Skandal Migas Rp2 Triliun Kota Bekasi: Kejagung Periksa Sekwan dan Pejabat Kemendagri, Bayang-Bayang Buronan Riza Chalid Makin Menguat

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Pengusutan kasus dugaan korupsi fantastis dalam tata kelola minyak dan gas bumi (migas) daerah Kota Bekasi terus merembet ke pilar pemerintahan. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali mengencangkan cengkeramannya dengan memeriksa Sekretaris DPRD Kota Bekasi berinisial MR, mantan Sekwan periode 2009 berinisial CMS, serta pegawai Sekretariat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berinisial AF.

Pemeriksaan marathon yang berlangsung pada Senin (12/10/2026) ini menyasar benang kusut Kerja Sama Operasi (KSO) antara BUMD PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP yang telah berlangsung selama 15 tahun (2009–2024).

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran ditaksir telah merampok keuangan negara hingga Rp2 Triliun—sebuah angka fantastis yang merugikan rakyat demi memperkaya segelintir oknum elite dan korporasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik terus mengurai keterlibatan para saksi untuk merangkai konstruksi hukum yang utuh dan tak tergoyahkan.

“MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi dan AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” tegas Anang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

“Penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” tambahnya.

Baca juga Bukan Digusur, Tapi Diatur: Kiaracondong Dibenahi, Pemkot Bandung dan Warga Buktikan Kolaborasi Nyata Tanpa Singkirkan PKL

Penyisiran Tanpa Pandang Bulu: Dari Balaikota hingga Kawasan Elit Sudirman

Langkah Kejagung memperketat pemeriksaan saksi ini merupakan tindak lanjut dari aksi penggeledahan serentak yang dilakukan tim penyidik pada Kamis (17/9/2026) lalu. Kejagung menggeledah sejumlah benteng birokrasi dan kantor korporasi, antara lain:

  • Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bekasi dan Bagian Hukum Setda
  • Kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi
  • Dinas Lingkungan Hidup serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi
  • Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan bisnis megah Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta.

Penggeledahan di berbagai lokasi strategis tersebut menyita deretan dokumen kunci yang kini menjadi pintu masuk untuk membongkar kebobrokan tata kelola migas daerah.

Baca juga TETAPKAN SIKAP KERAS! Kejagung dan Polri Gelar Rakor Terbatas: Penjahat Ekologis dan Korporasi Pembakar Hutan Siap Dilibas Tanpa Ampun

Pusaran Kasus Menyeret Buronan Kakap Riza Chalid

Dugaan bancakan dana migas ini kian panas setelah Kejagung mengonfirmasi adanya keterkaitan perkara dengan pengusaha minyak tersohor, Muhammad Riza Chalid (MRC). Pengusaha yang kini berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diduga kuat menjadi salah satu aktor di balik skema kerja sama yang merugikan negara triliunan rupiah ini.

Kejagung memastikan tidak akan berhenti pada pemeriksaan saksi-saksi birokrasi. Penyidik terus memburu aset dan melacak alir dana guna menyeret semua pihak yang terlibat—baik jajaran eksekutif, legislatif, maupun jejaring bisnis swasta—ke hadapan hukum.

Sumber : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Kontak Informasi Media: [Media Center Kejagung]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *