Tak Gentar Diseret ke Meja Hijau, Febrie Adriansyah Tantang Kejaksaan Uji Bukti TPPU Rp846 Miliar di Pengadilan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menunjukkan sikap tegas dan kooperatif menghadapi pelimpahan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Alih-alih mencoba menghindar atau memainkan strategi penundaan, mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini justru menyambut baik langkah penyidik untuk segera membawa kasusnya ke tahap persidangan.

Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, pihak pembela menilai pelimpahan berkas ke tim penuntut umum bukan sebagai ancaman, melainkan momentum krusial untuk membersihkan nama kliennya melalui proses hukum yang transparan.

“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” tegas Febri Diansyah dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Baca juga BAYANGAN DI BALIK TAHTA: KPK Bongkar ‘Orang Kepercayaan’ Menteri Nusron Wahid Terseret Kasus Suap ATR/BPN

Sanggah Klaim Aset “Bombastis”

Sorotan utama dalam kasus ini tertuju pada penyitaan 38 aset berupa tanah dan bangunan oleh Kejaksaan, yang ditaksir bernilai fantastis mencapai Rp846 miliar. Angka ini menjadi titik panas perdebatan antara jaksa penuntut dan tim pembela.

Tim kuasa hukum mendesak agar pengadilan tidak terjebak pada nominal yang memukau, melainkan menelusuri status kepemilikan dan rekam jejak setiap objek sitaan secara jernih dan terpisah.

“Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing,” peringatan Febri.

Baca juga Gempuran OTT KPK ke-20: PT Summarecon Agung Tbk Terseret Skandal Suap HGB Ratusan Miliar, Pejabat ATR/BPN dan Politisi Golkar Ditangkap

Senada dengan hal tersebut, anggota tim kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, menepis keras klaim Kejaksaan mengenai kepemilikan harta jumbo tersebut. Ia menilai angka Rp846 miliar sebagai exaggerasi yang tidak berdasar pada realitas kepemilikan kliennya.

“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Oleh karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” ujar Massagus dengan nada tegas.

Dengan sikap siap adu bukti di depan hakim, Febrie Adriansyah seolah mengirimkan pesan bahwa ia percaya pada kekuatan fakta hukum, bukan pada besarnya nominal yang dilemparkan oleh tuduhan. Persidangan nanti akan menjadi ujian sesungguhnya bagi validitas konstruksi kasus TPPU ini.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *