Dwiarso Budi Santiarto Terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Periode 2025-2030

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR—Dalam Sidang Paripurna Khusus yang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA) hari Rabu, Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.

Pemilihan yang berlangsung dalam dua putaran ini menetapkan Dwiarso sebagai pemenang setelah ia berhasil meraih suara terbanyak dari 39 hakim agung yang hadir.

Dwiarso Budi Santiarto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Muda Pengawasan MA, berhasil memenangkan putaran kedua dengan perolehan 25 suara. Ia mengungguli dua kandidat lainnya, yaitu Hakim Agung Hamdi yang mendapatkan empat suara dan Hakim Agung Prim Haryadi yang meraih sembilan suara.

“Berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara, ternyata Yang Mulia Dwiarso Budi Santiarto telah mendapatkan sebanyak 25 suara.

Baca juga Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk Sidang Kasus Korupsi LRT

Dengan demikian, Yang Mulia Dwiarso Budi Santiarto ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih,” ujar Ketua MA Sunarto yang memimpin jalannya sidang.

Pemilihan ini diikuti oleh 39 dari 41 total hakim agung. Pada putaran pertama, lima hakim agung dicalonkan, yaitu Dwiarso Budi Santiarto, Hamdi, Haswandi, Prim Haryadi, dan Yasardin. Hasilnya, Dwiarso Budi Santiarto unggul dengan 17 suara, diikuti oleh Hamdi (enam suara) dan Prim Haryadi (enam suara). Sesuai aturan, tiga kandidat dengan suara terbanyak berhak melaju ke putaran kedua.

Setelah jeda 10 menit, sidang dilanjutkan dan Dwiarso Budi Santiarto berhasil mengamankan kemenangannya dengan perolehan 25 suara, mengukuhkan posisinya sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial yang baru.

(AZI)

24 Tokoh Antikorupsi Ajukan ‘Amicus Curiae’ Terkait Uji Materi UU Tipikor Uji Materi Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi Dinilai Tepat, Para Tokoh Sebut Penegakan Hukum Salah Arah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sebanyak 24 tokoh antikorupsi, yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan, secara resmi mengajukan amicus curiae atau “sahabat pengadilan” ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan ini berkaitan dengan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Koordinator Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan, Erry Riyana Hardjapamekas, yang juga mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa gerakan ini sepakat mendukung permohonan uji materi tersebut. Menurutnya, pemberantasan korupsi di Indonesia telah “salah arah dan tidak efektif.”

“Korupsi tidak lagi dilihat sebagai perbuatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah, namun sebatas pada semua perbuatan yang dipandang merugikan keuangan negara. Ini membuat orang yang beritikad baik, bahkan orang yang menjalankan kewajibannya tanpa menerima suap, bisa menjadi terpidana korupsi,” kata Erry.

Baca juga Polsek Mandau Tangkap Empat Pelaku Pencurian Pipa Besi Milik PT Pertamina Hulu Rokan

Uji materi ini diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin, mantan pegawai Chevron Indonesia Kukuh Kertasafari, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, serta mantan Direktur Utama Merpati Airlines Hotashi Nababan.

Lebih lanjut, Erry menjelaskan bahwa fokus penegakan hukum pada unsur kerugian negara sering kali tidak nyata dan menggunakan asumsi atau prediksi. Padahal, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor seharusnya menekankan pada elemen perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah.

Senada dengan Erry, ekonom Wijayanto Samirin menyoroti kecenderungan penanganan kasus korupsi yang lebih fokus pada kerugian negara daripada unsur “memperkaya diri secara melawan hukum.”

Baca juga KPK Menduga Mantan Stafsus Menag Ketahui Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Tak Sesuai Aturan

Ia berpendapat bahwa potensi rugi atau untung adalah konsekuensi dari pengambilan keputusan, terutama dalam konteks bisnis BUMN. “Hal ini mengaburkan esensi korupsi itu sendiri, yaitu perbuatan curang yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara tidak sah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menambahkan bahwa “salah fokus” ini berdampak buruk pada kualitas penegakan hukum, menciptakan ketidakpastian bagi para pejabat sektor publik, dan membuat pencegahan bukan lagi prioritas.

Ia mengatakan, banyak pejabat, termasuk direksi BUMN, menjadi takut mengambil keputusan strategis yang berisiko finansial, meski bertujuan untuk kebaikan publik.

Baca juga Dirjen Kemenkeu Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar dalam Kasus Jiwasraya

Ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, juga menyampaikan pandangannya. Menurutnya, definisi korupsi dalam UU Tipikor yang menekankan kerugian negara sebagai indikasi korupsi tidak diakui oleh negara-negara lain.

Mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) tahun 2003, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. “Kelemahan ini membuat proses Mutual Legal Assistance (MLA) sulit dijalankan karena syaratnya perbuatan tersebut harus dianggap sebagai kejahatan di kedua negara,” tutupnya.

TENTANG GERAKAN PEMBERANTASAN KORUPSI BERKEADILAN

Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan adalah koalisi dari 24 tokoh antikorupsi yang berkomitmen untuk mengembalikan semangat pemberantasan korupsi pada koridor yang tepat, yaitu dengan berfokus pada keadilan dan kebenaran esensi dari tindakan korupsi itu sendiri.

Sumber : Antara

Menteri Menimipas : pembebasan bersyarat terpidana korupsi Setya Novanto telah sesuai dengan Prosedur Hukum yang Berlaku.

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto hari ini mengonfirmasi bahwa pembebasan bersyarat terpidana korupsi Setya Novanto telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto, yang akrab disapa Setnov.

Keputusan Bebas Bersyarat Sesuai Prosedur Hukum

Menteri Agus menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat ini didasarkan pada hasil asesmen yang ketat dan putusan PK MA.

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” ujar Menteri Agus saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, setelah mengikuti upacara Kemerdekaan RI.

Baca juga Tedi Setiadi, Legislator Dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Upacara HUT RI Ke-80 Di Museum Palagan Bojongkokosan

Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia secara resmi bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.
Tidak Ada Wajib Lapor dan Denda Telah Dibayar

Saat ditanya mengenai kewajiban lapor, Menteri Agus menegaskan bahwa Setya Novanto tidak lagi diwajibkan untuk melakukannya. “Gak ada, karena kan denda subsidier sudah dibayar,” kata Menteri Agus.

Pernyataan ini sejalan dengan putusan PK MA yang memotong vonis Setya Novanto menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara, serta mengubah denda pidana menjadi Rp500 juta. Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan 6 bulan kurungan.

Baca juga Menjelang HUT RI Ke-80, Camat Parungkuda Kukuhkan 35 Anggota Paskibraka

Putusan PK Mahkamah Agung
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diakses pada 2 Juli 2025, permohonan PK Setya Novanto dikabulkan.

Putusan ini juga membebankan uang pengganti sebesar $7.300.000, yang sebagian telah dibayarkan sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp49.052.289.803. Jika uang pengganti tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan 2 tahun penjara.

Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk memegang jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan. Hukuman tambahan ini akan berlaku setelah ia selesai menjalani masa pidananya.

(ANTARA/Red)

Kemerdekaan, sebuah kata yang begitu sakral bagi bangsa Indonesia.

Oleh :

Ketua Dewan Pimpinan Cabang
Badan Pemantau Kebijakan Publik
(BPKP)
Kota Bandung

HERI IRAWAN

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Delapan puluh tahun lalu, para pendahulu kita berjuang mati-matian untuk memproklamasikan kemerdekaan dari penjajahan fisik. Namun, apakah setelah kemerdekaan diraih, perjuangan kita telah usai? Jawabannya jelas, tidak.

Kemerdekaan yang sesungguhnya bukan sekadar terbebas dari penjajahan bangsa lain, bukan sekadar kibaran bendera merah putih atau lagu kebangsaan yang menggema. Kemerdekaan yang sejati adalah ketika rakyat Indonesia terbebas dari segala bentuk penjajahan yang baru.

Penjajahan modern ini tak kasat mata, lebih halus, namun dampaknya tak kalah merusak. Salah satu bentuknya adalah penjajahan ekonomi. Ketika mayoritas rakyat masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar, ketika jurang antara si kaya dan si miskin semakin lebar, ketika utang negara terus membengkak, kita sesungguhnya belum sepenuhnya merdeka.

Kemerdekaan ekonomi berarti setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk sejahtera, memiliki akses terhadap pendidikan dan kesehatan yang layak, serta tidak lagi terbelenggu oleh kemiskinan.

Bentuk penjajahan lainnya adalah penindasan oleh para pejabat yang berkuasa. Korupsi yang merajalela, penyalahgunaan wewenang, dan kebijakan yang tidak pro-rakyat adalah bentuk-bentuk penindasan modern. Para pejabat yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, justru kerap kali menjadi tiran baru yang menindas.

Ketika keadilan sulit didapat, ketika hak-hak rakyat diabaikan, dan ketika hukum hanya tajam ke bawah, maka kita sesungguhnya masih hidup dalam penjajahan.

Maka dari itu, perjuangan kita sebagai bangsa Indonesia belum berakhir. Proklamasi hanyalah langkah awal. Tugas kita sekarang adalah mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan kemerdekaan yang sesungguhnya. Ini adalah tugas kolektif, tugas para pemimpin dan juga tugas seluruh rakyat.

Kita harus terus berjuang melawan kemiskinan, melawan ketidakadilan, dan melawan korupsi. Kita harus memastikan bahwa kemerdekaan yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata, benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir elite.

Hanya dengan begitu, kita bisa benar-benar mengatakan bahwa kita adalah bangsa yang merdeka seutuhnya.

(YAZID)

Pasien Kecewa dengan Pelayanan Poliklinik Utama Jaya Abadi Bandung

Bandung, Jurnal Tipikor – Seorang pasien bernama Ondang mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan di Poliklinik Utama Jaya Abadi yang berlokasi di Jalan Buah Batu No. 245, Bandung. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (8/8) saat Ondang hendak berobat gigi.

Ondang tiba di poliklinik pada pukul 07.45 WIB, jauh sebelum jam operasional yang baru dimulai pukul 09.00 WIB. Karena tidak bisa berdiri terlalu lama, Ondang meminta izin kepada petugas keamanan atau satpam yang bertugas, berinisial HN, untuk dapat duduk di koridor yang terbuka. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan alasan poliklinik baru buka pukul 08.00 WIB.

“Manajemen perusahaan ini tidak melaksanakan pelayanan prima kepada pelanggan,” ujar Ondang dengan nada kecewa kepada Jurnal Tipikor. Ia membandingkan sikap satpam di poliklinik tersebut dengan satpam bank yang dianggapnya lebih profesional dan sopan.

Baca juga Diduga Korupsi Dana CSR BI Dan OJK, KPK Tetapkan Anggota DPR RI Heri Gunawan Dan Satori Jadi Tersangka

Ondang juga menyayangkan bahwa manajemen poliklinik terkesan mencurigai pasien yang datang.

Ia berharap satpam bisa bertutur kata lebih sopan, misalnya dengan mengatakan “Mohon maaf, Pak, sesuai dengan arahan manajemen, saya hanya melaksanakan tugas, mohon maaf tidak bisa sebelum operasional klinik dibuka.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Poliklinik Utama Jaya Abadi terkait keluhan pasien ini.

(Her)

Dewan Pers Cabut Verifikasi dan Sertifikasi Media Pencatut Nama Lembaga Negara

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Dewan Pers mengambil tindakan tegas terhadap media yang menggunakan nama kementerian atau lembaga negara tanpa afiliasi resmi.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, M. Jazuli, menyatakan bahwa verifikasi dan sertifikasi media yang terbukti mencatut nama institusi seperti KPK atau Polri akan dicabut.

“Kami ingatkan agar media segera mengubah nama-nama yang mencatut institusi. Jika masih tetap menggunakan, kami akan menertibkan dengan mencabut verifikasi media dan sertifikasi wartawannya,” tegas Jazuli di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat. (5/8).

Baca juga Kementerian Imipas Fokus pada Pelayanan PRIMA, Menteri Agus Andrianto: “Tingkatkan Integritas”

Jazuli menjelaskan bahwa penertiban ini tidak berlaku untuk media resmi yang memang berada di bawah kementerian atau lembaga, seperti media milik KPK atau TV yang dikelola oleh Polri.

“Justru yang kami tertibkan adalah media yang tidak terafiliasi dengan lembaga negara, tetapi mereka mencatut atau menggunakan nama-nama institusi itu,” lanjutnya.

Menurut Jazuli, penertiban ini telah dimulai dan akan terus berlanjut karena menjadi perhatian utama Dewan Pers. Meskipun tidak menyebutkan jumlah pasti media yang sudah ditertibkan, ia menegaskan bahwa upaya ini akan terus dilakukan.

Narahubung:
Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers
(021) 3456789
email@dewanpers.or.id

Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Kecualikan Jurnalis, Akademisi, dan Seniman dari Larangan Pengungkapan Data Pribadi UU PDP6

JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) secara resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/7) untuk meminta pengecualian bagi jurnalis, akademisi, dan pelaku seni dari ketentuan larangan pengungkapan data pribadi yang diatur dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Koalisi SIKAP, yang terdiri dari LBH Pers, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), AJI Indonesia, SAFEnet, akademisi, serta pegiat seni, menilai bahwa kedua pasal tersebut memiliki cakupan yang terlalu luas dan berpotensi menjerat siapa pun yg, termasuk mereka yang bekerja dalam ranah jurnalistik, penelitian, dan seni.
Direktur LBH Pers, Mustafa, usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Jakarta, menyampaikan kekhawatirannya.

“Cakupannya sangat luas, jadi siapa pun, bahkan tidak perlu menunggu ada dampak. Saat saya, misalnya, mengungkap data pribadi nama atau foto orang yang teridentifikasi tanpa menunggu dampak, tidak melihat niat orang itu apa, itu bisa (dipidana),” ujarnya.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Panggil Komisaris Utama Sinarmas Sekuritas dan Sejumlah Saksi Lain dalam Kasus Korupsi PT Insight Investments Management (IIM)

Pasal 65 ayat (2) UU PDP menyatakan, “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya,” sementara Pasal 67 ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi pelanggar berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Mustafa menegaskan bahwa kedua pasal ini bersifat karet, yang berarti penerapannya dapat sangat fleksibel dan berpotensi disalahgunakan. Ia mencontohkan, jika pemilik data merasa tidak senang atas pengungkapan data pribadinya, termasuk dalam konteks kerja jurnalistik, seni, atau penelitian, mereka dapat langsung melaporkan pihak yang mengungkap.

“Ini sangat karet. Ketika, misalnya, jurnalis menyebarkan data atau nama pejabat publik yang kemudian dia tidak senang karena mungkin itu adalah kritik dugaan tindak pidana korupsi, misalnya, itu bisa dilaporkan,” kata Mustafa.

Baca jugaPemerintah Kota Bandung Tegaskan Penanggulangan Bencana adalah Tanggung Jawab Bersama dalam Konsep Pentahelix

Seniman juga tidak luput dari ancaman pasal ini. “Atau teman-teman dari kesenian membuat kritik melalui, misalnya, karikatur, otomatis, kan, dia memproses data pribadi, kemudian mengungkapkan, itu bisa kena juga,” tambahnya.

Koordinator Advokasi LBH Pers, Gema Gita Persada, menambahkan bahwa UU PDP membedakan data pribadi menjadi data umum dan spesifik (termasuk catatan kejahatan dan keuangan pribadi). Namun, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur bahwa data pribadi milik pejabat negara adalah informasi publik.

Hal ini berarti setiap data pribadi pejabat, baik umum maupun spesifik, harus dijaga dan dilindungi.

“Dengan adanya pengaturan pada Pasal 65 ini, tanpa ada pengecualian terhadap pekerja-pekerja jurnalistik yang kerap kali melakukan pengungkapan terkait dengan catatan kejahatan pejabat publik, itu sangat berpotensi untuk dikenakan dengan pasal ini,” jelas Gema.

Baca juga KPK Cegah Tiga Orang Terkait Dugaan Korupsi di Perusahaan Patungan RI-Jepang

Berdasarkan argumen tersebut, koalisi masyarakat sipil mendalilkan bahwa Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya jurnalis, akademisi, dan pelaku seni.

Dalam petitumnya, SIKAP meminta agar norma pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, jika tidak dikecualikan untuk tujuan jurnalistik, kesenian, kesusastraan, dan akademik.

Permohonan ini diharapkan dapat memastikan kebebasan berekspresi, berkesenian, dan berekspresi dapat terus berjalan tanpa dihantui ancaman pidana.

(Ad)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, hari ini dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain pidana penjara, Hakim Ketua Rios Rahmanto juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan (subsider).

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut,” tegas Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini.

Baca juga KPK Panggil Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Majelis Hakim menetapkan bahwa Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta. Dana ini ditujukan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, dengan tujuan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.

Meskipun terbukti terlibat dalam pemberian suap, Hakim Ketua menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tersangka Harun Masiku, seperti yang didakwakan sebelumnya dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,

(AZI)

Si Jago Merah Lahap Penggesekan Kayu Di Bojonggenteng Parakansalak, Ini Dia Penyebabnya

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Sebuah Penggesekan kayu habis dilahap si jago merah yang berlokasi di Kp. Nangoh RT. 01 RW. 06, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (23/07/2025) sekitar Pukul. 13.00 WIB.

Camat Parakansalak, Rukman Taufik, dalam laporannya menyampaikan, bahwa titik api diduga berasal dari kenalpot mesin diesel penggerak gergaji mesin yang mengalami kebocoran dan mengenai serbuk kayu.

"Penggesekan kayu ini terbakar sekitar Pukul. 13.00 WIB, dugaan sementara adanya kebocoran pada kenalpot mesin diesel," ungkapnya.

Baca juga KPK Periksa Anak Tersangka Dius Enumbi dalam Kasus Suap Dana Operasional Papua

Lanjut Camat, kebakaran tersebut mengakibatkan 1 bangunan penggesekan kayu, 1 buah mesin penggesekan, 1 buah mesin kompresor, 1 buah mesin diesel penggerak serta kayu gelondongan dan palet milik Bapak Ujang Ismat hangus terbakar.

“Alhamdulillah, dalam kejadian kebakaran ini tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Adapun kerugian materil,masih dalam kajian,” ucapnya.

Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah setempat yaitu telah dilakukannya Koordinasi dengan FORKOPIMCAM Parakansalak, Koordinasi dengan Pemdes dan juga Ketua RT.

Dalam penanganan kebakaran tersebut melibatkan, Forkopimcam,Damkar Wilayah Parungkuda dan Kalanunggal, Babinkamtibmas, Babinsa, Pol. PP, P2BK, Tagana, Perangkat Desa serta Warga Masyarakat.

Baca juga Kejagung Pastikan Kasus Yuddy Renaldi Tidak Ganggu Penanganan Kasus di KPK

Pemerintah setempat pun menghimbau kepada seluruh masyarakat dan juga pengusaha, untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan aktifitas dan untuk yang menggunakan peralatan kerja seperti mesin industri agar selalu memastikan terlebih dahulu bahwa kondisi mesin aman dan layak pakai sehingga bisa menghindari timbulnya kecelakaan kerja.

(Rama)

Kemenimipas Tunjukkan Kemajuan Layanan Keimigrasian dan Reformasi Birokrasi di Bawah Kepemimpinan Menteri Agus Adrianto

Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di bawah kepemimpinan Menteri Agus Adrianto, menunjukkan kemajuan signifikan dalam layanan keimigrasian, pemasyarakatan, dan reformasi birokrasi.

Capaian ini sejalan dengan visi Kabinet Merah Putih menuju Indonesia Emas 2045, mencerminkan komitmen Kemenimipas dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pelayanan publik.

Kemajuan kinerja ini terwujud sejak Kemenimipas resmi berdiri pada Oktober 2024, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024.

Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn, seorang Praktisi Hukum dan Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia, menyampaikan apresiasi atas berbagai program Kemenimipas, “Program-program ini patut kita acungi jempol dan kita beri dukungan penuh untuk lembaga ini terus semakin maju dan semakin baik di bawah kepemimpinan Bapak Jenderal Purnawirawan polri Agus Andrianto.”

