SKANDAL BESAR DI KEJAGUNG! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Korupsi Lewat 29 Perusahaan, Dari Restoran Mewah hingga Empire Tambang di SCBD

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Sebuah dakwaan yang mengguncang fondasi dunia hukum Indonesia kembali terungkap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mendakwa Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan jaringan bisnis fantastis sebanyak 29 perusahaan.

Dakwaan ini menampar keras integritas aparat penegak hukum. Febrie didakwa secara sengaja menyembunyikan dan menyamarkan hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Modus operandi ini diduga berlangsung secara sistematis dan masif dalam rentang waktu enam tahun, yakni dari tahun 2020 hingga 2026.

Jejak Cuci Uang: Dari Restoran Mewah hingga Money Changer

Berdasarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10/2026), JPU membongkar satu per satu kedok bisnis yang diduga menjadi sarana pencucian uang tersebut.

Bisnis pertama yang menjadi sorotan tajam adalah restoran Prancis bergengsi, PT Gontran Cherrier di Cipete, Jakarta Selatan, yang kini berganti nama menjadi PT De Clan Kulinari Nusantara. Perusahaan ini diduga dibeli oleh Febrie melalui perantara Don Ritto pada tahun 2020. Tak berhenti di situ, pada Oktober 2020, Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin mendirikan PT Kantor Omzet Indonesia, sebuah perusahaan penukaran valuta asing (money changer) yang juga beroperasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Baca juga PUTUSAN MK BUKAN TAMENG KEKEBALAN HUKUM

Konglomerasi Hitam di Jantung Ibu Kota

Skema pencucian uang ini semakin mengerucut dan masif dengan berdirinya PT Hutama Indo Tara pada 11 Oktober 2022. Perusahaan yang berstatus sebagai holding company ini bergerak di bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, serta perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas. Kantornya dengan gagah bercokol di lokasi elit, Treasury Tower Lantai 05 Unit A-B District 8 Lot 28 SCBD, Jakarta Selatan.

Jaringan ini terus merambat ke sektor sumber daya alam yang bernilai triliunan rupiah. JPU mencatat sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor strategis, seperti:

  •  PT Cipta Sinar Benderang (pertambangan batubara, dengan tanggal SK terakhir 4 Februari 2023).
  • PT Borneo Surya Persada (pertanian dan pertambangan batubara, dengan tanggal SK terakhir 20 Juni 2023).
  • PT Borneo Green Prima (pertanian dan pertambangan batubara).

Kedua perusahaan Borneo tersebut beralamat di Treasury Tower Lantai 03A District 8 Lot 28 SCBD, menunjukkan konsentrasi aset yang terpusat di gedung perkantoran kelas atas.

Baca juga Kursi Kosong di Gedung Merah Putih: KPK Masih Menanti Menteri Nusron Wahid, Kasus Suap Agraria Menguji Integritas Penguasa

Menyentuh Sektor Nikel hingga Agribisnis

Tak hanya batubara, jejak bisnis ini juga menyentuh sektor nikel yang sedang naik daun melalui PT Celebes Mega Nikel yang bergerak di bidang perdagangan dengan alamat di Jalan R. S. Fatmawati Graha Mas Fatmawati Blok A 19 Jakarta Selatan.

Pergerakan dana juga diduga dikelola melalui  PT Kresna Pusaka Energi yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan aktivitas manajemen dana lainnya, beralamat di Treasury Tower Lantai 03A District 8 Lot 28 SCBD.

Terbaru, pada 28 Agustus 2024, didirikan PT Prima Niaga Inti Selaras yang bergerak di bidang budidaya ayam dan perdagangan, yang juga menggunakan alamat yang sama di Treasury Tower, SCBD.

Runtuhnya Simbol Penegak Hukum

Dakwaan ini menjadi ironi yang pahit bagi bangsa Indonesia. Febrie Adriansyah, yang dulunya merupakan sosok kunci dan simbol pemberantasan korupsi di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, kini harus duduk di kursi pesakitan. Ia dituduh menggunakan jaringan kompleksnya untuk mencuci uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Publik kini menantikan pembuktian hukum yang transparan, tajam, dan adil. Apakah jaringan 29 perusahaan ini hanyalah puncak gunung es dari praktik korupsi yang lebih sistemik di tubuh institusi penegak hukum?

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *