“KARTU BPJS BUKAN KARTU KELAS DUA!”

BPKP Soroti Dugaan Pelayanan Buruk di Sejumlah Rumah Sakit: Jangan Jadikan Pasien JKN Warga Kelas Dua

BANDUNG — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan dibangun dengan satu semangat besar: agar masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa harus terhalang kemampuan ekonomi.

Namun pertanyaan serius kini muncul ketika di lapangan masih terdapat keluhan masyarakat mengenai dugaan pelayanan yang tidak semestinya terhadap pasien peserta BPJS.

Apakah ketika seseorang menunjukkan kartu BPJS, haknya ikut dipotong?

Pertanyaan tersebut menjadi sorotan tajam Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Ahmad Tarmizi, S.E., S.H.

Menurut  Tarmizi sapaan akrabnya mengatakan,  kartu BPJS bukanlah tanda bahwa seseorang boleh mendapatkan pelayanan dengan standar yang lebih rendah.

“Jangan sampai orang miskin hanya dijamin biaya pengobatannya, tetapi tidak dijamin martabat dan haknya sebagai manusia. Kartu BPJS bukan kartu kelas dua,” tegas Ahmad Tarmizi, kepada Jurnal Tipikor, Sabtu (26/9).

BPKP menilai keluhan masyarakat mengenai pelayanan pasien BPJS perlu dilihat secara serius. Terlebih apabila terdapat dugaan pasien dipersulit memperoleh pelayanan, mendapatkan perlakuan berbeda, mengalami penundaan yang tidak jelas, kesulitan mendapatkan rujukan, diminta membayar pelayanan tertentu, atau bahkan didorong untuk segera pulang ketika kondisi medisnya masih membutuhkan penanganan.

Jangan Sampai “BPJS” Menjadi Alasan Pelayanan Diperlambat

BPKP mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan harus didasarkan pada kebutuhan medis dan standar pelayanan, bukan pada tebal-tipisnya isi dompet pasien.

Jika pasien umum dapat memperoleh pelayanan dengan cepat sementara pasien BPJS harus menunggu lebih lama tanpa alasan medis maupun prosedural yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan.

“Kalau memang ada antrean karena sistem triase dan kondisi medis, tentu harus kita pahami. Tetapi kalau seseorang diperlakukan berbeda hanya karena menggunakan BPJS, itu persoalan lain. Harus ada penjelasan yang transparan,” ujar Tarmizi.

Menurutnya, jangan sampai muncul paradigma yang keliru:

“Pasien umum dianggap pelanggan, sedangkan pasien BPJS dianggap beban.”

Jika paradigma semacam itu benar-benar terjadi, menurut BPKP, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh.

Pasien Dipulangkan: Karena Sudah Sehat atau Karena Tempat Tidur Dibutuhkan?

BPKP juga memberikan perhatian khusus terhadap laporan masyarakat mengenai pasien BPJS yang diminta segera pulang.

Ahmad Tarmizi menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh disederhanakan.

“Kalau pasien memang secara medis sudah dinyatakan layak pulang oleh dokter, tentu itu bagian dari keputusan medis. Tetapi kalau pasien dipulangkan karena alasan nonmedis, sementara kebutuhan medisnya belum terpenuhi, maka harus dipertanyakan dasar keputusannya,” katanya.

BPKP mempertanyakan apakah setiap keputusan pemulangan pasien benar-benar didasarkan pada kondisi medis atau terdapat faktor lain yang tidak pernah dijelaskan kepada pasien dan keluarganya.

“Jangan sampai tempat tidur lebih cepat mendapatkan perhatian daripada keselamatan pasien,” sindir Ahmad Tarmizi.

BPKP Tidak Menuduh, Tetapi Meminta Fakta Dibuka

Tarmizi menegaskan bahwa BPKP tidak bermaksud melakukan generalisasi terhadap seluruh rumah sakit atau menuduh tenaga kesehatan.

Sebaliknya, BPKP justru mendorong adanya pemeriksaan yang objektif.

“Dokter dan tenaga kesehatan juga harus kita hormati. Karena itu, kami tidak ingin membangun opini berdasarkan cerita sepihak. Yang kami minta adalah fakta dibuka,” tegasnya.

BPKP akan mendorong pengumpulan informasi mengenai:

  • waktu dan proses pelayanan pasien;
  • kondisi medis pasien;
  • prosedur BPJS yang diterapkan;
  • alasan penundaan pelayanan;
  • alasan pemulangan pasien;
  • proses rujukan;
  • pemberian obat dan tindakan medis;
  • komunikasi antara rumah sakit dengan pasien;
  • rekam medis sesuai ketentuan;
  • serta tindak lanjut pengaduan pasien kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan.

BPJS Bukan Sekadar Kartu, Rumah Sakit Bukan Sekadar Gedung

Menurut Ahmad Tarmizi, persoalan pelayanan BPJS tidak boleh hanya dilihat dari sisi administrasi klaim.

“Yang datang ke rumah sakit itu manusia. Dia membawa rasa sakit, ketakutan dan harapan untuk sembuh. Jangan sampai ketika dia tidak mempunyai uang tunai, kemudian nilai kemanusiaannya ikut diturunkan,” ujarnya.

BPKP berpandangan bahwa kualitas pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dari kepercayaan masyarakat terhadap sistem JKN.

Karena itu, apabila terdapat keluhan berulang dari masyarakat terhadap fasilitas kesehatan tertentu, maka perlu dilakukan evaluasi berdasarkan data dan bukti.

BPKP Siapkan Pengawasan Pelayanan JKN

Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, BPKP akan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa mendapatkan pelayanan yang tidak semestinya sebagai peserta BPJS.

Setiap laporan akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti.

BPKP juga akan meminta klarifikasi kepada pihak rumah sakit dan, apabila diperlukan, meminta penjelasan kepada BPJS Kesehatan serta instansi kesehatan yang berwenang.

“Kami tidak ingin rumah sakit menjadi musuh. Kami ingin rumah sakit menjadi tempat yang benar-benar memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Ahmad Tarmizi.

Namun demikian, BPKP juga mengingatkan bahwa apabila dari hasil verifikasi ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak pasien, pelanggaran standar pelayanan, atau persoalan lain yang memiliki konsekuensi hukum, maka BPKP akan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme hukum yang tersedia.

Pesan BPKP: Jangan Ada Kelas Satu dan Kelas Dua dalam Pelayanan Kesehatan

Ahmad Tarmizi menutup pernyataannya dengan pesan tegas:

“BPJS adalah bentuk kehadiran negara bagi masyarakat. Jangan sampai di atas kertas kita bicara keadilan sosial, tetapi di ruang pelayanan kesehatan masyarakat justru merasakan perbedaan perlakuan.”

“Pasien BPJS bukan warga kelas dua. Mereka membayar iuran, mereka dijamin negara, dan mereka mempunyai hak untuk dihormati sebagai manusia.”

BPKP menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelayanan kesehatan bukan upaya mencari kesalahan rumah sakit, melainkan bagian dari kontrol sosial agar pelayanan publik benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan, kemanusiaan, transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

BPKP akan terus memantau. Karena ketika masyarakat sedang sakit, yang mereka butuhkan bukan sekadar kartu jaminan—tetapi pelayanan yang manusiawi.

Ahmad Tarmizi, S.E., S.H.
Ketua Umum BPKP
Badan Pemantau Kebijakan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *