Bakom RI: RUU Perampasan Aset Adalah ‘Obat Penawar’ bagi Buron yang Kebal Hukum di Luar Negeri

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah tidak bisa ditawar lagi.

Instrumen hukum ini dinilai menjadi kunci utama untuk meruntuhkan tembok impunitas para buron yang kerap melarikan diri ke luar negeri guna mengamankan harta hasil kejahatan.

Dalam diskusi publik bertajuk “Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi” di Jakarta, Jumat, Kurnia menyoroti stagnasi penegakan hukum terhadap para tersangka yang berada di luar jangkauan yurisdiksi nasional.

“Selama ini penegakan hukum kita cenderung stagnan terhadap tersangka yang kabur ke luar negeri. Meskipun UU Tipikor mengenal konsep peradilan in absentia, pada faktanya hal tersebut jarang dilakukan,” tegas Kurnia.

Baca juga Trump Tabuh Genderang Perang Lawan Mahkamah Agung: Umumkan Tarif Global 10% Usai Kebijakannya Dipatahkan

Melampaui Sekadar Kasus Korupsi
Kurnia menjelaskan bahwa keunggulan utama RUU Perampasan Aset terletak pada fleksibilitas dan efisiensinya.

Berbeda dengan mekanisme konvensional yang berfokus pada hukuman badan (pelaku), RUU ini menitikberatkan pada perampasan aset (non-conviction based asset forfeiture).

  • Cakupan Luas: Tidak hanya menyasar korupsi, tapi juga hasil tindak pidana narkotika, terorisme, dan kejahatan ekonomi lainnya.
  • Efisiensi: Proses perampasan bisa dilakukan lebih cepat dan efektif tanpa harus menunggu proses peradilan pidana yang berlarut-larut jika pelaku melarikan diri.

Baca juga Bukan Sinkhole! BRIN Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Lubang Raksasa Aceh Tengah

Mandat Global yang Tertunda

RUU ini sejatinya merupakan turunan dari Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) tahun 2003 yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006.

Kurnia mengingatkan bahwa mandat internasional tersebut menekankan pentingnya negara memiliki regulasi yang mampu memidanakan seseorang dengan titik tekan pada pemiskinan melalui asetnya.

“Ini sudah menjadi fokus pemerintah. Kami berharap semangat yang sama juga terbangun di Komisi III DPR RI agar regulasi ini segera lahir,” tambahnya.

Keseimbangan Penegakan Hukum
Meskipun mendorong langkah agresif terhadap aset ilegal, Bakom RI menyadari adanya hak-hak individu yang harus dilindungi.

Kurnia berharap dalam proses pembahasan bersama legislatif nantinya, terdapat penekanan atau batasan yang jelas agar penegakan hukum tetap menjaga nilai-nilai keadilan.

Sumber : Antara

Editor : Azi

 

Kemenag Tegaskan Zakat Bukan untuk Makan Bergizi Gratis: “Wajib Kembali ke 8 Golongan!”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan pernyataan tegas terkait tata kelola dana umat.

Menanggapi diskursus publik, Kemenag memastikan bahwa penyaluran zakat sama sekali tidak diperuntukkan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan mutlak hanya untuk delapan golongan (ashnaf) yang berhak sesuai syariat Islam.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegas Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Jumat (20/2).

Baca juga DANA ZAKAT BUAT MAKAN GRATIS? SEKJEN PECI HITAM: “BAZNAS JANGAN TABRAK SYARIAT DEMI PROGRAM PEMERINTAH!”

Patuh pada Konstitusi dan Syariat
Thobib menjelaskan bahwa landasan utama tata kelola zakat nasional adalah Surat Al-Taubah ayat 60.

Berdasarkan ketentuan tersebut, zakat hanya boleh didistribusikan kepada:

  1. Fakir: Tidak memiliki harta/pekerjaan.
  2. Miskin: Memiliki pekerjaan namun tidak mencukupi kebutuhan.
  3. Amil: Pengelola zakat resmi.
  4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam.
  5. Riqab: Hamba sahaya.
  6. Gharimin: Orang yang terlilit hutang.
  7. Fisabilillah: Pejuang di jalan Allah.
  8. Ibnu Sabil: Musafir dalam perjalanan.

Secara hukum, hal ini juga diperkuat oleh UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 25 beleid tersebut mewajibkan zakat didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) sesuai syariat, sementara Pasal 26 menekankan prinsip prioritas, keadilan, dan pemerataan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga. Hak para mustahik adalah prioritas mutlak dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” tambah Thobib.