Baca juga Tom Lembong Ajukan Banding Vonis Kasus Gula ke PN Jakarta Pusat

Berikut adalah beberapa capaian utama Kemenimipas:

Sektor Keimigrasian

Kemenimipas berhasil melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi sebesar Rp9,009 triliun pada tahun 2024, melampaui target Rp6 triliun (150%) dan meningkat 12,7% dibandingkan tahun sebelumnya (Rp7,6 triliun).

Inovasi Digital menjadi salah satu pilar utama dengan implementasi sistem auto-gate di bandara besar, termasuk 78 titik baru di Soekarno-Hatta, 90 titik baru di I Gusti Ngurah Rai, dan 28 titik di Juanda, yang meningkatkan efisiensi, kenyamanan, dan keamanan pemeriksaan keimigrasian.

Dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kemenimipas menugaskan 146 petugas imigrasi sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) untuk melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan komitmen untuk memastikan layanan keimigrasian semakin efisien dan transparan, mendukung reformasi birokrasi sesuai visi Asta Cita.

Sektor Pemasyarakatan

Di sektor pemasyarakatan, Kemenimipas gencar melakukan Pemberantasan Narkoba dengan razia serentak di 531 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas, Rutan, dan LPKA di 33 kantor wilayah, menghasilkan peningkatan deteksi narkoba sebesar 30% dibandingkan tahun sebelumnya.

Program ini juga mencakup pembersihan blok hunian, tes urine, dan optimalisasi program rehabilitasi pengguna narkoba.

Baca juga KASAD Resmikan Proyek Pengairan Pertanian di Ciracap Sukabumi

Rehabilitasi dan Pemindahan

Narapidana menjadi fokus, dengan pemindahan 313 narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan dan rehabilitasi 7.908 penyalahguna narkoba pada Oktober-Desember 2024.

Kemenimipas juga menggalakkan Pemberdayaan Warga Binaan melalui program akselerasi pemberian keterampilan untuk reintegrasi sosial, termasuk pembinaan kemandirian di bidang agribisnis bekerja sama dengan Kementerian Pertanian.

Kunjungan Menteri Agus Andrianto ke UPT Pemasyarakatan di Garut juga dilakukan untuk memastikan program pembinaan berjalan optimal.

Reformasi Birokrasi dan Integritas
Kemenimipas secara aktif mendorong pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan integritas. Penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh pejabat tinggi juga dilakukan untuk memastikan capaian target kinerja yang terukur dan selaras dengan visi Kabinet Merah Putih.

Arahan strategis juga diberikan untuk Efisiensi Anggaran tanpa mark-up, penggunaan perjalanan dinas selektif, dan fokus pada program yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Identitas dan Tata Kelola
Sebagai bagian dari transformasi, Kemenimipas meluncurkan Logo Baru pada Desember 2024 dan logo unit eselon I pada April 2025, mencerminkan semangat transformasi sebagai pelindung dan pembimbing (Guard and Guide). Struktur Organisasi juga ditata melalui Permen Imipas No. 1 Tahun 2024 dan pelantikan 90 pejabat tinggi pratama untuk mempercepat operasional tata kelola.

Selain itu, Kemenimipas juga menyelenggarakan Bakti Sosial serentak di seluruh kantor imigrasi, rumah detensi imigrasi, rumah tahanan, dan lembaga pemasyarakatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tantangan

Meskipun capaian yang signifikan, Kemenimipas masih menghadapi tantangan internal, termasuk protes pegawai terkait penundaan dan pemotongan tunjangan kinerja periode Desember 2024-Februari 2025, yang disuarakan melalui aksi virtual dengan tagar #imipasgelap.

Pegawai juga menuntut pengembalian pemotongan tunjangan sebesar Rp1 juta per pegawai yang terjadi pada tahun 2023 di bawah Kemenkumham.
Kemenimipas berkomitmen untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan demi terwujudnya Indonesia Emas 2045.

*} Praktisi Hukum, Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia