Dugaan Penggelembungan Anggaran Lampu Jalan Desa Tik Kuto 2024 Menjadi Sorotan Warga Lebong

Lebong, JURNAL TIPIKOR – Program pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya di Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2024, saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Hal ini lantaran munculnya dugaan kuat indikasi penggelembungan harga pada setiap unit lampu yang dipasang.

Dugaan penggelembungan anggaran proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024 ini disinyalir sebagai upaya mencari keuntungan pribadi semata.

Baca juga KPK : Sita 25 Aset Senilai Rp10 Miliar dari Tersangka Korupsi Dana CSR/PSBI

Proyek pengadaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa ini diduga dijadikan lahan kesempatan mengingat pagu anggarannya yang tidak sedikit. Bahkan, kegiatan serupa di tahun sebelumnya juga terindikasi korupsi.

Disparitas Harga Mencolok
Kecurigaan ini menguat berdasarkan perbedaan signifikan antara harga wajar dengan anggaran yang digunakan.

  1. Dugaan Anggaran Desa: Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Tik Kuto, setiap unit lampu diduga menghabiskan dana hingga Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
  2. Perkiraan Harga Ahli: Menurut keterangan salah satu pakar lampu PJU, harga satu unit lampu putih yang terpasang di Desa Tik Kuto, termasuk biaya pemasangan dan pajak, diperkirakan hanya menghabiskan dana sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah).

Disparitas harga yang mencolok ini menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas bahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi RAB, sehingga dikhawatirkan rawan kerusakan.

Baca juga KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Tersangka Lain Terkait Dugaan Pemerasan di Pemprov Riau

Saat awak media turun ke lapangan, ditemukan sekitar 10 unit lampu jalan yang terpasang dalam anggaran tahun 2024.

Langkah Hukum dan Konfirmasi

Menanggapi temuan ini, Tim Investigasi Provinsi Bengkulu berencana mengambil langkah tegas. Mereka akan segera melaporkan Suplayer berinisial AT dan Kepala Desa Tik Kuto kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait di Kabupaten Lebong hingga ke tingkat Provinsi Bengkulu, agar kasus ini diproses secara hukum.

Guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media telah berupaya mengkonfirmasi dan meminta hak jawab dari Kepala Desa serta Suplayer, Sdr. Anton, selaku pengadaan lampu jalan tersebut, melalui pesan WhatsApp.

( JS)

KPK : Sita 25 Aset Senilai Rp10 Miliar dari Tersangka Korupsi Dana CSR/PSBI

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 25 aset dengan total nilai taksiran mencapai sekitar Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aset-aset tersebut disita dari tersangka berinisial Satori (ST).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada para jurnalis di Jakarta hari ini bahwa penyitaan ini dilakukan karena aset-aset tersebut diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang disangkakan.

“Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana ini, dan total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (5/11).

Rincian Aset yang Disita di Cirebon

Budi Prasetyo merinci bahwa 25 aset yang disita di wilayah Cirebon, Jawa Barat tersebut terdiri dari:

  • Dua bidang tanah dan bangunan.
  • Dua unit ambulans.
  • Dua unit kendaraan roda empat bermerek Toyota.
  • Satu unit kendaraan roda dua.
  • Delapan belas (18) kursi roda.

Langkah Progresif Asset Recovery
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

“Penyitaan aset-aset ini sebagai langkah progresif penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.) yang optimal,” tegas Budi.

Latar Belakang Kasus Korupsi Dana CSR/PSBI

Saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk tahun anggaran 2020–2023.

Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti KPK dengan penyidikan umum sejak Desember 2024.

KPK telah menetapkan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, bersama Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi penting yang diduga menyimpan alat bukti:

  • Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024.
  • Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

(AZI)

KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Tersangka Lain Terkait Dugaan Pemerasan di Pemprov Riau

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).

Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 sampai 23 November 2025.

Baca juga GEGER KORUPSI BANDUNG: WAKIL WALIKOTA HINGGA KETUA PARTAI DIPERIKSA KEJARI! Kredibilitas Institusi Hukum Dipertaruhkan

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan perbedaan penempatan rumah tahanan negara (rutan) untuk ketiga tersangka.

“Terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak tanggal 4 sampai 23 November 2025,” kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

  1. Tersangka AW ditahan di Rutan Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi) KPK.
  2. Tersangka MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Pasal dan Kronologi Singkat

Ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga Bupati Kasmarni Buka MTQ Ke-50 Kecamatan Mandau: Jadikan Al-Qur’an Sumber Inspirasi dan Penguatan Moral Masyarakat

Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025, di mana Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya diamankan.
OTT ini tercatat sebagai OTT keenam yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.

Informasi Tambahan: Rentetan OTT KPK Tahun 2025

Kegiatan penindakan KPK melalui OTT pada tahun 2025 meliputi:

  • Maret 2025: Menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
  • Juni 2025: Terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
  • 7-8 Agustus 2025: Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dilakukan di Jakarta; Kendari, dan Makassar.
  • 13 Agustus 2025: Dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Jakarta.
  • Sebelumnya: Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan (eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan).

(Red)

Puluhan Hektar Sawah di Ulak Bandung Terseret Banjir Bandang, Petani Rugi Ratusan Juta

KAUR, JURNAL TIPIKOR – Bencana banjir bandang kembali melanda Kabupaten Kaur, Bengkulu. Puluhan hektar sawah produktif di kawasan Hamparan Kendawaian, Desa Ulak Bandung, Kecamatan Muara Sahung, luluh lantak terseret arus deras pada Selasa malam (4/11/2025).

Peristiwa ini menimbulkan kerugian material yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan memukul telak perekonomian petani setempat.

Kronologi dan Dampak Kerusakan

Banjir bandang ini dipicu oleh curah hujan yang sangat tinggi di wilayah tersebut. Sawah yang seharusnya siap panen kini rata dengan tanah, menyisakan kepasrahan bagi warga Desa Ulak Bandung.

Baca juga Diduga Tipu Masyarakat Bukit Makmur, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polres Kaur Modus Iming-imingi Bantuan Bedah Rumah dari Dinas Provinsi, Catut Nama Gubernur Bengkulu.

Kepala Desa Ulak Bandung, Didi Hirawansyah, menjelaskan bahwa lokasi sawah yang terdampak memang berada di pinggiran Sungai Kendau. Namun, luapan air sungai kali ini dianggap sebagai yang terparah.

“Sawah yang sedang berbuah dan tinggal menunggu masa panen, kini lenyap tersapu banjir,” ujar Didi Hirawansyah dengan nada prihatin.

Meskipun dilaporkan tidak ada korban jiwa, kerugian material ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga GEGER KORUPSI BANDUNG: WAKIL WALIKOTA HINGGA KETUA PARTAI DIPERIKSA KEJARI! Kredibilitas Institusi Hukum Dipertaruhkan

Dampak terbesarnya adalah hilangnya mata pencaharian utama bagi banyak keluarga petani di Ulak Bandung.

Harapan dan Seruan kepada Pemerintah Daerah

Saat ini, belum ada langkah konkret yang dapat dilakukan warga secara mandiri untuk mengatasi dampak buruk ini, apalagi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Masyarakat Ulak Bandung sangat berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata dalam menanggulangi bencana alam ini.

Bantuan darurat dan solusi jangka panjang sangat dinantikan agar para petani dapat kembali bercocok tanam dan memulihkan roda perekonomian mereka yang terpuruk akibat musibah ini.

(JS – jurnaltipikor.com/)

DPRD Kota Bandung Dukung Rencana Induk Penataan dan Pemberdayaan PKL, Tekankan Pendekatan Persuasif dan Solusi Kesejahteraan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Rencana induk penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Bandung yang diamanatkan oleh Perda No. 11 Tahun 2024 mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Bandung, dengan penekanan pada perlunya keterlibatan berbagai pihak, pendekatan persuasif, dan wajib menjadi solusi yang meningkatkan kesejahteraan PKL sekaligus kenyamanan ruang publik.

Hal ini mengemuka dalam Seminar Kajian Masterplan Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Bandung yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) di Hotel Mutiara, Bandung, Selasa (4/11/2025).

Pendekatan Persuasif dan Peningkatan Kesejahteraan PKL

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, S.A.P., menegaskan bahwa DPRD akan selalu mendukung upaya Pemerintah Kota Bandung menata kota. Namun, penataan yang menyentuh ruang PKL harus dilakukan dengan pendekatan khusus agar tidak menimbulkan konflik sosial.

