Kades Tanjung Pandan Bungkam Terkait Pengelolaan Dana Desa 2021-2025

Kaur, JURNAL TIPIKOR –Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam negara hukum untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Hal ini sejalan dengan peran Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang diatur dalam UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 No. 1), yang menjamin hak jurnalis untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.

​Namun, semangat keterbukaan ini tampaknya tidak tercermin pada Pemerintah Desa Tanjung Pandan, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur. Kepala Desa (Kades) setempat diduga menutup diri saat hendak dikonfirmasi oleh awak media terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 hingga 2025.

​Upaya konfirmasi resmi yang diajukan awak media baru-baru ini tidak mendapat respons positif. Sikap tertutup Kades selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ini menuai sorotan tajam dan dugaan pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta peraturan menteri terkait yang mewajibkan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Baca juga KPK Klaim Kerugian Negara capai Rp 1.25 T di Kasus Eks Dirut PT ASDP

​Item Anggaran yang Menjadi Sorotan
​Berdasarkan penelusuran dan informasi dari masyarakat, terdapat beberapa pos kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Pandan yang dinilai mencurigakan dan berpotensi tidak sesuai spesifikasi, antara lain:

​Pembinaan PKK: Pos belanja yang dianggarkan setiap tahun namun efektivitasnya dipertanyakan.
​Pembangunan Jalan Rabat Beton: Diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan terindikasi adanya penggelembungan harga (mark up).

​Penyelenggarakan Posyandu: Anggaran untuk Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil dan lansia yang terus dianggarkan setiap tahun.

​Pembangunan Sumur Bor: Diduga tidak sesuai Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis (Juklak/Juknis), di mana pengerjaannya disinyalir tidak melalui sistem Padat Karya Tunai (PKT) secara swakelola.

Baca juga Polemik Pengadaan Mobil Desa Mekarmukti Ciamis Disorot, Kades Ditantang Bukti Transparansi Anggaran Rp 315 Juta

​Reaksi Ormas dan Publik

​Sikap diam Kepala Desa Tanjung Pandan justru memperkuat kecurigaan publik. Hingga berita ini diterbitkan, Kades belum memberikan klarifikasi apa pun terkait permintaan wawancara tersebut.

​Salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Kaur turut menyoroti ketidakterbukaan ini. Pihaknya menegaskan bahwa Kepala Desa adalah pejabat publik yang mengelola uang negara, sehingga tidak boleh anti-kritik atau menutup akses informasi.

​”Kepala desa adalah pejabat publik. Pengelolaan uang negara harus transparan, jangan sampai sikap tertutup ini menjadi indikasi kuat adanya praktik korupsi,” tegas perwakilan Ormas tersebut.

​Publik kini menanti aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun tangan memeriksa realisasi fisik dan administrasi Dana Desa Tanjung Pandan guna memastikan tidak adanya kerugian negara.

(JSjurnaltipikor.com/)

Polemik Pengadaan Mobil Desa Mekarmukti Ciamis Disorot, Kades Ditantang Bukti Transparansi Anggaran Rp 315 Juta

CIAMIS, JURNAL TIPIKOR – Pengadaan mobil pelayanan desa senilai Rp 315 juta di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik dan Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT).

Polemik ini mencuat setelah viralnya video Kepala Desa Mekarmukti, Asep Ari atau Ibro, yang dinilai menantang wartawan dalam kegiatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pada 5 November 2025 di GOR Desa Sadananya.

Ketua Umum GMOCT sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, menegaskan bahwa penggunaan anggaran desa harus dibuktikan secara resmi, bukan hanya melalui pernyataan pribadi.

“Setiap dana desa dapat diaudit. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum,” ujar Agung Sulistio, menekankan pentingnya keterbukaan belanja publik.

Baca juga BIKIN GERAM! Oknum Kades di Ciamis Sebut “Wartawan Jeng Aing,” Tantang Balik Awak Media hingga Ancam Proses Hukum

Kades Akui Anggaran dari APBDes, GMOCT Tuntut Dokumen Resmi
Ibro, Kepala Desa Mekarmukti, melalui pesan WhatsApp kepada awak media, mengakui bahwa pengadaan mobil senilai Rp 315 juta berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mekarmukti. Ia menyebut kendaraan tersebut berstatus mobil operasional desa berpelat merah.

Ibro juga mengklaim, mobil ambulans yang saat ini digunakan desa berasal dari uang pribadinya setelah menggadaikan Surat Keputusan (SK) jabatannya, didorong oleh keprihatinan atas kesulitan warga membawa jenazah dengan mobil bak terbuka saat hujan.

Namun, GMOCT, yang mendapatkan informasi awal dari media online Kabarsbi.com, menyoroti bahwa klaim tersebut wajib dibuktikan dengan dokumen resmi.

Baca juga Setelah 256 Hari, KPK Pastikan Segera Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Hal ini meliputi bukti pembelian, spesifikasi barang, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta laporan pertanggungjawaban terbuka, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Ancaman Hukum dan Etika Pemerintahan

Agung Sulistio mengingatkan, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa berpotensi masuk ranah hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika ditemukan kerugian negara atau manipulasi dalam pengadaan barang. Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

Selain itu, insiden tantangan kepada wartawan dinilai bertentangan dengan etika pemerintahan. Hak publik untuk mengetahui penggunaan dana desa dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sementara pers memiliki hak mencari informasi yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga Waspada! Prevalensi Diabetes Meningkat Tajam, Kenali 11 Gejala Dini untuk Deteksi Sebelum Terlambat

Polemik Selesai dengan Data, Bukan Pernyataan

Agung menyimpulkan bahwa kunci untuk menyelesaikan polemik ini adalah data.

“Jika pengadaan kendaraan sesuai prosedur, tinggal ditunjukkan dokumen resmi dan audit terbuka. Polemik selesai dengan data, bukan dengan pernyataan,” tegas Agung.

Ia menyarankan agar audit dilakukan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai mekanisme regulasi dana desa. Membuka data bukan hanya menyelesaikan polemik, tetapi juga menjadi langkah penegakan akuntabilitas desa.

(Red/Jabarindo.com)

Waspada! Prevalensi Diabetes Meningkat Tajam, Kenali 11 Gejala Dini untuk Deteksi Sebelum Terlambat

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Diabetes, sebuah penyakit kronis yang ditandai dengan tingginya kadar gula darah (glukosa), terus menunjukkan peningkatan prevalensi yang mengkhawatirkan di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Penyakit ini bukan sekadar masalah gula, melainkan pintu gerbang menuju komplikasi serius seperti penyakit jantung, gagal ginjal, hingga risiko kematian.

Data dari Federasi Diabetes Internasional (IDF) pada tahun 2021 mencatat terdapat 537 juta penderita diabetes global, dan angka ini diproyeksikan melonjak menjadi 643 juta pada tahun 2030. Yang lebih mencemaskan, diabetes kini menyerang tanpa pandang usia.

Baca juga KPK Klaim Kerugian Negara capai Rp 1.25 T di Kasus Eks Dirut PT ASDP 

Di Indonesia, kasus diabetes pada anak menunjukkan lonjakan drastis. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan adanya 1.645 anak di 15 kota yang mengidap diabetes pada tahun 2022. Angka ini meningkat 70 kali lipat dari tahun 2010.

Mengingat bahaya dan peningkatan kasus yang signifikan, deteksi dini melalui pengenalan gejala awal menjadi sangat krusial.

11 Gejala Awal Diabetes yang Perlu Diwaspadai

Pakar kesehatan menekankan pentingnya mengenali tanda-tanda awal berikut ini untuk segera mengambil tindakan pencegahan dan pengobatan:

  1. Cepat Merasa Haus (Polidipsia): Rasa haus berlebihan muncul karena ginjal berusaha membuang kelebihan glukosa melalui urine, yang menarik banyak cairan dari tubuh.
  2. Sering Buang Air Kecil (Poliuria): Keinginan buang air kecil, terutama pada malam hari, menjadi lebih sering karena tubuh membuang cairan ekstra untuk mengeluarkan gula darah berlebih.
  3. Mudah Merasa Lapar (Polifagia): Meskipun makan, sel-sel tubuh tidak dapat mengambil glukosa untuk energi karena kurangnya insulin, menyebabkan tubuh mengirim sinyal lapar.
  4. Berat Badan Turun Drastis: Penurunan berat badan terjadi tanpa usaha karena tubuh mulai membakar otot dan lemak sebagai sumber energi alternatif.
  5. Penglihatan Kabur: Perubahan kadar cairan dalam tubuh dapat menyebabkan lensa mata membengkak, mengubah bentuk mata dan membuatnya sulit fokus.
  6. Mudah Kesemutan dan Mati Rasa: Kadar gula darah tinggi merusak saraf dan memengaruhi sirkulasi darah, sering terjadi pada tangan dan kaki (Neuropati Diabetik).
  7. Kelelahan Kronis: Sel-sel tubuh kekurangan energi karena tidak bisa menyerap glukosa, menyebabkan rasa lelah yang berlebihan.
  8. Kulit Sangat Kering: Tubuh menggunakan cairan untuk memproduksi urine, mengurangi kelembapan kulit dan menyebabkan dehidrasi serta kulit kering.
  9. Luka Lambat Sembuh: Sirkulasi darah yang buruk akibat gula darah tinggi menghambat kemampuan tubuh untuk memperbaiki sel dan melawan infeksi, membuat luka sulit sembuh.
  10. Mudah Terkena Infeksi: Penderita diabetes rentan terhadap infeksi pada gusi, kulit, dan area genital karena sistem kekebalan tubuh yang terganggu.
  11. Gatal-gatal: Kelebihan gula dalam darah dapat “memberi makan” jamur, menyebabkan infeksi jamur yang memicu rasa gatal pada area kulit, mulut (sariawan), atau genitalia.

Pesan Utama: Diabetes adalah penyakit progresif yang komplikasinya dapat dicegah. Jika Anda atau keluarga mengalami kombinasi dari gejala-gejala di atas, segera lakukan tes gula darah atau konsultasi dengan dokter untuk diagnosis dan penanganan yang tepat. Deteksi dini adalah kunci untuk hidup lebih sehat dan berkualitas. (Red)

KPK Klaim Kerugian Negara capai Rp 1.25 T di Kasus Eks Dirut PT ASDP

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah kritik dan postingan media sosial yang mempertanyakan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

KPK menegaskan kerugian negara senilai Rp1,25 triliun dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP periode 2019-2022 adalah nyata dan didukung fakta persidangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), telah membuktikan Ira Puspadewi bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.

Fakta Kerugian Negara dan Perbuatan Melawan Hukum

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa nilai kerugian yang hampir total *(total loss) tersebut merupakan selisih antara harga transaksi dan nilai yang seharusnya diperoleh PT ASDP (price vs value).

Baca juga Manajemen RSUD Kaur Dipertanyakan: Pasien “Disuruh” Tanda Tangani Pernyataan Tidak Tuntut Ganti Rugi Obat.

Kerugian ini mencerminkan dampak finansial dan bisnis yang signifikan.

Poin-poin utama yang diungkap KPK:

  • Pengondisian Proses Akuisisi: Terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proses akuisisi, termasuk pengondisian hasil penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas kapal dan perusahaan secara keseluruhan.
  • Pengondisian ini mencakup penyesuaian nilai valuasi saham/perusahaan agar sesuai dengan ekspektasi Direksi ASDP.
  • Kondisi Keuangan PT JN Menurun: Kesehatan keuangan PT JN sebelum diakuisisi (2017-2021) dalam tren menurun (declining), ditunjukkan oleh rendahnya rasio profitabilitas (Return on Assets) dan likuiditas (current ratio).
  • Fakta ini tidak menjadi pertimbangan Direksi dan konsultan uji tuntas (due diligence) dalam menilai kelayakan akuisisi.
  • Aset dan Kewajiban Overstated: Lebih dari 95% aset PT JN adalah kapal berusia di atas 30 tahun yang nilainya telah dinaikkan (overstated) melalui skema kapitalisasi biaya pemeliharaan dan revaluasi.
  • PT JN juga memiliki utang bank sebesar Rp580 miliar menjelang akuisisi.
  • Investasi Tidak Layak: Analisis aktual menunjukkan keputusan investasi tersebut secara realistis tidak layak, di mana investasi mengejar keuntungan 4,99% dengan menggunakan modal yang tingkat bunganya 11,11%.
  • Nilai Saham Negatif: Penghitungan nilai saham PT JN menggunakan metode aset bersih menghasilkan nilai negatif sebesar -Rp96,3 miliar, yang sejalan dengan hasil analisis bahwa investasi tersebut merugikan.

“Dengan nilai saham/perusahaan negatif tersebut, maka jika ada pembayaran atas pengambilalihan saham PT JN, kerugian tidak hanya sebesar nilai pembayaran tersebut namun ditambahkan dengan nilai negatif saham, yakni sebesar 96,3 miliar,” tegas Budi.

Baca juga Pemkab Sukabumi Kerjakan Rekonstruksi Jalan Parungkuda‑Bojongpari, Warga Menyambut Gembira

Putusan Pengadilan

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dua terdakwa lain, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp1,25 triliun. Meskipun demikian, putusan hakim diwarnai oleh perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto, yang berpendapat kasus ini seharusnya diselesaikan secara perdata karena tindakan Direksi dilindungi prinsip Business Judgement Rule (BJR).

KPK menekankan bahwa argumentasi kerugian negara yang disampaikan adalah berdasarkan data aktual, analisis laporan keuangan, dan bukti percakapan yang menguatkan fakta pengondisian dalam proses akuisisi.

(Azi)

Manajemen RSUD Kaur Dipertanyakan: Pasien “Disuruh” Tanda Tangani Pernyataan Tidak Tuntut Ganti Rugi Obat.

Kaur, JURNAL TIPIKOR – Sistem pengelolaan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur kini menjadi sorotan tajam publik. Kebijakan rumah sakit dinilai memberatkan pasien, terutama terkait kekosongan stok obat.

Pasien atau keluarga pasien dilaporkan diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk tidak menuntut ganti rugi atas pembelian obat di luar rumah sakit.

​Peristiwa ini terungkap pada Minggu (23/11/2025), ketika salah satu keluarga pasien mengeluhkan prosedur tersebut.

​Barzian, seorang kepala keluarga yang anaknya baru saja menjalani perawatan di RSUD Kaur, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media. Ia menuturkan bahwa menjelang kepulangan anaknya, pihak ruangan rawat inap menyodorkan surat pernyataan bermaterai yang harus ditandatangani.

Baca juga Pemkab Sukabumi Kerjakan Rekonstruksi Jalan Parungkuda‑Bojongpari, Warga Menyambut Gembira

​Isi surat pernyataan tersebut memaksa keluarga pasien untuk menyetujui tiga poin utama:

  1. ​Pembelian obat dilakukan secara mandiri di luar RSUD Kaur.
    ​Pemeriksaan jaringan dilakukan di luar RSUD Kaur.
  2. ​Pemeriksaan tiroid dilakukan di luar RSUD Kaur.
  3. ​Poin yang paling memberatkan adalah klausa penutup yang menyatakan bahwa pasien “tidak akan menuntut pengembalian uang atas pemeriksaan atau pembelian obat tersebut kepada pihak RSUD Kaur.”

​Bertentangan dengan Aturan Menkes
​Kebijakan sepihak ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, Kewajiban rumah sakit adalah menyediakan segala jenis obat sesuai Formularium Nasional (Fornas).

​Dalam aturan BPJS Kesehatan, obat-obatan yang termasuk dalam Hb Fornas dan sesuai indikasi medis harus ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Jika stok obat di Fasilitas Kesehatan (Faskes) kosong, maka Faskes wajib mencarikan obat pengganti yang sepadan atau menanggung biayanya, tanpa membebani pasien. Pasien semestinya tidak mengeluarkan biaya sepeser pun untuk obat yang sudah tercover jaminan.

​Baca juga Pemkab Bengkulu Tengah Usulkan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Lebih lanjut, jika mengacu pada aturan Permenkes, setiap pembelian obat yang terpaksa dilakukan pasien di apotek luar karena kekosongan stok di RS, maka pihak Rumah Sakit wajib mengganti biaya tersebut (reimbursement) melalui mekanisme klaim ke bendahara Rumah Sakit.

​Namun, dengan adanya surat pernyataan yang disodorkan RSUD Kaur ini, hak pasien untuk mendapatkan pengembalian uang (reimbursement) seolah dipangkas paksa. Pihak rumah sakit menegaskan tidak akan menerima kuitansi pengembalian uang pembelian obat dari luar melalui surat pernyataan tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Kaur belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.

​(JSjurnaltipikor.com/)

Pemkab Sukabumi Kerjakan Rekonstruksi Jalan Parungkuda‑Bojongpari, Warga Menyambut Gembira

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) memulai pekerjaan rekonstruksi ruas Jalan Parungkuda‑Bojongpari, Kecamatan Parungkuda, Minggu (23/11/2025).

Paket pekerjaan ini masuk dalam Anggaran Perubahan 2025 dengan nomor paket RKP2 dan SPK 000.3.2.03SPK/RKP.62/DPU/2025. Nilai kontrak mencapai Rp.  294.805.000,20 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi TA 2025. Adapaun waktu pelaksanaan selama 40 hari kalender yang dikerjakan oleh CV. Bungsu Putra Konstruksi.

Foksay, selaku pelaksana dilapangan menyampaikan, bahwa saat ini sedang dilaksanakan pekerjaan rabat beton jalan Parungkuda-Bojong Pari. Dimana ruas Jalan ini yang sudah mengalami kerusakan dalam waktu dekat akan menjadi nyaman dan aman untuk dilalui para pengguna jalan yang melintas.

"Alhamdulillah, hari ini kami sedang melaksanakan pekerjaan rekontruksi jalan dengan rabat beton. InsyaAllah, tidak akan lama lagi para pengguna jalan akan nyaman dan aman dalam melakukan aktifitas keseharian," ujarnya.

Baca juga Pemkab Bengkulu Tengah Usulkan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Lanjut foksay, pekerjaan rabat beton ini membutuhkan waktu selama 40 hari kerja karena setelah coran digelar harus menunggu pengerasan dulu secara maksimal agar pemanfaatannya akan dirasakan dalam jangka waktu yang lama.

“Kami memohon maaf bagi para pengguna jalan karena selama masa pekerjaan aktifitas para pengguna jalan akan sedikit terganggu. Kami berharap, untuk bersabar sementara waktu selama masa pekerjaan berlangsung,” ucapnya.

Ruas jalan parungkuda-bojongpari sebelumnya mengalami kerusakan yang cukup parah sehingga membuat masyarakat yang setiap hari menggunakan akses jalan tersebut merasa tidak nyaman dan tidak aman saat melintasi jalur tersebut.

Baca juga Gerindra Tolak Pemangkasan TPP ASN Kota Bengkulu hingga 40 Persen

Ucup, selaku pengguna jalan menyambut gembira perbaikan ini. Ucup berharap, jalan yang lebih baik akan dapat memperlancar aktivitas sehari‑hari dan meningkatkan perekonomian lokal.

“Akhirnya, jalan yang setiap hari kami lalui tidak lagi berlubang dan akan nyaman dilalui. terima kasih Pemkab Sukabumi beserta jajaran,”ujar ucup, salah satu pengguna jalan.

Pemkab Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat.

(Rama)

Pemkab Bengkulu Tengah Usulkan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Bengkulu Tengah, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan pada saat ini diketahui telah mengusulkan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih ke pusat.

Kepala DKPP Bengkulu Tengah, Helmi Yuliandri, SP, MT menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan DKPP untuk mengajukan proposal untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Bengkulu Tengah.

Saat ini usulan tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Sesuai instruksi Bupati kita sudah mengusulkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pembangunan kampung nelayan merah putih.

Baca juga Gerindra Tolak Pemangkasan TPP ASN Kota Bengkulu hingga 40 Persen

Kita berharap usulan ini bisa dikabulkan dan pembangunan bisa direalisasikan di tahun depan,” katanya.

Untuk membangun kampung nelayan merah putih ini pihaknya telah menyiapkan lokasi yang berada di Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Pekik Nyaring terkait hibah lain untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih ini.

Sebab Kementerian meminta Pemkab Bengkulu Tengah untuk menyiapkan lahan dengan minimal luas 1 hektare.

Baca juga Setelah 256 Hari, KPK Pastikan Segera Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Sebab semua kegiatan akan terpusat di Kampung Nelayan Merah Putih ini kedepannya.

Surat pernyataan dari Kepala Desa sudah didapatkan dan mereka menyanggupi.

Namun memang apabila kampung nelayan merah putih tersebut sudah dapat dipastikan akan dibangun, maka proses hibah lahan secara administrasi baru akan diproses.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa terkait hibah lahan untuk pembangunan kampung nelayanMerah Putih ini.

Alhamdulillah mendapatkan sambutan baik dan surat pernyataan bersedia menghibahkan juga sudah kita terima,” jelasnya.

Dengan dibangunnya kampung nelayan merah putih ini nantinya, maka ke depan semua kegiatan perikanan terintegrasi di kampung nelayan merah putih tersebut.

Mulai dari penangkapan, pengolahan, sampai ke pengolahan hasil akhir terpusat di kampung nelayan tersebut nantinya.

Baca juga Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Buka Rapat Evaluasi Program Pelita Hati: Perkuat Layanan Akta Kematian yang Responsif dan Humanis

Di kampung nelayan ini juga nantinya akan dibangun pabrik es, dermaga tempat pemberhentian perahu, termasuk juga pembangunan pabrik pengolahannya.

Setelah kampung nelayan tersebut selesai dibangun maka akan dihibahkan ke pemerintah desa.

"Jadi apabila Kampung Nelayan Merah Putih ini sudah dibangun di Bengkulu Tengah, tentu akan sangat berdampak sekali kedepannya.

Tentu kita berharap pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih ini dapat terealisasi," harapnya.

(JShttps://jurnaltipikor.com/)

Gerindra Tolak Pemangkasan TPP ASN Kota Bengkulu hingga 40 Persen

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Rencana Pemkot Bengkulu memangkas TPP ASN hingga 40 persen pada 2026 mendapat penolakan Fraksi Gerindra DPRD Kota Bengkulu.

Kebijakan pemangkasan TPP tersebut dinilai tidak tepat dan berisiko mengganggu motivasi kerja aparatur.

Sebagai keyword utama, isu pemangkasan TPP ASN Bengkulu menjadi sorotan pada pembahasan APBD 2026

Baca juga Setelah 256 Hari, KPK Pastikan Segera Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Fraksi Gerindra menilai Pemkot Bengkulu seharusnya fokus meningkatkan PAD, bukan memangkas hak pegawai. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, menyebut langkah itu kurang strategis dalam penataan keuangan daerah.

“Kami menolak pemotongan TPP sebesar 40 persen. Pemkot Bengkulu harus mencari solusi alternatif tanpa mengganggu hak-hak pegawai. Maksimalkan PAD yang ada, libatkan para ahli di Bengkulu,” tegasnya.

Gerindra juga menilai kebijakan itu terlalu terburu-buru. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2026, pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD baru efektif berlaku pada 2027.

Baca juga BIKIN GERAM! Oknum Kades di Ciamis Sebut “Wartawan Jeng Aing,” Tantang Balik Awak Media hingga Ancam Proses Hukum

Dengan porsi belanja pegawai Kota Bengkulu saat ini mencapai 60 persen, Pemkot dinilai masih memiliki satu tahun untuk menyiapkan strategi peningkatan pendapatan tanpa memangkas TPP ASN.

“Belanja pegawai kita memang sudah 60 persen, tetapi aturan 30 persen baru berlaku tahun 2027. Artinya pemkot Bengkulu masih punya ruang mencari solusi lebih elegan daripada memangkas TPP,” jelas Marliadi.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Tony Elfian, mengatakan Pemkot terbuka terhadap kritik DPRD. Ia memastikan rencana pemangkasan TPP ASN akan dibahas ulang secara komprehensif.

“Kami menerima masukan dari DPRD Kota Bengkulu. Tentu ini akan dibahas lebih lanjut untuk menemukan solusi terbaik. Namun, terkait aturan pusat, Pemkot Bengkulu tetap akan tegak lurus,” ujarnya.

Baca juga Desa Purwasari Mendapat Penghargaan Dari Pemkab Sukabumi Atas Capaian Kinerja Terbaik Penanganan Stunting Tingkat Nasional 2025

Tony menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjalankan aturan pusat tanpa mengabaikan kesejahteraan dan kinerja aparatur.

Karena itu, arah kebijakan Pemkot Bengkulu mulai bergeser dari sekadar menekan belanja pegawai menuju strategi peningkatan pendapatan daerah yang lebih berkelanjutan.

Berbagai opsi dikaji, mulai dari optimalisasi pajak dan retribusi, digitalisasi layanan, hingga kerja sama dengan sektor swasta. Pemkot ingin keputusan akhir terkait TPP ASN benar-benar memperhatikan kondisi keuangan daerah dan stabilitas kinerja birokrasi.

(JSjurnaltipikor.com/)