CELOTEH “MANG AKJUR”..

Kebijakan dan peraturan itu ibarat celana dalam yang kekecilan: bikin nggak nyaman, membatasi gerak, tapi kalau nggak dipakai nanti malah kena pasal eksibisionisme.

Berikut adalah beberapa “kebenaran pahit” tentang dunia regulasi yang seringkali lebih lucu (dan tragis) daripada komedi tunggal:

1. Kitab Suci yang Fleksibel
Peraturan itu seringkali dibuat seserius mungkin, tapi implementasinya sebercanda mungkin.

  • Teorinya: Aturan dibuat untuk menertibkan masyarakat.
  • Praktiknya: Aturan dibuat untuk melihat sejauh mana kreativitas kita dalam mencari “lubang tikus” atau celah hukum.

Lucunya: Kita punya peraturan yang tebalnya mengalahkan novel Harry Potter, tapi penegakannya setipis tisu dibagi dua.

2. Kebijakan “Satu Pintu” (Tapi Banyak Jendela)
Pernah dengar istilah kebijakan satu pintu? Itu adalah sistem di mana Anda masuk lewat satu pintu, lalu di dalam Anda disuruh keluar lagi lewat jendela, manjat atap, dan masuk ke basement hanya untuk minta stempel yang tintanya habis.

 “Kebijakan dibuat untuk mempermudah urusan rakyat—terutama rakyat yang punya akses orang dalam.”

3. Hierarki Larangan

Di sini, aturan itu punya strata sosial:

  • Rakyat jelata: Melanggar sedikit, langsung kena “skakmat”.

Elit: Melanggar banyak, kebijakannya langsung “direvisi” supaya pelanggarannya jadi legal.
Ini bukan sulap, ini namanya harmonisasi regulasi.

4. Kebijakan “Pilot Project”

Banyak kebijakan baru yang diluncurkan dengan gagah berani, tapi nasibnya seperti kembang api: meledak sekali, bikin silau sebentar, lalu jadi sampah yang berserakan di tanah. Kita lebih jago bikin peraturan baru daripada merawat peraturan lama yang sebenarnya sudah bagus tapi malas dikerjakan.

Kesimpulannya:

Jangan terlalu stres dengan peraturan. Ingat, peraturan dibuat untuk dilanggar? Salah. Peraturan dibuat agar kita tahu berapa biaya “damai” yang harus disiapkan.

CELOTEH “MANG AKJUR”..

Si A lagi puasa, si B nggak puasa.
Si A bilang: “Aku kuat nahan lapar.”
Si B jawab: “Aku kuat nahan tatapan bersalah waktu makan di depanmu.”

Orang yang berpuasa itu ujiannya bukan cuma haus dan lapar,
tapi juga godaan:
bau gorengan,
iklan es teh manis,
dan teman yang sok baik nanya,
“Eh, mau nyium aroma bakso nggak?”

Yang tidak berpuasa juga punya ujian sendiri:
makan harus sembunyi-sembunyi,
minum harus nengok kanan-kiri,
dan setiap kunyahan rasanya kayak lagi ngelakuin kejahatan ringan.

Akhirnya mereka sepakat:
yang puasa belajar sabar,
yang tidak puasa belajar tenggang rasa.
Karena di bulan puasa,
bukan cuma perut yang dikosongkan,
tapi juga ego…
(terutama ego buat pamer martabak jam 12 siang). 😄

Pengadaan Fiktif Diseret ke Meja Hijau: Dua Terdakwa Dituntut 3 dan 5 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp46,8 Miliar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Praktik pengadaan fiktif kembali terbongkar di ruang sidang. Dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek perumahan tahun anggaran 2022–2023, dan , dituntut pidana penjara masing-masing 3 tahun dan 5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Irwan Ashadi, menegaskan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melawan hukum.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada , Jumat.

Selain pidana badan, JPU menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi denda masing-masing Rp200 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan mereka akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara 80 hari.

Tak berhenti di situ, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti:

  • Didik Mardiyanto diwajibkan membayar Rp36,03 miliar, dikurangi pengembalian Rp27,04 miliar, sehingga sisa Rp8,99 miliar dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
  • Herry Nurdy Nasution dituntut membayar uang pengganti Rp10,8 miliar, namun karena telah mengembalikan jumlah tersebut, tidak lagi dibebani uang pengganti.

Baca juga  “Skandal Busuk di Bea Cukai! Pejabat Intelijen Dijebloskan ke Tahanan KPK, Uang Suap Miliaran Disita” 

Jaksa meyakini perbuatan keduanya melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan alternatif pertama.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, keduanya belum pernah dihukum sebelumnya.

Perkara ini mencatat kerugian negara mencapai Rp46,8 miliar. Modusnya, para terdakwa diduga mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan dengan cara mengeluarkan dana perusahaan melalui pengadaan barang dan jasa fiktif.

Pengadaan fiktif tersebut disebut terjadi dalam sejumlah proyek strategis, antara lain:

  • Pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara
  • Proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk di Kabupaten Morowali
  • Sulut-1 Coal FSPP
  • FSPP Portsite
  • Mobil Power Plant Paket 7 dan 8
  • Bangkanai GEPP 140 MW
  • Manyar Power Line

Pengadaan fiktif ini diduga memperkaya sejumlah pihak:

  • Didik Mardiyanto sebesar Rp35,33 miliar
  • Herry Nurdy Nasution sebesar Rp10,8 miliar
  • Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, sebesar Rp707 juta

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pengadaan proyek. Di tengah gencarnya kampanye antikorupsi, praktik fiktif justru terjadi di proyek bernilai besar. Publik kini menunggu vonis hakim: apakah hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan kerugian negara puluhan miliar rupiah dan dampak sosial yang ditimbulkan.

(AZI)

 “Skandal Busuk di Bea Cukai! Pejabat Intelijen Dijebloskan ke Tahanan KPK, Uang Suap Miliaran Disita” 

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Borok praktik mafia impor kembali terbuka lebar. (KPK) resmi menahan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan, sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan suap impor barang tiruan atau KW di lingkungan (DJBC), .

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan Budiman dalam jaringan suap yang memuluskan masuknya barang palsu ke wilayah Indonesia. Praktik haram ini diduga telah berlangsung sistematis dan melibatkan lebih dari satu oknum pejabat.

, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa selain melakukan penahanan, penyidik juga berhasil menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disimpan di rumah aman KPK di kawasan Ciputat.

“Penyidik melakukan penyitaan uang tunai sekitar Rp5 miliar sebagai bagian dari pembuktian tindak pidana suap dalam perkara ini,” ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2).

Kasus ini memperkuat dugaan adanya persekongkolan antara oknum aparat pengawas negara dengan pelaku kejahatan perdagangan ilegal, khususnya impor barang tiruan yang merugikan negara dan menghancurkan persaingan usaha yang sehat.

Publik kini menanti langkah tegas KPK untuk membongkar aktor-aktor besar di balik praktik kotor ini, termasuk kemungkinan menyeret pejabat lain yang diduga menikmati aliran dana suap.

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi institusi pengawasan negara, sekaligus peringatan bahwa mafia impor masih bercokol di jantung birokrasi, dan hanya bisa diberantas dengan penegakan hukum tanpa kompromi.

(AZI)

Revisi UU Penyiaran: Ancaman Baru Kebebasan Pers di Era Digital?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mengatur prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan penyiaran di Indonesia, mulai dari asas, tujuan, fungsi, hingga arah penyiaran nasional. Di dalamnya juga diatur soal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), jasa penyiaran, lembaga penyiaran publik dan swasta, lembaga penyiaran berlangganan, komunitas, asing, sistem siaran berjaringan, hingga perizinan dan jangkauan siaran.

Namun, wacana revisi UU Penyiaran yang kembali dibahas oleh justru memantik perdebatan publik. Di satu sisi, pembaruan regulasi dianggap penting untuk menyesuaikan perkembangan teknologi penyiaran di era digital. Di sisi lain, sejumlah pasal dalam draf revisi dinilai mengancam kebebasan pers, memperluas kontrol negara atas ruang publik, serta menimbulkan potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Di tengah transformasi digital dari penyiaran analog menuju digital, masyarakat kini menikmati akses informasi yang semakin cepat dan beragam. Penyiaran tidak lagi terbatas pada televisi dan radio, tetapi juga merambah platform digital seperti YouTube, TikTok, dan media berbasis user generated content (UGC). Kondisi ini menuntut regulasi yang adaptif, namun regulasi tersebut seharusnya memperkuat demokrasi, bukan membatasi kebebasan berekspresi.

Secara normatif, penyiaran bertujuan memperkukuh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta membangun masyarakat demokratis, adil, dan sejahtera. Dalam negara demokrasi, kebebasan pers adalah pilar utama transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), khususnya Pasal 8, telah menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan hak publik atas informasi.

UU Pers dan UU Penyiaran bersifat komplementer: UU Pers sebagai lex generalis yang menjamin kemerdekaan pers, sementara UU Penyiaran sebagai lex specialis yang mengatur industri penyiaran berbasis frekuensi publik. Karena itu, setiap regulasi baru di bidang penyiaran wajib sejalan dengan semangat UU Pers. Jika tidak, revisi tersebut justru berpotensi menjadi kemunduran demokrasi.


Pasal-Pasal Problematis

Sejumlah ketentuan dalam draf revisi UU Penyiaran menuai kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk dan .

Pertama, Pasal 50B ayat (2) huruf C yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Ketentuan ini dinilai berbahaya karena melemahkan fungsi pers sebagai watchdog. Jurnalisme investigasi justru penting untuk membongkar korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran hukum.

Kedua, Pasal 50B ayat (2) huruf K tentang larangan konten yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. Frasa elastis dalam pasal ini berpotensi menjadi “pasal karet” yang mudah disalahgunakan untuk membungkam kritik.

Ketiga, Pasal 34F ayat (2) huruf E yang mewajibkan verifikasi konten oleh KPI terhadap platform digital. Aturan ini bukan hanya menyasar lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga kreator konten digital. Jika diterapkan kaku, kreativitas dan ruang ekspresi masyarakat bisa tercekik.

Keempat, Pasal 8A huruf q juncto Pasal 42 yang memberi kewenangan KPI menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Ketentuan ini berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Pers, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum.

Negara memang wajib melindungi masyarakat dari konten kekerasan, ujaran kebencian, dan disinformasi. Namun regulasi harus proporsional dan tidak mengorbankan kebebasan berekspresi. Tantangan utama adalah menjaga keseimbangan: regulasi yang terlalu longgar berisiko disalahgunakan, sementara regulasi yang terlalu ketat justru mengarah pada overcontrolling negara.

Melihat berbagai polemik, revisi UU Penyiaran seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Proses legislasi perlu transparan dan partisipatif, melibatkan Dewan Pers, organisasi profesi jurnalis, akademisi, kreator konten digital, serta masyarakat sipil.

Revisi regulasi penyiaran memang mendesak di tengah perkembangan teknologi. Namun yang lebih mendesak adalah memastikan regulasi tersebut tidak mengkhianati prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang diperjuangkan sejak reformasi.
Indonesia harus memastikan setiap kebijakan tidak menjadi alat pembungkaman kritik, melainkan instrumen untuk memperkuat kualitas informasi dan integritas ruang publik. Tanpa jaminan kebebasan pers, demokrasi hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

Sumber : Antara

Editor : Azi

IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi Gelar Santunan Dan Buka Bersama Dengan Anak-Anak Yatim Piatu Di Jum’at Ke-2 Bulan Ramadhan

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) DPD Kabupaten Sukabumi di jum'at Ke-2 bulan Ramadhan 1447 H kembali mengadakan acara santunan dan buka puasa bersama anak-anak yatim piatu bertempat di Kantor DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi, Perum Pusaka Bumi Parungkuda Blok A-09, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Jum'at(27/02/2026).

Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, menyampaikan bahwa kegiatan rutin jumat berkah yang menjadi program unggulan IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi tetap berjalan di bulan suci Ramadhan hanya saja waktunya yang digeser, biasanya acara digelar jam 14.00 tapi bulan puasa digelar jam 17.00.

"Alhamdulillah, program rutin kami tetap berjalan di bulan Ramadhan. Sekarang ini tepat di jum'at ke-2, hanya saja waktunya yg digeser karena sambil buka bersama anak-anak yatim piatu," ujarnya.

Baca juga Meski Di bulan Ramadhan, Pelaksanaan TMMD Ke-127 Kodim 0607/Kota Sukabumi Di Parakanlima Berjalan Lancar Dan Penuh Semangat

Heriyadi pun menyampaikan ucapan terimakasih dan rasa syukurnya karena acara bisa terus berjalan di bulan Ramadhan, semua itu tidak terlepas dari kerjasama dengan para donatur yang membantu.

“Terimakasih kepada para donatur yang selalu support program IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, semoga rizkinya tambah deras mengalir,” ucapnya.

Disamping itu, Bidang Keagamaan IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, Ust. Mansyur, menyampaikan dalam tausyiahnya tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan menghilangkan pahala puasa.

“Puasa itu bukan hanya dapat batal, ada juga puasanya tidak batal tapi tidak mendapat pahala puasa,” ujarnya.

Baca juga KETUA UMUM BPKP: “PKL DISINGKIRKAN DEMI KAFE, INI POTRET KEZALIMAN DI METRO INDAH MALL BANDUNG”

Ust. Mansyur berharap, kita semua dapat terjaga dari batalnya puasa dan juga hilangnya pahala puasa yakni dengan tidak makan dan minum dari setelah imsak sampai sebelum adzan maghrib dan hindari dari menggibah apalagi fitnah.

“Semoga kegiatan seperti ini dapat dilakukan juga ditempat lain oleh semua elemen masyarakat agar banyak dari saudara kita yang terbantu,” pungkasnya.

Acara ini dihadiri oleh 20 anak-anak yatim piatu yang menerima santunan dan berbuka puasa bersama. Keluarga besar IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi berharap, acara ini dapat membawa kebahagiaan, senyum dan tawa bagi anak-anak yatim piatu dan juga bisa dicontoh oleh elemen masyarakat lainnya.

(Rama)

Meski Di bulan Ramadhan, Pelaksanaan TMMD Ke-127 Kodim 0607/Kota Sukabumi Di Parakanlima Berjalan Lancar Dan Penuh Semangat

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Memasuki hari ke-16 pelaksanaan TMMD ke-127 Kodim 0607/Kota Sukabumi, progres pembangunan di Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, terus menunjukkan capaian yang menggembirakan. Baik sasaran fisik maupun nonfisik berjalan optimal sesuai target yang telah direncanakan, Kamis (26/02/2026),

Satgas TMMD tetap fokus dan penuh semangat melanjutkan pekerjaan plester dan acian bangunan, pembuatan plat deker, serta penimbunan sela-sela tanggul penahan tanah.

Pekerjaan ini dilakukan guna memperkuat konstruksi bangunan dari potensi abrasi air kali sekaligus memastikan kualitas dan ketahanan infrastruktur dalam jangka panjang.

Baca juga Upaya Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Murah, Pemkab Sukabumi Akan Gelar Pasar Murah Di Alun-Alun Palabuhanratu, Ini Wakktunya

Semangat gotong royong antara anggota Satgas TMMD dan masyarakat setempat tampak begitu solid. Meski dilaksanakan di bulan suci Ramadan, hal tersebut tidak menyurutkan semangat kerja di lapangan. Justru momentum ini menjadi ladang pengabdian yang semakin mempererat kebersamaan antara TNI dan warga.

Komandan Satgas TMMD, Kapten Arm Andriono, turut terjun langsung ke lapangan membantu pekerjaan bersama anggota dan masyarakat. Kehadiran beliau tidak hanya memberikan arahan teknis, tetapi juga menjadi suntikan moril agar seluruh personel tetap bersemangat dan menjaga kualitas hasil pekerjaan.

Dengan kerja keras dan kebersamaan yang terus terjaga, diharapkan seluruh sasaran program TMMD ke-127 dapat selesai tepat waktu serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Parakanlima, khususnya dalam meningkatkan akses dan ketahanan infrastruktur desa.

(Rama)

KETUA UMUM BPKP: “PKL DISINGKIRKAN DEMI KAFE, INI POTRET KEZALIMAN DI METRO INDAH MALL BANDUNG”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) angkat bicara keras menyikapi nasib pedagang kecil di kawasan Metro Indah Mall (MIM), Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Menurutnya, peristiwa ini bukan sekadar relokasi, tetapi pengusiran yang melukai rasa keadilan sosial.

“Ini bukan persoalan bisnis semata, ini persoalan kemanusiaan. Pedagang kecil yang sudah bertahan hidup hampir 20 tahun justru disingkirkan tanpa solusi manusiawi,” tegas Ketua Umum BPKP, Jumat (27/2/2026).

Di atas lahan seluas 7,3 hektare yang kini dipenuhi mall, hotel, dan ratusan ruko, dahulu terdapat 52 pedagang kecil. Mereka kemudian dikumpulkan manajemen di area parkir beratap. Seiring waktu dan pandemi, jumlahnya menyusut menjadi 11 pedagang, mayoritas warga pribumi RW 11 Sekejati, yang menggantungkan hidup untuk makan sehari-hari dan biaya sekolah anak.

Ironisnya, para pedagang ini justru diusir secara sepihak. Tidak ada musyawarah dengan pengurus PKL. Tidak ada solusi relokasi yang layak. Padahal selama ini mereka membayar iuran bulanan kepada manajemen, termasuk listrik dan air. Dalih pengusiran: areal akan dibangun kafe.

Baca juga Dana Rp400 Juta Menguap, BPKP Sentil DPKP Cimahi: “Ini Bukan Sekadar Lalai, Ini Dugaan Perbuatan Melawan Hukum!”

Upaya pengaduan telah ditempuh ke Dinas UMKM Kota Bandung di Kawaluyaan, namun dialihkan ke wilayah. Pihak kelurahan telah memanggil manajemen MIM, tetapi tidak membuahkan hasil. Hingga Jumat (27/2/2026), eksekusi dilakukan: areal PKL ditutup terpal, menutup akses dagang sekaligus harapan hidup mereka.

Yang lebih melukai rasa keadilan, di lokasi dan atap yang sama, berdiri sebuah rumah makan besar yang tidak tersentuh penertiban. Fakta ini menegaskan kesenjangan:
yang kecil disingkirkan, yang besar dibiarkan.

Dasar Aturan yang Diabaikan

Ketua Umum BPKP menegaskan, meski area berada di bawah pengelolaan mall, tetap tunduk pada aturan negara, di antaranya:

  • PP No. 7 Tahun 2021
  • PP No. 29 Tahun 2021
  • UU No. 23 Tahun 2019
  • Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2023

“Setiap pelayanan publik wajib bermitra dengan UMKM atau usaha nonformal minimal 30 persen. Di lahan 7,3 hektare, keberadaan 11 pedagang bukan ancaman, tapi simbol kemitraan yang seharusnya dilindungi,” ujar Ketua Umum BPKP.

Selain itu, ia menyoroti dugaan status lahan:
“Jika areal tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), maka pembangunan kafe patut dipertanyakan secara hukum. Ini harus diaudit secara terbuka oleh Pemkot Bandung.”

Baca juga Meski Di bulan Ramadhan, Pelaksanaan TMMD Ke-127 Kodim 0607/Kota Sukabumi Di Parakanlima Berjalan Lancar Dan Penuh Semangat

Seruan untuk Pemerintah dan DPRD

BPKP mendesak DPRD Kota Bandung, khususnya Komisi II, serta Wali Kota Bandung dan dinas terkait untuk turun langsung ke lapangan.

“Jangan ukur masalah dari sedikitnya jumlah pedagang, tapi dari hak hidup mereka. Mereka tidak mencuri, mereka berdagang secara jujur,” tegasnya.

Dalam situasi ekonomi yang sulit, rakyat kecil hanya punya satu sandaran: kehadiran negara yang melindungi, bukan membiarkan pengusaha besar bertindak tanpa empati dan tanpa musyawarah.

Pesan tegas Ketua Umum BPKP:
“Pembangunan boleh jalan, tapi kemanusiaan jangan ditinggalkan.
Kafe bisa berdiri, tapi perut rakyat jangan dikorbankan.”

(Her)

Upaya Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Murah, Pemkab Sukabumi Akan Gelar Pasar Murah Di Alun-Alun Palabuhanratu, Ini Wakktunya

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Pemerintah Kabupaten Sukabumi berencana menggelar kegiatan pasar murah di Alun-Alun Palabuhanratu, pada Selasa 10 Maret 2026. Dalam kegiatan bersama Satgas Pangan ini, akan ada berbagai sembako yang dijual dengan harga murah. Hal itu seperti beras, minyak goreng, telur, sayuran, ikan, dan lainnya.

"Tanggal 10 di Alun-Alun Palabuhanratu, akan ada kegiatan pasar murah," ujar Sekda Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman saat memimpin rapat teknis pembahasan rencana kegiatan Pasar Murah di Alun-alun Palabuhanratu pada selasa 10 Maret 2026 yang digelar di Pendopo Sukabumi, Kamis, (26/02/2026).

Menurut sekda, kegiatan pasar murah di Kabupaten Sukabumi telah beberapa kali dilaksanakan. Terutama di setiap agenda muhibah ramadan yang saat ini sedang dijalankan.

"Selain di acara muhibah, kami ingin melaksanakan di titik lain. Apalagj tujuannya untuk membantu masyarakat mendapatkan sembako murah," ucapnya

Baca juga MBG Berujung Petaka! Puluhan Siswa di Kota Cimahi Diduga Keracunan Menu Program Makan Gratis

Mengenai teknis pembelian, akan diatur sedemikian rupa agar tertib. Di mana, teknis tersebut diserahkan kepada Camat Palabuhanratu. Sementara kegiatannya, direcanakan pada siang hari.

“Pasar murah ini, direncanakan berlangsung sejak pukul 14.00 sampai selesai,” ungkapnya.

Kegiatan pasar murah ini, diharapkan berjalan lancar. Selain itu, masyarakat bisa mendapatkan sembako dengan harga yang relatif murah.

(Rama)

DPRD KBB Jangan Jadi Penonton! Netral, Tegas, dan Jadi Benteng Bupati dari Intervensi Politik Romut

KABUPATEN BANDUNG BARAT, JURNAL TIPIKOR – Polemik rotasi dan mutasi jabatan (romut) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali memanas. Ini menjadi polemik ketiga yang mencuat ke ruang publik, menandakan adanya persoalan serius dalam tata kelola komunikasi dan pengambilan keputusan strategis di daerah.

Dalam situasi ini, didesak untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya secara netral, objektif, dan menjadi wasit yang adil. Legislatif tidak boleh terseret arus kepentingan, apalagi menjadi bagian dari tekanan politik yang justru memperkeruh suasana.

Padahal, persoalan romut sejatinya dapat diselesaikan secara sederhana: patuh pada aturan pemerintah pusat dan menjalankan sistem merit ASN secara konsisten. Jika seluruh prosedur dijalankan sesuai regulasi, polemik semestinya tidak perlu berlarut-larut.

Baca juga MBG Berujung Petaka! Puluhan Siswa di Kota Cimahi Diduga Keracunan Menu Program Makan Gratis

Sebagai lembaga pengawas, DPRD memiliki kewajiban melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan eksekutif, khususnya terhadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) serta Inspektorat. Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses penilaian calon pejabat.

Komunikasi antara legislatif dan eksekutif pun harus dilakukan secara intens, sehat, dan bermartabat, tanpa intervensi ataupun intimidasi terhadap kepala daerah. Perlu ditegaskan, rotasi dan mutasi jabatan merupakan hak prerogatif kepala daerah, sehingga tidak boleh dicemari oleh tekanan kelompok berkepentingan.

Sorotan tajam juga mengarah pada lima kepala dinas strategis yang masih kosong. Kekosongan ini dinilai rawan ditarik ke ranah politis jika tidak segera diisi secara profesional. Bupati Bandung Barat, , diminta tidak terkecoh oleh manuver kepentingan dan tetap berpegang pada prinsip meritokrasi.

“DPRD harus menjadi salah satu benteng bagi bupati dari intervensi dan intimidasi pihak-pihak yang memiliki kepentingan terselubung,” tegas Pengamat Kebijakan Publik, Arie Somantri dalam keterangannya kepada Jurnal Tipikor, Kamis (26/2).

Baca juga Dana Rp400 Juta Menguap, BPKP Sentil DPKP Cimahi: “Ini Bukan Sekadar Lalai, Ini Dugaan Perbuatan Melawan Hukum!”

Ia menambahkan, pelantikan eselon III yang baru dilaksanakan harus menjadi perhatian bersama. “Ada atau tidaknya persoalan dalam romut ini harus menjadi perhatian publik. Jika ingin menjalankan sistem merit ASN, maka prosesnya harus cepat, tepat, dan normatif. Penilaian calon pejabat harus berbasis pada kualitas, loyalitas, totalitas, dan integritas, serta terbukti jauh dari praktik KKN,” ujarnya.

BKSDM diminta segera mempercepat proses administrasi dan pengolahan data calon pejabat, sementara Inspektorat didorong untuk bergerak cepat menyajikan data kinerja dan rekam jejak kandidat secara objektif dan transparan.

Penundaan terlalu lama dikhawatirkan justru akan memunculkan polemik baru yang lebih besar. Jika DPRD gagal bersikap netral dan tegas, maka kepercayaan publik terhadap proses birokrasi akan semakin tergerus.

“Alhamdulillah, kita beri apresiasi kepada bupati yang telah melaksanakan pelantikan eselon III. Mudah-mudahan pejabat yang dilantik amanah bagi masyarakat KBB. Kita juga akan memperhatikan apakah ada unsur kontroversi atau tidak dari pelantikan hari ini,” pungkas Ari.

Kini publik menunggu satu jawaban penting: apakah DPRD Kabupaten Bandung Barat akan berdiri sebagai wasit yang adil, atau justru terseret menjadi bagian dari masalah?

(Her)