BEJAT! Oknum Dokter di Bandung Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 3,5 Tahun Hingga Tertular Penyakit Menular Seksual
BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pengayom yang seharusnya menjadi benteng terdepan keselamatan anak justru berubah menjadi predator mengerikan. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menangkap seorang oknum dokter berinisial IS atas dugaan tindakan kekerasan seksual keji terhadap anak kandungnya sendiri yang masih balita berinisial A (3,5 tahun).
Aksi tak berperikemanusiaan ini mendatangkan trauma mendalam dan ancaman kesehatan serius bagi sang anak. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, balita malang tersebut divonis positif terinfeksi bakteri Gonore (kencing nanah)—sebuah penyakit menular seksual yang memprihatinkan bagi anak seusianya.
Kronologi Terungkapnya Dosa Kelam sang Dokter
Dugaan kejahatan ini terjadi pada Juli 2025 di kediaman orang tua tersangka yang berlokasi di kawasan Cicendo, Kota Bandung. Kebusukan aksi IS mulai tercium sang ibu pada November 2025 setelah mendapati perubahan perilaku drastis pada anaknya yang mendadak menjadi sangat trauma dan ketakutan.
Kecurigaan sang ibu berubah menjadi kepedihan luar biasa ketika sang balita polos tersebut dengan kepolosannya menceritakan perlakuan tak senonoh yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Dugaan kejahatan tersebut diperkuat oleh bukti medis:
- Januari 2026: Hasil laboratorium medis mengonfirmasi korban positif terinfeksi bakteri Gonore.
- Februari 2026: Pemeriksaan lanjutan menemukan adanya tanda-tanda peradangan parah pada organ intim korban.
Pelarian Berakhir di Apartemen Bekasi
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti mendalam, tim penyidik Polda Jabar bergerak cepat melakukan penangkapan. Tersangka IS dibekuk tanpa perlawanan pada Rabu (21/10/2026) dini hari di sebuah apartemen di kawasan Bekasi Timur.
“Penetapan tersangka IS didasarkan pada alat bukti yang kuat, mencakup keterangan saksi-saksi, hasil visum dan pemeriksaan medis, serta petunjuk dari keterangan ahli. Saat ini penyidik masih terus mendalami setiap potensi kejahatan lain dalam kasus ini,” tegas perwakilan Polda Jabar.
Saat ini, tersangka IS telah dijebloskan ke tahanan untuk menjalani proses hukum berat atas tindakan tidak berperikemanusiaannya. Sementara itu, korban langsung ditempatkan di rumah aman (safe house) di bawah pengawasan ketat tim ahli untuk menjalani perlindungan khusus serta pemulihan trauma (trauma healing) secara holistik.
Refleksi Sobat CekPasal:
Kasus kelam ini membuka mata kita bahwa ancaman kejahatan seksual terhadap anak bisa datang dari lingkaran terdekat, bahkan dari seorang profesional medis yang berikrar melindungi kehidupan.
Menurut Sobat CekPasal, langkah konkret apa yang harus diperkuat oleh pemerintah, aparat, dan masyarakat agar anak korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan maksimal, serta mencegah tragedi serupa terulang kembali.(*)

