Madiun ‘Digoyang’ Jilid Dua: KPK Berburu Harta Karun Maidi yang Konon Pandai Menguap*

MADIUN, JURNAL TIPIKOR – Kota Madiun, yang seharusnya dikenal dengan kereta api dan warok-nya, hari ini kembali menjadi “lahan basah” bagi para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan untuk wisata, melainkan untuk melanjutkan tradisi “petak umpet” antara penegak hukum dengan aset-aset mantan orang nomor satu di kota tersebut, Wali Kota nonaktif Maidi.

Rabu (30/9) ini, KPK kembali menggelar operasi geledah di tiga lokasi rumah dan satu kantor dinas. Targetnya? Mencari jejak uang negara yang total nilainya mencapai belasan miliar rupiah, namun seolah-olah memiliki ilmu “menghilang” atau minimal ilmu “kebal” dari jangkauan hukum.

Pesta Geledah: Dari Rumah Sultan hingga Kantor Camat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik menyasar rumah pribadi Maidi, rumah saudara berinisial HD (keluarga), rumah seorang Camat, hingga kantor Dinas Kominfo.

Penggeledahan di rumah Camat dan kantor Kominfo tentu menjadi bumbu penyedap yang menarik. Apakah uang suap dan *fee* proyek itu disembunyikan di balik server dinas? Atau mungkin para Camat dan pejabat dinas terkait masih menyimpan “catatan kecil” yang lupa mereka musnahkan? Ini adalah bukti bahwa di Madiun, korupsi bukan lagi kejahatan individu, tapi sudah menjadi “budaya organisasi” yang butuh pembongkaran satu kompi.

Baca juga GELAR DOKTOR DIBELI DENGAN UANG HARAM WNA! KPK DALAMI PRAKTIK ‘SUMPAL’ BIMBINGAN S3 OKNUM PEJABAT IMIGRASI

Sulap Aset: Follow the Money atau Follow the Ghost?

Budi menyebut penyidik fokus pada *follow the money* dan pelacakan aset dalam dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Narasi ini terdengar heroik, namun realitanya seringkali mengecewakan.

Kita tahu modus para koruptor kelas kakap. Saat OTT terjadi pada Januari 2026 lalu, uang tunai mungkin tertangkap basah. Tapi ke mana perginya aset senilai Rp10,7 miliar lebih yang “diperas” dari kontraktor dan dana CSR itu? Apakah sudah berubah wujud menjadi tanah atas nama nenek moyang yang sudah almarhum? Atau sudah disulap menjadi “amal” yang pahalanya langsung dibawa ke surga tanpa singgah di kas negara?

KPK kini sedang mencoba mengurai benang kusut konversi aset. Sebuah pekerjaan rumah yang berat, mengingat di negeri ini, menyembunyikan harta jauh lebih mudah daripada mencari kejujuran.

Baca juga SAHAM 100 PERSEN, PENGETAHUAN 0 PERSEN: Jurus Pamungkas “Saya Tidak Tahu” Bupati Bandung di Tengah Pesta Porah Rp 128 Miliar BUMD

Warisan “Sultan” yang Tak Kunjung Tuntas

Maidi sendiri kini sedang menikmati “hospitality” ruang tahanan sambil menunggu palu hakim yang menuntutnya 7 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp205 juta. Sebuah angka yang bagi rakyat Madiun adalah fantantasi, tapi bagi Maidi mungkin hanya “uang jajan” yang tertukar.

Tuntutan pengembalian uang pengganti (UP) Rp8 miliar adalah lelucon tragis jika asetnya sudah “menguap”. Jika tidak bisa membayar, Maidi akan ditambah kurungan 5 tahun. Artinya, total hukumannya bisa belasan tahun. Tapi pertanyaannya: *Cui bono?* Apakah rakyat Madiun akan menikmati uang pengganti itu untuk membangun jalanan, atau uang itu hanya akan menjadi angka di atas kertas putusan pengadilan sementara aset aslinya sudah dinikmati oleh “tikus-tikus” lain yang masih berkeliaran di Pemkot Madiun?

Baca juga SINDIKAT MAFIA TANAH MAKIN TEREKSPOS! KPK GELADAH PT BELA PARAHYANGAN, JERAT KORUPSI HGB MELIBATKAN ORANG DEKAT MENTERI

Penutup: Jangan Hanya Cari Debu

Penggeledahan hari ini, 30 September 2026, adalah ujian bagi KPK. Apakah mereka hanya akan menemukan debu dan dokumen yang sudah “diamplas” bersih? Atau mereka berani membongkar jaringan “preman berdasi” yang selama ini memback-up Maidi?

Madiun sedang tidak baik-baik saja. Dan rakyat tidak butuh simpati, rakyat butuh pengembalian hak mereka yang dirampok atas nama “fee proyek” dan “dana CSR”.

Selamat berburu, KPK. Semoga kali ini Anda tidak pulang dengan tangan hampa, atau hanya membawa pulang “hantu” dari Madiun.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *