Awas! Kota Bandung ‘Rapor Merah’ Korupsi versi KPK, Pengelolaan Anggaran hingga Jual Beli Jabatan Jadi Sorotan!

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota Bandung mendapat sorotan tajam setelah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan Kota Bandung masuk dalam kategori rentan korupsi atau “rapor merah”.

Meskipun demikian, tata kelola internal Pemkot Bandung dalam upaya pencegahan korupsi dinilai sudah berada pada jalur yang cukup baik.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com tertanggal 21 Oktober 2025, Analis Tindak Pidana Korupsi Madya pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Irawati, mengungkapkan bahwa Kota Bandung masih berada di kategori rawan dengan perolehan nilai 69.

“Masih dalam kategori rawan, nilainya 69. Jadi kalau kategori terjaga itu 78. Skor 69 itu rawan, jadi masih ditemukan banyak potensi risiko korupsi,” kata Irawati, Selasa (21/10).

Baca juga KPK Dalami Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina, Periksa Dua Saksi dari Telkom

Irawati menjelaskan, skor 69 ini didapatkan dari penilaian tiga perspektif responden, yaitu internal Pemkot Bandung, masyarakat, dan kalangan ahli (expert). Dengan nilai tersebut, Pemkot Bandung dinilai belum termasuk pemerintah daerah yang terjaga dari risiko korupsi.

“Dalam hal apa? Dalam hal pengelolaan anggaran, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengadaan barang dan jasa, atau pun integritas aparatur sipil negara (ASN) itu sendiri. Termasuk upaya mereka dalam mengajak masyarakat, sosialisasi, kampanye (antikorupsi),” urainya.

Lebih lanjut, Irawati menambahkan bahwa berdasarkan data perkara yang ditangani KPK, kasus jual beli jabatan menjadi salah satu celah korupsi yang signifikan di lembaga pemerintah, sehingga menekankan pentingnya Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dalam mengantisipasi potensi korupsi.

Baca juga Pemerintahan Desa Selubuk Jadi Sorotan: Perangkat Desa Diduga Rangkap Jabatan Ketua TPK dalam Proyek Jembatan dan Jalan Rabat Beton

Warga Prihatin, Soroti Transisi Kepemimpinan

Menanggapi hasil SPI KPK, Ketua Badan Pemantau Kebijakan Publik Kota Bandung, Heri Irawan, menyatakan keprihatinannya.

“Sebagai warga Kota Bandung merasa prihatin atas rapor yang diperoleh Kota Bandung, karena masalah kasus korupsi di kota Bandung dapat dikatakan tidak ada surutnya,” tutur Heri kepada Jurnal Tipikor, Jumat (24/10).

Heri secara khusus menyoroti masalah jual beli jabatan, terutama pasca pemilihan Kepala Daerah. “Tentunya pasca pemilihan Kepala Daerah khususnya di Kota Bandung, sistem pemerintahan akan mengalami masa transisi. Masa transisi tersebut sangat rentan dengan jual beli jabatan,” ujar Heri.

Baca juga Kades Cijambe Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Anggaran Ketahanan Pangan, Ada Apa

Kasus korupsi yang menimpa beberapa pejabat di eksekutif maupun legislatif akhir-akhir ini, menurut Heri, seharusnya menjadi “tamparan keras dan cambuk” bagi kepemimpinan baru di era Farhan-Erwin agar kasus serupa tidak terulang.

Ke depan, Heri menegaskan bahwa Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) akan menjalankan fungsi sebagai lembaga sosial kontrol masyarakat untuk mengawal jalannya pemerintahan Farhan-Erwin demi terciptanya clean government.

“Koordinasi dan komunikasi dengan Aparat Penegak Hukum akan lebih disinergikan,” tutup Heri.

(Pikiran Rakyat.com / Redaksi)

SKANDAL TRANSPARANSI! DOKUMEN UU BUMN TERBARU ‘HILANG’, MK DESAK PEMERINTAH SEGERA UNGGAH AGAR RAKYAT BISA AKSES HAK KONSTITUSIONAL

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mahkamah Konstitusi (MK) melayangkan teguran keras kepada pemerintah terkait transparansi dokumen hukum.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, secara gamblang meminta pemerintah untuk segera mengunggah dokumen resmi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru disahkan, agar masyarakat luas dapat mengaksesnya.

Permintaan mendesak ini disampaikan Saldi Isra dalam sidang lanjutan uji materi UU BUMN di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin. Ironisnya, sidang tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej.

“Pak Eddy (sapaan Wakil Menteri Hukum), tolong segera di-upload (unggah) undang-undangnya. Kita sudah cari tiga hari ini, ini di mana ini barang kan sudah sejak lama disebutkan disahkan, tapi tidak muncul,” tegas Saldi, menunjukkan betapa sulitnya mendapatkan dokumen publik tersebut.

Baca juga DARURAT RADIASI CIKANDE: TAK CUKUP DEKONTAMINASI, KASUS CESIUM-137 RESMI NAIK TAHAP PENYIDIKAN!

Menurut Saldi, pengunggahan dokumen undang-undang segera setelah disahkan Presiden adalah kewajiban konstitusional.

Hal ini sangat krusial karena berhubungan langsung dengan hak konstitusional warga negara untuk mengetahui dan, jika merasa dirugikan, mengajukan uji materi.

“Begitu disahkan Presiden, itu kan harus dipublikasi untuk memenuhi tahapan terakhir dari pembentukan undang-undang. Jadi, tolong segera, ya, Prof. Eddy, agar orang-orang ini punya ruang juga kalau merasa ada hak konstitusional yang terlanggar, jadi segera mereka tunaikan juga,” ucapnya,

Baca juga “BANDUNG BUKAN MILIK OLIGARKI!” Ratusan Massa ‘Aliansi Bandung Melawan’ Desak Wali Kota Segera Buka ‘Police Line’ di Kebun Binatang Bandung, Tuntut Hormati Putusan MA dan Warisan Sejarah 9 Dekade

Menekankan pentingnya Akses publik demi tegaknya hukum.

Sebelum teguran keras ini, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa UU BUMN yang diuji materi oleh para pemohon (yaitu UU Nomor 1 Tahun 2025) telah diubah dan diganti dengan UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, yang disahkan setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU BUMN pada 2 Oktober 2025.

Berdasarkan perubahan tersebut, pemerintah berdalih bahwa permohonan uji materi yang bergulir di MK (Perkara Nomor 38, 43, 44, 80/PUU-XXIII/2025) telah kehilangan objek.

“Pemerintah menyampaikan bahwa semua pasal yang dimohonkan oleh para pemohon mengalami perubahan dalam UU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 yang kemudian menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025,” kata Eddy.

“Berkaitan dengan hal tersebut, perlu kiranya juga Yang Mulia Ketua dan majelis hakim konstitusi untuk mempertimbangkan bahwa dengan berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2025… maka permohonan perkara a quo (tersebut) menjadi kehilangan objek,” sambungnya.

Baca juga Perkuat Pemberdayaan Pemuda, Wakil Wali Kota Erwin Resmikan Youth Space Bandung Kulon

Meskipun pemerintah berpendapat permohonan kehilangan objek karena adanya UU baru, ketidaktersediaan dokumen UU Nomor 16 Tahun 2025 justru menghambat masyarakat dan MK untuk memastikan kebenaran klaim tersebut dan memicu pertanyaan besar soal transparansi dalam proses legislasi dan publikasi di Indonesia.

Sumber : Antara

Hak Cipta Karya Jurnalistik Akan Diperkuat dalam Revisi UU Hak Cipta

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan komitmennya untuk memasukkan perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights dan prinsip keharusan membayar royalti bagi siapapun yang menggunakan karya orang lain dan mendapatkan keuntungan.

“Kami akan memikirkan di dalam pasal-pasal undang-undang hak cipta yang baru nanti kita masukkan soal itu,” ujar Menkum Supratman dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (8/10).

Baca juga KPK Temukan Dugaan Jual Beli Kuota Haji Petugas Kesehatan 1445 H/2024 M

Menurut Menkum, negara wajib melindungi Hak Kekayaan Intelektual karena memiliki nilai ekonomi yang penting. Perlindungan ini tidak hanya mencakup seni atau karya, tetapi juga bentuk kekayaan intelektual lainnya seperti brand atau merek dagang yang dimiliki oleh dunia usaha.

“Sebagaimana halnya teman-teman dunia usaha juga memiliki nilai kekayaan intelektual dalam bentuk brand itu harus dihargai, karena itu punya nilai ekonomi,” tambahnya.

Perpres Publisher Rights Dianggap Belum Optimal

Komitmen pemerintah disambut baik oleh insan pers. Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengungkapkan bahwa dunia jurnalistik saat ini menghadapi berbagai persoalan terkait penghargaan atas karya, khususnya karya investigatif dan eksklusif, yang kerap dikutip tanpa penghargaan yang semestinya. Upaya untuk meminta penghargaan kepada platform-platform besar seringkali tidak diindahkan.

Totok menyoroti bahwa Perpres Publisher Rights—yang sudah berlaku sekitar satu tahun sejak diundangkan pada Februari 2024 dan berlaku efektif pada Agustus 2024—masih belum optimal dalam memberikan penghargaan yang adil atas karya jurnalistik.

Baca juga BPKP Soroti Ketimpangan dan Masalah Akut Kota Bandung: Indeks Gini 0,459 dan TPT 8,83% Jadi Alarm Serius

Oleh karena itu, masuknya isu hak cipta jurnalistik ke dalam undang-undang diharapkan akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan sah.

“Jadi akan luar biasa kalau masuk ke dalam undang-undang itu, sehingga sah nanti kalau teman-teman itu mengharapkan ada tetesan rezeki dari karyanya,” kata Totok dalam kesempatan yang sama.

Target Penyelesaian Revisi UU Hak Cipta Tahun 2025

Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini merupakan usul inisiatif perseorangan anggota DPR RI dan telah ditargetkan rampung pada tahun 2025 ini.

Baca juga Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Gubernur Riau, Bupati Bengkalis, dan Kapolda Riau Tanam Jagung di Mandau

Saat ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta telah diambil alih dari Badan Legislasi (Baleg) dan akan ditangani oleh Komisi XIII DPR RI.

Proses ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem penghargaan kekayaan intelektual, termasuk jurnalisme berkualitas, yang lebih adil dan transparan.

(Antara)

Menkum Supratman: Revisi UU Tapera Kemungkinan Dibahas Bersamaan dengan Rancangan UU Perumahan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR—– Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa proses revisi Undang-Undang (UU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemungkinan besar akan dibahas bersamaan dengan pembahasan Rancangan UU tentang Perumahan.

Pernyataan ini disampaikan Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Selasa. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum telah berkoordinasi dan mengantisipasi putusan MK tersebut bersama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kementerian ini memang sedang mempersiapkan draf UU Perumahan.

“Nah karena ada putusan MK yang baru, mungkin akan dibahas bersamaan dengan Undang-Undang tentang Tapera,” kata Supratman.

Baca juga Ringkasan Keputusan KPK Terkait Aset Ilham Akbar Habibie (IAH)

Kewajiban Kepesertaan Tapera Dibatalkan MK

Langkah penataan ulang ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin memutus bahwa kepesertaan Tapera tidak lagi menjadi suatu kewajiban.

Putusan ini merupakan respons atas dikabulkannya uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

MK menyatakan bahwa pasal utama dalam UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), bertentangan dengan konstitusi. Hal ini berdampak yuridis pada pasal-pasal lainnya dalam UU tersebut.

“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.

Baca juga KPK Terima Pengembalian Dana Terkait Kasus Kuota Haji dari Asosiasi Biro Perjalanan

Pemerintah dan DPR Punya Waktu Dua Tahun

Menkum Supratman menambahkan bahwa putusan MK yang menyatakan UU Tapera sebagai inkonstitusional bersyarat memberi waktu kepada Pemerintah dan DPR untuk menata kembali persoalan tabungan perumahan.

“Karena dinyatakan sebagai putusan yang inskonstitusional bersyarat, maka kita masih punya waktu dua tahun untuk membenahi itu, tapi mudah-mudahan lebih cepat,” tegasnya.

Menurut Supratman, pembahasan mengenai perumahan ini sudah diagendakan, di mana UU Perumahan telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.

Pemerintah berharap penataan ulang dan revisi dapat dilakukan lebih cepat dari batas waktu dua tahun yang diberikan MK.

(AZI)

MK Tolak Uji Materi Penghapusan Kolom Agama di KTP dan KK

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait pasal-pasal dalam UU Administrasi Kependudukan yang mengatur pencantuman kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau kabur.

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-– Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini memutuskan bahwa permohonan uji materiil yang diajukan oleh Taufik Umar mengenai penghapusan atau kerahasiaan kolom agama pada dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 155/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan tersebut memiliki rumusan petitum yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta kuat.

“Pemohon pada petitum angka 4 dan angka 5 membuat rumusan petitum yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat karena tidak terdapat uraian maupun argumentasi hukum yang mendukung dalam rangkaian uraian dalam posita (landasan permohonan),” ujar Suhartoyo di Jakarta, Senin (29/9).

Baca juga PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO TEGASKAN KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI TERSAMAR YANG RUGIKAN NEGARA BESAR-BESARAN

MK juga menyoroti bahwa petitum pemohon tidak jelas karena pemohon tidak merinci secara spesifik peraturan perundang-undangan mana yang seharusnya diubah oleh pembentuk undang-undang, mengingat tidak semua peraturan merupakan kewenangan DPR dan pemerintah.

Oleh karena permohonan pemohon dinyatakan tidak jelas atau kabur, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dan hal-hal lainnya karena dianggap tidak relevan.

Latar Belakang Permohonan
Taufik Umar mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Secara garis besar, pemohon meminta agar informasi agama di KTP dan KK dirahasiakan dan hanya disimpan dalam chip KTP elektronik—layaknya iris mata dan sidik jari—tanpa harus ditampilkan secara fisik.

Baca juga KPK Periksa Pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Proyek DJKA Kemenhub

Pemohon berpendapat bahwa informasi agama di dokumen publik seperti KTP dan KK adalah kontraproduktif dan memicu diskriminasi hingga kekerasan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam persidangan sebelumnya (3/9), kuasa hukum pemohon, Teguh Sugiharto, mengungkapkan bahwa Taufik Umar pernah menjadi korban diskriminasi dan hampir menjadi korban pembunuhan saat konflik antarkomunitas agama di Poso, Sulawesi Tengah, beberapa tahun silam.

“Taufik Umar ini dalam perjalanan dari Poso ke Kota Palu itu beberapa kali menemui sweeping KTP, yang mana pada waktu itu Saudara Taufik Umar mengetahui banyak yang mengalami kekerasan dan/atau bahkan pembunuhan karena identifikasi di kolom agama,” terang Teguh.

Meskipun demikian, berdasarkan pertimbangan yuridis, MK memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan tersebut.

(AZI)

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Korupsi Chromebook

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022.

Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan pada Jumat, 3 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon. Humas PN Jaksel, Rio Barten, mengonfirmasi bahwa pokok permohonan yang diajukan Nadiem berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka.

Baca juga Perumda AM TJM Gelar HUT Ke-53, Bupati “Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Terus Ditingkatkan” ‎

Alasan Pengajuan Praperadilan
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyatakan bahwa penetapan status tersangka kliennya oleh Kejagung dianggap tidak sah.

Menurut Hana, Kejagung tidak memiliki bukti permulaan yang cukup, terutama ketiadaan bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata Hana.

Ia menambahkan bahwa jika penetapan tersangka dianggap tidak sah, maka penahanan juga otomatis menjadi tidak sah.

Baca juga Pemkot Bandung Genjot Penanganan Banjir, Pengerukan Saluran di Turangga Dimulai Besok

Kerugian Negara Masih Dihitung

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, memperkirakan kerugian negara dari kasus ini mencapai sekitar Rp1,98 triliun. Namun, nilai resmi kerugian negara masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

Nadiem Makarim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung atas dugaan korupsi dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut.

(Azi)

Mahkamah Konstitusi Segera Putuskan Uji Formil UU TNI dan UU BUMN

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada Rabu ini, 17 September 2025.

Sidang dijadwalkan berlangsung di Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Secara total, Mahkamah akan memutus tujuh perkara uji formil, yang terdiri dari lima perkara UU TNI dan dua perkara UU BUMN.

Baca juga Wakil Bupati Hadiri Pelantikan DPD KNPI Kabupaten Sukabumi Masa Bhakti 2025 – 2028

Para pemohon, yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis, dan mahasiswa dari berbagai universitas, mempersoalkan proses pembentukan kedua undang-undang tersebut. Mereka menilai prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Perkara Uji Formil UU TNI

Lima perkara yang akan diputuskan terkait UU TNI adalah:

  • Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, KontraS, serta sejumlah aktivis dan mahasiswa.
  • Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
  • Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
  •  Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  • Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro.

Perkara Uji Formil UU BUMN

Sementara itu, dua perkara uji formil UU BUMN yang akan diputus adalah:

  • Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat, Lokataru Foundation, dan seorang warga negara.
  • Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Baca juga Yudi Suryadikrama, S.H., Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dari Fraksi PDIP Gelar Reses Ketiga Tahun Sidang 2025

Selama proses persidangan, MK telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi dan ahli, baik dari pemohon maupun pihak pembentuk undang-undang.

Putusan yang akan dibacakan hari ini akan menjadi jawaban akhir atas polemik mengenai aspek formil kedua undang-undang ini.

(Azi)

Pengamat Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurut Hardjuno, RUU ini harus menjadi bagian dari strategi nasional untuk memiskinkan koruptor, bukan sekadar alat teknis penyitaan aset.

Dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat (12/9/2025), Hardjuno menekankan pentingnya RUU ini untuk tidak hanya fokus pada aset hasil kejahatan, tetapi juga menerapkan sistem illicit enrichment atau kekayaan yang tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asalnya.

“Ini bukan cuma soal harta hasil kejahatan semata, melainkan gaya hidup pejabat yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya. RUU ini harus disertai keberanian moral untuk memiskinkan koruptor secara sistemik,” ujar Hardjuno.

Baca juga Revisi PP 24/2021 Disahkan, Satgas PKH Fokus Penagihan Denda Perusahaan Pembuka Tambang Ilegal

Menurutnya, RUU ini idealnya diterapkan untuk tindak pidana korupsi kelas berat dan kejahatan terorganisir, dengan batas kerugian negara minimal Rp1 triliun. Di luar itu, ia menyarankan negara perlu mengembangkan mekanisme pemiskinan koruptor berbasis pembuktian terbalik.

Hardjuno mendesak DPR agar tidak menunda pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia memperingatkan bahwa kejenuhan dan frustrasi publik terhadap penegakan hukum yang lemah bisa memicu gejolak sosial, bahkan krisis jika legislator terus menunjukkan ketidakseriusan.

“Lihat apa yang terjadi di Nepal, Sri Lanka, bahkan Chili. Kemarahan publik terhadap elite yang tidak berubah bisa meledak sewaktu-waktu,” katanya.

Baca juga Enam Lembaga HAM Nasional Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Selidiki Kerusuhan Jakarta

Hardjuno menegaskan bahwa korupsi adalah biang keladi berbagai persoalan di Indonesia. Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan investasi, meningkatkan kemiskinan, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

“Hari ini publik tidak sedang menunggu wacana, mereka menuntut tindakan. RUU ini tidak cukup sekadar dimasukkan dalam daftar, DPR harus segera bahas isinya secara konkret, pasal per pasal. Bukan ditunda, bukan dijanjikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa usulan RUU Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI mendatang untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. (Antara)

Revisi PP 24/2021 Disahkan, Satgas PKH Fokus Penagihan Denda Perusahaan Pembuka Tambang Ilegal

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan segera menagih denda kepada perusahaan yang melakukan penanaman sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.

Hal ini menyusul disahkannya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

Perubahan pada PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif bidang kehutanan ini akan menjadi landasan hukum bagi Satgas PKH untuk melakukan penagihan.

“Setelah kami menerima salinan perubahan PP ini, fokus kami adalah menghitung dan menagih denda terhadap subjek hukum yang lahan ilegalnya telah kami kuasai kembali,” ujar Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).

Baca juga Enam Lembaga HAM Nasional Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Selidiki Kerusuhan Jakarta

Satgas PKH, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, telah menunjukkan hasil signifikan dalam upaya penertiban. Hingga Agustus 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 3.325.133,20 hektare lahan hutan negara yang ditanami sawit ilegal.

Selain itu, Satgas PKH juga memulai penertiban terhadap tambang ilegal yang beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Sejak 1 September 2025, satgas telah mengidentifikasi 4.265.376,32 hektare lahan tambang ilegal dan berhasil menguasai kembali 321,07 hektare.

Dengan adanya revisi PP ini, Satgas PKH kini memiliki dasar yang lebih kuat untuk menindak tegas para pelaku dan mengembalikan kerugian negara akibat perusakan lingkungan. (*)

Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi P3-TGAI di Cisarua Bojong Diduga Tidak Sesuai Volume

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi yang berlokasi di Cisarua Bojong, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, merupakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) melalui Kementerian Pekerjaan Umum Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS) diduga tidak sesuai volume dan menjadi sorotan, Kamis (11/09/2025).

Dari informasi yang terpampang di lokasi proyek, pekerjaan peningkatan jaringan irigasi tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 195.000.000 bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan Nomor Kontrak : HK.02.01/PPK OPSDA III-AV/P3TGAI/247/2025 dan waktu pelaksanaan selama 66 Hari Kalender

Diduga, proyek yang dikerjakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dikerjakan secara asal-asalan sehingga tidak sesuai spesifikasi teknis yang seharusnya.

Baca juga KPK Mendalami Aliran Uang THR yang Diduga Hasil Pemerasan TKA di Kemenaker

Pasalnya, saat awak media melaksanakan fungsinya sebagai kontrol sosial ke lokasi proyek, terpampang papan proyek yang dimana tanpa mencantumkan Volume pekerjaan dan untuk pengerjaan pondasi diduga tidak dikerjakan sesuai aturan yang sudah ditetapkan yaitu sedalam 30 cm. Pondasi tampak hanya dihamparkan tanpa kedalaman memadai dan titik pondasi pun digenangi air.

Pelaksanaan pembangunan P3-TGAI yang mestinya menjadi sarana penting bagi peningkatan produktivitas pertanian, justru dinilai terkesan asal jadi tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan. Hal ini menimbulkan kesan kurang profesional dari pihak pelaksana kegiatan.

Kondisi tersebut pun mengindikasikan akan lemahnya pengawasan dari pihak pendamping maupun instansi terkait. Jika dibiarkan, hal ini tentu akan merugikan keuangan negara karena dana pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga KPK Mendalami Keterangan Selebgram Lisa Mariana Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Perlu diketahui, bahwa pelaksanaan proyek ini dikerjakan secara swakelola oleh petani dengan adanya pendampingan dari tenaga ahli yang fungsinya untuk membantu memberikan arahan teknis selama pelaksanaan proyek.

Saat awak media jurnaltipikor.com/ mengkonfirmasi kepada Ketua pelaksana P3A Super, melalui sambungan Telpon dan juga Chat WhatsApp, awak media tidak mendapat jawaban.

Untuk itu, awak media mendesak pihak BBWS agar mengambil langkah tegas kepada para pihak terkait baik itu Ketua Pelaksana dan juga tenaga ahli yang diduga tidak profesional dalam melaksanakan pembangunan jaringan irigasi dari P3-TGAI ini.

Penegakan aturan teramat sangat penting demi mencegah terjadinya potensi kerugian Negara.

(Tim)