Tancap Gas di Masa Reses, DPR Garansi RUU Perampasan Aset Ketok Palu 15 Desember!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Parlemen tak ingin mengulur waktu. Komisi III DPR RI mengambil langkah ekstrem dengan menerobos kebiasaan: memajukan seluruh agenda rapat penting ke masa reses demi memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tuntas dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa percepatan ini bukan sekadar wacana, melainkan komitmen bulat yang telah disepakati oleh jajaran pimpinan komisi hingga pimpinan kelompok fraksi. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang semula dijadwalkan baru berjalan pada masa sidang November mendatang, kini dipaksa maraton digelar di tengah masa reses.

“Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini,” ujar Habiburokhman tegas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga Presiden Intervensi Aturan Halal: Tenggat Sertifikasi UMKM Diundur hingga 2028, Bukti Realitas Birokrasi Masih Mencekik Usaha Kecil

Tak kurang dari 20 elemen masyarakat—mulai dari aktivis mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, hingga cendekiawan—siap dicecar dan didengar masukannya dalam rangkaian RDPU marathon ini. DPR mengklaim pintu partisipasi publik dibuka selebar-lebarannya.

“Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat. Bagi yang berhalangan hadir langsung karena kendala jarak, kami buka akses seluas-luasnya melalui dokumen tertulis yang dikirimkan ke Sekretariat Komisi III,” tambah Habiburokhman.

Sinyal keras percepatan ini memperkuat garansi yang sebelumnya ditegaskan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam Konferensi Pers usai Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Puan memastikan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana—yang kini sah menjadi RUU usul DPR—harus rampung sebelum penghujung tahun.

“Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” tegas Puan.

Langkah mengebut pembahasan di masa reses ini menjadi ujian krusial bagi DPR RI untuk membuktikan keseriusannya memburu dan menyita aset hasil tindak pidana demi keadilan publik.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *