Sorot MK Jadi Pemicu, Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran Kini Masuk Pendalaman Pidana Mabes Polri

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kandidat Wakil Presiden pada Pilpres 2024 lalu, Gibran Rakabuming Raka, kini menghadapi sorotan baru dari ranah hukum pidana. Dugaan pemalsuan Surat Keterangan (Suket) pendidikan yang menjadi ‘tiket emas’ kelolosannya di kontestasi nasional tersebut, resmi masuk dalam pendalaman Mabes Polri.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh bukti aduan masyarakat yang sebelumnya dilayangkan. Ia memastikan laporan ini murni menyoroti aspek tindak pidana atas penerbitan dokumen negara, bukan manuver politik.

“Ini berkaitan dengan ada aspek dugaan tindak pidana terhadap penerbitan surat keterangan nomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 8 Agustus 2019,” tegas Khozinudin di Mabes Polri, Rabu (7/10/2026).

Baca juga SKANDAL BESAR DI KEJAGUNG! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Korupsi Lewat 29 Perusahaan, Dari Restoran Mewah hingga Empire Tambang di SCBD

Khozinudin membongkar fakta bahwa Suket yang kini menjadi objek penyelidikan tersebutlah yang digunakan Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Memang suket inilah yang digunakan oleh Saudara Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang lalu,” ujarnya.

Dua Dugaan Pidana di Meja Penyidik

Dalam aduannya, Khozinudin menyoroti dua dugaan tindak pidana yang saling berkaitan. Pertama, pihak yang diduga menerbitkan surat palsu atau surat yang tidak benar. Kedua, pihak yang diduga menggunakan surat tersebut untuk keperluan pencalonan.

Laporan ini dijerat dengan ketentuan Pasal 291 ayat 1. Meski demikian, Khozinudin menekankan bahwa kewenangan pembuktian sepenuhnya ada di tangan kepolisian.

“Ini semua baru dugaan karena kewenangan untuk menyimpulkan apakah ada atau tidaknya tindak pidana, kami serahkan sepenuhnya pada kewenangan penyidik. Kami meminta penyidik mendalami bukti-bukti yang telah disampaikan,” pintanya.

Baca juga Kursi Kosong di Gedung Merah Putih: KPK Masih Menanti Menteri Nusron Wahid, Kasus Suap Agraria Menguji Integritas Penguasa

Bukan Soal MK, Bukan Soal Pemakzulan

Di tengah hiruk-pikuk politik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) kemarin, Khozinudin meluruskan arah angin laporan ini. Ia memastikan bahwa aduan pidana ini sama sekali tidak berkaitan dengan putusan MK, maupun wacana pemakzulan (impeachment) Gibran dari kursi Wakil Presiden yang sedang digulirkan sejumlah pihak.

Fokus laporan ini murni pada jejak pidana penerbitan dan penggunaan dokumen negara yang diduga fiktif atau tidak benar.

Sorotan Tajam MK Jadi Pemicu

Isu ini kembali meledak dan menjadi perhatian tajam publik setelah MK, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, secara spesifik menyoroti dokumen-dokumen dasar yang menjadi landasan terbitnya Suket milik Gibran.

Putusan MK tersebut seolah membuka celah dan mempertanyakan validitas dokumen pendidikan yang berujung pada penerbitan Suket pada Agustus 2019 silam.

Bola kini berada di tangan Mabes Polri. Publik menanti apakah kepolisian akan berani mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen negara yang berimplikasi pada sejarah elektoral Indonesia ini, atau hanya akan berakhir di meja penyelidikan. **(Red)**

 

LAUTAN BESI DI KM 91 CIPULARANG: 15 KENDARAAN HANCUR DALAM TABRAKAN DOMINO, TRUK DIDUGA REM BLONG JADI BIANG KEROK

Arus menuju Jakarta lumpuh total. Satu-satunya korban luka adalah pengemudi truk pemicu kecelakaan yang mengalami patah kaki.

PURWAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sore yang mencekam menyelimuti Tol Cipularang, Rabu (7/10/2026). Ratusan meter aspal di KM 91 arah Jakarta, Kabupaten Purwakarta, berubah menjadi lautan besi yang saling hancur setelah 15 kendaraan terjebak dalam kecelakaan beruntun yang dipicu oleh dugaan kegagalan sistem rem sebuah truk traktor.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 13.40 WIB ini nyaris menelan korban jiwa, namun hanya menyisakan satu orang luka berat. Ironisnya, korban tersebut adalah pengemudi truk traktor yang diduga menjadi biang kerok kecelakaan beruntun tersebut.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Cipularang, Kompol Joko Prihantono, membenarkan insiden yang membuat panik para pengguna jalan tersebut.

“Informasi awal telah terjadi laka lantas tabrakan beruntun. Petugas langsung bergerak cepat ke lokasi begitu laporan masuk,” tegas Joko, Rabu (7/10/2026).

Baca juga SKANDAL BESAR DI KEJAGUNG! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Korupsi Lewat 29 Perusahaan, Dari Restoran Mewah hingga Empire Tambang di SCBD

Efek Domino yang Mencekam

Berdasarkan rekonstruksi awal di lapangan, bencana lalu lintas ini bermula saat arus kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta mengalami perlambatan. Dalam kondisi berhenti atau melambat, truk traktor bernomor polisi B 9773 UEL yang melaju dari belakang tak mampu lagi menahan lajunya.

Diduga mengalami gangguan fatal pada fungsi pengereman, kendaraan bermuatan berat ini menghantam kendaraan di depannya, memicu efek domino yang meremukkan total 15 kendaraan yang terjebak di depannya.

Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Enggar Jati Nugroho, mengungkapkan bahwa pengemudi truk traktor tersebut mengalami cedera patah kaki akibat hantaman dahsyat dari setir dan dasbor kendaraannya.

“Pengemudi truk yang diduga menjadi pemicu ini mengalami patah kaki. Ia telah dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar Enggar.

Baca juga Kursi Kosong di Gedung Merah Putih: KPK Masih Menanti Menteri Nusron Wahid, Kasus Suap Agraria Menguji Integritas Penguasa

Lumpuh Total, Evakuasi Dikerahkan

Benturan berantai yang melibatkan berbagai jenis kendaraan—mulai dari kendaraan pribadi hingga kendaraan niaga—membuat seluruh lajur Tol Cipularang arah Jakarta di lokasi kejadian tertutup material kendaraan yang ringsek. Arus lalu lintas ke arah ibu kota praktis lumpuh total.

Kepolisian mencatat sedikitnya 15 kendaraan yang menjadi korban keganasan insiden ini, meliputi: truk traktor, kendaraan pikap, truk ringan, Toyota Hiace, Honda Brio, Mitsubishi Colt Diesel Box, Chevrolet, Toyota Innova, Suzuki APV, Toyota Calya, Toyota Rush, dan Chery.

Tim penyelamat, petugas PJR Polda Jawa Barat, Unit Laka Polres Purwakarta, hingga belasan kendaraan derek langsung diterjunkan ke lokasi. Evakuasi dilakukan secara dramatis untuk membersihkan puing-puing kendaraan dan membuka kembali jalur yang tertutup.

Baca juga Mantan “Ratu” Kutai Kartanegara Kembali Dicecar KPK! Rita Widyasari Terjerat Jerat TPPU: Kejar Aset Haram Sawit hingga Batu Bara

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sisa-sisa kendaraan, khususnya truk traktor B 9773 UEL, untuk membuktikan apakah murni kegagalan mesin (rem blong) atau ada faktor kelalaian lain yang memicu tragedi sore di Cipularang ini.

Pengguna jalan yang akan melintas dari Bandung menuju Jakarta dialihkan sementara dan dihimbau untuk mencari rute alternatif guna menghindari kemacetan panjang akibat proses evakuasi.

Sumber : Antara

Editor: Azi

 

SKANDAL BESAR DI KEJAGUNG! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Korupsi Lewat 29 Perusahaan, Dari Restoran Mewah hingga Empire Tambang di SCBD

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Sebuah dakwaan yang mengguncang fondasi dunia hukum Indonesia kembali terungkap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mendakwa Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan jaringan bisnis fantastis sebanyak 29 perusahaan.

Dakwaan ini menampar keras integritas aparat penegak hukum. Febrie didakwa secara sengaja menyembunyikan dan menyamarkan hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Modus operandi ini diduga berlangsung secara sistematis dan masif dalam rentang waktu enam tahun, yakni dari tahun 2020 hingga 2026.

Jejak Cuci Uang: Dari Restoran Mewah hingga Money Changer

Berdasarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10/2026), JPU membongkar satu per satu kedok bisnis yang diduga menjadi sarana pencucian uang tersebut.

Bisnis pertama yang menjadi sorotan tajam adalah restoran Prancis bergengsi, PT Gontran Cherrier di Cipete, Jakarta Selatan, yang kini berganti nama menjadi PT De Clan Kulinari Nusantara. Perusahaan ini diduga dibeli oleh Febrie melalui perantara Don Ritto pada tahun 2020. Tak berhenti di situ, pada Oktober 2020, Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin mendirikan PT Kantor Omzet Indonesia, sebuah perusahaan penukaran valuta asing (money changer) yang juga beroperasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Baca juga PUTUSAN MK BUKAN TAMENG KEKEBALAN HUKUM

Konglomerasi Hitam di Jantung Ibu Kota

Skema pencucian uang ini semakin mengerucut dan masif dengan berdirinya PT Hutama Indo Tara pada 11 Oktober 2022. Perusahaan yang berstatus sebagai holding company ini bergerak di bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, serta perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas. Kantornya dengan gagah bercokol di lokasi elit, Treasury Tower Lantai 05 Unit A-B District 8 Lot 28 SCBD, Jakarta Selatan.

Jaringan ini terus merambat ke sektor sumber daya alam yang bernilai triliunan rupiah. JPU mencatat sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor strategis, seperti:

  •  PT Cipta Sinar Benderang (pertambangan batubara, dengan tanggal SK terakhir 4 Februari 2023).
  • PT Borneo Surya Persada (pertanian dan pertambangan batubara, dengan tanggal SK terakhir 20 Juni 2023).
  • PT Borneo Green Prima (pertanian dan pertambangan batubara).

Kedua perusahaan Borneo tersebut beralamat di Treasury Tower Lantai 03A District 8 Lot 28 SCBD, menunjukkan konsentrasi aset yang terpusat di gedung perkantoran kelas atas.

Baca juga Kursi Kosong di Gedung Merah Putih: KPK Masih Menanti Menteri Nusron Wahid, Kasus Suap Agraria Menguji Integritas Penguasa

Menyentuh Sektor Nikel hingga Agribisnis

Tak hanya batubara, jejak bisnis ini juga menyentuh sektor nikel yang sedang naik daun melalui PT Celebes Mega Nikel yang bergerak di bidang perdagangan dengan alamat di Jalan R. S. Fatmawati Graha Mas Fatmawati Blok A 19 Jakarta Selatan.

Pergerakan dana juga diduga dikelola melalui  PT Kresna Pusaka Energi yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan aktivitas manajemen dana lainnya, beralamat di Treasury Tower Lantai 03A District 8 Lot 28 SCBD.

Terbaru, pada 28 Agustus 2024, didirikan PT Prima Niaga Inti Selaras yang bergerak di bidang budidaya ayam dan perdagangan, yang juga menggunakan alamat yang sama di Treasury Tower, SCBD.

Runtuhnya Simbol Penegak Hukum

Dakwaan ini menjadi ironi yang pahit bagi bangsa Indonesia. Febrie Adriansyah, yang dulunya merupakan sosok kunci dan simbol pemberantasan korupsi di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, kini harus duduk di kursi pesakitan. Ia dituduh menggunakan jaringan kompleksnya untuk mencuci uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Publik kini menantikan pembuktian hukum yang transparan, tajam, dan adil. Apakah jaringan 29 perusahaan ini hanyalah puncak gunung es dari praktik korupsi yang lebih sistemik di tubuh institusi penegak hukum?

(Red)

PUTUSAN MK BUKAN TAMENG KEKEBALAN HUKUM

BPKP: Hormati Putusan MK, Tetapi Jangan Tafsirkan Final sebagai Kekebalan Hukum

BANDUNG — Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menyoroti secara serius putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan Wakil Presiden, khususnya setelah Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Ketua Umum BPKP, AHMAD TARMIZI, S.E., S.H., menegaskan bahwa putusan MK wajib dihormati sebagai putusan lembaga peradilan konstitusi. Namun menurutnya, masyarakat juga perlu memahami secara jernih batas antara kewenangan MK dalam ranah konstitusional dan kewenangan aparat penegak hukum dalam ranah pidana.

“Final dan mengikat jangan kemudian dipelintir menjadi final dan kebal dari hukum. Itu dua hal yang berbeda,” tegas Ahmad Tarmizi

Menurut BPKP, putusan MK harus ditempatkan sesuai dengan objek dan kewenangan yang diperiksa oleh Mahkamah. Apabila suatu perkara telah diputus MK, maka seluruh pihak wajib menghormati amar putusannya. Akan tetapi, apabila di kemudian hari terdapat dugaan tindak pidana yang berdiri sendiri, seperti dugaan pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen yang diduga tidak benar, maka persoalan tersebut mempunyai rezim hukum tersendiri.

Baca juga Kursi Kosong di Gedung Merah Putih: KPK Masih Menanti Menteri Nusron Wahid, Kasus Suap Agraria Menguji Integritas Penguasa

MK Bukan Pengadilan Pidana

BPKP menilai terdapat kekeliruan cara berpikir apabila setiap temuan atau fakta yang muncul dalam persidangan MK kemudian dianggap sebagai putusan pidana.

MK bukan lembaga yang menjatuhkan vonis pidana terhadap seseorang.

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan tindak pidana, maka mekanisme hukumnya harus berjalan melalui aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, due process of law dan pembuktian berdasarkan hukum.

“MK tidak boleh digantikan oleh penyidik. Tetapi penyidik juga tidak boleh dibuat tidak berdaya hanya karena suatu fakta pernah muncul dalam persidangan MK. Masing-masing lembaga harus berdiri pada rel kewenangannya,” ujar Tarmizi.

BPKP: Jangan Ada “Benteng Tafsir” untuk Menghentikan Penegakan Hukum

BPKP memandang bahwa yang harus dijaga bukan kepentingan seseorang atau kelompok tertentu, melainkan supremasi hukum dan kepastian hukum.

Menurut Tarmizi, apabila ditemukan bukti baru yang secara objektif mengarah pada dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum mempunyai kewajiban untuk menilai dan menanganinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, proses hukum tersebut tidak boleh dijadikan sarana untuk mengambil alih kewenangan MK.

“Polisi tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK. Jaksa juga tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan seseorang kehilangan jabatan hanya berdasarkan penyidikan. Tetapi sebaliknya, tidak ada pula prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang otomatis kebal dari proses pidana hanya karena persoalannya pernah bersinggungan dengan perkara di MK,” kata Tarmizi.

Baca juga Mantan “Ratu” Kutai Kartanegara Kembali Dicecar KPK! Rita Widyasari Terjerat Jerat TPPU: Kejar Aset Haram Sawit hingga Batu Bara

BPKP Soroti Tiga Jalur Hukum

BPKP melihat setidaknya terdapat tiga jalur hukum yang harus dibedakan secara tegas.

Pertama, jalur konstitusional.

Persoalan yang menjadi kewenangan MK harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional dan putusan MK wajib dihormati.

Kedua, jalur pidana.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana yang konkret, aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya sesuai hukum acara pidana.

Ketiga, mekanisme pemberhentian Presiden/Wakil Presiden.

Apabila terdapat persoalan yang masuk dalam ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, maka mekanismenya bukan melalui tindakan sepihak aparat penegak hukum, melainkan melalui mekanisme konstitusional DPR → MK → MPR.

Menurut BPKP, pemisahan ketiga jalur tersebut penting agar tidak terjadi abuse of authority maupun kriminalisasi terhadap proses politik dan konstitusional.

“Yang Harus Dilindungi Adalah Kebenaran Hukum”

Ahmad Tarmizi menegaskan bahwa BPKP tidak berada pada posisi untuk menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah.

BPKP justru meminta seluruh lembaga negara bekerja berdasarkan bukti, kewenangan dan hukum yang berlaku.

“BPKP tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. BPKP ingin memastikan satu hal: kalau benar katakan benar, kalau belum terbukti jangan dikatakan terbukti, dan kalau ada dugaan tindak pidana jangan pula ditutup hanya dengan tameng tafsir putusan,” tegasnya.

Menurutnya, negara hukum tidak boleh berjalan dengan dua ekstrem: kekuasaan tanpa kontrol atau penegakan hukum tanpa batas.

Keduanya sama-sama berbahaya.

Baca juga BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

BPKP: Aparat Penegak Hukum Harus Berani, Tetapi Tetap Terukur

BPKP mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja profesional apabila menerima laporan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proses pencalonan maupun dokumen yang digunakan dalam proses tersebut.

Namun BPKP juga mengingatkan agar proses hukum tidak dibangun berdasarkan opini, tekanan politik, maupun asumsi.

“Bukti harus berbicara. Hukum harus bekerja. Dan kewenangan harus dibatasi oleh konstitusi,” ujar Tarmizi.

BPKP juga mengingatkan bahwa putusan MK bukan ruang kosong tanpa konsekuensi, tetapi sekaligus bukan pula perisai absolut untuk menutup pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana yang berbeda objek hukumnya.

Karena itu, menurut BPKP, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai:

  1. Apa yang sesungguhnya telah diputus MK;
  2. Apa yang belum diputus MK;
  3. Apakah terdapat dugaan tindak pidana yang berdiri sendiri;
  4. Lembaga mana yang secara hukum berwenang memeriksanya; dan
  5. Apa mekanisme konstitusional apabila persoalan tersebut berkaitan dengan keberlangsungan jabatan Presiden atau Wakil Presiden.

“Jangan sampai hukum dibuat seperti lorong gelap: masyarakat disuruh percaya, tetapi tidak diberi penjelasan. Negara hukum justru harus bekerja secara terbuka, terukur dan dapat diuji,” pungkas Ketua Umum BPKP, AHMAD TARMIZI, S.E., S.H.(Her)

 

Kursi Kosong di Gedung Merah Putih: KPK Masih Menanti Menteri Nusron Wahid, Kasus Suap Agraria Menguji Integritas Penguasa

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Suasana di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini terasa berbeda. Ada ketegangan yang menyelimuti ruang tunggu pemeriksaan. Bukan sekadar menunggu saksi biasa, melainkan menunggu kedatangan seorang pejabat negara setingkat Menteri. Namun, hingga siang beranjak sore, kursi yang seharusnya diduduki Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, masih kosong melompong.

KPK secara resmi menyatakan masih “menahan napas” menunggu kedatangan Nusron Wahid yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di tengah kepungan awak media, Rabu (7/10).

Baca juga Mantan “Ratu” Kutai Kartanegara Kembali Dicecar KPK! Rita Widyasari Terjerat Jerat TPPU: Kejar Aset Haram Sawit hingga Batu Bara

Pernyataan ini bukan sekadar konfirmasi jadwal, melainkan sebuah sinyal keras. KPK menaruh harapan besar—sekaligus tantangan—agar Nusron tidak lari dari tanggung jawab. “KPK meyakini NW (Nusron Wahid) akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Budi. Kalimat ini seolah menjadi “tamparan” halus: apakah seorang Menteri akan tunduk pada hukum, atau justru mengabaikannya?

Lingkaran Setan dan “Orang Kepercayaan”

Ketidakhadiran ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat kasus yang menjerat jaringannya sangatlah serius. Bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) spektakuler pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek, KPK membongkar dugaan main mata dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor.

Yang membuat kasus ini “berbau” politik dan kekuasaan adalah daftar tersangka yang ditetapkan. Dari delapan orang yang dijerat, terdapat nama-nama yang disebut-sebut sebagai lingkaran dalam atau “orang kepercayaan” sang Menteri.

Daftar tersangka tersebut meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung; hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Tak berhenti di situ, nama-nama besar lainnya turut terseret: mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, hingga Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. Bersama pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry, mereka diduga kuat menjadi perpanjangan tangan kepentingan di meja kekuasaan.

Baca juga BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

Jejak Penggeledahan yang Memanjang

Penyidik KPK tidak main-main. Rangkaian penggeledahan telah dilakukan bak menyisir sarang tawon, mulai dari ruangan para Dirjen di Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Bogor, hingga Kantor Pertanahan di Mojokerto dan Jawa Timur. Bahkan, kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat pun tak luput dari incaran penyidik.

Meski KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan pribadi Menteri Nusron Wahid, namun fakta bahwa “orang-orang kepercayaannya” dan bawahannya telah lebih dulu menjadi tersangka, menempatkan posisi Nusron dalam ujian publik yang berat.

Hari ini, publik tidak hanya menunggu kedatangan fisik Nusron Wahid di Gedung KPK. Lebih dari itu, masyarakat sedang menunggu pembuktian bahwa di negara ini, hukum masih tegak berdiri, bahkan ketika yang dipanggil adalah mereka yang memegang kuasa atas tanah dan ruang negeri ini.

Apakah Nusron akan datang dan menunjukkan kehormatannya pada hukum? Ataukah kursi kosong itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan korupsi di era ini? Kita tunggu jawabannya.(Azi)

Mantan “Ratu” Kutai Kartanegara Kembali Dicecar KPK! Rita Widyasari Terjerat Jerat TPPU: Kejar Aset Haram Sawit hingga Batu Bara

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Tak ada kata ampun bagi para perampok kekayaan alam rakyat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, ke Gedung Merah Putih. Kali ini, penyidik mengunci langkahnya dalam jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), memburu aset-aset haram yang disembunyikan dari hasil eksploitasi sawit hingga batu bara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa Rita memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap RW (Rita Widyasari) dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” tegas Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu

Budi menyebutkan, mantan bupati yang sempat menjadi “raja” di wilayah kaya sumber daya alam tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB untuk segera dicecar oleh penyidik.

Baca juga FINAL DAN MENGIKAT! MK Ketok Palu: Gugatan Denny Indrayana Kandas, Posisi Gibran sebagai Wapres Resmi Kokoh Tak Tergoyahkan

Sindikasi Raksasa: Dari Sawit hingga “Setoran” Batu Bara

Pemeriksaan hari ini bukanlah kasus biasa. Ini adalah puncak dari pembongkaran sindikasi korupsi sistematis yang mengakar lama di Kutai Kartanegara. Perkara ini bermula ketika KPK menetapkan Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Kala itu, Rita diduga menerima suap/gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Tak pelak, pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin resmi dijerat sebagai tersangka TPPU.

Namun, penyidikan KPK membuktikan bahwa “nafsu” merusak alam untuk keuntungan pribadi jauh lebih masif dari yang dibayangkan. Pada 19 Februari 2025, KPK membongkar rahasia umum di Kutai Kartanegara: adanya dugaan penerimaan aliran dana haram oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara. Modusnya sangat terstruktur, dengan tarif “setoran” hingga sekitar 5 Dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara yang ditambang!

Baca juga DARURAT INTEGRITAS! Nyaris 2.000 Pegawai Kemensos Terindikasi ‘Sakit’ Judi Online, Gus Ipul: Ini Pengkhianatan Amanat, Sanksi Berat Menanti!

Membongkar Jaringan Korporasi Nakal

Untuk memutus mata rantai kejahatan kerah putih ini, pada 19 Februari 2026—tepat setahun setelah pengungkapan kasus batu bara—KPK mengambil langkah tegas dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Ketiga korporasi yang dijerat adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Pemeriksaan Rita Widyasari hari ini adalah sinyal keras dari KPK bahwa vonis penjara saja tidak cukup. KPK akan terus memeras keringat para koruptor, melacak setiap rupiah dan dolar yang disembunyikan, serta memastikan aset-aset hasil perampokan alam Kutai Kartanegara kembali ke pangkuan negara.(Azi)

FINAL DAN MENGIKAT! MK Ketok Palu: Gugatan Denny Indrayana Kandas, Posisi Gibran sebagai Wapres Resmi Kokoh Tak Tergoyahkan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Dinamika hukum dan politik Tanah Air akhirnya menemukan titik akhir yang tegas. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengetok palu putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan gugatan yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana beserta tim hukumnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Keputusan ini secara langsung memupuskan upaya menggoyahkan legalitas syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Posisi hukum Gibran sebagai Wakil Presiden RI kini dipastikan aman, sah, dan kokoh tak tergoyahkan.

Dalil Pemohon Dinilai Gugur Secara Formil

Mahkamah menilai, argumentasi yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memenuhi kualifikasi formil yang dipersyaratkan untuk menguji penetapan hasil pemilu yang telah berjalan. MK menegaskan bahwa proses verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berjalan sesuai rel regulasi yang berlaku, sehingga tidak ada celah hukum yang dapat digunakan untuk membatalkan hasil konstitusional tersebut.

Selama proses persidangan, pihak KPU selaku Termohon menampilkan pertahanan hukum yang solid. KPU menegaskan bahwa seluruh syarat administrasi pencalonan Gibran, termasuk dokumen penyetaraan ijazah luar negeri, telah diserahkan secara sah, diverifikasi, dan dinyatakan memenuhi syarat.

Perwakilan kuasa hukum KPU menegaskan dalam persidangan:
“Dengan ini, kami berkesimpulan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh termohon dan dinyatakan memenuhi syarat. Maka, dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta menjadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.”

**MK Imbau Penghentian Spekulasi Publik**
Merespons tensi yang sempat mengemuka di ruang publik, Wakil Ketua MK Saldi Isra sejak awal telah memberikan peringatan tegas agar seluruh pihak menghormati proses peradilan konstitusional. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memperkeruh suasana dengan spekulasi yang tidak berdasar.

*”Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini,”* tegas Saldi Isra saat memimpin rangkaian persidangan, menunjukkan keseriusan MK dalam menjaga martabat lembaga peradilan.

Baca juga DARURAT INTEGRITAS! Nyaris 2.000 Pegawai Kemensos Terindikasi ‘Sakit’ Judi Online, Gus Ipul: Ini Pengkhianatan Amanat, Sanksi Berat Menanti!

Titik Akhir Polemik Hukum

Putusan akhir MK ini secara resmi memungkas seluruh polemik hukum dan politisasi seputar keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebagai putusan Mahkamah Konstitusi, keputusan ini bersifat final dan mengikat (final and binding) sejak dibacakan.

Artinya, pintu hukum telah tertutup rapat. Tidak ada lagi upaya hukum biasa maupun luar biasa yang dapat ditempuh untuk menggugat legalitas dan posisi konstitusional Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bangsa ini kini dapat melangkah maju, meninggalkan kebisingan hukum, dan berfokus pada agenda kerja pemerintahan yang telah ditetapkan secara demokratis.

Sumber: Suara.com

Editor : Azi

DARURAT INTEGRITAS! Nyaris 2.000 Pegawai Kemensos Terindikasi ‘Sakit’ Judi Online, Gus Ipul: Ini Pengkhianatan Amanat, Sanksi Berat Menanti!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Sebuah tamparan keras menghantam wajah Kementerian Sosial (Kemensos). Di tengah misi mulia negara untuk melindungi warga miskin dan rentan, sebuah “penyakit” berbahaya justru menggerogoti internal institusi. Berdasarkan data intelijen keuangan dari PPATK, terungkap fakta mencengangkan: sebanyak 1.900 lebih pegawai Kemensos terindikasi aktif bermain judi online (judol).

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), tidak main-main menanggapi “darurat integritas” ini. Ia menyebut fenomena ini bukan sekadar masalah hobi, melainkan krisis moral yang mengancam kredibilitas pelayanan sosial.

“Ironi. Kita mengurusi rakyat yang butuh bantuan, tapi di internal kita ada yang mentalnya tergerus judi. Data dari PPATK ini sangat serius. Ada 1.900 lebih pegawai yang terindikasi ikut bermain judol. Ini bukan angka kecil, ini adalah peringatan keras bagi kita semua,” tegas Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Baca juga DARI PENUNTUT JADI TERDAKWA: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang

620 Pegawai Terancam Dipecat

Gus Ipul memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk melakukan “operasi bersih-bersih”. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa mayoritas pegawai yang terindikasi tidak hanya melakukan pelanggaran ringan, melainkan pelanggaran berat yang merusak etika ASN.

Rincian “daftar hitam” tersebut sangat memprihatinkan:

  • 719 pegawai (37,84%) masuk kategori pelanggaran ringan.
  • 561 pegawai (29,53%) masuk kategori pelanggaran sedang.
  • 620 pegawai (32,63%) masuk kategori pelanggaran berat.

“Angka 620 orang dengan kategori berat ini yang menjadi perhatian utama. Mereka yang bermain dengan nasib orang lain dan uang negara, harus siap menanggung konsekuensi hukum dan disiplin,” sambung Gus Ipul.

Baca juga PUTUSAN MK: Ijazah SMA Gibran Tak Pernah Ada, Tapi Gugatan Denny Indrayana ‘Dikubur’ Hidup-Hidup

Tidak Ada Ampun: Dari Potong Gaji hingga Pemecatan

Menteri Sosial menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pegawai yang kecanduan judi online. Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN, sanksi akan ditegakkan tanpa pandang bulu, baik bagi PNS maupun PPPK.

Bagi pegawai dengan pelanggaran berat, ancamannya sangat nyata:

  1.  PPPK: Pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK) dengan hormat namun tidak atas permintaan sendiri.
  2. PNS: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan struktural, hingga pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

“Satu pegawai sudah kami proses dengan hukuman disiplin berat sebagai contoh. Pesan saya jelas: Jika Anda tidak bisa menahan diri, jangan bekerja di Kemensos. Jangan jadi beban bagi rakyat yang sedang kita perjuangkan haknya,” pungkas Gus Ipul dengan nada tegas.

Kemensos memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila dalam pendalaman ditemukan indikasi aliran dana judol yang bersumber dari korupsi atau penyalahgunaan anggaran bansos.(*)

 

PUTUSAN MK: Ijazah SMA Gibran Tak Pernah Ada, Tapi Gugatan Denny Indrayana ‘Dikubur’ Hidup-Hidup

Fakta persidangan mengungkap Vice President hanya bermodal ‘Certificate of Attendance’, namun MK menolak gugatan karena pemohon dianggap tidak punya kedudukan hukum. Sebuah ironi hukum?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi bisu sebuah anomali hukum yang mencengangkan pada Selasa (6/10/2026) malam. Dalam sidang pembacaan putusan perkara PHPU 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Majelis Hakim secara gamblang mengakui satu fakta pahit: **Dokumen ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak ditemukan.**

Namun, di tengah pengakuan mengejutkan tersebut, nasib gugatan yang diajukan Denny Indrayana cs justru kandas. Bukan karena Gibran terbukti memiliki ijazah, melainkan karena alasan teknis *legal standing*.

Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam membacakan putusan, memaparkan fakta yang bagi banyak pihak bisa dibilang “menampar” kredibilitas administrasi kependidikan sang Wakil Presiden. MK menyatakan tidak menemukan bukti otentik bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA.

Baca juga Dokter Saja Tidak Cukup: ARS University Tegaskan Pimpinan Rumah Sakit Harus Miliki Kemampuan Manajemen dan Sensitivitas Digital

Hanya ‘Numpang Hadir’, Bukan Lulus

Arsul Sani membedah dasar penyetaraan ijazah yang selama ini dijadikan sandaran Gibran. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dokumen yang diajukan Gibran bukanlah ijazah kelulusan.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri,” tegas Arsul.

Fakta yang terungkap jauh lebih mengejutkan. Gibran ternyata mengajukan penyetaraan hanya berbekal Certificate of Attendance (Surat Keterangan Kehadiran), academic records. dan explanation of grades.

“Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” jelas Arsul dengan nada yang menyiratkan ketegasan bahwa “hadir di kelas” tidak sama dengan “lulus ujian”.

Arsul bahkan memberikan perbandingan yang menohok. Ijazah sejati biasanya berbunyi: “This is to certify that… has been awarded…”. Sementara dokumen milik Gibran, menurut MK, sama sekali tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan, melainkan hanya sebatas kehadiran.

Baca juga DARI PENUNTUT JADI TERDAKWA: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang

Kandas di Pintu Masuk

Logika awam mungkin akan bertanya: *Jika ijazahnya tidak ada dan hanya surat kehadiran, bukankah Gibran tidak memenuhi syarat UU Pemilu?*

Di sinilah letak “kejutan” putusan malam itu. Meskipun MK secara faktual mengakui ketiadaan bukti kelulusan tersebut, mereka menolak membatalkan penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih.

Alasannya? Denny Indrayana cs dianggap tidak memiliki *legal standing* (kedudukan hukum) untuk menggugat syarat pendidikan calon wakil presiden.

Dengan demikian, meski MK secara eksplisit menyatakan tidak ada bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah SMA yang disetarakan sebagaimana dimaksud Pasal 169 huruf r UU Pemilu, gugatan tetap ditolak.

Putusan ini meninggalkan tanda tanya besar di benak publik Sulawesi dan Indonesia: Apakah kebenaran materiil tentang kelulusan seorang pejabat negara bisa dikalahkan oleh tembok prosedural legal standing? Bagi Denny Indrayana dan tim, ini adalah kekalahan telak bukan di arena pembuktian, melainkan di pintu gerbang pengadilan.

Sumber : Tim Redaksi BBC News Sulawesi
Editor : Azi

Dokter Saja Tidak Cukup: ARS University Tegaskan Pimpinan Rumah Sakit Harus Miliki Kemampuan Manajemen dan Sensitivitas Digital

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Kerap terjadinya keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan kacaunya tata kelola fasilitas medis membuktikan satu hal krusial: mengandalkan kompetensi medis belaka tidak lagi cukup untuk memimpin sebuah rumah sakit. Pimpinan rumah sakit era modern dituntut memiliki penguasaan ilmu managerial organisasi yang matang, keahlian pemasaran di era digital, serta wawasan lingkungan yang berpihak pada masyarakat. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Program Pascasarjana Adirajasa Reswara Sanjaya (ARS) University, Prof. Rohendi, di Bandung, Selasa (6/10).

Menurutnya, dinamika pelayanan kesehatan saat ini dipengaruhi oleh ketidakseimbangan antara jumlah fasilitas kesehatan dan membludaknya jumlah pasien, terutama akibat kemudahan akses program BPJS Kesehatan yang membuat masyarakat dengan keluhan ringan berbondong-bondong langsung mendatangi rumah sakit.

“Untuk meminimalisasi masalah pelayanan, lulusan dituntut dibekali mata kuliah seperti manajemen pelayanan prima, manajemen rumah sakit, hingga manajemen mutu. Mereka harus siap menghadapi masalah internal maupun eksternal rumah sakit,” tegas Prof. Rohendi.

Baca juga BUKAN SEKADAR PENCURIAN! BEM UI Tuding ‘Teror Politis’ di Balik Penganiayaan Brutal Anggotanya, Desak Polda Metro Bongkar Aktor Intelektual

Lebih lanjut, di era keterbukaan digital di mana pasien dapat dengan sangat mudah menyampaikan komplain melalui media sosial, pimpinan rumah sakit dituntut memahami ilmu pemasaran mikro maupun makro. Pimpinan harus mampu mengendalikan faktor-faktor lingkungan sekitar dan memastikan rumah sakit tidak menjadi “parasit”, melainkan hadir menciptakan solusi berwawasan lingkungan yang saling menguntungkan (win-win solution) bagi masyarakat sekitar.

Senada dengan hal tersebut, Rektor ARS University, Prof. Purwadhi, menyoroti bahwa buruknya tata kelola dan manajemen merupakan akar utama dari ketertinggalan dan ketidaksejahteraan di berbagai instansi.

“Para lulusan magister manajemen diharapkan tidak sekadar menyandang gelar di belakang nama, melainkan mampu menjadi ahli manajemen sejati yang membawa perubahan nyata di lapangan,” ujar Prof. Purwadhi.
Melalui kurikulum pascasarjana yang berfokus pada kepemimpinan strategis, manajemen mutu, dan responsivitas digital, ARS University berkomitmen mencetak para pemimpin rumah sakit dan organisasi yang adaptif, profesional, serta solutif dalam menjawab tantangan tata kelola pelayanan publik di Indonesia.(Red)