Baca juga KPK Bedah Gurita Korupsi Sugiri Sancoko: Kadis Hingga Anggota DPRD Ponorogo Digarap di Madiun!

Jamin Akuntabilitas Melalui Lembaga Resmi

Guna menghindari penyalahgunaan, Kemenag mengimbau masyarakat untuk tetap menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mengantongi izin pemerintah.

Thobib menjamin bahwa kinerja lembaga-lembaga tersebut diawasi secara ketat dan diaudit secara berkala oleh auditor independen untuk memastikan setiap rupiah zakat sampai ke tangan yang tepat secara transparan dan akuntabel.

Sumber : Antara

Editor : Azi

DANA ZAKAT BUAT MAKAN GRATIS? SEKJEN PECI HITAM: “BAZNAS JANGAN TABRAK SYARIAT DEMI PROGRAM PEMERINTAH!”

BANDUNG, Jurnal Tipikor – Rencana Pemerintah untuk mencatut dana dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) guna membiayai program Makan Bergizi Gratis memicu reaksi keras.

Sekretaris Jenderal DPP Komunitas Peci Hitam, Y. Jojon Hidayat mengingatkan bahwa dana zakat bukanlah “dana taktis” pemerintah yang bisa digunakan seenaknya tanpa batasan hukum Islam yang ketat.

Jojon Hidayat menegaskan bahwa secara prinsip, pengelolaan zakat memiliki aturan main yang kaku dalam fiqh Islam, terutama mengenai siapa yang berhak menerima (mustahik), hal tersebut disampaikannya kepada Jurnal Tipikor, Jumat (20/2).

Zakat Bukan untuk Semua Siswa
Yayat menyoroti Surat At-Taubah ayat 60 yang membatasi distribusi zakat hanya pada delapan golongan (asnaf). Menurutnya, rencana ini berisiko melanggar syariat jika diterapkan secara universal.

“Zakat itu sifatnya spesifik. Program Makan Bergizi Gratis hanya boleh menggunakan dana zakat jika sasarannya adalah siswa dari keluarga fakir dan miskin. Kalau anak orang kaya ikut makan dari uang zakat, itu namanya menabrak aturan Allah!” tegas Jojon.

Baca juga Geger Lembur Pakuan: Warga Pasang Badan Hadang Massa, Aroma “Main Proyek” di Jabar Tercium ke Gerbang Gubernur!

Persoalan Pemindahan Kepemilikan (Tamlik)

Dalam kajian fiqh, Jojon menjelaskan adanya perdebatan mengenai pemberian zakat dalam bentuk makanan matang. Meski mazhab Hanafiyah membolehkan pemberian dalam bentuk nilai atau manfaat yang maslahat, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi.

“Pemberian makanan matang bisa dianggap sah sebagai pemenuhan kebutuhan dasar (hajah dharuriyyah). Namun, BAZNAS harus menjamin makanan tersebut benar-benar sampai ke tangan yang berhak, bukan menguap di jalur birokrasi atau operasional,” tambahnya.

Rambu-Rambu Ketat untuk BAZNAS
Agar kebijakan ini tidak menjadi malpraktik agama, Jojon Hidayat memberikan syarat tegas kepada BAZNAS dan Pemerintah:

  • Pemisahan Dana yang Ketat: Dana zakat wajib hanya untuk siswa miskin. Untuk siswa mampu, pemerintah harus menggunakan sumber lain seperti Infak, Sedekah, atau CSR.
  • Haram Menggerus Jatah Mustahik: Biaya operasional atau pengolahan makanan tidak boleh mengambil porsi yang besar dari hak pangan si miskin.
  • Jaminan Halal & Tayyib: Makanan wajib bersertifikasi halal dan bergizi tinggi, bukan sekadar “penggugur kewajiban” program.

Baca juga “The Crazy Rich” Is Back: Sempat Dicopot Karena Kontroversi, Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Kesimpulan: Boleh, Tapi Ada Syaratnya!

Secara hukum Islam, Jojon menyimpulkan bahwa penggunaan dana zakat untuk program ini hukumnya Mubah (Boleh), bahkan bisa dianjurkan demi mencegah stunting (Hifdzun Nasl) dan menjaga akal sehat generasi bangsa (Hifdzul ‘Aql).