“Penataan itu harus pendekatan persuasif yang tidak menimbulkan dampak sosial. Satu sisi, ada soal kebersihan, sampah, penyalahgunaan trotoar oleh PKL yang mengganggu publik. Tetapi di sisi lain perlu pembinaan PKL, dibantu melalui permodalan dan ruang layak supaya tercipta peningkatan kesejahteraan PKL,” tutur Agus Hermawan.

Baca juga Diduga Tipu Masyarakat Bukit Makmur, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polres Kaur Modus Iming-imingi Bantuan Bedah Rumah dari Dinas Provinsi, Catut Nama Gubernur Bengkulu.

Ia berharap rencana induk ini, yang merupakan amanat Perda No. 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dapat menciptakan hasil pemikiran brilian untuk memajukan Kota Bandung.

Masterplan sebagai Pemandu dan Solusi Permasalahan PKL

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, S.Pd., menyebutkan bahwa rencana induk ini akan menjadi pemandu utama dalam penataan kota.

Masterplan yang dirancang dengan bantuan para akademisi ini diharapkan mampu memecahkan persoalan kompleks yang sering dikeluhkan oleh PKL kepada anggota dewan.

Baca juga Bupati Kasmarni Buka MTQ Ke-50 Kecamatan Mandau: Jadikan Al-Qur’an Sumber Inspirasi dan Penguatan Moral Masyarakat

Nunung menekankan pentingnya sosialisasi masif rencana induk kepada seluruh pemangku kepentingan agar tercapai kesamaan pemahaman.

“Penataan dan pemberdayaan harus seiring, seirama. Tujuan untuk menata Kota Bandung bisa tercapai dan mesti mengangkat nilai sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

Evaluasi Rencana Terdahulu dan Ciptakan Tempat Khusus PKL

Senada, Sekretaris Komisi III, H. Sutaya, S.H., M.H., meminta Pemerintah Kota Bandung untuk mengevaluasi rencana-rencana penataan PKL terdahulu yang sempat diunggulkan, namun nasibnya tidak sesuai harapan, seperti kasus Teras Cihampelas.

Ia mencontohkan keberhasilan penataan seperti di Malioboro, Yogyakarta, yang memiliki area khusus untuk PKL dan kesenian.

“Saya berharap Bandung juga punya penataan dengan tempat khusus PKL. Perlu kewenangan atau tugas khusus dari wali kota bagi kewilayahan agar menjalankan penataan dengan hasil indikator terukur,” tegas Sutaya.

Fokus pada Lokasi dan Indikator Keberhasilan

Data dari tim penyusun Masterplan mencatat bahwa saat ini 60 persen PKL sudah berada di ruang yang sesuai peruntukannya, namun sisanya masih perlu ditata karena mengganggu ruang publik.

Rencana induk ini memiliki target ambisius, meliputi:

  • Pengembangan PKL binaan.
  • Peningkatan migrasi PKL menjadi usaha formal/resmi.
  • Tergabungnya PKL ke dalam asosiasi.
  • Terciptanya ketertiban dan kelayakan kondisi lokasi binaan.

Indikator keberhasilan yang diharapkan adalah peningkatan omzet dan kemandirian PKL, berkurangnya masalah di ruang publik, serta terbentuknya forum PKL yang solid di setiap kecamatan.

Rencana induk ini juga mendorong penguatan peran kewilayahan, khususnya di tingkat kelurahan.

(Humas DRPD Kota Bandung)

Diduga Tipu Masyarakat Bukit Makmur, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polres Kaur Modus Iming-imingi Bantuan Bedah Rumah dari Dinas Provinsi, Catut Nama Gubernur Bengkulu.

KAUR, BENGKULU, JURNAL TIPIKOR – Seorang oknum wartawan berinisial M, warga Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, dilaporkan ke Polres Kaur pada Kamis (31/10/2025).

Pelaporan ini dilakukan oleh puluhan masyarakat Desa Bukit Makmur, Kecamatan Muara Sahung, yang merasa tertipu setelah oknum M menjanjikan bantuan program bedah rumah dari Dinas Provinsi.

Baca juga Bupati Kasmarni Buka MTQ Ke-50 Kecamatan Mandau: Jadikan Al-Qur’an Sumber Inspirasi dan Penguatan Moral Masyarakat

Kronologi Dugaan Penipuan
Peristiwa ini bermula pada 31 Oktober 2025, ketika oknum M mendatangi rumah Kepala Desa Bukit Makmur. Kedatangan M diduga untuk meyakinkan masyarakat mengenai adanya “link” atau program bantuan bedah rumah dari Dinas Provinsi.

Untuk memuluskan aksinya, oknum M diduga mengaku sebagai perwakilan dari Dinas Provinsi. Bahkan, oknum wartawan berinisial M ini nekat mencatut nama baik Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dengan menyatakan bahwa program bedah rumah tersebut merupakan program langsung dari Gubernur.

Pemerintah desa dan masyarakat setempat yang mendengar janji-janji tersebut akhirnya percaya. Oknum M kemudian mengajak masyarakat untuk melakukan cek lokasi dan berfoto-foto di rumah yang menjadi target bantuan, semakin meyakinkan para korban.

Baca juga GEGER KORUPSI BANDUNG: WAKIL WALIKOTA HINGGA KETUA PARTAI DIPERIKSA KEJARI! Kredibilitas Institusi Hukum Dipertaruhkan

Pungutan Biaya Administrasi

Setelah kembali berteduh di rumah Kepala Desa, oknum M melancarkan aksi berikutnya. Ketika suasana mulai sepi dan perangkat desa telah pulang, M meminta sejumlah uang kepada masyarakat dengan alasan untuk biaya administrasi dan pembelian materai terkait program bedah rumah tersebut.

Berdasarkan konfirmasi langsung dari para korban, sebanyak 21 orang warga mengaku telah memberikan uang tunai sebesar Rp 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per orang langsung kepada inisial M. Penyerahan uang ini dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Desa dan perangkat desa.

Masyarakat Geram dan Melapor ke Polisi
Merasa janji-janji yang diucapkan oknum wartawan tersebut tidak satupun terealisasi, masyarakat korban menjadi geram dan merasa telah ditipu.

Baca juga Puluhan Pengemudi Ojol Geruduk Kantor Leasing di Bandung, Diduga Terkait Pemukulan Oknum Debt Collector

Mereka kemudian berpamitan kepada Pemerintah Desa untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Laporan resmi telah diterima oleh Polres Kaur.

Pihak korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Kwitansi yang sudah ditandatangani oleh inisial M.
  • Satu lembar surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai 10 ribu.
  • Satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga milik pelaku.
  • Berita acara persetujuan untuk laporan ke Polres Kaur.

Masyarakat korban berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses hukum oknum wartawan inisial M atas dugaan penipuan yang telah merugikan puluhan warga Desa Bukit Makmur.

(JSjurnaltipikor.com/)

 

Bupati Kasmarni Buka MTQ Ke-50 Kecamatan Mandau: Jadikan Al-Qur’an Sumber Inspirasi dan Penguatan Moral Masyarakat

MANDAU, JURNAL TIPIKOR – Bupati Bengkalis, Kasmarni, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-50 Tingkat Kecamatan Mandau pada Selasa malam, (4/11/2025), di Halaman Kantor Camat Mandau.

Pembukaan yang berlangsung dalam nuansa religius dan penuh khidmat ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat karakter dan moral masyarakat dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup.

Dalam sambutannya, Bupati Kasmarni menegaskan bahwa MTQ bukanlah sekadar kegiatan seremonial keagamaan.

“Kita ingin MTQ bukan hanya menjadi panggung lantunan ayat suci, tetapi menjadi ruang pembinaan yang menanamkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan masyarakat.

Baca juga GEGER KORUPSI BANDUNG: WAKIL WALIKOTA HINGGA KETUA PARTAI DIPERIKSA KEJARI! Kredibilitas Institusi Hukum Dipertaruhkan

Karena sejatinya, kemajuan daerah tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi juga oleh kekuatan iman, moral, dan akhlak masyarakatnya,” tegas Bupati Kasmarni.

Beliau menyampaikan bahwa membumikan Al-Qur’an memerlukan komitmen bersama dari keluarga, guru, tokoh agama, hingga pemerintah. Bupati berharap generasi muda Mandau dapat tumbuh menjadi insan Qur’ani yang berilmu, berakhlak, dan memiliki semangat juang untuk membangun daerah.

“Jika nilai-nilai Al-Qur’an benar-benar kita jadikan pedoman, maka akan lahir masyarakat yang jujur, amanah, saling menghargai, dan penuh kasih sayang. Inilah pondasi sejati untuk mewujudkan Bengkalis yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera,” ujarnya.

Baca juga Puluhan Pengemudi Ojol Geruduk Kantor Leasing di Bandung, Diduga Terkait Pemukulan Oknum Debt Collector

Komitmen Pelayanan Publik dan Perlindungan Sosial

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kasmarni juga menyinggung komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik di tengah tantangan efisiensi anggaran.

Pemerintah menganggarkan acara MTQ dari APBD dan Dana Bermasa, serta terus berupaya memastikan sektor pendidikan, kesehatan, dan sosial tetap berjalan optimal demi kesejahteraan masyarakat.

Sebagai bentuk nyata kepedulian, Bupati Bengkalis turut menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat Kecamatan Mandau. Kartu ini merupakan bagian dari Program Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, yang bertujuan memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja rentan di wilayah perkebunan.

Baca juga Yayasan Al Barra Atthala Sukabumi Berikan Penghargaan Kepada Rudi Alamsyah Atas Kontribusi Sosial dan Kemasyarakatan

Pesan untuk Kafilah dan Tamu Undangan

Acara pembukaan turut dihadiri oleh Qori internasional Bayu Wibisono Damanik, Wakil Bupati Bengkalis Dr. H. Bagus Santoso, serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis, termasuk Septian Nugraha (Ketua), M. Arsya Fadillah, Hendrik Firnanda, dan H. Misno.

Turut hadir pula para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Bengkalis, Camat Mandau Riki Rihardi, Forkopimda Kecamatan Mandau, Ketua TP-PKK Kabupaten Bengkalis Hj. Siti Asiyah, Ketua DWP Bengkalis Ny. Ira Vandriani Ersan, serta para kepala desa, lurah, dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Mandau.

Menutup sambutannya, Bupati Kasmarni mengajak seluruh peserta MTQ untuk menjadikan kegiatan ini sebagai ajang silaturahmi, pembinaan mental, dan penguatan spiritual.

“Kepada seluruh kafilah, selamat bermusabaqah. Tampilkan kemampuan terbaik, dan yang paling penting, jadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup serta sumber ketenangan dalam setiap langkah,” pungkas Bupati Kasmarni.

(Sumber: Jurnal Tipikor / Irwansyah)

GEGER KORUPSI BANDUNG: WAKIL WALIKOTA HINGGA KETUA PARTAI DIPERIKSA KEJARI! Kredibilitas Institusi Hukum Dipertaruhkan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tengah menggempur habis-habisan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan Kota Bandung.

Aksi gencar ini dikonfirmasi dengan serangkaian pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pejabat tinggi daerah dan figur politik, menyeret perhatian publik ke titik didih.

Pejabat dan Figur Politik Jadi Saksi Kunci

Dalam rangkaian pemanggilan saksi yang menggegerkan, penyidik Kejari Kota Bandung telah memintai keterangan dari nama-nama penting yang mengindikasikan keseriusan penelusuran kasus ini, meliputi:

  • Wakil Walikota Bandung
  • Beberapa Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Kota Bandung
  • Ketua Partai Nasdem Kota Bandung

Baca juga Kejari Bandung Kaji Pencegahan ke Luar Negeri untuk Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi

Pemeriksaan ini tidak hanya menyasar birokrat, tetapi juga figur politik, menunjukkan dugaan praktik korupsi yang mungkin melibatkan jaringan luas di ibukota Jawa Barat.

Tantangan Berat dan Harapan Besar di Pundak Kejari

Sorotan kini tertuju penuh pada Kejari Kota Bandung. Publik menanti langkah krusial berikutnya: apakah status kasus akan dinaikkan ke tingkat penyidikan dan apakah pemeriksaan ini akan berujung pada penetapan tersangka dari kalangan pejabat tinggi.

Menanggapi perkembangan ini, Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, menyampaikan pandangannya saat ditemui Jurnal TIPIKOR pada Rabu (5/11).

“Tentunya kredibilitas, integritas bahkan reputasi Kejaksaan Negeri Kota Bandung sedang dipertaruhkan,” ujar Tarmizi dengan nada tegas.

Baca juga Kejati Jabar dan Pemprov Jabar Serta Kepala Daerah se-Jabar Teken MoU, Siapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Tarmizi menambahkan bahwa momentum penegakan hukum ini datang di saat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan sedang meningkat tajam.

“Ekspektasi publik Bandung menaruh harapan besar bahwa Kejari Kota Bandung akan bekerja lebih profesional dan proporsional di dalam mengusut tuntas gurita korupsi yang ada di Kota Bandung,” tegasnya.

BPKP secara khusus berharap agar Kejari Kota Bandung dapat menjawab ekspektasi besar ini dengan penegakan hukum yang tegas dan transparan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

(Her)

 

Puluhan Pengemudi Ojol Geruduk Kantor Leasing di Bandung, Diduga Terkait Pemukulan Oknum Debt Collector

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Puluhan pengemudi ojek online (ojol) mendatangi sebuah kantor leasing yang berlokasi di Jalan BKR, Kota Bandung, Selasa (4/10).

Aksi massa ini dipicu oleh dugaan tindak pemukulan yang dilakukan oleh oknum mata elang (matel) atau debt collector terhadap salah seorang rekan pengemudi ojol.

Aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung segera merespons dan turun ke lokasi kejadian untuk mengendalikan situasi. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Ajun Komisaris Besar Asep Saepudin dan Kasatreskrim Komisaris Anton.

Baca juga Yayasan Al Barra Atthala Sukabumi Berikan Penghargaan Kepada Rudi Alamsyah Atas Kontribusi Sosial dan Kemasyarakatan

Kabag Ops AKBP Asep Saepudin membenarkan adanya gesekan yang terjadi di lokasi tersebut. Namun, ia memastikan bahwa situasi telah berhasil dikendalikan dan kembali kondusif.

“Sudah kondusif, ada salah paham,” kata Asep saat ditemui di lokasi kejadian.

Asep menjelaskan bahwa Polrestabes Bandung segera melakukan pengamanan di titik kumpul massa dan mengarahkan para pengemudi ojol yang sebelumnya mendatangi lokasi kejadian untuk membubarkan diri.

“Ada debt collector yang kita amankan. Alhamdulillah sudah bubar,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Komisaris Anton, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang oknum debt collector di tempat yang sama.

Baca juga Sidak KPK Pembangunan Gedung Radio Kharisma Bengkulu Utara 2025: Progres di Bawah Target, Dapat “Rapor Merah”

Kedua oknum tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana perampasan kendaraan yang disertai dengan penganiayaan terhadap korban, yang merupakan rekan dari para pengemudi ojol.

“Kita akan melakukan penyidikan terkait kejadian ini,” tegas Komisaris Anton.

Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung untuk menindaklanjuti dugaan perampasan dan penganiayaan yang memicu ketegangan tersebut.

(PR/red)

Yayasan Al Barra Atthala Sukabumi Berikan Penghargaan Kepada Rudi Alamsyah Atas Kontribusi Sosial dan Kemasyarakatan

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Yayasan Al Barra Atthala Sukabumi (ABAS) yang dipimpin oleh Indra Setiawan, S.E.,memberikan penghargaan kepada Rudi Alamsyah atas kerja sama yang dibangun di bidang sosial dan kemasyarakatan.

Indra Setiawan, menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Rudi Alamsyah dalam membantu masyarakat dan mempromosikan kegiatan sosial yang positif.

"Penghargaan ini sejalan dengan tujuan Yayasan Al Barra Atthala Sukabumi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan," ujarnya.

Baca juga KODDAK Gelar Silaturahim Para Da’i Se-Kecamatan Cibadak, Wujudkan Ukhuwah Islamiyah

Indra Setiawan pun menyampaikan, bahwa Yayasan Al Barra Atthala Sukabumi berkomitmen untuk terus mendukung program-program yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

“Rudi Alamsyah, telah menunjukkan dedikasi dan komitmen yang tinggi dalam membantu masyarakat dan mempromosikan kegiatan sosial. Kerja sama yang dibangun antara Rudi Alamsyah dan Yayasan Al Barra Atthala Sukabumi diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk terlibat dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan,”pungkasnya.

(Rama)