Masyarakat Siak Soroti Pemanfaatan Aset Strategis 5.444 Hektar untuk Masa Depan

SIAK, JURNAL TIPIKOR– Masyarakat Kabupaten Siak kembali menyuarakan kepeduliannya terhadap aset daerah seluas 5.444 hektar yang dinilai sangat strategis.

Aset ini diharapkan dapat menjadi tulang punggung perekonomian lokal, khususnya dalam membuka lapangan kerja dan mendorong kewirausahaan di kalangan generasi muda Siak.

Seorang tokoh masyarakat, yang dikenal vokal dalam isu aset daerah, Farizal sapaan akrabnya menegaskan bahwa lahan seluas 5.444 hektar ini bukan aset biasa.

“Lahan seluas 5.444 hektar ini berada di kawasan strategis yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka, sehingga memungkinkan untuk disandari kapal tanker bermuatan besar,” ujarnya.

Baca juga Wabup Garut dan Suami Siap Diperiksa Terkait Insiden Pesta Rakyat yang Menelan Korban Jiwa

Ia menambahkan bahwa mendapatkan lahan seluas ini di lokasi strategis tersebut sangatlah sulit, bahkan dengan dana sekalipun.

“Apalagi sekarang, saat kita sedang butuh pemasukan untuk APBD dari berbagai sumber,” imbuhnya.

Beberapa tokoh sentral yang berperan dalam pengadaan Lahan KITB (Kawasan Industri Tanjung Buton) ini adalah Arwin AS (mantan Bupati Siak), serta beberapa individu lainnya seperti Endang Sukarelawan, Irvan Gunawan, dan almarhum Khairuddin Yunus (mantan Ketua DPRD).

Tokoh Masyarakat Kabupaten Siak Farizal, S.E., M.Ba (Poto Dok. Jurnal Tipikor)

Tokoh masyarakat tersebut juga mendesak agar potensi ini segera dimanfaatkan tanpa penundaan. “Tidak ada kata ‘Tunggulah, nanti kita benahi’. Sekarang waktunya kita bertindak,” tegasnya.

Baca juga Dipaksa Kosongkan Gedung Pers oleh Bupati Lucky Hakim, Wartawan Indramayu Melawan

Kawasan ini diyakini memiliki nilai ekonomi dan geostrategis yang sangat tinggi, dengan potensi besar untuk menjadi katalisator kemajuan daerah.

Pemanfaatannya diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja serta mendorong pertumbuhan sektor industri dan bisnis baru yang berpihak pada anak negeri, khususnya anak-anak muda dari 14 kecamatan di Kabupaten Siak.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan pengawasan pengelolaan aset ini, sang tokoh bahkan pernah membentangkan spanduk protes di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi ini menjadi simbol perlawanan terhadap potensi penyalahgunaan aset dan panggilan moral untuk tata kelola yang lebih bersih.

Pertanyaan: Bagaimana menurut Anda, langkah konkret apa yang sebaiknya diambil pemerintah daerah dan masyarakat untuk memastikan aset strategis ini benar-benar membawa manfaat maksimal bagi Kabupaten Siak?

(Irwansyah)

Wabup Garut dan Suami Siap Diperiksa Terkait Insiden Pesta Rakyat yang Menelan Korban Jiwa

GARUT,  JURNAL  TIPIKOR – Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina, bersama suaminya, Maula Akbar, putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menyatakan kesiapan mereka untuk diperiksa oleh pihak kepolisian terkait insiden “Pesta Rakyat” yang menjadi bagian dari rangkaian acara pernikahan mereka di Pendopo Kabupaten Garut.

Insiden tersebut tragisnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

Dalam konferensi pers yang digelar di rumah dinas Wakil Bupati Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Sabtu (19/7/2025), Luthfianisa Putri Karlina menegaskan komitmennya untuk kooperatif.

“Polisi akan memeriksa semuanya, bahkan kalau pun saya diperiksa, saya pasti harus diperiksa,” ujarnya.

Baca juga Siap Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Alun-alun Garut, Gubernur Dedi Mulyadi: “Kedudukan Semua Orang Sama di Depan Hukum&#822

Putri menyatakan telah mengetahui informasi mengenai kerumunan warga yang berujung pada insiden tragis di kawasan Pendopo Garut. Namun, terkait siapa yang bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Biarkan itu menjadi tugas kepolisian, karena bukan tugas kami untuk memutuskan siapa yang salah,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa musibah ini tak terduga dan tidak ada pihak yang menginginkannya. Putri dan suaminya siap bertanggung jawab penuh atas segala prosedur yang harus dijalani.

Baca juga Anggota Polres Garut, Bripka Cecep Saipul Bahri, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta Menjadi Aipda

“Saya sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwenang yang berkewajiban, dan saya siap bertanggung jawab penuh, kalau ada prosedur-prosedur yang harus dijalani,” katanya.

Sebagai pemangku hajat, pasangan ini menyatakan siap bertanggung jawab, terutama terhadap para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Langkah-langkah seperti mendatangi keluarga korban dan memberikan bantuan telah dilakukan.

Maula Akbar, suami dari Wakil Bupati Garut, juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan kesiapan untuk mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan.

Informasi terakhir menyebutkan bahwa pihak wedding organizer sebagai panitia penyelenggara pernikahan telah menjalani pemeriksaan oleh Polres Garut, yang disaksikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat.

Baca juga Dipaksa Kosongkan Gedung Pers oleh Bupati Lucky Hakim, Wartawan Indramayu Melawan

Insiden tragis ini terjadi pada Jumat siang, saat rangkaian acara pernikahan Wakil Bupati Garut dan Maula Akbar diwarnai kericuhan akibat membludaknya warga saat agenda hiburan dan makan gratis di Pendopo dan Alun-Alun Garut.

Tiga korban meninggal dunia dalam insiden tersebut adalah Bripka Cecep Saeful Bahri (39) dari Polres Garut, Vania Aprilia (8), dan Dewi Jubaeda (61).AZI)
Apakah ada bagian tertentu yang ingin Anda ubah atau tambahkan

(AZI)

Siap Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Alun-alun Garut, Gubernur Dedi Mulyadi: “Kedudukan Semua Orang Sama di Depan Hukum”

Bandung, JURNAL TIPIKOR– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh pihak kepolisian terkait insiden pesta rakyat yang berakhir tragis di Alun-alun Garut pada Jumat, 18 Juli 2025. Tragedi tersebut menelan tiga korban jiwa.

Berbicara di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Sabtu (19/7), Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak ada masalah baginya untuk memenuhi panggilan polisi.

“Enggak ada masalah. Kan semua orang kedudukannya sama di depan hukum. Mau anak saya, mau diri saya sendiri kan kalau dipanggil harus datang dan memberikan keterangan secara benar. Saya enggak ada masalah,” ujarnya.

Baca juga Anggota Polres Garut, Bripka Cecep Saipul Bahri, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta Menjadi Aipda

Pernyataan ini disampaikan Dedi dalam rangka mendukung penuh upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat.

Dedi mengungkapkan bahwa dirinya adalah pribadi yang selalu ingin terbuka, termasuk dalam menghadapi setiap permasalahan yang terjadi dan menjadi peristiwa hukum.

Penyelidikan mendalam diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti tragedi ini dan memastikan akuntabilitas semua pihak yang terlibat.

(AZI)

Anggota Polres Garut, Bripka Cecep Saipul Bahri, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta Menjadi Aipda

Garut, JURNAL TIPIKOR– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi kepada almarhum Bripka Cecep Saipul Bahri, anggota Polres Garut, menjadi Aipda Anumerta.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengorbanan beliau yang gugur saat menjalankan tugas pengamanan Pesta Rakyat rangkaian pernikahan pejabat di Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Anumerta Almarhum Aipda Cecep Saepul Bahri dengan Nomor : Kep/1085/VII/2025 diserahkan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, di rumah duka Perum Guntur Residence, Garut Kota, pada hari Sabtu ini.

Baca juga Dipaksa Kosongkan Gedung Pers oleh Bupati Lucky Hakim, Wartawan Indramayu Melawan

Dalam sambutannya, Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menyampaikan, “Penghargaan ini adalah wujud penghormatan negara dan institusi atas pengabdian almarhum yang gugur dalam tugas. Semoga dapat menjadi kebanggaan bagi keluarga yang ditinggalkan.”

Kapolres menambahkan bahwa kenaikan pangkat luar biasa anumerta ini merupakan keputusan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Almarhum Aipda Cecep Saepul Bahri, yang sebelumnya bertugas di Polsek Karangpawitan Polres Garut, gugur saat melaksanakan tugas pengamanan dalam kegiatan Pesta Rakyat di Pendopo Garut.

Kenaikan pangkat anumerta ini menjadi bukti nyata apresiasi Polri terhadap setiap anggotanya yang berdedikasi dan mengorbankan jiwa raga demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(AZI)

Dipaksa Kosongkan Gedung Pers oleh Bupati Lucky Hakim, Wartawan Indramayu Melawan

INDRAMAYU, JURNAL TIPIKOR – Perintah paksa pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Bupati Indramayu, Jawa Barat, Lucky Hakim, menuai reaksi keras wartawan. Mereka menilai sikap Lucky Hakim dianggap arogan.

Perintah pengosongan gedung GPI tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekda Indramayu, Aep Surahman, sebanyak dua kali. Surat terakhir berisikan teguran keras dan ancaman pengosongan paksa dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ancaman upaya paksa akan dilakukan pada Jumat, 18 Juli 2025.

Ancaman itu pun sontak membuat seluruh wartawan di Kabupaten Indramayu meradang. Mereka siap melakukan perlawanan jika rencana itu benar-benar dibuktikan Pemkab setempat.

Baca juga Ditjen AHU Bergerilya Atasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Papua

Ketua Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi, menyebut perintah paksa pengosongan itu tidak memiliki dasar. Sebab, kata dia, gedung GPI bukan aset murni Pemkab Indramayu melainkan aset milik Desa/Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Lainnya, kata Asmawi, Lucky Hakim dinilai tidak menghargai peran wartawan dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Indramayu.

“Gedung GPI itu sengaja dibangun dan disempurnakan oleh bupati-bupati terdahulu. Tujuannya agar terwujud sinergi dan kolaborasi konstruktif untuk bersama memajukan Indramayu. Sekarang, tatanan yang sudah baik itu dirusak oleh bupati saat ini (Lucky Hakim) untuk hal yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat,” tukas Asmawi.

Baca juga Hasto Kristiyanto Tegaskan Ketidakhadirannya Harun Masiku Bukan Kesalahannya, Minta KPK Segera Tangkap Tersangka

Senada dengan Asmawi, Ketua PWI Kabupaten Indramayu, Dedy Musashi menyatakan perintah paksa pengosongan gedung GPI akan menjadi preseden buruk. Pasalnya, Lucky Hakim dianggap melakukan upaya pembungkaman pers. Ia juga mengatakan, Lucky Hakim tidak menghargai sejarah keberadaan gedung GPI.

Dedy menjelaskan, gedung GPI sebelumnya bernama Balai Wartawan. Gedung itu dibangun pada 1985. Saat itu, Pemkab Indramayu memberikan apresiasi kepada wartawan karena ikut mendorong pembangunan menyusul diperolehnya penghargaan Parasamya Purna Karya Nugraha.

“Balai Wartawan lalu diresmikan oleh gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie S Memet. Kemudian disempurnakan oleh bupati-bupati Indramayu, hingga masa bupati Nina Agustina. Sekarang saat Lucky Hakim menjabat bupati, malah seenaknya ingin memberangus sejarah kewartawanan,” tegas dia.

Sementara itu, sampa saat ini belum ada pernyataan resmi dari Bupati Indramayu Lucky Hakim. Namun Kepala Bidang Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, Yus Rusmadi, mengatakan gedung GPI rencananya akan digunakan untuk kantor Balai Pengawasan Obat dan Makanan.

“Pak bupati ingin melakukan penataan dan pendataan aset daerah sesuai perintah Kemendagri dan KPK. Khusus untuk gedung GPI rencananya akan digunakan untuk kantor BPOM,” ujar dia.(Sn)

Kota Bandung Raih Juara 1 Anugerah Peragaan Produk Kriya Terbaik di KKJ dan PKJB 2025

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Kota Bandung kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah provinsi dengan meraih Juara 1 Anugerah Peragaan Produk Kriya Terbaik Dekranasda se-Jawa Barat dalam ajang Karya Kreatif Jawa Barat (KKJ) dan Pekan Kerajinan Jawa Barat (PKJB) 2025. Acara bergengsi ini berlangsung meriah di Trans Studio Mall Bandung, Jumat (18/7).

Yang menjadi sorotan utama dalam gelaran ini adalah partisipasi langsung Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, bersama sang istri, Fitriana Dewi Erwin, sebagai peserta peragaan busana.

Keduanya tampil memukau mengenakan busana karya pelaku UMKM Kota Bandung yang memadukan sentuhan etnik kontemporer. Keharmonisan penampilan mereka, dipadukan dengan kualitas desain dan nilai budaya yang tinggi, berhasil memikat hati para juri dan audiens.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Tegaskan Kembali Pemberlakuan Jam Malam untuk Disiplin Generasi Muda

Penampilan Wakil Wali Kota Bandung dan istrinya menjadi salah satu momen paling ikonik dalam acara tersebut. Tidak hanya menampilkan busana dengan detail kriya yang kaya, tetapi juga secara nyata menyampaikan pesan tentang pentingnya dukungan pemerintah terhadap pelaku ekonomi kreatif.

Usai acara, Erwin menyatakan bahwa partisipasinya bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk komitmen konkret Pemerintah Kota Bandung dalam mendorong pelaku UMKM untuk menembus pasar nasional, bahkan internasional.

“Kegiatan seperti ini sangat berarti bagi para pelaku UMKM. Saya berharap, dari ajang ini akan lahir lebih banyak pengusaha Bandung yang tumbuh besar dan menjadi pelaku usaha sukses di tingkat kota, nasional, bahkan mancanegara. Bandung punya potensi luar biasa dan kita akan terus dorong bersama,” ujar Erwin penuh semangat.

Baca juga Hasto Kristiyanto Tegaskan Ketidakhadirannya Harun Masiku Bukan Kesalahannya, Minta KPK Segera Tangkap Tersangka

Peragaan busana ini menjadi salah satu mata acara utama dalam KKJ dan PKJB 2025, yang tahun ini diselenggarakan secara terpadu dengan tiga agenda besar. Ketiganya adalah Karya Kreatif Jawa Barat, yang telah memasuki tahun ketujuh sejak dimulai pada 2019; West Java Syariah Economic Festival, yang berlangsung sejak 2022; serta Pekan Kerajinan Jawa Barat, yang telah menjadi tradisi sejak 1995 dan kini memasuki tahun ke-18 penyelenggaraannya.

Acara ini merupakan hasil sinergi antara Bank Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor ekonomi kreatif dan kerajinan. Tujuan utamanya adalah memperkuat ekosistem ekonomi daerah yang berbasis kearifan lokal melalui digitalisasi dan promosi produk unggulan UMKM.

Dalam suasana pemulihan ekonomi dan transformasi digital, KKJ dan PKJB menjadi panggung strategis untuk memajukan UMKM sebagai penggerak utama ekonomi inklusif dan berdaya saing.

Kegiatan ini menghadirkan beragam agenda menarik seperti expo produk unggulan UMKM dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, talk show dan seminar edukatif, workshop interaktif, serta kompetisi kreatif.

Di antara semua kegiatan tersebut, fashion show Bandung Fashion Trend menjadi acara yang paling ditunggu-tunggu, karena menghadirkan kepala daerah sebagai model yang memperagakan karya UMKM masing-masing wilayah.

(Her)

Diduga Beroperasi Tampa Izin. APH Diminta Tindaki Tambang Galian C di Tanrongi – Wajo.

Wajo, JURNAL TIPIKOR– Aktivitas penambangan tanah urug atau galian C yang terletak di Desa Tanrongi, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menuai sorotan warga.

Warga menilai, aktivitas tambang tersebut dapat merusak infrastruktur jalan dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

” Pastinya jalan akan semakin hancur dengan adanya truk dengan muatan berat yang lalu lalang melintas,” ucap salah satu warga yang enggan dimediakan namanya. Jumat, (18/07/25)

” Pihak penambang harusnya peka terhadap pentingnya pelestaria lingkungan, kalau begini terus pasti warga sekitar yang akan terkena dampaknya,” sambungnya.

Baca juga Ditjen AHU Bergerilya Atasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Papua

Selain itu, lokasi tersebut juga diduga kuat tidak memiliki dokumen atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang merupakan dasar untuk melakukan pertambangan.

Untuk itu, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) diminta agar melakukan penindakan terhadap oknum yang telah melakukan aktivitas pertambangan di Desa Tanrongi.

Berdasarkan data yang dihimpun, pemilik tambang tersebut berinisial (HC).

Baca juga Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Menanggapi hal tersebut salah Aktivis Wajo, Andi Ikbal menilai, kegiatan pertambangan tanpa IUP sering disebut sebagai pertambangan ilegal atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin) merupakan tindakan kejahatan lingkungan.

” Selain melanggar hukum, pertambangan ilegal juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya

Melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

” Kegiatan pertambangan tanpa IUP melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.” Pungkasnya.

(Ikbal)

Ditjen AHU Bergerilya Atasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Papua

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengambil langkah proaktif untuk mengatasi tantangan dalam pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih di sejumlah wilayah Papua yang belum mencapai target 100 persen.

Direktur Jenderal AHU Kemenkumham, Widodo, menjelaskan bahwa strategi yang diterapkan melibatkan kolaborasi erat dengan dua kantor wilayah (kanwil) yang membawahi beberapa provinsi baru di Papua, serta bekerja sama dengan pengurus wilayah notaris setempat.

“Kami punya dua kanwil yang merangkap beberapa provinsi yang baru terbentuk, dan bersama dengan pengurus wilayah notaris di dua provinsi dan seterusnya, kami terus bekerja sama,” ujar Widodo di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Baca juga Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Pernyataan ini disampaikan Widodo menanggapi pertanyaan mengenai data sebaran 80.068 Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk hingga 18 Juli 2025, yang sebagian besar terkonsentrasi di Pulau Jawa. Data juga menunjukkan bahwa sekitar 3.000 desa/kelurahan dari total 83.762 desa/kelurahan di Indonesia masih belum memiliki Koperasi Merah Putih, dengan sebaran terbanyak berada di Papua.

Widodo menambahkan, bentuk kerja sama yang dilakukan adalah dengan “gerilya” ke daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) untuk mempercepat proses pengesahan badan hukum koperasi.

Pendekatan ini diharapkan dapat menjangkau dan memfasilitasi pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah-wilayah yang selama ini mengalami kendala.

(AZI)

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Hasto Kristiyanto Tegaskan Ketidakhadirannya Harun Masiku Bukan Kesalahannya, Minta KPK Segera Tangkap Tersangka

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hari ini menegaskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bahwa tidak ditemukannya tersangka Harun Masiku hingga saat ini bukan merupakan kesalahannya.

Hasto menyampaikan hal ini saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik dalam persidangan.
Menurut Hasto, keterangan dari pimpinan dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Budi Rahardjo, yang menyatakan bahwa lokasi Harun Masiku sudah diketahui namun tidak ditangkap, sepenuhnya merupakan tanggung jawab KPK.

“Di persidangan ini, saya sudah meminta agar Harun Masiku segera ditangkap sehingga proses hukum ini menjadi lebih fair dan berkeadilan,” ujar Hasto.

Dalam nota pembelaannya (pledoi), Hasto menjelaskan secara berlapis bahwa dirinya tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca juga KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek, Terkait Kasus Chromebook

Penjelasan tersebut mencakup dalil Pasal 21 sebagai delik materiel serta asas lex scripta, lex certa, dan lex previa dalam hukum pidana yang tidak memungkinkan adanya makna ekstensif sehingga penyelidikan tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ia juga menyoroti norma baru melalui Sertifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) melalui UU Nomor 7 tahun 2006.

Hasto juga membantah tuduhan bahwa ia memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam dan bersiaga di Kantor DPP PDI Perjuangan melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.

“Di dalam pledoi sudah dijelaskan dengan delapan dalil analisa fakta hukum sebagaimana pleidoi penasihat hukum terdakwa,” tambahnya.

Baca juga KPK Desak Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Terbuka dan Libatkan Partisipasi Publik

Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.

Ia didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Ia juga dituduh memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa penyidik KPK.

Baca juga KPK Soroti Pagu Indikatif 2026 Tanpa Anggaran Penyidikan dan Penindakan

Selain itu, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.

Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas dakwaan tersebut, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Red)