TRAGEDI ASRAMA POLDA SULSEL: GENGSI SENIORITAS MERENGGUT NYAWA, BREDEL PANGKAT LALU DIVONIS 15 TAHUN PENJARA

MAKASSAR, JURNAL TIPIKOR — Nilai kesetiakawanan dan kewibawaan seragam bhayangkara kembali ternoda oleh ego sempit senioritas. Bripda Pirman, eks anggota Polri yang secara tega menganiaya hingga menewaskan juniornya sendiri di lingkungan Asrama Polda Sulawesi Selatan, resmi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (14/10/2026).

Tragedi berdarah yang menimpa Bripda Dirja Pratama (19) ini berawal dari hal sepele: rasa tersinggung pelaku yang merasa tidak “dihormati” sebagai senior. Akibat luapan emosi tak terkontrol pada Minggu (22/2) lalu, nyawa seorang polisi muda melayang di tempat yang seharusnya menjadi sarana perlindungan dan pengayoman.

Hukuman Maksimal dan Konsekuensi Setimpal

Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 750/Pid.B/2026/PN Mks, Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis 15 tahun penjara ini conform (sesuai penuh) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hanya kehilangan kebebasannya, integritas Pirman sebagai aparat telah runtuh lebih awal setelah ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Putusan ini adalah bentuk keadilan nyata atas tindakan barbar yang mengatasnamakan senioritas. Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi.

Baca juga SKANDAL PROYEK FIKTIF DI PAPUA: Dibayar Lunas 100%, Jalan Boven Digoel Hanya 2 Persen Jadi! Negara Rugi Rp10,64 Miliar, Eks Kadis PUPR Berstatus Napi Kembali Ditjerat

Jejak Kelam Barang Bukti

Persidangan turut membeberkan bukti-bukti menyayat hati, mulai dari rekaman kondisi korban saat dilarikan ke RSUD Daya Makassar, hingga penyitaan atribut seperti kaus polisi cokelat, celana olahraga, dan kain pel yang digunakan pasca-kejadian. Seluruh barang bukti tersebut diperintahkan untuk dimusnahkan.

Meski vonis maksimal telah dijatuhkan, proses hukum belum sepenuhnya rampung (inkracht). Baik pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal ketat perkara ini hingga tingkat Pengadilan Tinggi guna memastikan keadilan bagi almarhum Bripda Dirja Pratama dan keluarganya.

Sumber : Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Jl. Urip Sumoharjo No. 244, Makassar, Sulawesi Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *