FISIP Unpas Gelar Kompetisi Strategi Pemasaran Kuliner Tradisional: Dorong Inovasi Mahasiswa dan Pelestarian Budaya

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis (IAB) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pasundan (Unpas) sukses menyelenggarakan Kompetisi Strategi Pemasaran Kuliner Tradisional.

Kegiatan yang merupakan kolaborasi antara Program Studi IAB dengan Mata Kuliah Pemasaran ini bertujuan untuk mengasah kemampuan praktis mahasiswa dalam merancang strategi bisnis sekaligus berperan aktif dalam pelestarian warisan kuliner nasional.

Kompetisi ini digagas oleh pengampu Mata Kuliah Pemasaran, Ibu Yanti Purwanti dan Ibu Erti Dini Hayati. Sebanyak 44 kelompok mahasiswa IAB angkatan 2025 berpartisipasi, masing-masing membawa ide dan strategi pemasaran untuk 44 produk kuliner tradisional Indonesia yang berbeda.

Baca juga BUMD GEGER, KABAG EKONOMI KOTA BANDUNG DISENTIL KERAS OLEH LSM! ‘FOKUS URUS PERUMDA PASAR DAN TIRTAWENING, JANGAN PJU!’

Tujuan Utama Kompetisi

Kegiatan ini memiliki tiga tujuan utama:

  1. Capaian Pembelajaran: Memastikan mahasiswa mampu merancang strategi pemasaran secara holistik, meliputi segmentasi, positioning, dan strategi, sebagai implementasi dari mata kuliah Pemasaran.
  2. Pelestarian Budaya: Melestarikan dan mengenalkan kuliner tradisional Indonesia, khususnya kepada generasi muda, guna menumbuhkan rasa memiliki, memperkuat rasa kebangsaan, dan membangun karakter.
  3. Inovasi Bisnis: Menemukan ide-ide pemasaran yang inovatif dan kreatif untuk membawa kuliner tradisional bersaing di era modern.

Melalui kompetisi ini, mahasiswa Ilmu Administrasi Bisnis FISIP Unpas secara langsung berupaya mengembangkan dan mengenalkan makanan tradisional kepada masyarakat, terutama generasi muda.

Baca juga Skandal Menganga di BUMD Kota Bandung: Dugaan Jual Beli Jabatan Bayangi Perumda Tirtawening!

Implementasi Strategi Pemasaran

Proses kompetisi meliputi penentuan ide bisnis kuliner tradisional, penyusunan strategi pemasaran, hingga penuangan strategi tersebut dalam bentuk bagan alur dan proses kegiatan yang dipamerkan melalui standing banner. Acara puncak kompetisi digelar di area lapangan parkir tengah Kampus Lengkong Besar No. 68, Bandung.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Dr. Kunkunrat., M.Si, selaku Dekan FISIP Unpas. Dalam sambutannya, beliau memberikan apresiasi tinggi dan berharap mahasiswa dapat meningkatkan kemampuan untuk mengimplementasikan ilmu marketing secara Holistik, sehingga memiliki keunggulan bersaing.

Sementara itu, Kepala Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis FISIP Unpas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan unggulan prodi IAB yang secara rutin akan dilaksanakan setiap tahun.

Rencananya, kegiatan ini akan terus dikembangkan menjadi expo tahunan produk unggulan mahasiswa yang terintegrasi dengan mata kuliah pada kurikulum KKNI-OBE Prodi Ilmu Administrasi Bisnis FISIP Unpas.

Penjurian dilakukan oleh ahli di bidangnya, yaitu Bapak Drs. Rohyan Sosiadi, Dipl.Hot, M.Pd dan Dr. Dindin Abdurohim Bratasanjaya, M.Si. Dalam pesan penutupnya, para juri berharap agar pemenang dan seluruh peserta kompetisi terus termotivasi untuk mengembangkan bisnis kuliner tradisional Indonesia.

(Red)

GUGAT CERAI RIDWAN KAMIL: KEJUTAN AKHIR TAHUN DARI ATALIA PRARATYA!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Kabar mengejutkan datang dari ranah politik sekaligus figur publik nasional. Anggota DPR RI, Atalia Praratya, secara resmi menggugat cerai suaminya, Ridwan Kamil, setelah hampir tiga dekade membina rumah tangga yang selama ini dikenal harmonis dan jauh dari isu miring.

Gugatan cerai ini sontak menjadi perbincangan hangat, mengingat status keduanya sebagai tokoh yang sangat populer, dengan Ridwan Kamil yang merupakan mantan Gubernur Jawa Barat.

Terdaftar di Pengadilan Agama Bandung
Gugatan cerai tersebut telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Proses pendaftaran dilakukan melalui kuasa hukum Atalia Praratya.

Sidang perdana kasus perceraian ini pun dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, yaitu pada Rabu, 17 Desember 2025.

Baca juga Jelang Nataru, Polres Sukabumi Gelar Rakor Lintas Sektor Operasi Lilin Lodaya

PA Bandung Membenarkan Adanya Gugatan
Pihak Pengadilan Agama Bandung membenarkan masuknya berkas gugatan cerai tersebut. Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, memastikan bahwa berkas telah masuk dan tengah diproses sesuai ketentuan hukum.

“Betul, informasinya memang demikian,” ujar Dede Supriadi saat dikonfirmasi awak media.
Dede menambahkan bahwa gugatan telah resmi terdaftar, meski ia mengaku tidak mengingat secara detail nomor perkara yang diajukan. “Saya lupa nomor perkaranya, namun intinya yang bersangkutan sudah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Agama Bandung. Sidangnya diagendakan digelar minggu ini,” tuturnya.

Materi Gugatan Dirahasiakan

Meskipun sidang perdana akan berlangsung pekan ini, pihak pengadilan belum dapat mengungkapkan secara rinci isi atau materi gugatan cerai yang diajukan Atalia. Pengadilan memilih bersikap hati-hati dan menjaga kerahasiaan materi perkara.

Baca juga Skandal Menganga di BUMD Kota Bandung: Dugaan Jual Beli Jabatan Bayangi Perumda Tirtawening!

Hingga berita ini diturunkan, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum menyampaikan pernyataan resmi kepada publik terkait gugatan cerai yang menyita perhatian luas ini.

Publik kini menanti perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang akan ditentukan melalui agenda persidangan di Pengadilan Agama Bandung. [red]

KPK Amankan Bupati Lampung Tengah dalam Operasi Senyap

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 10 Desember 2025.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah membenarkan adanya operasi senyap tersebut.

  • Identitas Pihak Utama: Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
  • Waktu Penangkapan: Rabu malam, 10 Desember 2025.

Dugaan Kasus dan Pihak Terlibat
Operasi ini diduga kuat terkait dengan praktik suap proyek atau dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga Kejari Kota Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Selain Bupati Ardito Wijaya, tim KPK juga turut mengamankan sejumlah pihak lain. Berdasarkan informasi, di antara yang diamankan terdapat anggota DPRD Lampung Tengah yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, Ardito Wijaya dan seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Batas waktu penentuan status hukum ini akan berakhir pada Kamis malam ini.

KPK akan memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus dan penetapan status hukum para pihak setelah proses pemeriksaan selesai.
(Azi)

Harkodia 2025: Perayaan atau Sindiran? Korupsi Makin Akut, Penegakan Hukum Masih Tumpul dan Tebang Pilih!

Ketum BPKP: Kasus Korupsi Sudah Menggurita, Kita Butuh Energi dan Semangat Baru, Bukan Sekadar Seremoni!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) pada Desember 2025 kembali diwarnai nada minor dan kritik tajam.

Di tengah gegap gempita seremoni yang digelar, Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A.Tarmizi,  menyampaikan pernyataan menohok yang menggambarkan potret suram penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar.

Kepada Jurnal Tipikor pada hari Senin (8/12), A.Tarmizi dengan tegas menyebut bahwa penanganan kasus korupsi saat ini masih terasa lemah dan terkesan tebang pilih.

“Kita memperingati Harkodia setiap tahun, tetapi substansinya seolah menguap. Kasus-kasus korupsi besar masih banyak yang jalan di tempat, penanganannya tidak konsisten, dan publik melihat ada indikasi ‘tebang pilih’ dalam proses hukum,” ujarnya.

Baca juga IRONI! SK PPPK Paruh Waktu Diterima, Bank BJB Langsung ‘Serbu’ Tawarkan Pinjaman; BPKP Soroti Mirisnya Jebakan Utang Mirip ‘Bank Emok’

Ia menekankan bahwa korupsi bukan lagi persoalan biasa, melainkan sudah menjadi ‘kejahatan luar biasa’ (extraordinary crime) yang dampaknya sangat merusak sendi-sendi negara dan kesejahteraan rakyat.

“Persoalan korupsi di negeri ini sudah mencapai fase akut dan menggurita. Ini adalah kanker yang sudah menyebar. Jika penegakan hukumnya masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah, atau hanya menyentuh kasus-kasus kecil, maka Harkodia ini hanya akan menjadi perayaan atau sindiran bagi aparat penegak hukum sendiri,” kritik A.Tarmizi.

Menuntut Supremasi Hukum dan Energi Baru

Lebih lanjut, BPKP berharap peringatan Harkodia tahun ini tidak hanya berhenti pada jargon dan lip service. Peringatan ini harusnya membawa energi dan semangat baru yang konkret dalam dua hal utama:

  1. Supremasi Hukum: Memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa memandang jabatan, afiliasi politik, atau kekayaan terpidana.
  2. Penegakan yang Konsisten: Menghilangkan praktik tebang pilih dan memperkuat independensi lembaga antirasuah serta penuntut umum.

“Semoga peringatan ini benar-benar membawa energi dan semangat baru dalam penegakan dan supremasi hukum. Kita butuh ketegasan, bukan drama. Kita butuh hasil, bukan sekadar janji.

Baca juga KPK: Dalami Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, 80 Saksi Diperiksa Selama Sepekan

Indonesia tidak akan maju jika kasus korupsinya terus menggurita dan penegakan hukumnya pilih-pilih kasus,” tutupnya.

Pernyataan dari BPKP ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan seluruh aparat penegak hukum menjelang akhir tahun, menyoroti jurang lebar antara cita-cita pemberantasan korupsi dengan realitas di lapangan.

(Her)

ANCAMAN MAUT DARI HUTAN GUNDUL: BANJIR BANDANG SUMUT BUKTI NYATA, JAWA BARAT DI UJUNG TANDUK BENCANA SERUPA! 

Kajian dan Analisis Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) atas Musibah Nasional Banjir Bandang di Sumatera Utara dan Potensi di Jawa Barat

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melalui Ketua Umumnya, A. Tarmizi, merilis kajian mendalam yang menyoroti kegagalan negara dalam menegakkan supremasi hukum kehutanan.

Musibah nasional banjir bandang di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Provinsi Aceh diidentifikasi sebagai bencana ekologis yang dipicu langsung oleh lemahnya penegakan hukum terhadap eksploitasi hutan dan illegal logging (pembalakan liar).

BPKP bahkan memberi peringatan keras: Jawa Barat menghadapi ancaman bencana serupa yang tak terhindarkan jika pola kejahatan lingkungan ini terus berlanjut.

Penyebab Utama: Hukum “Tumpul ke Atas” dan Kolusi Pejabat

Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menyatakan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki kerangka regulasi yang kuat—dari UU Kehutanan, UU PPLH, hingga UU Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang mengkategorikan kejahatan ini sebagai extra ordinary crime.

Namun, analisis BPKP menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara regulasi di atas kertas dan implementasi di lapangan.

“Banjir Bandang Sumut bukanlah sekadar fenomena alam, melainkan sebuah ‘pembunuhan ekologis’ yang disengaja. Bukti fisik kayu gelondongan yang hanyut bersama lumpur adalah cap jempol para pemodal dan oknum pejabat yang membiarkan hutan kita digerogoti. Supremasi hukum di sektor kehutanan kita adalah ‘tumpul ke atas’—hanya mampu menjerat pelaku lapangan, sementara aktor intelektual dan cukong besar tetap melenggang bebas,” tegas A. Tarmizi.

Fokus Kasus Sumatera Utara: Izin Lemah, Penindakan Palsu

Kajian BPKP menuding bahwa akar masalah di Sumut adalah:

  1. Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung: Dugaan kuat illegal logging masif di Kawasan Hutan Lindung (seperti di Tapanuli Selatan dan Ekosistem Batang Toru).
  2. Hambatan Struktural Penegakan Hukum: Adanya indikasi kolusi dengan oknum pejabat/aparat yang mengakibatkan sanksi pidana yang diberikan seringkali tidak menimbulkan efek jera, terutama bagi pemodal yang mendanai kejahatan tersebut.
  3. Celah Regulasi: Kekhawatiran bahwa izin pengelolaan yang diterbitkan tidak mempertimbangkan secara ketat daya dukung lingkungan, bahkan potensi adanya dampak negatif dari regulasi turunan seperti UU Cipta Kerja yang mempermudah perubahan status kawasan hutan.

Peringatan Keras untuk Jawa Barat: Natural Buffer Telah Lenyap

BPKP menyoroti bahwa Jawa Barat (Jabar) kini berada dalam situasi genting. Kasus-kasus banjir bandang historis (Garut 2016, Sukabumi) memiliki pola yang identik dengan Sumut: degradasi lingkungan di hulu sungai akibat eksploitasi hutan dan tambang liar.

  • Degradasi DAS: Data menunjukkan penurunan drastis persentase hutan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jabar (termasuk Citarum). Kerusakan ini menghilangkan fungsi hutan sebagai penyangga air alami (natural buffer).
  • Kesamaan Pola Kejahatan: Eksploitasi, baik berizin maupun ilegal, di kawasan konservasi Jabar meningkatkan risiko bencana banjir bandang yang akan membawa korban jiwa dan kerugian ekonomi yang masif di wilayah hilir yang padat penduduk.

Rekomendasi BPKP: Audit Izin, Terapkan Sanksi Maksimal!

Untuk memulihkan supremasi hukum dan mencegah bencana ekologis berulang, BPKP mendesak Pemerintah, DPR, dan lembaga penegak hukum untuk segera mengambil tindakan radikal:

  1. Audit dan Evaluasi Total Izin: Melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh izin pengelolaan hutan (HGU, IUPHHK) di wilayah rawan bencana (Sumut dan Jabar). Cabut segera izin yang terbukti melanggar dan merusak daya dukung lingkungan.
  2. Penindakan Hukum Terpadu: Membentuk Tim Investigasi Independen lintas sektoral (KLHK, Polri, Kejaksaan, KPK) untuk mengusut tuntas rantai kejahatan hingga ke aktor intelektual dan pejabat yang terlibat.
  3. Sanksi Pidana Maksimal: Mendesak Hakim untuk menerapkan sanksi pidana dan denda maksimal sesuai UU PPLH dan UU P3H, termasuk perampasan aset hasil kejahatan dan tuntutan ganti rugi lingkungan perdata.
  4. Perbaikan Tata Ruang: Pemerintah wajib membenahi tata ruang dengan basis risiko bencana, memastikan kawasan lindung benar-benar steril dari kegiatan usaha eksploitatif.

A. Tarmizi
Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)

Korban Meninggal Bencana Longsor dan Banjir Sumatra Capai 303 Jiwa, Sumut Terparah

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) terus meningkat. Hingga Sabtu (29/11) sore, total korban jiwa tercatat mencapai 303 orang.

Kepala BNPB, Suharyanto, dalam konferensi pers, merinci bahwa Sumatra Utara menjadi wilayah dengan dampak terparah, menyumbang lebih dari separuh total korban.

Rincian Korban Jiwa per Provinsi

Sumatra Utara (Sumut)

Korban jiwa di Sumut melonjak drastis dari 116 menjadi 166 orang meninggal dunia. Selain itu, 143 jiwa dilaporkan masih dalam pencarian.

Baca juga KPK Yakin Hakim Praperadilan Paulus Tannos Akan Merujuk SEMA 1/2018 Larangan Praperadilan Bagi Buronan

Sumatra Barat (Sumbar)

Jumlah korban meninggal di Sumbar kini menjadi yang tertinggi kedua, dengan 90 jiwa meninggal dunia, menggeser Aceh. Peningkatan ini didorong oleh tambahan korban signifikan dari Kabupaten Agam yang mencapai 74 orang. Selain itu, 85 orang dilaporkan hilang dan 10 orang mengalami luka-luka.

Aceh

Di Aceh, jumlah korban meninggal bertambah menjadi 47 jiwa, dengan 51 jiwa masih dinyatakan hilang, dan 8 orang mengalami luka-luka.

Kepala BNPB Suharyanto menegaskan bahwa data ini bersifat dinamis dan akan terus berkembang seiring dengan upaya pencarian dan pertolongan yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) gabungan.

Respons Pemerintah dan Bantuan Logistik

Bencana ini telah merendam puluhan kabupaten dan kota di ketiga provinsi tersebut dalam beberapa hari terakhir.
Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah ini dan mendoakan para korban.

“Pada saat sekarang kita merasakan bahwa ada saudara-saudara kita yang mengalami duka, musibah, akibat bencana alam yang terjadi di beberapa tempat di Nusantara kita ini, yang terakhir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Tentunya kita berdoa agar mereka senantiasa dilindungi oleh Yang Maha Kuasa, diringankan duka dan penderitaan mereka,” kata Presiden Prabowo pada Hari Guru Nasional, Jumat (28/11).

Baca juga Ketua Jimly: Mandat Presiden untuk Percepatan Reformasi Polri Mutlak dan Tidak Dapat Dinegosiasikan

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah bergerak cepat sejak hari pertama kejadian, menyalurkan bantuan logistik melalui jalur darat maupun udara.

Meskipun kondisi lapangan sangat berat—dengan banyak akses terputus dan cuaca yang tidak menentu menghambat pendaratan helikopter dan pesawat—upaya maksimal terus dilakukan.

Hingga saat ini, pemerintah telah mengerahkan tiga pesawat Hercules C-130 dan satu pesawat A-400 untuk memastikan bantuan segera sampai ke warga terdampak bencana.

Presiden memastikan pengiriman bantuan akan dilakukan secara berkesinambungan dan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

(Red)

Ketua Jimly: Mandat Presiden untuk Percepatan Reformasi Polri Mutlak dan Tidak Dapat Dinegosiasikan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR  – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pembentukan dan kerja Komisi yang dipimpinnya adalah mandat langsung dari Presiden yang bersifat mutlak dan tidak bisa dinegosiasikan.

Pernyataan ini disampaikan Jimly usai menjadi Keynote Speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) Reformasi Polri yang diselenggarakan oleh GREAT Institute di Jakarta, Sabtu (29/11).

“Komisi ini dibentuk karena reformasi Polri sudah berjalan, tetapi perlu dipacu. Presiden memberikan mandat langsung, dan mandat itu tidak bisa dinegosiasikan,” ujar Jimly.

Baca juga Indahnya Berbagi, DPD IWO I Kabupaten Sukabumi Santuni 40 Anak Yatim di Jumat Berkah

Tiga Bulan untuk Rekomendasi Komprehensif

Jimly menjelaskan bahwa Komisi hanya memiliki waktu tiga bulan untuk merumuskan rekomendasi komprehensif kepada Presiden, dengan fokus kerja terbagi dalam tiga tahap:

  • Bulan Pertama (Tahap 1): Penyerapan Aspirasi.
  • Komisi telah menghimpun puluhan ribu masukan dari masyarakat, akademisi, ormas, lembaga riset, hingga internal Polri melalui berbagai kanal resmi.
  • Bulan Kedua (Tahap 2): Penyusunan Keputusan dan Rekomendasi.
  • Sepuluh anggota komisi akan menyusun langkah kebijakan berbasis data dan kebutuhan reformasi.
  •  “Semua keputusan harus menggunakan akal sehat dan hati nurani… masing-masing anggota harus menuliskan pikirannya berdasarkan data, fakta dan saintifik dan berdebat keras dalam forum,” tegas Jimly.
  • Bulan Ketiga (Tahap 3): Finalisasi Laporan.
  • Fase finalisasi mencakup laporan akhir, termasuk usulan revisi aturan, penyempurnaan kode etik, dan perubahan regulasi.

Fokus Tiga Aspek Utama Reformasi
Reformasi Polri yang dipercepat ini akan difokuskan pada tiga aspek fundamental yang tidak boleh dipisahkan:

  1. Aspek Struktural: Terkait organisasi dan tata kewenangan.
  2. Aspek Instrumental: Untuk penyempurnaan peraturan, Standar Operasional Prosedur (SOP), kode etik, rule of law, dan rule of ethics.
  3. Aspek Kultural: Untuk pembenahan mentalitas dan budaya kerja.

“Pendekatan budaya penting, tetapi hasilnya jangka panjang. Oleh karena itu, pembenahan struktural dan aturan harus dilakukan sekarang,” tambahnya.

Baca juga KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras, Komisaris Utama DNR Logistics Diperiksa sebagai Saksi

Independensi Komisi dan Dialog Publik

Meskipun terdapat unsur internal Polri (termasuk Kapolri) dalam Komisi, Jimly memastikan KPRP akan tetap independen dan berkoordinasi langsung dengan Presiden untuk menjaga objektivitas.

Jimly juga kembali mengajak publik untuk mengirimkan masukan yang bersifat solutif dan konkret yang dapat dikaji sebagai rumusan kebijakan, bukan sekadar keluhan.

“Peluang aspirasi publik masih dibuka hingga 9 Desember 2025.”

“Komisi ini bekerja untuk kepentingan bangsa. Dengan dialog publik yang luas dan kerja berbasis data, kami berharap dapat melahirkan rekomendasi reformasi Polri yang substantif,” tutup Jimly.

(AZI)

Insiden Ledakan SMAN 72 Jakarta Sudah Dilaporkan kepada Presiden, Penyelidikan Intensif Dilakukan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo mengonfirmasi bahwa insiden ledakan yang terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 72 Jakarta pada Jumat siang telah dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat sore, setelah menghadiri acara pelantikan ketua dan anggota Komite Percepatan Reformasi Polri.

“Sudah, sudah,” kata Wakapolri singkat mengenai pelaporan insiden tersebut kepada Presiden Prabowo.

Baca juga KPK Amankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Penanganan dan Penyelidikan Cepat
Komjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa upaya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan seluruh tahapan penyelidikan lainnya sedang dikerjakan secara intensif oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Mabes Polri.

“Sedang didalami dulu, nanti akan disampaikan hasilnya. Secepatnya akan ditangani,” tegas Dedi Prasetyo.

Detail Insiden dan Kondisi Korban
Ledakan tersebut dilaporkan terjadi di dalam bangunan SMAN 72 Jakarta, yang berlokasi di Kompleks Perumahan TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 12.15 WIB.

Baca juga BPKP Kota Bandung Soroti Anggaran Renovasi Kelurahan Ciateul Rp 84 Juta, Duga Adanya Mark-Up

Informasi terakhir menyebutkan bahwa delapan orang mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke Balai Kesehatan Kompleks Perumahan Kepala Gading TNI AL.

Para korban kemudian dirujuk untuk penanganan lebih lanjut ke RS Islam Cempaka Putih dan RS Yarsi Jakarta.

Belum Ada Kesimpulan Resmi
Baik pihak kepolisian maupun Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menyatakan belum dapat memberikan keterangan detail terkait penyebab pasti ledakan.

Baca juga Pemprov Bengkulu Siap Sukseskan Program Jaksa Garda Desa

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama (Laksma) TNI Tunggul menyatakan, “TNI AL beserta pihak Polri sampai dengan saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk kronologis/penyebab ledakan serta jumlah korban.

Terkait data maupun informasi perkembangan selanjutnya akan disampaikan apabila sudah ada data yang valid.”

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago juga menegaskan bahwa aparat belum membuat kesimpulan apa pun, termasuk indikasi terkait aksi terorisme.

“Ya sedang didalami, baru kita lihat tempatnya kan di situ, terus ada beberapa yang terluka, sedang dicari apa penyebabnya. (terkait motifnya) belum tahu, sama sekali belum tahu,” ujar Djamari.

Baca juga Proyek Jalan Rp10 Miliar di Bengkulu Dikeluhkan Asal Jadi, Aktivis Soroti Kualitas Pekerjaan

Informasi Tambahan:
Kehadiran Komjen Pol. Dedi Prasetyo di Istana Kepresidenan RI adalah dalam rangka acara pelantikan 10 anggota Komite Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam acara tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo turut dilantik sebagai anggota komite, dan Jimly Asshidiqie sebagai ketua merangkap anggota komite.

(Antara/red)

Densus 88 Antiteror Polri Dalami Unsur Terorisme dalam Insiden Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri saat ini sedang melakukan pendalaman intensif terkait ada atau tidaknya unsur terorisme dalam peristiwa ledakan yang terjadi di SMA Negeri (SMAN) 72, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada Jumat siang.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, membenarkan hal tersebut saat dihubungi awak media di Jakarta, Jumat (7/11)

“Hingga saat ini, Densus 88 masih melakukan pendalaman apakah insiden tersebut terdapat unsur terorisme atau tidak,” kata AKBP Mayndra Eka Wardhana.

Baca juga Pemprov Bengkulu Siap Sukseskan Program Jaksa Garda Desa

Polda Metro Jaya Masih Selidiki Penyebab Ledakan

Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan masih terus mendalami penyebab pasti dari ledakan yang terjadi di lingkungan SMAN 72 tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menekankan bahwa proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai prosedur khusus.

“Itu yang kita mau dalami. Lagi sisir juga sama Gegana karena ledakan itu kan ada SOP khusus. Jangan sampai kita olah TKP, ada ledakan susulan. Kan belum tahu asal muasal ledakan itu karena apa,” jelas Kombes Pol. Budi Hermanto.

Polda Metro Jaya bersama tim Gegana dan Densus 88 Antiteror Polri akan terus berkoordinasi untuk mengidentifikasi sumber dan motif ledakan secara menyeluruh. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

(Red)

Mendagri dan Menkeu Tegaskan Dana Daerah Wajib Segera Dibelanjakan untuk Rakyat; Perbedaan Data Hanya Soal Teknis Pelaporan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen bersama bahwa dana daerah tidak boleh mengendap di bank dan harus segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat.

Pernyataan ini muncul setelah adanya perbedaan data mengenai simpanan Pemerintah Daerah (Pemda) antara laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa tidak ada perbedaan prinsip antara kedua kementerian, melainkan hanya perbedaan teknis dalam metode pelaporan.

“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” kata Mendagri Tito di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Baca juga Menteri HAM Natalius Pigai Minta Lembaga Pendidikan Awasi Sistem Pencegahan Perundungan

Menurut data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, dana simpanan Pemda tercatat sebesar Rp215 triliun. Sementara itu, data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Menkeu menunjukkan angka Rp233 triliun per Agustus 2025.

Mendagri menjelaskan bahwa selisih sekitar Rp18 triliun tersebut adalah hal yang wajar dan disebabkan oleh perbedaan waktu pelaporan.

“Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan,” jelasnya, menunjukkan adanya percepatan penyerapan anggaran dalam kurun waktu dua bulan.

Baca juga KPK Periksa Atase Ketenagakerjaan KBRI KL Terkait Dugaan Aliran Uang Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA di Kemenaker

Semangat kedua kementerian tetap sejalan, yaitu ingin mempercepat penyerapan anggaran dan memastikan dana daerah memberikan manfaat nyata bagi publik.

Dukungan terhadap sikap kedua menteri juga datang dari akademisi. Dosen Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Hestu Cipto Handoyo, sepakat bahwa baik Mendagri maupun Menkeu memiliki tujuan yang sama, yaitu memperkuat disiplin fiskal daerah.

“Perbedaan data jangan diartikan perbedaan arah, karena tujuannya tetap sama: memastikan uang daerah bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di rekening,” kata Hestu.

Baca juga Awas! Kota Bandung ‘Rapor Merah’ Korupsi versi KPK, Pengelolaan Anggaran hingga Jual Beli Jabatan Jadi Sorotan!

Hestu menilai perbedaan angka Rp18 triliun tersebut disebabkan oleh perbedaan teknis dan metodologis, seperti perbedaan waktu pelaporan (cut-off date) antara data BI yang bersifat posisi tetap dan data SIPD yang bersifat dinamis/harian, serta potensi perbedaan definisi akun.

Ia menekankan pentingnya rekonsiliasi data antara BI, Kemenkeu, dan Kemendagri untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Hestu menyarankan agar hasil rekonsiliasi tersebut diumumkan kepada publik.

Tentang Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan:

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Keuangan Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara.

(Antara/red)