Bisnis BUMN Rugi Disebut ‘Risiko’, Rakyat Tekor Disebut ‘Takdir’

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Soroti Rencana Revisi UU Tipikor yang Rentan Jadi Benteng Imunitas Korporasi Plat Merah

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Niat pemerintah dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mempercantik definisi korupsi dalam Undang-Undang Tipikor agar “berstandar internasional” menuai kritik pedas dari publik. Garis tipis antara risiko bisnis (Business Judgment Rule) dan penyalahgunaan wewenang secara sistematis dikhawatirkan akan makin buram, menciptakan karpet merah imunitas bagi para bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun superholding Danantara.

Menanggapi wacana penyempurnaan UU Tipikor dan proteksi keputusan bisnis BUMN yang disuarakan berbagai pakar hukum dan pakar ekonomi belakangan ini, Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi pelindung bagi kecerobohan yang disengaja (gross negligence) apalagi pemufakatan jahat bertopeng “keputusan bisnis”.

Garis Tipis Risiko Bisnis vs Korupsi Gaya Baru

Ketua Umum BPKP, Ahmad Tarmizi, S.E., S.H. menyatakan bahwa argumentasi mengenai pasar yang berubah atau investasi meleset kerap dijadikan kambing hitam paling nyaman saat uang publik lenyap triliunan rupiah.

“Jangan sampai frasa ‘risiko bisnis’ ditransformasikan menjadi mantra gaib untuk meloloskan direksi yang ugal-ugalan mengelola uang rakyat. Kalau BUMN untung, direksi panen bonus dan tantiem fantastis. Tapi begitu rugi akibat akuisisi asal-asalan atau manipulasi kajian kelayakan, publik disuruh maklum dan menganggapnya sebagai ‘dinamika pasar’. Ini logika yang aneh dan sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas A. Tarmizi dalam keterangan resminya, Sabtu (24/10).

BPKP menilai bahwa penerapan Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas mengenai prinsip Business Judgment Rule selama ini kerap disimpangkan. Pembuktian good faith (itikad baik) sering kali hanya formalitas di atas kertas dokumen kelayakan (feasibility study) yang dipesan untuk menyesuaikan keinginan penguasa atau direksi, bukan berdasarkan kondisi objektif.

Baca juga BUKAN CUMA SOAL GAYA HEROIK! Yusril Sentil Usulan DEN Soal Redefinisi Korupsi: Pemahaman Hukum Jangan ‘Ala Kadarnya’

Poin Kritis BPKP terhadap Wacana Revisi UU Tipikor:

  1. Jerat Hukum Jangan Ompong di BUMN & Danantara, BPKP mengingatkan bahwa korporasi plat merah memegang triliunan rupiah modal negara. Jika revisi UU Tipikor hanya berfokus memberi comfort zone bagi pengambil keputusan tanpa memperketat indikator conflict of interest (benturan kepentingan), maka negara sama saja sedang membagikan lisensi resmi untuk membuang-buang anggaran publik.
  2. Audit Independen Harus Jadi Syarat Mutlak, Bukan sekadar Dokumen Formalis Proses pemeriksaan keputusan bisnis tidak boleh berhenti pada “ada atau tidaknya dokumen formal”. Evaluasi harus membongkar apakah valuation process, harga akuisisi, dan vendor yang ditunjuk memiliki kaitan implisit dengan lingkaran kekuasaan atau nepotisme terselubung.
  3. Revisi UNCAC Jangan Jadi Exit Strategy Pembobol Uang Negara Penyesuaian definisi korupsi sesuai standar PBB (UNCAC) mestinya memperkuat pemiskinan koruptor dan pemulihan aset (asset recovery), bukan malah mempersempit ruang gerak aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian) untuk membongkar kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang makin canggih.

“Pemerintah dan DPR jangan sampai terjebak pada narasi seolah-olah penegakan hukum Tipikor selama ini membuat direksi BUMN ‘takut berinovasi’. Yang harus ditakuti itu adalah niat jahat (mens rea) dan transaksi di bawah meja, bukan inovasinya. Jika sebuah keputusan diambil jujur, transparan, dan tanpa kickback, penegak hukum yang berintegritas tentu tahu bedanya antara musibah bisnis dan kejahatan finansial,” tambah Tarmizi.

Desakan BPKP:

  • Transparansi Total: Mendorong keterbukaan seluruh dokumen due diligence, penilaian independen, dan menit rapat (minutes of meeting) keputusan investasi BUMN/Danantara kepada publik sebagai wujud keterbukaan informasi.
  • Kriteria Konkret Pembuktian: Meminta pembentukan aturan turunan yang sangat ketat dan objektif terkait parameter “kerugian bisnis murni” vs “kerugian negara akibat mal-administrasi dan insider trading“.
  • Pengawasan Publik: Mengajak elemen masyarakat sipil, aktivis, dan media massa untuk mengawal ketat pembahasan revisi UU Tipikor agar tidak melucuti kewenangan penegakan hukum anti-korupsi di Indonesia.(Her)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *