7 Tersangka Korupsi SPPD Setwan Provinsi Bengkulu Segera Disidangkan, 10 JPU Ditugaskan

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Tujuh tersangka kasus korupsi SPPD di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 segera disidangkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Rabu 27 November 2025.

Kejati Bengkulu juga menugaskan sepuluh jaksa untuk mengawal proses penuntutan hingga persidangan dimulai.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan tim jaksa saat ini menyiapkan berkas dakwaan sambil menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.

Baca juga KPK Yakin Hakim Praperadilan Paulus Tannos Akan Merujuk SEMA 1/2018 Larangan Praperadilan Bagi Buronan

Ia memastikan seluruh berkas telah dikirim melalui sistem pelimpahan elektronik.

“Untuk berkas perkara sudah kita limpahkan melalui website dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan,” ungkap Arief pada RB 27 November 2025.

Dengan pelimpahan berkas tersebut, ketujuh tersangka resmi menjadi tahanan pengadilan.

Para tersangka juga telah diserahkan ke pengadilan meskipun tanggung jawab pengawasan tetap berada pada jaksa.

“Bukan hanya berkas namun tersangka juga dilimpahkan untuk menjadi tahanan pengadilan namun untuk tanggung jawab masih di jaksa,” tutup Arief.

Baca juga DPRD dan Pemkot Bandung Sepakati Raperda APBD TA 2026, Prolegda 2025-2026 Turut Ditetapkan

Ketujuh tersangka itu ialah mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, Kasubag Umum Rizan Putra Jaya, Bendahara Dahyar, serta tiga pembantu bendahara pengeluaran, Rely Pribadi dan Ade Yanto Pratama. Seluruh berkas ditangani dalam tujuh dokumen terpisah.

Dalam pelimpahan sebelumnya, jaksa menyerahkan 1.389 dokumen dan barang bukti kepada pengadilan. Barang bukti tersebut berasal dari penanganan tujuh berkas terpisah yang disusun tim penyidik.

Ada 7 berkas saat pelimpahan beberapa waktu lalu dengan total dokumen dan barang bukti sebanyak 1.389 item,” tutur Arief.

Kerugian negara pada perkara korupsi SPPD Setwan DPRD Provinsi Bengkulu ditaksir mencapai Rp3 miliar. Nilai ini berasal dari 204 perjalanan dinas yang sudah dicairkan namun tidak disalurkan kepada penerima.

Baca jug Ketua Jimly: Mandat Presiden untuk Percepatan Reformasi Polri Mutlak dan Tidak Dapat Dinegosiasikan

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

(JSjurnaltipikor.com/)

DPRD dan Pemkot Bandung Sepakati Raperda APBD TA 2026, Prolegda 2025-2026 Turut Ditetapkan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berhasil menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Gedung DPRD Kota Bandung pada hari Jumat, 28 November 2025.

Selain persetujuan Raperda APBD 2026, Rapat Paripurna juga menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan Penetapan Propemperda Tahun 2026.

Baca juga KPK Yakin Hakim Praperadilan Paulus Tannos Akan Merujuk SEMA 1/2018 Larangan Praperadilan Bagi Buronan

Persetujuan Raperda APBD 2026

Persetujuan bersama atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan tahapan krusial dalam proses penganggaran daerah.

Sesuai amanat ketentuan yang berlaku, Raperda yang telah disetujui tersebut akan segera disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk proses penetapan selanjutnya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sebelum pengambilan keputusan, rapat paripurna mendengarkan Pendapat Akhir Wali Kota atas pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

“Kepada Yth. Pimpinan dan Anggota Bapemperda dan Yth. rekan-rekan di Badan Anggaran yang telah melaksanakan tugasnya, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” tutur Pimpinan Rapat Paripurna, H. Asep Mulyadi, S.H.

Baca juga Ketua Jimly: Mandat Presiden untuk Percepatan Reformasi Polri Mutlak dan Tidak Dapat Dinegosiasikan

Propemperda 2025 dan 2026 Ditetapkan

Rapat Paripurna juga menetapkan Propemperda Tahun 2026 dan menyetujui perubahan Propemperda Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan sebelum penetapan Raperda tentang APBD, sejalan dengan ketentuan Pasal 239 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perubahan dan penetapan Propemperda ini merupakan hasil persetujuan bersama antara Pemkot dan DPRD, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah yang digelar pada hari yang sama. Penetapan ini akan menjadi pedoman pembentukan peraturan daerah dalam kurun waktu satu tahun ke depan.

Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan

Dalam kesempatan yang sama, Rapat Paripurna turut menetapkan perubahan keanggotaan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Penetapan ini merespons surat masuk dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kota Bandung.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kini diisi oleh Sendi Lukmanulhakim, S.H., yang menggantikan H. Sutaya, S.H., M.H. Perubahan susunan keanggotaan ini selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung.

(Red)

Korban Meninggal Bencana Longsor dan Banjir Sumatra Capai 303 Jiwa, Sumut Terparah

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) terus meningkat. Hingga Sabtu (29/11) sore, total korban jiwa tercatat mencapai 303 orang.

Kepala BNPB, Suharyanto, dalam konferensi pers, merinci bahwa Sumatra Utara menjadi wilayah dengan dampak terparah, menyumbang lebih dari separuh total korban.

Rincian Korban Jiwa per Provinsi

Sumatra Utara (Sumut)

Korban jiwa di Sumut melonjak drastis dari 116 menjadi 166 orang meninggal dunia. Selain itu, 143 jiwa dilaporkan masih dalam pencarian.

Baca juga KPK Yakin Hakim Praperadilan Paulus Tannos Akan Merujuk SEMA 1/2018 Larangan Praperadilan Bagi Buronan

Sumatra Barat (Sumbar)

Jumlah korban meninggal di Sumbar kini menjadi yang tertinggi kedua, dengan 90 jiwa meninggal dunia, menggeser Aceh. Peningkatan ini didorong oleh tambahan korban signifikan dari Kabupaten Agam yang mencapai 74 orang. Selain itu, 85 orang dilaporkan hilang dan 10 orang mengalami luka-luka.

Aceh

Di Aceh, jumlah korban meninggal bertambah menjadi 47 jiwa, dengan 51 jiwa masih dinyatakan hilang, dan 8 orang mengalami luka-luka.

Kepala BNPB Suharyanto menegaskan bahwa data ini bersifat dinamis dan akan terus berkembang seiring dengan upaya pencarian dan pertolongan yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) gabungan.

Respons Pemerintah dan Bantuan Logistik

Bencana ini telah merendam puluhan kabupaten dan kota di ketiga provinsi tersebut dalam beberapa hari terakhir.
Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah ini dan mendoakan para korban.

“Pada saat sekarang kita merasakan bahwa ada saudara-saudara kita yang mengalami duka, musibah, akibat bencana alam yang terjadi di beberapa tempat di Nusantara kita ini, yang terakhir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Tentunya kita berdoa agar mereka senantiasa dilindungi oleh Yang Maha Kuasa, diringankan duka dan penderitaan mereka,” kata Presiden Prabowo pada Hari Guru Nasional, Jumat (28/11).

Baca juga Ketua Jimly: Mandat Presiden untuk Percepatan Reformasi Polri Mutlak dan Tidak Dapat Dinegosiasikan

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah bergerak cepat sejak hari pertama kejadian, menyalurkan bantuan logistik melalui jalur darat maupun udara.

Meskipun kondisi lapangan sangat berat—dengan banyak akses terputus dan cuaca yang tidak menentu menghambat pendaratan helikopter dan pesawat—upaya maksimal terus dilakukan.

Hingga saat ini, pemerintah telah mengerahkan tiga pesawat Hercules C-130 dan satu pesawat A-400 untuk memastikan bantuan segera sampai ke warga terdampak bencana.

Presiden memastikan pengiriman bantuan akan dilakukan secara berkesinambungan dan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

(Red)

KPK Yakin Hakim Praperadilan Paulus Tannos Akan Merujuk SEMA 1/2018 Larangan Praperadilan Bagi Buronan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 saat menangani permohonan praperadilan yang diajukan oleh buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa SEMA tersebut secara jelas melarang tersangka yang berstatus buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengajukan praperadilan.

“Kami meyakini hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).

Baca juga Ketua Jimly: Mandat Presiden untuk Percepatan Reformasi Polri Mutlak dan Tidak Dapat Dinegosiasikan

SEMA No. 1 Tahun 2018 mengatur bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan.

Budi menjelaskan bahwa jika permohonan tetap diajukan oleh penasihat hukum atau keluarga, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima, dan putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun.

Budi juga mengingatkan bahwa penerbitan SEMA ini bertujuan untuk mencegah upaya gugatan terhadap keabsahan penyidikan oleh pihak-pihak yang secara sengaja melarikan diri dari proses hukum.

“Tidak adil bila seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh KPK melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu,” katanya.

Baca juga KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras, Komisaris Utama DNR Logistics Diperiksa sebagai Saksi

Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK telah menempuh seluruh prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menerbitkan status DPO untuk Paulus Tannos. Saat ini, fokus utama KPK adalah membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.

“KPK masih terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. Dengan demikian, sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tetapi kehadiran tersangka agar proses hukumnya dapat berjalan efektif,” tutup Budi.

Narahubung:
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ketua Jimly: Mandat Presiden untuk Percepatan Reformasi Polri Mutlak dan Tidak Dapat Dinegosiasikan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR  – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pembentukan dan kerja Komisi yang dipimpinnya adalah mandat langsung dari Presiden yang bersifat mutlak dan tidak bisa dinegosiasikan.

Pernyataan ini disampaikan Jimly usai menjadi Keynote Speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) Reformasi Polri yang diselenggarakan oleh GREAT Institute di Jakarta, Sabtu (29/11).

“Komisi ini dibentuk karena reformasi Polri sudah berjalan, tetapi perlu dipacu. Presiden memberikan mandat langsung, dan mandat itu tidak bisa dinegosiasikan,” ujar Jimly.

Baca juga Indahnya Berbagi, DPD IWO I Kabupaten Sukabumi Santuni 40 Anak Yatim di Jumat Berkah

Tiga Bulan untuk Rekomendasi Komprehensif

Jimly menjelaskan bahwa Komisi hanya memiliki waktu tiga bulan untuk merumuskan rekomendasi komprehensif kepada Presiden, dengan fokus kerja terbagi dalam tiga tahap:

  • Bulan Pertama (Tahap 1): Penyerapan Aspirasi.
  • Komisi telah menghimpun puluhan ribu masukan dari masyarakat, akademisi, ormas, lembaga riset, hingga internal Polri melalui berbagai kanal resmi.
  • Bulan Kedua (Tahap 2): Penyusunan Keputusan dan Rekomendasi.
  • Sepuluh anggota komisi akan menyusun langkah kebijakan berbasis data dan kebutuhan reformasi.
  •  “Semua keputusan harus menggunakan akal sehat dan hati nurani… masing-masing anggota harus menuliskan pikirannya berdasarkan data, fakta dan saintifik dan berdebat keras dalam forum,” tegas Jimly.
  • Bulan Ketiga (Tahap 3): Finalisasi Laporan.
  • Fase finalisasi mencakup laporan akhir, termasuk usulan revisi aturan, penyempurnaan kode etik, dan perubahan regulasi.

Fokus Tiga Aspek Utama Reformasi
Reformasi Polri yang dipercepat ini akan difokuskan pada tiga aspek fundamental yang tidak boleh dipisahkan:

  1. Aspek Struktural: Terkait organisasi dan tata kewenangan.
  2. Aspek Instrumental: Untuk penyempurnaan peraturan, Standar Operasional Prosedur (SOP), kode etik, rule of law, dan rule of ethics.
  3. Aspek Kultural: Untuk pembenahan mentalitas dan budaya kerja.

“Pendekatan budaya penting, tetapi hasilnya jangka panjang. Oleh karena itu, pembenahan struktural dan aturan harus dilakukan sekarang,” tambahnya.

Baca juga KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras, Komisaris Utama DNR Logistics Diperiksa sebagai Saksi

Independensi Komisi dan Dialog Publik

Meskipun terdapat unsur internal Polri (termasuk Kapolri) dalam Komisi, Jimly memastikan KPRP akan tetap independen dan berkoordinasi langsung dengan Presiden untuk menjaga objektivitas.

Jimly juga kembali mengajak publik untuk mengirimkan masukan yang bersifat solutif dan konkret yang dapat dikaji sebagai rumusan kebijakan, bukan sekadar keluhan.

“Peluang aspirasi publik masih dibuka hingga 9 Desember 2025.”

“Komisi ini bekerja untuk kepentingan bangsa. Dengan dialog publik yang luas dan kerja berbasis data, kami berharap dapat melahirkan rekomendasi reformasi Polri yang substantif,” tutup Jimly.

(AZI)