“Kami di Peci Hitam mendukung niat baik pemerintah, tapi jangan sampai niat baik itu dilakukan dengan cara yang salah secara syar’i. BAZNAS harus tetap independen dan menjaga amanah umat, bukan sekadar jadi ‘bendahara’ tambahan bagi program pemerintah,” pungkasnya.

(Her)

Pecah Misteri Bulusaraung: Satu Jasad Korban Pesawat IAT Ditemukan di Jurang 200 Meter

MAROS, SULAWESI SELATAN – Tim SAR Gabungan akhirnya berhasil memecahkan kebuntuan dalam operasi pencarian pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang jatuh di Gunung Bulusaraung.

Pada Minggu (18/1), satu jasad korban berjenis kelamin laki-laki ditemukan di kedalaman jurang ekstrem, menandai titik terang pertama dalam tragedi yang membawa 11 orang tersebut.

Kepala Kantor Basarnas Makassar, Muhammad Arif Anwar, mengonfirmasi bahwa korban ditemukan pada pukul 14.20 WITA oleh tim Rescue Unit (SRU) 3 di koordinat 04°54′ 44″ S dan 119°44′ 48″ E

Jasad tersebut ditemukan berada di sekitar serpihan rangka dan kursi pesawat.

Baca juga

Bukan Sekadar Nama Besar: Noe Letto hingga Anak Hotman Paris Resmi Jadi “Otak” Strategis Kemhan

Medan Ekstrem dan Cuaca Menantang
Penemuan ini merupakan hasil perjuangan berat tim di lapangan. Tubuh korban ditemukan di kedalaman sekitar 200 meter dari bibir jurang. Selain jasad, tim SRU 3 juga telah mengidentifikasi lokasi mesin pesawat berdasarkan laporan visual.

“Saat ini sedang berlangsung proses evakuasi melalui jalur pendakian. Tim menghadapi kendala cuaca yang sangat tidak menentu, mulai dari hujan lebat hingga kabut tebal dengan jarak pandang hanya lima meter,” ujar Arif Anwar di Posko Kabupaten Maros.

Strategi Operasi dan Penyelamatan
Selaku SAR Mission Coordinator (SMC), Arif menjelaskan bahwa operasi dibagi menjadi empat sektor utama:

  1. SRU 1: Melakukan teknik penurunan vertikal ke arah barat menggunakan tali.
  2. SRU 3: Berhasil menembus puncak dan mengamankan lokasi penemuan jasad serta mesin.
  3. SRU 4: Sempat terkendala akses medan yang tidak aman dan telah ditarik kembali ke posko untuk koordinasi ulang.
  4. Tim Logistik: Telah bergerak ke puncak untuk menyuplai peralatan demi keberlanjutan operasi.

Baca juga Menteri Trenggono Konfirmasi 3 Pegawai KKP Berada dalam Pesawat IAT yang Hilang Kontak di Maros

Nasib 10 Korban Lainnya

Hingga saat ini, identitas jasad yang ditemukan belum dapat diverifikasi. Berdasarkan manifest pesawat, terdapat 11 orang di dalamnya yang terdiri dari 8 kru dan 3 penumpang:

Kru Pesawat:

  • Capt. Andy Dahananto
  •  Yudha Mahardika
  • Capt. Sukardi
  • Hariadi
  • Franky D. Tanamal
  • Junaidi
  •  Florencia Lolita
  • Esther Aprilita

Penumpang:

  • Deden
  • Ferry
  • Yoga

“Kami berkomitmen melaksanakan operasi ini secara maksimal dan terukur. Fokus kami saat ini adalah mengevakuasi jasad yang telah ditemukan dan terus melakukan pencarian terhadap 10 korban lainnya dengan tetap mengutamakan keselamatan personel,” tegas Arif.

Operasi SAR ini berada di bawah koordinasi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Makassar dengan melibatkan berbagai unsur potensi SAR gabungan.

Sumber : antara

Editor : Azi

Menteri Trenggono Konfirmasi 3 Pegawai KKP Berada dalam Pesawat IAT yang Hilang Kontak di Maros

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memberikan pernyataan resmi terkait insiden hilang kontaknya pesawat ATR 42-500 milik maskapai Indonesia Air Transport (IAT) di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (17/1/2026).

Menteri Trenggono mengonfirmasi bahwa terdapat tiga orang pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berada di dalam pesawat dengan nomor registrasi PK-THT tersebut. Pesawat tersebut tengah menjalankan misi resmi negara, yakni pengawasan sumber daya kelautan melalui udara (air surveillance).

Identitas Pegawai KKP dalam Misi Dinas
Dalam konferensi pers daring yang digelar Sabtu malam, Menteri Trenggono mengungkap identitas ketiga pegawainya yang berasal dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP):

  1. Ferry Irawan (Pangkat: Penata Muda Tingkat I)
  2. Deden Mulyana (Pangkat: Penata Muda Tingkat I)
  3. Yoga Naufal

“Kami terus terang sedih dan prihatin, dan berdoa yang terbaik untuk para penumpang dan kru pesawat tersebut. Saya mohon doa dari teman-teman semua agar segera ditemukan,” ujar Menteri Trenggono dengan nada emosional.

Baca juga Kebijakan Menteri ESDM Dinilai Menindas Pengusaha dan Picu Pengangguran Massal, Dr. Suriyanto: “Jangan Sampai Menjadi Beban Bagi Pemerintahan Prabowo!”

Klarifikasi Jumlah Manifes Penumpang
Secara terpisah, manajemen PT Indonesia Air Transport (IAT) melalui Direktur Utama, Tri Adi Wibowo, melakukan klarifikasi mengenai jumlah kru yang bertugas guna meluruskan informasi yang sempat simpang siur.

“Kami konfirmasi dan revisi, kru yang on board berjumlah tujuh orang, bukan delapan. Jadi total orang di dalam pesawat (Person on Board) adalah 10 orang, terdiri dari 7 kru dan 3 pegawai KKP sebagai penumpang,” jelas Tri Adi Wibowo.

Upaya Pencarian dan Koordinasi

Hingga pukul 19.20 WIB, status pesawat masih dinyatakan hilang dan dalam pencarian intensif. Pihak IAT telah mengirimkan tim khusus ke Makassar untuk berkoordinasi langsung di Posko Basarnas.

Menteri KKP menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses investigasi kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Kementerian Perhubungan.

Baca  juga HENTIKAN KOSMETIK KOTA: Aris Sandiaga Rombak Astaloka, Prioritaskan Piring Makan Rakyat di Atas Kemegahan Gedung

Saat ini, fokus utama kementerian adalah mendukung penuh Basarnas dalam upaya pencarian di area pegunungan Maros yang dikenal memiliki medan cukup berat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terus memantau perkembangan informasi dari lapangan dan memberikan dukungan maksimal bagi keluarga pegawai yang terdampak insiden ini.(*)

 

Menkeu Purbaya Ancam ‘Kocok Ulang’ Pegawai Pajak: Pilihannya Dibuang ke Pelosok atau Dipecat!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah radikal merespons penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam pernyataan kerasnya, Menkeu menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh dan tidak segan menjatuhkan sanksi terberat bagi pegawai yang terbukti bermain dengan hukum.

“Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang. Yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja,” tegas Purbaya saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (14/1).

Baca juga Kebijakan RKAB 2026 Dinilai Amburadul, Dr. Suriyanto: Pemerintah Tidak Cermat dan Ancam Ekonomi Sektor Tambang!

Sanksi Berjenjang: Dari Rotasi Hingga Pemberhentian

Ketegasan ini merupakan reaksi langsung setelah penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian pada Selasa (13/1).

Purbaya menekankan bahwa “pembersihan” internal ini akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing oknum.

    • Pelanggaran Ringan: Rotasi jabatan ke wilayah terpencil.
    • Pelanggaran Berat: Pemberhentian secara tidak hormat (dirumahkan).

“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, dirotasi kan tidak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” tambah Menkeu, mengisyaratkan bahwa institusi tidak akan memberi ruang bagi “pemain” lama.

Baca juga Yusril: Pilkada via DPRD Lebih Ampuh ‘Cekik’ Praktik Money Politics

Pendampingan Hukum Tanpa Intervensi

Meski menunjukkan sikap keras, Menkeu memastikan Kemenkeu tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Selama status hukum belum inkrah di pengadilan, pegawai yang diperiksa akan mendapatkan pendampingan hukum sebagai bagian dari hak kelembagaan.

“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi,” ujar Purbaya.

Ia menjamin bahwa proses hukum di KPK akan berjalan tanpa hambatan dari pihak kementerian.

Baca juga Melawan “Penyiksaan” Psikologis: Mahasiswa Hukum Gugat Aturan Pidana Mati KUHP ke Mahkamah Konstitusi

DJP Komitmen Kooperatif

Di sisi lain, pihak DJP melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menyatakan telah membuka pintu selebar-lebarnya bagi tim penyidik.

Institusi perpajakan tersebut berkomitmen memberikan dukungan penuh guna menuntaskan kasus yang mencoreng kredibilitas lembaga ini.
Langkah “kocok ulang” ini dipandang sebagai upaya darurat Menkeu Purbaya untuk memulihkan kepercayaan publik yang merosot tajam akibat skandal suap pajak.

Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta efek jera (deterrent effect) yang kuat bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan DJP.(*)

 

Gagal Bayar Rp621 Miliar: BPKP Sebut Manajemen Fiskal Pemprov Jabar “Rapuh” dan Lampu Kuning Kepemimpinan Gubernur

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kegagalan pembayaran kewajiban sebesar Rp621 miliar kepada kontraktor pada tahun anggaran 2025. Fenomena ini dinilai sebagai cerminan nyata kegagalan Gubernur Jawa Barat dalam mengelola postur anggaran daerah.

Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menegaskan bahwa krisis fiskal ini bukan sekadar masalah teknis administratif, melainkan bukti ketidakmampuan pemerintah dalam menyelaraskan perencanaan belanja dengan realisasi pendapatan.

“Ini adalah potret buram manajemen keuangan daerah. Gagal bayar ini merupakan sinyal kuat adanya kerapuhan fiskal. Gubernur telah gagal dalam memastikan prinsip kehati-hatian (prudence principle) dalam menyusun APBD,” tegas A. Tarmizi saat diwawancarai Jurnal Tipikor, Jumat (8/1).

Baca juga BPKP Bongkar “Patologi Kronis” Pasca Pilkada 2024: Jual Beli Jabatan Adalah Kejahatan Jabatan Sempurna, Pelaku Terancam PTDH hingga Penjara Seumur Hidup!

Akar Masalah: Overestimasi dan Agresivitas Anggaran

Berdasarkan kajian mendalam BPKP, penyebab utama kekosongan kas ini adalah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terlalu optimistis dan tidak realistis.

“Pemprov Jabar terlalu agresif mengunci belanja pada level tinggi, sementara pendapatan masih bersifat proyeksi yang goyah. Akibatnya, saat terjadi revenue shortfall akibat fluktuasi ekonomi atau perubahan aturan bagi hasil (UU HKPD), pos belanja modal—yakni hak para kontraktor—yang dikorbankan,” jelas Tarmizi.

Efek Domino: Ancaman Kebangkrutan Kontraktor

BPKP menyoroti dampak sistemik dari kebijakan “geser tahun” pembayaran ke 2026 yang dianggap sangat merugikan penyedia jasa:

    • Krisis Likuiditas: Kontraktor menengah-kecil terancam tidak bisa menggaji pekerja dan melunasi material.
    • Beban Bunga Bank: Penundaan satu tahun menyebabkan bunga pinjaman membengkak yang berpotensi menghapus seluruh margin keuntungan.
    • Risiko Pailit: Vendor tanpa bantalan modal kuat berada di ambang kebangkrutan, yang akan merusak ekosistem konstruksi di Jawa Barat.

Baca juga Kejagung dan Kementerian Kehutanan Bersinergi Cocokkan Data Kawasan Hutan Terkait Penyidikan Tambang Konawe Utara

Analisis Konsekuensi Fiskal & Yuridis

BPKP memaparkan bahwa langkah Pemprov memindahkan beban utang ke tahun 2026 akan menciptakan masalah baru:

Aspek

Risiko Bagi Pemprov Jabar

Beban Fiskal 2026

Mengurangi jatah proyek pembangunan baru di tahun depan.

Reputasi

Penurunan creditworthiness (tingkat kepercayaan) penyedia jasa terhadap Pemprov.

Gugatan Hukum

Potensi gugatan wanprestasi dan tuntutan denda keterlambatan dari pihak ketiga.

Rekomendasi BPKP

Menutup pernyataannya, A. Tarmizi mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera melakukan langkah mitigasi nyata, bukan sekadar janji manis penundaan:

  1. Refocusing Anggaran: Memotong belanja non-prioritas di sisa tahun ini untuk mencicil utang.
  2. Relaksasi Perbankan: Memfasilitasi komunikasi dengan bank agar kontraktor mendapatkan restrukturisasi kredit.
  3. Audit Total: Melakukan evaluasi mendalam mengapa target PAD bisa meleset begitu jauh dari proyeksi awal.

“Jangan jadikan kontraktor sebagai ‘tumbal’ dari buruknya perencanaan anggaran. Jika ini tidak segera diselesaikan, kredibilitas Pemerintah Provinsi Jawa Barat di mata publik dan pelaku usaha akan hancur,” pungkas Tarmizi.

(Kun)

Memahami Alur Sengketa Informasi Publik: Panduan Penegakan Transparansi Berdasarkan UU KIP

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama demokrasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap warga negara memiliki hak hukum untuk mengakses informasi dari badan publik. Namun, apabila akses tersebut terhambat, masyarakat perlu memahami prosedur penyelesaian sengketa informasi yang berlaku agar hak-haknya terlindungi secara hukum.

Proses penyelesaian sengketa informasi di Indonesia dibagi menjadi tiga fase utama: tahap internal di Badan Publik, tahap mediasi/ajudikasi di Komisi Informasi, hingga jalur pengadilan jika diperlukan.

1. Tahap Internal: Upaya Administratif di Badan Publik

Sebelum membawa perkara ke ranah hukum, pemohon wajib menempuh jalur internal pada Badan Publik yang bersangkutan

  • Permohonan Informasi: Diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID wajib merespons dalam 10 + 7 hari kerja.
  • Keberatan Internal: Jika permohonan ditolak atau tidak ditanggapi, pemohon mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID dalam kurun waktu 30 hari kerja.
  • Keputusan Atasan: Atasan PPID memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis atas keberatan tersebut.

Baca juga KPK Dalami Peran Ketua Umum Hiswana Migas Terkait Proses Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina

2. Tahap Eksternal: Sidang di Komisi Informasi (KI)

Apabila tanggapan Atasan PPID tidak memuaskan, sengketa bergeser ke Komisi Informasi:

    •  Pendaftaran Sengketa: Harus dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah jawaban Atasan PPID diterima atau setelah tenggat waktu berakhir.
    • Proses Sidang: Komisi Informasi akan melakukan pemeriksaan awal, Mediasi, dan jika buntu, akan dilanjutkan ke Ajudikasi Non-Litigasi.
    • Durasi: Seluruh proses di KI dibatasi maksimal 100 hari kerja.

3. Tahap Yudisial: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau PN

Jika salah satu pihak tidak menerima putusan Komisi Informasi, mereka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk badan publik negara atau PN untuk non-negara) dalam waktu 14 hari kerja. Pengadilan wajib memutus perkara dalam waktu 60 hari kerja.

Catatan Penting: Seluruh perhitungan waktu dalam sengketa informasi menggunakan perhitungan Hari Kerja (Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak dihitung).

Pemahaman akan alur ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengawal transparansi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

perhitungan waktu dalam sengketa informasi menggunakan perhitungan Hari Kerja (Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak dihitung).

(Red)

Menyongsong 2026: Pemimpin Redaksi Jurnal Tipikor Ajak Seluruh Jajaran Perkuat Integritas dan Solidaritas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR  – Mengakhiri perjalanan panjang di tahun 2025 dan menyambut fajar baru tahun 2026, Pemimpin Redaksi Media Jurnal Tipikor, Ahmad Tarmizi, S.E,  secara resmi menyampaikan pesan refleksi dan optimisme kepada seluruh keluarga besar serta kontributor di seluruh Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, Ahmad Tarmizi, S.E,  menekankan pentingnya rasa syukur atas segala pencapaian yang telah diraih sepanjang tahun lalu, sembari memotivasi seluruh awak media untuk melangkah lebih berani di tahun yang baru.

“Mari kita tutup lembaran 2025 dengan syukur dan membuka lembaran 2026 dengan tekad yang lebih kuat. Saya sampaikan terima kasih yang mendalam atas dedikasi dan kerja keras rekan-rekan dalam mengawal integritas serta konsistensi menyuarakan kebenaran sepanjang tahun lalu,” ujarnya.

Memasuki tahun 2026, Jurnal Tipikor berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam pemberitaan yang objektif, khususnya dalam mengawal isu-isu tindak pidana korupsi dan kebijakan publik. Pemimpin Redaksi juga berpesan agar nilai-nilai kebersamaan internal tetap menjadi pondasi utama.

“Di tahun yang baru ini, mari kita tetap menjaga semangat juang, mempererat solidaritas, dan terus berkarya demi kemajuan bangsa. Semoga tahun 2026 membawa keberkahan, kesehatan, dan kesuksesan bagi kita semua,” tambahnya.

Sebagai penutup, seluruh jajaran redaksi menegaskan kembali semboyan yang menjadi napas perjuangan media ini dalam menghadapi tantangan pers di masa depan.

Jurnal Tipikor: UNGKAP FAKTA DIBALIK BERITA

Hormat Kami,
Pemimpin Redaksi & Jajaran
Media Jurnal Tipikor

Kemenpar Fasilitasi Evakuasi Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi ke Bali di Tengah Pembaruan Peringatan Perjalanan Inggris

DENPASAR, BALI, JURNAL TIPIKOR– Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bergerak cepat memitigasi dampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki terhadap sektor pariwisata. Pada Jumat (15/11/2024), sejumlah wisatawan mancanegara yang melakukan perjalanan laut dari Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, telah tiba dengan selamat di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali.

Menanggapi terganggunya jalur udara akibat aktivitas vulkanik, Kemenpar menyediakan bantuan transportasi darat berupa empat unit minibus dan bus pariwisata. Armada ini disiagakan untuk mengantar wisatawan dari pelabuhan menuju berbagai titik lokasi wisata dan akomodasi di Bali, guna memastikan kenyamanan serta kelanjutan perjalanan mereka di Indonesia.

Konteks Global: Pembaruan “Travel Warning” FCDO Inggris 2026

Langkah responsif pemerintah ini bertepatan dengan adanya laporan terbaru mengenai kebijakan perjalanan internasional. Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan (FCDO) Britania Raya baru-baru ini menerbitkan daftar peringatan perjalanan (travel warning) untuk tahun 2026.

Dalam laporan tersebut, Indonesia termasuk dalam daftar negara yang mendapatkan perhatian khusus, namun dengan penekanan pada wilayah tertentu (spesifik) dan bukan larangan menyeluruh untuk seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga Polres Madina Ungkap Kasus Narkoba Wira – Romadhon, Mila Masih Diburu

Poin Penting Peringatan FCDO untuk Indonesia:

  • Zona Terbatas: Pemerintah Inggris menyarankan warga negaranya untuk menghindari aktivitas wisata di radius berbahaya gunung api aktif, meliputi: Gunung Lewotobi Laki-laki (NTT), Gunung Sinabung (Sumut), Gunung Marapi (Sumbar), Gunung Semeru (Jatim), Gunung Ruang (Sulut), dan Gunung Ibu (Malut).
  • Status Keamanan: Meski masuk dalam daftar 55 negara yang dievaluasi, Pemerintah Inggris menekankan bahwa aturan ini bersifat lokal. Kawasan wisata utama lainnya, termasuk sebagian besar Bali dan destinasi lainnya, tetap dapat dikunjungi dengan memperhatikan saran keamanan resmi.
  • Rekomendasi Pelancong: FCDO mengingatkan para wisatawan untuk selalu memvalidasi paspor, memiliki cakupan asuransi perjalanan yang komprehensif, dan memastikan destinasi tujuan tidak berada dalam zona larangan guna menjamin dukungan penuh dari konsuler jika terjadi keadaan darurat.

Baca juga Kejari Kabupaten Sukabumi Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke-80 Dan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80

Komitmen Keamanan Pariwisata Indonesia

Evakuasi wisatawan dari Labuan Bajo ke Bali merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga keselamatan wisatawan mancanegara di tengah tantangan bencana alam.

“Penyediaan fasilitas transportasi ini adalah bentuk respons cepat kami untuk melayani wisatawan yang terdampak penutupan bandara akibat erupsi.

Kami ingin memastikan bahwa meski terjadi fenomena alam, manajemen krisis pariwisata Indonesia berjalan efektif dan wisatawan tetap merasa aman,” ujar perwakilan otoritas terkait di Pelabuhan Benoa.

Hingga saat ini, Kementerian Pariwisata terus berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk memantau situasi secara real-time demi menjamin keamanan seluruh destinasi unggulan di tanah air.

Tentang Kementerian Pariwisata:

Kementerian Pariwisata bertanggung jawab atas pengembangan, promosi, dan pengawasan sektor pariwisata di Indonesia, dengan fokus utama pada keselamatan wisatawan dan pembangunan destinasi berkelanjutan.

(Red)