Penertiban PKL di Bandung Jangan Cuma ‘Hangat-Hangat Tahi Ayam’: DPRD Minta Pemkot Tegas, Humanis, dan Bebas Tebang Pilih!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang tengah gencar membebaskan ruang publik dari kepungan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar mendapat sorotan tajam. Langkah penegakan hukum ini dinilai tak boleh sekadar menjadi aksi musiman, melainkan harus berjalan secara konsisten, transparan, adil, serta tetap memanusiakan warga.

Sorotan kritis atas dinamika penataan wajah Kota Bandung ini mengemuka dalam acara Talkshow OPSI yang disiarkan langsung dari Studio Radio PRFM, Kota Bandung, Senin (26/10/2026).

Hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., menegaskan bahwa ketegasan Pemkot dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2026 adalah harga mati demi kenyamanan seluruh warga. Namun, Erick mengingatkan agar aparat tidak tebang pilih atau tebal mata terhadap pelanggaran tertentu.

“Kota Bandung ini adalah milik kita bersama. Pemerintah harus konsisten, transparan, dan adil dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih. Di sisi lain, masyarakat juga perlu menumbuhkan kesadaran diri untuk saling mendukung demi menciptakan kota yang indah dan tertib,” tegas Erick.

Baca juga Kapolres Sukabumi Sambut Hangat Silaturahmi Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi Beserta Jajaran, AKBP Benny “Media Adalah Mitra Strategis Polri”

Tak hanya menyasar kinerja pemerintah, Erick juga melempar peringatan keras kepada warga Kota Bandung agar memperketat kewaspadaan. Momentum penertiban ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang bermain di air keruh—menjual janji manis atau memungut pungli demi keuntungan pribadi.

Guna memastikan penataan ruang publik tidak mencederai hak-hak rakyat kecil, Komisi I DPRD Kota Bandung memastikan akan mengawal ketat setiap jengkal proses penertiban di lapangan. Fungsi pengawasan legislatif akan dikerahkan secara maksimal agar tindakan Pemkot berjalan sesuai kaidah hukum, humanis, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sumber : Humas DPRD Kota Bandung 

Editor : Azi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *