkah berikut:

  • Mendatangi Pemda Siak dengan
  • membawa bukti kepemilikan yang sah.
  • Memastikan status ganti rugi atas lahan tersebut.
  • Jika belum menerima ganti rugi, meminta kejelasan apakah lahan tersebut akan dikeluarkan dari kawasan KITB atau tidak.

“Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada pelanggaran hukum karena ketidakjelasan status lahan,” tegas Farizal.

Desakan kepada Pejabat dan DPRD Siak
Mantan anggota Tim Anggaran DPRD Siak itu mendesak Pejabat Pemkab Siak dan DPRD Siak untuk segera bertindak dan meluruskan persoalan pengelolaan KITB.

Menurutnya, lambatnya tindakan pemerintah daerah dapat membuat kawasan strategis ini kehilangan nilai masa depannya.

“Jangan biarkan masyarakat kehilangan harapan dan menganggap negeri ini seperti tak bertuan,” tutup Farizal, menyerukan agar para pemangku kepentingan segera turun tangan.

(Tim)

KLARIFIKASI YANG MEMILUKAN: Langkah Mulia Bupati Siak yang Justru Menyimpang dari Tata Kelola

Siak, JURNAL TIPIKOR — Sebuah tindakan mulia yang dilakukan oleh Bupati Siak menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa beliau menggunakan dana pribadi untuk membiayai honor tenaga profesional yang direkrut guna membantu pembenahan manajemen pemerintahan daerah.

Langkah tersebut, meskipun didasari niat tulus, menuai kritik tajam dari kalangan pemerhati kebijakan publik.
Niat Baik yang Berujung pada Pertanyaan Tata Kelola.

Salah satu tokoh masyarakat, Farizal, menyebut tindakan Bupati Siak sebagai “terpuji tapi memilukan.”

Dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu (26/7), Farizal menjelaskan,“Bupati merekrut tenaga profesional dengan niat membenahi manajemen negeri ini, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi. Namun sangat disayangkan, pembiayaannya menggunakan uang pribadi dan meminjamkan mobil dinas tanpa prosedur yang jelas.” ujarnya

Baca juga Polsek Mandau Gelar “Jumat Curhat”: Pererat Komunikasi, Serap Aspirasi Masyarakat

Menurut Farizal, negara telah memiliki aturan yang jelas mengenai mekanisme rekrutmen tenaga ahli, termasuk hak-hak fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa membiayai urusan pemerintahan dengan uang pribadi justru berisiko menciptakan konflik kepentingan dan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

Potensi Fiskal yang Belum Tergarap Optimal

Lebih lanjut, Farizal menyoroti bahwa Pemerintah Kabupaten Siak sebenarnya memiliki sumber dana yang sangat potensial jika pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diperbaiki secara serius.

“Sedikit saja Bupati menyentuh dan membenahi manajemen PT BSP, PT PERSI, atau PT SPS, hasil efisiensinya bisa membiayai lebih dari 10 tenaga ahli lengkap dengan fasilitas mobil Fortuner, tanpa harus menggunakan uang pribadi,” tegasnya.

Baca juga Dari Menanam Pohon ke Tanam Kader, Menteri LHK Sahkan Diri Digaji dari Hibah Norwegia

Pernyataan ini menunjukkan bahwa masih ada ruang fiskal besar dari pendapatan BUMD — seperti dari sandar kapal tanker cangkang di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) — yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kebijakan strategis kepala daerah.

Curahan Hati Bupati dan Seruan untuk Ketegasan

Farizal juga menyampaikan keprihatinannya saat mendengar langsung curahan hati Bupati yang merasa lelah dan kecewa karena minimnya dukungan terhadap langkah-langkah reformasi yang sedang diupayakan.

“Kasihan saya lihat beliau curhat… Tapi inilah saatnya Bupati harus tegas terhadap BUMD. Di situlah sumber uang dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini terbengkalai,” ujarnya.

Baca juga KPK Panggil Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Seruan untuk Transparansi dan Tata Kelola yang Baik

Sebagai penutup, Farizal mengajak semua pihak untuk mendukung langkah pembenahan manajemen daerah secara bijak dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai niat baik Bupati menjadi perdebatan banyak pihak, seolah-olah terjadi pelanggaran administratif. Di sisi lain, hal ini juga menjadi tanda tanya atas kemampuan dan keberadaan para Pejabat Senior di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, ada yang sudah mengabdi lebih dari 20 tahun.

Mari bantu Bupati dengan jalan yang benar — bukan dengan membiarkannya mengorbankan duit pribadi beliau demi urusan lembaga negara,” tutupnya.

(IR)

Terindikasi Tak Berizin dan Menggunakan BBM Bersubsidi. Ketua L-BPKP Adukan Sejumlah Tambang Ke Polres Wajo

Wajo, JURNAL TIPIKOR – Ketua Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik (L-BPKP) Kabupaten Wajo, Andi Ahmad Sumitro, S.Sos, secara resmi mengadukan sejumlah lokasi tambang yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap (Ilegal) di Polres Wajo. Jumat, (25/07/25) sekira pukul 15.10 WITA

Surat Aduan L-BPKP Wajo dengan nomor : 01/L-BPKP-WJ/VII/2025, di serahkan langsung di ruangan Kasi Umum Polres Wajo, dan diterima oleh petugas piket staf Kasium Polres Wajo, Bripka. Junardi, SH tertanggal 24 Juli 2024

” Hari ini, kami dari L-BPKP Kabupaten Wajo menyampaikan aduan sekaligus permohonan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang Galian C yang kami duga tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Andi Sumi, Kepada ENews Indonesia, usai melakukan pelaporan. Jumat, (25/07/25).

Baca juga Kejagung Panggil Enam Produsen Beras Terkait Dugaan Pengoplosan, Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo

Aktivitas tambang yang diduga ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, ketimpangan sosial, serta pelanggaran terhadap prinsip hukum dan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

” Masyarakat sekitar mengkhawatirkan terganggunya akses jalan serta meningkatnya potensi bencana ekologis,” ujarnya

Sehubungan dengan hal tersebut, Andi Sumi meminta kepada Kepolisian Resor Wajo untuk melakukan penghentian sementara terhadap seluruh aktivitas pertambangan di lokasi-lokasi tersebut.

” Kiranya pihak Polres Wajo menghentikan dulu penambangan itu, hingga pihak pelaksana mampu menunjukkan dokumen perizinan lengkap dan legalitas usaha sesuai ketentuan hukum,” Pintanya

Baca juga KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Berdasarkan hasil pemantauan tim L-BPKP lapangan dan informasi dari masyarakat, ditemukan bahwa kegiatan penambangan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dan tidak memiliki dokumen legalitas sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Ketentuan lainnya terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, L-BPKP Wajo juga mendapati adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi oleh armada yang beroperasi di lokasi penambangan.

” Hal ini bertentangan dengan Pasal 53 hingga Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar,” Tuturnya

Baca juga Warga Komplek Adipura Bandung Kecewa, Instalasi Air Baru Sejak 2022 Tak Kunjung Mengalir

Adapun lokasi yang dimaksud, yakni :
– 3 lokasi tambang di Kecamatan Pitumpanua
– 1 lokasi tambang di Kecamatan Sajoanging
– 1 lokasi tambang di Kecamatan Gilireng.

Kelima lokasi tersebut disinyalir menggunakan modus operandi yang sama.

(Ikbal)

YLBHI dan LBH se-Indonesia Desak Presiden dan DPR Libatkan Publik dalam Pembahasan RKUHP

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan seluruh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se-Indonesia menyuarakan keprihatinan mendalam dan mendesak Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk melibatkan partisipasi publik secara luas serta pihak-pihak terkait lainnya dalam proses pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ketua LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, di Makassar, Sulawesi Selatan, dengan tegas menyatakan, “Presiden dan DPR mesti menghentikan dan menarik kembali pembahasan RKUHP. Ini harus diulang kembali dan membuka ruang terbuka bagi publik dalam tahapan perumusan dan pembahasan RKUHP.”

Desakan ini muncul menyusul banyaknya penolakan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait atas pembahasan RKUHP yang dinilai terlalu cepat dan terburu-buru. Bagaimana tidak, dari 1.676 daftar isian masalah (DIM), pembahasan hanya dilakukan dalam dua hari, yaitu pada 10-11 Juli 2025.

“Bagi kami, hal ini menunjukkan pengabaian terhadap prinsip penyusunan Undang-undang yang benar. Ini jelas sekali kualitas pembahasan suatu Undang-undang nanti akan berdampak kepada publik,” tambah Azis Dumpa.

Baca juga Sidang Vonis Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Digelar Jumat, 18 Juli 2025

Untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, YLBHI dan LBH se-Indonesia menekankan pentingnya kajian akademik yang serius dan mendalam.

Kajian ini harus melibatkan tidak hanya publik luas, tetapi juga universitas, fakultas, dan akademisi.

Selain itu, lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Informasi Publik juga wajib dilibatkan.

“Termasuk melibatkan organisasi-organisasi Bantuan Hukum, Organisasi Advokat, Organisasi Hak Asasi Manusia lainnya, dan korban-korban dari penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum,” tegas Azis Dumpa.

Baca juga KPK Kaji Aturan Larangan Tahanan Tutup Wajah di Hadapan Publik

YLBHI dan LBH juga mendorong seluruh warga negara, pemerhati hukum, korban penyintas kejahatan dan pelanggaran aparat penegak hukum, akademisi universitas, gerakan masyarakat sipil, serta seluruh elemen bangsa untuk turut memantau pembahasan RKUHP.

“Dan secara seksama memperhatikan dan terlibat aktif dalam pembahasan RKUHP, karena ini akan sangat berdampak pada kehidupan sehari-hari nantinya,” kata Azis Dumpa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh YLBHI-LBH, draf RKUHP yang diusulkan DPR RI diduga muncul secara tiba-tiba pada awal Februari 2025 dan langsung disepakati menjadi draf versi DPR pada awal Maret 2025 tanpa kejelasan asal-usulnya.

Baca juga Lakukan Penyegaran Organisasi, Polda Jabar Gelar Sertijab Pejabat Utama Dan Para Kapolres

RI sendiri tidak mengetahui sumber draf tersebut dan tidak pernah membahasnya dalam pertemuan terbuka atau meminta pandangan fraksi-fraksi.

Draf isian masalah versi pemerintah pun hanya dibahas dua kali dalam pertemuan dengan akademisi dan ahli.

Pembahasan pasal-pasal RKUHP juga dinilai sangat dangkal dan tidak menyentuh substansi persoalan lapangan yang selama ini dialami banyak korban sistem peradilan pidana, seperti kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan, penundaan yang tidak semestinya (undue delay), kriminalisasi, serta pembatasan akses bantuan hukum yang tidak sepenuhnya dijamin dalam RKUHP.

(Antara)

Lorensus Tampubolon SH, MH Serap Aspirasi Warga Titiantui KM 2 dalam Reses DPRD Bengkalis

MANDAU, BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Dapil Kecamatan Mandau dari Partai Perindo, Lorensus Tampubolon SH, MH, sukses menggelar kegiatan reses Masa Sidang II di Kelurahan Titiantui, Jalan Rona KM 2 Sebaga.

Acara yang berlangsung pada Sabtu, 12 Juli 2025, di RT 04 RW 02 ini menjadi wadah penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluh kesah langsung kepada wakilnya di parlemen.

Acara reses dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pendeta gereja, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Baca juga Reses Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis di Desa Petani Serap Aspirasi Warga

Dalam sambutannya, Lorensus Tampubolon menekankan pentingnya kegiatan reses sebagai jembatan komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat.

Ia membuka sesi tanya jawab untuk memastikan setiap permasalahan yang dihadapi warga dapat tersampaikan dengan baik.

Berbagai isu krusial diangkat oleh warga Kelurahan Titiantui, mulai dari kebutuhan akan akses PDAM yang cepat terealisasi, mengingat sulitnya air bersih di daerah tersebut, hingga permintaan perbaikan infrastruktur jalan.

Selain itu, masyarakat juga menyampaikan harapan terkait pengembangan UMKM, beasiswa pendidikan, serta  peningkatan kondisi ekonomi  yang lebih memadai.

Baca juga Kapolda Jabar Pimpin Acara Pisah Sambut PJU Dan Kapolres Dilingkungan Polda Jabar

Warga berharap agar aspirasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi prioritas dalam agenda pembangunan di Kelurahan Titiantui Sebaga.

Lorensus Tampubolon berjanji akan membawa seluruh aspirasi yang terkumpul dalam reses ini ke forum dewan untuk dibahas lebih lanjut.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah demi terwujudnya pembangunan yang merata di seluruh Kabupaten Bengkalis.

Reses ini, yang merupakan titik kedelapan dan terakhir dari rangkaian kegiatan Lorensus, diharapkan menjadi momentum krusial bagi masyarakat Kelurahan Titiantui untuk menyuarakan kebutuhan mereka.

Bagi Lorensus Tampubolon, kegiatan ini merupakan wujud komitmennya sebagai anggota Komisi II DPRD dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Sebaga Kelurahan Titiantui.

Irwansyah Siregar
Jurnal Tipikor

 

H. Misno Serap Aspirasi Warga Duri Barat Balik Alam dalam Reses DPRD Bengkalis

MANDAU, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, H. Misno, melaksanakan kegiatan reses Tahun Sidang II di Kelurahan Duri Barat Balik Alam, Kecamatan Mandau.

Bertempat di Aula Masjid Nur Iman, Jalan Melati, RT02/RW05, kegiatan ini menjadi wadah penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka kepada wakil rakyat.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 12 Juli 2025 ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk mantan anggota DPRD Dr. H. Fidel, Ustadz Afrizal, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Baca  juga Pemkot Bandung Pastikan Pengawalan Ketat Renovasi Teras Cihampelas

Dalam sambutannya, H. Misno, yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menekankan pentingnya reses sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan DPRD.

Ia membuka sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga Kelurahan Balik Alam untuk mengemukakan berbagai permasalahan yang dihadapi, meliputi isu infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan dasar lainnya.

Sejumlah usulan dan keluhan disampaikan oleh warga kepada H. Misno. Di antara prioritas yang diungkapkan adalah permohonan perbaikan jalan, dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bantuan beasiswa sekolah, serta upaya perbaikan ekonomi yang lebih memadai.

 Baca juga Pengamat Apresiasi Penetapan Tersangka Riza Chalid: Sinyal Serius Penegakan Hukum Era Prabowo

Warga berharap agar aspirasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi bagian dari agenda prioritas pembangunan di Kelurahan Balik Alam.

Di akhir kegiatan, H. Misno berkomitmen untuk membawa seluruh aspirasi yang terkumpul ke dalam forum dewan untuk dibahas lebih lanjut.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah guna mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Bengkalis.
Reses ini, yang merupakan titik ke-8 dan terakhir dalam rangkaian kegiatan H.

Misno, diharapkan menjadi momentum krusial bagi warga Kelurahan Balik Alam untuk terus menyuarakan kebutuhan mereka.

Bagi H. Misno, kegiatan ini adalah perwujudan komitmennya sebagai Wakil Ketua DPRD dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Duri Barat Balik Alam.

(Irwansyah)

PT. Karyabangun Sendyko Gunakan Material Ilegal. Pembangunan Jaringan Irigasi DI Gilireng Kiri 1 Kabupaten Wajo Dikecam Ketua CCW Wajo.

Wajo, JURNAL TIPIKOR – Pembangunan Jaringan Irigasi DI Gilireng Kiri 1 Kabupaten Wajo yang melekat pada Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ), disinyalir menggunakan material ilegal.

Proyek yang dikerjakan oleh PT. Karyabangun Sendyko diduga kuat menggunakan material berupa tanah urug berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin.

Mengetahui hal tersebut, Ketua Celebes Corruption Watch (CCW) Kabupaten Wajo, Akbar, angkat suara.

Menurutnya, penggunaan tanah ilegal pada suatu proyek merupakan perilaku menyimpang yang dapat mempengaruhi kualitas bangunan serta berpotensi merugikan negara.

” Penggunaan material ilegal tidak memiliki jaminan kualitas dan legalitas, sehingga berpotensi merugikan negara dan penerima manfaat,” ucap, Akbar, kepada ENews Indonesia, Selasa, (08/07/25).

Baca juga Launching Pemasangan Air Bersih Gratis, Program 100 Hari Kerja Bupati Wakil Bupati Sukabumi

Akbar menilai, pihak pelaksana tidak mematuhi amanat undang- undang yang secara jelas mengatur tentang jasa kontruksi.

” Undang-Undang jasa kontruksi nomor 2 tahun 2017 mengatakan bahwa setiap pekerjaan kontruksi harus menggunakan material yang didatangkan dari Quarry galian C yang memiliki Izin Usaha Produksi (IUP) lengkap,” ujarnya.

Ketua CCW Wajo itu menguraikan, perusahaan pelaksana proyek strategis nasional yang menggunakan material tanah ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, serta sanksi administratif.

” Aturan jelas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat dikenakan sanksi pidana dapat berupa kurungan penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha,” urainya

Selain itu, Pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan, yaitu perbuatan membeli, menyewa, menukar, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan. Jika material galian C ilegal digunakan dalam proyek, pihak yang menggunakan material tersebut dapat dianggap sebagai penadah dan dapat dipidana.

Baca juga Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung dalam Kasus Korupsi Chromebook

Lebih lanjut, Ketua CCW Wajo itu menegaskan, bahwa Undang – Undang (UU) merupakan aturan main yang mengikat seluruh masyarakat dan menjadi dasar hukum dalam berbagai aspek kehidupan

” Negara kita ini, negara hukum. Ketika UU dilabrak, maka aparat penegak hukum harus bertindak. Artinya, bagi siapapun yang telah melanggar undang-undang, mestinya APH segera bertindak tanpa pandang bulu,” Katanya dengan nada tegas

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, H. Alamsyah, mengaku telah menurunkan satuan tugas (satgas) di area proyek tersebut.

” Berdasarkan pemantauan lapangan,timbunan tanah urug yang dipakai tidak memiliki izin.” Ucap, Alamsyah, Senin, (07/07/25).

” Kesepakatan bahwa mulai saat ini, perusahaan tidak memakai lagi tanah timbunan yang tidak berizin,sambil mencari tanah timbun yang berizin untuk di gunakan” Sambungnya

Baca juga KPK Tegaskan Penundaan Pemanggilan Khofifah dan Ridwan Kamil Murni Masalah Teknis Penjadwalan, Bukan Politis

Diketahui, Poyek Pembangunan Jaringan Irigasi DI. Gilireng Kiri 1 Kabupaten Wajo, dikerjakan PT. Karyabangun Sendyko, dengan jumlah anggaran berdasarkan penawaran 25 Milyar dari pagu anggaran 32 Milyar.

(Ikbal)

Anak Perusahaan PT.BSP tempat titipan anak, menjadi Biang Kerok Kerugian tahun Buku 2024

Siak, JURNAL TIPIKOR – Kerugian PT. Bumi Siak Pusako (BSP) yang dilaporkan mencapai Rp 286 miliar pada tahun buku 2024 menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat Siak, Farizal, S.E.

Menurut Farizal, salah satu akar permasalahan utama yang menyebabkan kerugian tersebut adalah proliferasi anak perusahaan PT. BSP yang dikelola secara tidak profesional, diisi oleh karyawan tetap PT. BSP mulai dari direktur hingga staf biasa.

Farizal menyoroti dugaan adanya praktik penempatan “anak titipan” yang baru lulus sekolah sebagai karyawan di anak-anak perusahaan PT. BSP. Hal ini, menurutnya, menjadi beban biaya tetap bagi PT. BSP.

Baca juga Pemkot Bandung dan Bank Indonesia Jabar Perkuat Komitmen Wujudkan Bandung sebagai Kota Sport Tourism dan Digital

Di sisi lain, banyak tenaga honorer dari perusahaan kontraktor BSP yang telah memiliki pengalaman kerja dan prestasi justru tidak mendapat kesempatan untuk direkrut sebagai pegawai tetap di anak perusahaan PT. BSP.

“Ada istilah bahwa anak perusahaan PT. BSP dibentuk untuk menampung para anak orang tertentu yang tidak kebagian pegawai di Pemda, ditampung di berbagai anak perusahaan PT. BSP,” ungkap Farizal.

Farizal, Tokoh Masyarakat Kabupaten Siak, (Poto : Jurnal Tipikor)
Farizal, SE., M.Ba, Tokoh masyarakat Kabupaten Siak (Poto : Dok. Jurnal Tipikor)

Ia memberikan contoh konkret, sebuah kantor anak perusahaan PT. BSP di simpang Pusako yang beroperasi di dalam kontainer. “Secara data administrasi tercatat ada Direktur dan banyak karyawan. Di lapangan, kita lihat kenyataan, akan menjadi miris,” ujarnya.

Baca juga Gerakan Pilihan Sunda Desak Gubernur Jabar Kaji Ulang Nama Geografis dan Fasilitas Publik untuk Perkuat Identitas Sunda

Situasi serupa, lanjutnya, juga terjadi di anak perusahaan lain. Bahkan, peresmian kantor cabang PT. BSP di Jakarta baru-baru ini juga menjadi perhatian, khususnya terkait latar belakang pendidikan dan deskripsi pekerjaan karyawannya yang dinilai tidak efisien dan membebani operasional perusahaan induk.

Farizal mempertanyakan tujuan Direktur Utama, Komisaris, dan pemegang saham PT. BSP dalam mendirikan dan membiarkan banyaknya anak perusahaan tanpa upaya efisiensi yang jelas untuk menekan biaya tetap (fixed cost), yang disinyalir menjadi salah satu penyebab utama kerugian perusahaan.

Selain itu, Farizal juga menyoroti adanya oknum pegawai negeri yang secara kasat mata dan menjadi rahasia umum, leluasa mengatur tender proyek di PT. BSP. Oknum ini diduga sengaja diberi “angin” dan dilindungi oleh beberapa pejabat setingkat manajer di PT. BSP.

Baca juga Wali Kota Bandung Lantik Empat Kepala Dinas Baru, Tekankan Tanggung Jawab Berat di Tengah Tantangan Kota

Akibatnya, proses tender di lingkungan PT. BSP menjadi tidak transparan dan mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) sertifikasi yang diterbitkan oleh SKK Migas, yang seharusnya wajib dimiliki oleh setiap perusahaan peserta tender.

“Kami berharap, setelah ini, Ibu Bupati Afni, sebagai salah satu pemangku kepentingan tertinggi dalam menentukan kebijakan perusahaan BUMD di Kabupaten Siak, dapat bertindak tegas dan membersihkan praktik-praktik yang tidak profesional di tubuh BUMD yang ada di Siak,” tegas Farizal.

Ia berharap agar ke depan, BUMD-BUMD di Siak dapat menjadi penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak dan menjadi kebanggaan masyarakat Siak.(**)