Saefullah, S.Sos., MM: Jangan Biarkan BPD Berubah Jadi “Tukang Stempel” dan Alat Kampanye Dini Petahana
Bandung, JURNAL TIPIKOR Demokrasi di tingkat desa sedang berada di ujung tanduk. Praktik campur tangan Kepala Desa (Kades) petahana dalam proses penjaringan dan penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini terindikasi semakin sistematis. Fenomena ini bukan sekadar masalah etika, melainkan sebuah “pembajakan” terhadap fungsi *check and balances* yang berisiko melumpuhkan pengawasan dan membuka keran korupsi di tingkat desa.
Hal ini ditegaskan oleh pengamat pemerintahan desa, Saefullah, S.Sos., MM, dalam analisis tajamnya terkait netralitas penjaringan BPD. Menurutnya, BPD yang sejatinya adalah “parlemen desa” kini terancam berubah fungsi menjadi perpanjangan tangan politik petahana demi mengamankan kursi incumbency.
Teror Psikologis dan “Titipan” Berkedok Musyawarah
Saefullah menyoroti modus operandi yang kian halus namun mematikan. Intervensi tidak selalu berupa perintah langsung, melainkan melalui tekanan psikologis dan rekayasa struktur panitia.
“Kepala Desa petahana kerap memanfaatkan celah regulasi untuk menyusupkan loyalisnya ke dalam panitia pemilihan. Lebih parah lagi, kehadiran fisik Kades di tingkat dusun saat penjaringan seringkali menjadi ‘teror psikologis’ bagi panitia dan warga. Ketika sang penguasa desa hadir dan memberi sambutan, independensi panitia runtuh. Masyarakat takut mengusulkan nama yang tidak disukai Kades,” ujar Saefullah.
Ia menyebut praktik ini sebagai “Kampanye Dini Terselubung”. Kades petahana diduga melakukan “investasi politik” dengan mendanai atau menjanjikan dukungan kepada calon BPD tertentu. Imbalannya? Calon tersebut akan menjadi “mitra aman” yang tidak akan mengkritik, bahkan akan mengampanyekan keberhasilan Kades saat Pilkades nanti.
**BPD Mati Suri, Korupsi Merajalela**
Implikasi dari BPD yang “dijinakkan” ini sangat fatal. Saefullah memperingatkan bahwa ketika BPD hanya berisi orang-orang “titipan”, maka fungsi pengawasan anggaran akan mati suri.
“Akibatnya jelas: Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akan selalu disahkan tanpa catatan kritis. APBDes akan digoreng sesuai selera Kades. Ini adalah lahan subur bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dana Desa yang seharusnya untuk rakyat, berisiko mengalir ke kantong pribadi atau kelompok pendukung petahana,” tegasnya.
Langgar Hukum, Ancaman Pidana Mengintai
Saefullah mengingatkan bahwa tindakan intervensi ini bukanlah wilayah abu-abu, melainkan pelanggaran hukum yang nyata.
1. “Melanggar UU Desa”: “Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tegas melarang Kades membuat keputusan yang menguntungkan golongan tertentu dan larangan terlibat dalam kampanye.
2. “Potensi Pidana Korupsi:” Jika intervensi ini melibatkan penggunaan Dana Desa atau fasilitas negara untuk membiayai “calon titipan”, maka Kades petahana dapat dijerat **UU Tipikor** dengan ancaman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.
3. “Cacat Hukum:” SK Pengangkatan BPD yang lahir dari proses yang diintervensi dapat digugat ke PTUN dan dibatalkan.
“Tuntutan Tegas: Camat dan Bupati Harus Bertindak”
Menutup analisisnya, Saefullah mendesak pemerintah kabupaten/kota, khususnya Camat sebagai wakil pemerintah, untuk tidak tinggal diam.
“Netralitas adalah harga mati. Camat harus turun tangan membatalkan proses penjaringan yang terindikasi cacat prosedur akibat intervensi Kades. Jangan sampai Bupati melantik BPD yang lahir dari rahim transaksi politik. Selamatkan demokrasi desa, atau kita akan membiarkan korupsi tumbuh dari akarnya,” pungkas Saefullah.
Masyarakat desa kini menanti ketegasan aparatur pengawas. Apakah BPD akan tetap menjadi penjaga gawang demokrasi, atau hanya akan menjadi stempel basah bagi ambisi penguasa desa?
Tentang Penulis:
Saefullah, S.Sos., MM adalah praktisi dan pengamat tata kelola pemerintahan desa yang fokus pada isu demokrasi lokal, transparansi anggaran, dan penguatan lembaga legislatif desa.
(Azi)

