PUTUSAN MK BUKAN TAMENG KEKEBALAN HUKUM

BPKP: Hormati Putusan MK, Tetapi Jangan Tafsirkan Final sebagai Kekebalan Hukum

BANDUNG — Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menyoroti secara serius putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan Wakil Presiden, khususnya setelah Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Ketua Umum BPKP, AHMAD TARMIZI, S.E., S.H., menegaskan bahwa putusan MK wajib dihormati sebagai putusan lembaga peradilan konstitusi. Namun menurutnya, masyarakat juga perlu memahami secara jernih batas antara kewenangan MK dalam ranah konstitusional dan kewenangan aparat penegak hukum dalam ranah pidana.

“Final dan mengikat jangan kemudian dipelintir menjadi final dan kebal dari hukum. Itu dua hal yang berbeda,” tegas Ahmad Tarmizi

Menurut BPKP, putusan MK harus ditempatkan sesuai dengan objek dan kewenangan yang diperiksa oleh Mahkamah. Apabila suatu perkara telah diputus MK, maka seluruh pihak wajib menghormati amar putusannya. Akan tetapi, apabila di kemudian hari terdapat dugaan tindak pidana yang berdiri sendiri, seperti dugaan pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen yang diduga tidak benar, maka persoalan tersebut mempunyai rezim hukum tersendiri.

Baca juga Kursi Kosong di Gedung Merah Putih: KPK Masih Menanti Menteri Nusron Wahid, Kasus Suap Agraria Menguji Integritas Penguasa

MK Bukan Pengadilan Pidana

BPKP menilai terdapat kekeliruan cara berpikir apabila setiap temuan atau fakta yang muncul dalam persidangan MK kemudian dianggap sebagai putusan pidana.

MK bukan lembaga yang menjatuhkan vonis pidana terhadap seseorang.

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan tindak pidana, maka mekanisme hukumnya harus berjalan melalui aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, due process of law dan pembuktian berdasarkan hukum.

“MK tidak boleh digantikan oleh penyidik. Tetapi penyidik juga tidak boleh dibuat tidak berdaya hanya karena suatu fakta pernah muncul dalam persidangan MK. Masing-masing lembaga harus berdiri pada rel kewenangannya,” ujar Tarmizi.

BPKP: Jangan Ada “Benteng Tafsir” untuk Menghentikan Penegakan Hukum

BPKP memandang bahwa yang harus dijaga bukan kepentingan seseorang atau kelompok tertentu, melainkan supremasi hukum dan kepastian hukum.

Menurut Tarmizi, apabila ditemukan bukti baru yang secara objektif mengarah pada dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum mempunyai kewajiban untuk menilai dan menanganinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, proses hukum tersebut tidak boleh dijadikan sarana untuk mengambil alih kewenangan MK.

“Polisi tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK. Jaksa juga tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan seseorang kehilangan jabatan hanya berdasarkan penyidikan. Tetapi sebaliknya, tidak ada pula prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang otomatis kebal dari proses pidana hanya karena persoalannya pernah bersinggungan dengan perkara di MK,” kata Tarmizi.

Baca juga Mantan “Ratu” Kutai Kartanegara Kembali Dicecar KPK! Rita Widyasari Terjerat Jerat TPPU: Kejar Aset Haram Sawit hingga Batu Bara

BPKP Soroti Tiga Jalur Hukum

BPKP melihat setidaknya terdapat tiga jalur hukum yang harus dibedakan secara tegas.

Pertama, jalur konstitusional.

Persoalan yang menjadi kewenangan MK harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional dan putusan MK wajib dihormati.

Kedua, jalur pidana.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana yang konkret, aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya sesuai hukum acara pidana.

Ketiga, mekanisme pemberhentian Presiden/Wakil Presiden.

Apabila terdapat persoalan yang masuk dalam ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, maka mekanismenya bukan melalui tindakan sepihak aparat penegak hukum, melainkan melalui mekanisme konstitusional DPR → MK → MPR.

Menurut BPKP, pemisahan ketiga jalur tersebut penting agar tidak terjadi abuse of authority maupun kriminalisasi terhadap proses politik dan konstitusional.

“Yang Harus Dilindungi Adalah Kebenaran Hukum”

Ahmad Tarmizi menegaskan bahwa BPKP tidak berada pada posisi untuk menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah.

BPKP justru meminta seluruh lembaga negara bekerja berdasarkan bukti, kewenangan dan hukum yang berlaku.

“BPKP tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. BPKP ingin memastikan satu hal: kalau benar katakan benar, kalau belum terbukti jangan dikatakan terbukti, dan kalau ada dugaan tindak pidana jangan pula ditutup hanya dengan tameng tafsir putusan,” tegasnya.

Menurutnya, negara hukum tidak boleh berjalan dengan dua ekstrem: kekuasaan tanpa kontrol atau penegakan hukum tanpa batas.

Keduanya sama-sama berbahaya.

Baca juga BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

BPKP: Aparat Penegak Hukum Harus Berani, Tetapi Tetap Terukur

BPKP mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja profesional apabila menerima laporan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proses pencalonan maupun dokumen yang digunakan dalam proses tersebut.

Namun BPKP juga mengingatkan agar proses hukum tidak dibangun berdasarkan opini, tekanan politik, maupun asumsi.

“Bukti harus berbicara. Hukum harus bekerja. Dan kewenangan harus dibatasi oleh konstitusi,” ujar Tarmizi.

BPKP juga mengingatkan bahwa putusan MK bukan ruang kosong tanpa konsekuensi, tetapi sekaligus bukan pula perisai absolut untuk menutup pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana yang berbeda objek hukumnya.

Karena itu, menurut BPKP, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai:

  1. Apa yang sesungguhnya telah diputus MK;
  2. Apa yang belum diputus MK;
  3. Apakah terdapat dugaan tindak pidana yang berdiri sendiri;
  4. Lembaga mana yang secara hukum berwenang memeriksanya; dan
  5. Apa mekanisme konstitusional apabila persoalan tersebut berkaitan dengan keberlangsungan jabatan Presiden atau Wakil Presiden.

“Jangan sampai hukum dibuat seperti lorong gelap: masyarakat disuruh percaya, tetapi tidak diberi penjelasan. Negara hukum justru harus bekerja secara terbuka, terukur dan dapat diuji,” pungkas Ketua Umum BPKP, AHMAD TARMIZI, S.E., S.H.(Her)

 

One thought on “PUTUSAN MK BUKAN TAMENG KEKEBALAN HUKUM”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *