RUU Perampasan Aset: Senjata Pamungkas Negara atau Instrumen Represi Politik dan Pemerasan?
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – RUU Perampasan Aset sejatinya adalah “pedang dewa” yang sejak lama dinantikan publik. Harapannya satu: negara akhirnya memiliki taring untuk merampok balik kekayaan para koruptor dan penjahat kerah putih yang selama ini berlindung di balik celah hukum. Pelaku kejahatan tidak lagi bisa tertawa lepas menikmati hasil jarahannya.
Namun, di balik euforia percepatan pengesahan RUU ini, tersimpan ancaman laten yang tak boleh diabaikan. Semakin besar kewenangan yang diberikan negara kepada aparat untuk menelusuri, membekukan, menyita, hingga merampas aset warga negara, semakin besar pula risiko *abuse of power* (penyalahgunaan kekuasaan) yang mengintai.
Ancaman Represi Politik dan “Lahan Basah” Baru
Kekhawatiran ini bukanlah isapan jempol semata. Tanpa arsitektur pengawasan yang presisi, RUU Perampasan Aset rentan bermutasi menjadi senjata makan tuan.
Dalam konteks politik, instrumen ini sangat rawan disandera untuk membungkam oposisi. Aset lawan politik atau kelompok kritis terhadap pemerintah dapat dengan mudah dibekukan dengan dalih penyelidikan, menciptakan efek ketakutan dan represi berkedok hukum.
Sementara dalam konteks penegakan hukum, risikonya tak kalah mengerikan. Kewenangan super besar tanpa kontrol yang ketat hanya akan membuka “lahan basah” baru bagi oknum aparat: ruang untuk pemerasan, transaksi perkara, hingga lahirnya bentuk korupsi jenis baru di balik meja penyidikan.
Baca juga “KARTU BPJS BUKAN KARTU KELAS DUA!”
Desakan Arsitektur Pencegahan Abuse of Power
Oleh karena itu, publik dan Komisi III DPR RI diingatkan untuk tidak terjebak pada semangat “yang penting aset bisa dirampas”. Perhatian serius terhadap arsitektur pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana mengemuka dalam pembahasan bersama Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM pada 14 September lalu, adalah harga mati yang harus dikawal.
Pembahasan RUU ini tidak boleh berhenti pada perdebatan “aset apa yang bisa dirampas”. Negara harus bisa menjawab pertanyaan fundamental berikut:
- “Siapa” yang memegang hak eksklusif merampas aset?
“Standar pembuktian” apa yang digunakan agar tidak sewenang-wenang? - “Bagaimana prosedur” dan mekanisme keberatan yang adil bagi warga negara?
“Di mana letak pengawasan” independen untuk mencegah pemerasan oleh oknum? - “Bagaimana warga negara” memulihkan haknya jika terjadi kekeliruan atau kriminalisasi aset?
RUU Perampasan Aset harus tetap pada tujuannya: memiskinkan koruptor, bukan memiskinkan demokrasi dan keadilan.
Membaca dan mengawal celah pasal demi pasal dalam RUU ini adalah kewajiban kita bersama sebelum regulasi ini disahkan dan berujung menjadi instrumen kesewenang-wenangan.(*)

