SINDIKAT KORUPSI LANGKAT MAKIN MENYERAMKAN: 16 KONTRAKTOR DIPANGGIL KPK, MILYARAN RUPIAH ANAK BANGSA DIGADAIKAN!

Sindikat Bupati nonaktif Syah Afandin terbongkar lebar. Dari proyek sekolah, perumahan, hingga jual-beli jabatan, semua dilelang demi pundi-pundi pribadi!

JAKARTA , JURNAL TIPIKOR – Di saat semangat kemerdekaan dan peringatan HUT 87 seharusnya menjadi momentum untuk merdeka dari segala bentuk penjajahan, realita di Kabupaten Langkat justru menampilkan wajah lain yang memuakkan. Pesta pora korupsi di tanah Langkat seolah tak kenal ampun!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar jaring laba-laba raksasa kasus suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim. Tak main-main, KPK kini menyeret 16 perusahaan swasta (CV) ke dalam pusaran kasus yang menggerogoti anggaran pendidikan dan perumahan ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan belasan kontraktor ini akan diperiksa sebagai saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga KPK ‘Giring’ Belasan Kontraktor dan ASN, Dinding Korupsi Ondim di Langkat Mulai Runtuh

Nama-nama mereka terbentang panjang, layaknya daftar “mesin pencuci” dan penyalur komitmen suap: *CV Ashabi Prima Utama, CV Asrofi Perkasa Abadi, CV Bina Nusantara, CV Citra Pramatra, CV Dian Prasanti, CV Farid Perkasa Jaya, CV Hantam Kromo, CV Hasindo Mitra Utama, CV Herlambang, CV Hidup Mekar, CV Hosmap, CV Monster Konstruksi, CV MZM Konstruksi, CV Ninta, CV Pelita Buana,* hingga *CV Perdana Mey Sejahtera.*

Miliaran Rupiah Digadaikan!

Bayangkan, uang rakyat sebesar Rp800 juta mengalir deras ke kantong pribadi Ondim dari total komitmen proyek yang mencapai angka fantastis, Rp1,117 miliar!

Belum cukup di situ, “uang pelicin” atau gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar juga disogokkan. Untuk apa? Demi meloloskan jabatan camat, mengintervensi Dinas Pendidikan, mengangkat kepala sekolah SD dan SMP, hingga mengutak-atik pengadaan seragam sekolah dasar.

Baca juga Skandal Judol di KPAD Cijantung: TNI Ancam Perwira Terlibat, Tak Ada Tempat Persembunyian bagi Oknum!

Penjajahan Gaya Baru di Ruang Kelas

Ini bukan sekadar kasus suap biasa. Ini adalah kejahatan terorganisir yang menyandera masa depan anak bangsa!

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, KPK sudah lebih dulu “menggiring” Kepala Dinas PUPR Medan, Kadis Pendidikan Langkat, hingga oknum ASN dan guru. Dari hulu ke hilir, dari ruang dinas hingga ruang kelas, semua tercemar. Proyek-proyek yang seharusnya menjadi fondasi pendidikan anak Langkat di tahun 2025, justru dijadikan ladang basah oleh Ondim dan mantan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif.

Kasus OTT pada 2 Juli 2026 lalu hanyalah ujung dari gunung es. Di bawah bayang-bayang peringatan HUT 87, bangsa ini kembali ditampar keras. Penjajah terbesar saat ini bukanlah bangsa asing, melainkan para koruptor yang tega menjual masa depan pendidikan demi kenyamanan pribadi.

KPK harus tuntas membabat habis sindikat Langkat ini hingga ke akar-akarnya. Tidak boleh ada lagi ruang bagi para “monster konstruksi” dan pejabat nakal untuk memperkuda rakyatnya sendiri! **(Red)**

BOLA PANAS PUTUSAN MK SOAL GIBRAN: FERI AMSARI ‘MENAMPAR’ GERINDRA, DIAM BERARTI MELEGALISASI KEJANGGALAN

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Palu Mahkamah Konstitusi (MK) telah diketuk terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, alih-alih mendinginkan suasana, putusan ini justru membuka kotak pandora baru bagi koalisi pemerintahan. Di tengah pusaran krisis kepercayaan ini, sorotan tajam publik kini terkunci pada sikap Partai Gerindra.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengeluarkan peringatan keras: Gerindra tidak punya kemewahan untuk sekadar menjadi penonton.

“Gerindra sedang diuji, bukan hanya sebagai mesin politik, tapi sebagai penjaga etika konstitusi. Diam di tengah kejanggalan hukum bukanlah sikap negarawan, melainkan bentuk pembiaran,” tegas Feri Amsari, Kamis (8/10).

Feri menilai, posisi Gerindra sebagai pengusung utama menempatkan partai tersebut di garis depan pertahanan legitimasi pemerintahan. Jika partai berlambang kepala burung ini memilih jalan sunyi, risiko politiknya sangat fatal.

“Kalau Gerindra diam, publik akan membaca itu sebagai kode. Bahwa kejanggalan administrasi atau hukum yang dipersoalkan itu, dianggap ‘aman-aman saja’ oleh partai pengusung. Diam berarti Gerindra turut serta melegitimasi keraguan tersebut. Ini berbahaya bagi integritas partai ke depan,” sambung Feri.

MK dalam amar putusannya memang telah mengembalikan bola panas ini ke lembaga-lembaga terkait, termasuk DPR RI, untuk diproses melalui mekanisme konstitusional. Namun, bagi Feri, ini bukan alasan bagi Gerindra untuk berlindung di balik proseduralisme.

“Jangan berlindung di balik prosedural untuk menghindari substansi. Pimpinan Gerindra di parlemen harus mengambil peran. Apakah mereka akan menjadi bagian dari solusi penegakan hukum, atau justru menjadi tameng bagi ketidakpastian?” tantang Feri.

Feri Amsari menutup pernyataannya dengan sebuah ultimatum moral bagi elite partai: “Ketegasan Gerindra kini bukan lagi soal taktik politik, tapi soal harga diri institusi di mata rakyat. Jangan sampai sejarah mencatat Gerindra sebagai partai yang kehilangan nalarnya saat hukum dipertaruhkan.”

Bola kini berada di kaki Gerindra. Apakah akan ditendang jauh atau dimainkan dengan sportif? Publik menanti, dan waktu tidak akan menunggu.(*)

Tentang Feri Amsari:
Feri Amsari adalah Pakar Hukum Tata Negara dan Dosen di Universitas Andalas yang kerap memberikan kritik tajam dan konstruktif terhadap dinamika konstitusi serta kebijakan publik di Indonesia.

KPK ‘Giring’ Belasan Kontraktor dan ASN, Dinding Korupsi Ondim di Langkat Mulai Runtuh

Jaring penyelidikan meluas, dugaan ‘pesta’ proyek dan suap jabatan senilai miliaran rupiah makin terkuak.

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya untuk membongkar praktik kotor di Kabupaten Langkat. Hari ini, Kamis (8/10), lembaga antirasuah itu secara intensif memanggil belasan saksi dari kalangan kontraktor hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menguliti kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Syah Afandin alias Ondim.

Langkah agresif KPK ini menandakan bahwa penyelidikan kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juli lalu kini telah memasuki fase krusial: membongkar sindikat “mafia proyek” di lingkaran istana Langkat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi dipusatkan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami aliran dana dan komitmen proyek yang diduga menjadi ‘upeti’ bagi oknum pimpinan daerah,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.

Baca juga Skandal Judol di KPAD Cijantung: TNI Ancam Perwira Terlibat, Tak Ada Tempat Persembunyian bagi Oknum!

Belasan Kontraktor Diinterogasi

Fokus pemeriksaan hari ini menyasar pihak-pihak yang diduga kuat sebagai “penyetor” atau penerima order proyek fiktif/mark-up. Sebanyak 12 orang dari pihak swasta dan satu ASN dipanggil. Mereka berasal dari belasan perusahaan kontraktor yang namanya kini masuk dalam radar penyidik, meliputi: CV Pinang Dua, CV Putra Bungsu, CV Rezeki Ada Selalu, CV Yasha, CV Baihaqi Konstruksi, CV Indra Budhi Corporation, CV Ashab El Kahf, hingga CV Ashab El Khandaq.

Selain korporasi, KPK juga menyoroti peran oknum swasta berinisial HSN, MSY, ALV, dan TAB, serta ASN Sekretariat Daerah Langkat berinisial WIN yang diduga menjadi jembatan transaksi haram tersebut.

Momentum ‘Blitzkrieg’ Penyidikan

Pemeriksaan hari ini merupakan rentetan serangan bertubi-tubi KPK terhadap jaringan korupsi Langkat. Sehari sebelumnya, Rabu (7/10), KPK telah memeriksa jajaran direksi dari puluhan CV lain seperti CV Asrofi Perkasa Abadi, CV Monster Konstruksi, CV Hantam Kromo, hingga CV Pelita Buana.

Sementara pada Selasa (6/10), penyidik telah mengonfirmasi Kepala Dinas SDA Bina Marga Kota Medan, Kadis Pendidikan Langkat, hingga jajaran teknis di Dinas PUPR Langkat. Pola pemanggilan yang masif ini mengindikasikan bahwa KPK sedang memetakan seluruh ekosistem korupsi yang melibatkan eksekutif, legislatif, dan kontraktor.

Baca juga Sorot MK Jadi Pemicu, Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran Kini Masuk Pendalaman Pidana Mabes Polri

Transaksi Politik Berujung Suap

Kasus ini bermula dari OTT spektakuler pada 2 Juli 2026 di Langkat, Binjai, dan Medan. KPK menetapkan Ondim dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka.

Fakta yang terungkap sungguh memprihatinkan. Ondim diduga menerima suap Rp800 juta secara tunai dari total komitmen “setoran” sebesar Rp1,117 miliar. Uang haram tersebut merupakan imbalan atas “lampu hijau” yang diberikan Ondim kepada Yaqub untuk menguasai 85 proyek di Dinas Pendidikan dan Perumahan dengan anggaran APBD 2025.

Jual Beli Jabatan dan Seragam Sekolah

Tak hanya proyek fisik, KPK juga mencium bau busuk gratifikasi senilai Rp3,5 miliar. Diduga kuat, Ongdin menggunakan kekuasaannya untuk “mengobral” jabatan strategis. Mulai dari pengisian Camat, Kepala Sekolah SD/SMP, hingga jabatan di Dinas Pendidikan, semuanya diduga “dibanderol” dengan harga tertentu. Bahkan, pengadaan seragam sekolah dasar pun tak luput dari jatah premanisme birokrasi ini.

Dengan dipanggilnya belasan kontraktor hari ini, publik menunggu apakah Ondim akan menyeret nama-nama besar lain dalam jaring korupsi yang sistematis ini, atau justru akan bertahan sendirian di tengah reruntuhan integritas yang ia bangun.

KPK menegaskan akan terus mengejar setiap rupiah uang negara yang dikorupsi demi kepentingan segelintir elit di Langkat.

**Red**

Skandal Judol di KPAD Cijantung: TNI Ancam Perwira Terlibat, Tak Ada Tempat Persembunyian bagi Oknum!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Institusi TNI menarik garis merah yang tegas. Dugaan bersarangnya operasional judi daring (judol) di jantung Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, bukan sekadar masalah disiplin, melainkan “pengkhianatan” yang akan dibabat habis. TNI kini membuka peluang besar untuk menyeret dan memeriksa perwira TNI AD yang diduga terlibat atau melindungi praktik ilegal tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, memberikan sinyal keras bahwa seragam dan pangkat tidak akan menjadi tameng bagi siapa pun yang bermain api.

“Semua yang dinilai perlu untuk kepentingan penyelidikan pasti diperiksa,” tegas Mayjen Nas di Jakarta, Kamis (8/10).

Pernyataan ini adalah tamparan keras bagi oknum yang mencoba memanfaatkan fasilitas negara untuk kejahatan siber. Nas memastikan, proses hukum akan berjalan tanpa tebang pilih. “Bila terbukti pasti ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tambahnya, menutup celah bagi upaya negosiasi atau perlindungan internal.

Baca juga AKHIR PENANTIAN! DPR dan Pemerintah Lahirkan Perpres 27/2026: Era Eksploitasi Ojol Berakhir, Aplikator Resmi Dikekang

Markas Judol di Tanah Suci Prajurit

Ironi menyelimuti KPAD Cijantung. Rumah dinas yang sejatinya menjadi tempat istirahat bagi para prajurit dan keluarganya, justru disulap menjadi markas operasional judi online yang merugikan jutaan rakyat Indonesia.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks elit tersebut. Menindaklanjuti laporan intelijen, personel Kodim 0505/Jakarta Timur melakukan penggerebekan pada Minggu (4/10) lalu.

Hasilnya mengejutkan: petugas menemukan “sarang” komputer yang beroperasi 24 jam. Sebanyak 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP disita sebagai barang bukti. Sebanyak 11 warga sipil (6 laki-laki, 5 perempuan) yang menjadi operator langsung digelandang ke Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Baca juga Jerat TPPU Makin Mencekik: KPK Gali Peran Khairudin dari Mulut Rita Widyasari, Bayang-Bayang Tambang Batu Bara Kukar Tak Kunjung Padam

Ultimatum KSAD: Bersihkan Kotoran di Halaman Sendiri

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa KSAD telah memberikan ultimatum: jangan harap ada ampun.

“TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas yang berada di lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” ujar Donny dengan nada dingin.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi kredibilitas TNI di mata publik. Jika terbukti ada perwira yang “bermain mata” atau membiarkan rumah dinasnya disewa untuk server judol, maka hukuman maksimal menanti. Publik kini menanti “operasi bersih-bersih” internal TNI untuk membuktikan bahwa institusi ini steril dari oknum yang merusak marwah prajurit.

TNI sedang bergerak. Dan kali ini, mereka tidak akan berhenti sampai ke akar-akarnya.

Sumber : Antara

Editor : azi

 

AKHIR PENANTIAN! DPR dan Pemerintah Lahirkan Perpres 27/2026: Era Eksploitasi Ojol Berakhir, Aplikator Resmi Dikekang

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jutaan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia akhirnya bisa bernapas lega. Setelah bertahun-tahun menjadi ‘tahanan’ algoritma dan kebijakan sepihak yang merugikan, DPR RI bersama Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Aturan bersejarah ini secara tegas memayungi pengangkutan ojol, baik untuk penumpang, barang, maupun makanan, sekaligus menjadi ‘perisai’ yang memaksa para aplikator untuk tunduk pada aturan main yang adil.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kelahiran Perpres ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan hasil pertarungan panjang untuk menyeimbangkan posisi tawar mitra pengemudi yang selama ini selalu berada di bawah tekanan aplikator. Penyusunan aturan ini melibatkan kolaborasi ketat Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara.

“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” tegas Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Baca juga IWO Indonesia Gelar Audiensi Dengan Dinas Pendidikan Bahas Program Revitalisasi, Sekdis “Kami Akan Lakukan Pengawasan Lebih Ketat”

Tebas Monopoli, Pembagian Peran Kementerian Dipertajam

Narasi perlindungan ojol dalam Perpres ini tidak main-main. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko, membeberkan bahwa regulasi ini menyasar akar permasalahan: sistem elektronik yang adil, kemitraan yang tidak menindas, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan.

Pemerintah bahkan memasang ‘timer’ ketat. Seluruh peraturan turunan dari kementerian terkait wajib terbit paling lambat **31 Desember 2026**. Tidak ada lagi ruang untuk tarik-ulur yang merugikan pengemudi.

“Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan,” ujar Bambang.

Yang paling menohok, Perpres ini membagi ‘tugas pengawalan’ secara spesifik untuk memastikan aplikator tidak bisa mengelak:

  1. Kementerian Perhubungan: Ditugaskan untuk ‘mencekik’ keserakahan aplikator dengan mengawal dan memastikan batas maksimal potongan tarif (take rate) sebesar 8 persen untuk aplikator benar-benar dieksekusi. Pengemudi tidak lagi diperas oleh potongan sepihak.
  2. Kementerian UMKM: Akan bertindak sebagai ‘wasit’ yang mengawal ketat perjanjian kemitraan. Tidak akan ada lagi perubahan Syarat & Ketentuan (S&K) aplikasi yang tiba-tiba dan merugikan mitra tanpa persetujuan yang adil.
  3. Kementerian Komunikasi dan Digital:** Turun gunung mengatur ekosistem pengantaran barang dan makanan, memastikan algoritma tidak membanting harga hingga membuat penghasilan pengemudi tidak lagi layak untuk menghidupi keluarga.

Baca juga GEGAR INTEGRITAS MK! 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke MKMK, Tuntut Pemecatan Buntut Putusan Ijazah Gibran

Bentuk Satgas Khusus, Maman Abdurrahman Turun Gunung

Untuk memastikan Perpres ini tidak berakhir sebagai ‘macan kertas’, pemerintah dan DPR sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) atau forum koordinasi khusus. Satgas ini akan langsung diketuai oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebagai garda terdepan pengawal nasib jutaan mitra ojol.

Keberhasilan penerbitan Perpres 27/2026 ini menjadi sinyal keras dari Negara bahwa di Indonesia, keuntungan korporasi teknologi tidak boleh lagi dibangun di atas penderitaan dan keringat para pekerja jalanan. Era ojol yang dibiarkan berjuang sendirian telah usai; kini, Negara hadir sebagai pelindung.

***Red**

IWO Indonesia Gelar Audiensi Dengan Dinas Pendidikan Bahas Program Revitalisasi, Sekdis “Kami Akan Lakukan Pengawasan Lebih Ketat”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Sukabumi menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terkait Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (07/10/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, Sekretaris, Rama, Bendahara, Candra, beserta jajaran kepengurusan lainnya.

Baca juga KELUARGA BESAR DPP XTC INDONESIA MENGUCAPKAN SELAMAT & SUKSES ATAS PELANTIKAN LETJEN TNI IWAN SETIAWAN SEBAGAI PANGKOSTRAD

Adapun dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Herdiawan Waryadi, S.Pd., M.M., didampingi Kepala Seksi Bidang SD, Andri Mulyana, Kepala Seksi Bidang SMP, Iyan Mulyana, S.E., M.M., Kepala Seksi Bidang Pendidikan Non Formal dan Kepala Seksi Paud, Cecep Supriadi, S.E.

Ada beberapa poin yang dibahas dalam audiensi tersebut terkait program revitalisasi satuan pendidikan diantaranya terkait penggunaan bahan material yang diduga tidak sesuai RAB, Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dugaan adanya Nepotisme dalam struktur kepengurusan kepanitiaan dan penggunaan Bahan Material Bekas.

Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, Heriyadi menyampaikan akan pentingnya penerapan SMKK karena dalam program revitalisasi tahun 2026 ini sudah menelan satu korban jiwa yang menimpa pekerja di wilayah Purabaya.

“Penerapan SMKK itu wajib hukumnya. Jangan sampai karena mengejar target, keselamatan pekerja diabaikan. Sudah ada korban jiwa di Purabaya, jangan sampai terulang,” tegas Heriyadi.

Baca juga GEGAR INTEGRITAS MK! 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke MKMK, Tuntut Pemecatan Buntut Putusan Ijazah Gibran

Heriyadi pun mengingatkan Dinas Pendidikan untuk serius melakukan pengawasan dalam menjaga kualitas bahan material yang digunakan pihak sekolah demi menjaga anggaran negara agar tidak terjadi kebocoran dan bangunan yang dihasilkan dapat memberi kenyamanan dan keamanan bagi peserta didik dan pendidik.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, S.Pd., M.M., mewakili Kepala Dinas, menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Ia juga memberikan penegasan terkait peran konsultan dalam program revitalisasi.

“Konsultan tidak boleh seolah olah jadi penyedia, kalau konsultan perencana yah perencana, kalau konsultan pengawasan yah pengawasan, karena sudah ada hak keuangan yang melekat pada mereka semua,” tegas Herdiawan.

IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi akan terus mengawal dan memantau program revitalisasi satuan Pendidikan juga kinerja Dinas Pendidikan dalam menjalankan fungsinya melakukan pengawasan agar hal serupa dipurabaya tidak menimpa kepada pekerja lainnya dan pembangunan gedung sekolah yang dihasilkan berkualitas juga dapat dipergunakan dalam jangka waktu yang panjang.

(Rama)

KELUARGA BESAR DPP XTC INDONESIA MENGUCAPKAN SELAMAT & SUKSES ATAS PELANTIKAN LETJEN TNI IWAN SETIAWAN SEBAGAI PANGKOSTRAD

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Keluarga Besar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) XTC INDONESIA menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pelantikan Letnan Jenderal TNI Iwan Setiawan sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada Rabu (7/10/2026) di Jakarta, menggantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar yang telah menjabat selama dua tahun. Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Kompleks Istana Kepresidenan.

DPP XTC INDONESIA Kang ogi menyampaikan rasa bangga yang mendalam atas amanah baru yang diemban putra terbaik Sunda tersebut.

“Kami dari Keluarga Besar DPP XTC INDONESIA sangat bangga dan mengucapkan selamat atas dilantiknya Letjen TNI Iwan Setiawan sebagai Pangkostrad. Beliau adalah putra asli Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kelahiran 15 Februari 1968. Ini adalah kebanggaan bagi kami urang Sunda. Sunda Ngahiji!” ujar kang ogi di Bandung, Selasa (7/10) malam.

Kang ogi menilai sosok Letjen Iwan Setiawan adalah figur prajurit sejati yang rekam jejaknya sangat mentereng. Lulusan Akademi Militer 1992 kecabangan Infanteri ini adalah mantan Danjen Kopassus, mantan Pangdam XII/Tanjungpura, dan mantan Danpussenif.

Terlebih, beliau adalah sejarah hidup TNI. Saat masih Letnan Satu pada tahun 1997, beliau terpilih dalam Tim Ekspedisi Gunung Everest yang diinisiasi Danjen Kopassus saat itu Prabowo Subianto. Bersama Sersan Misirin dan Pratu Asmujiono, beliau berhasil menjadi orang pertama Asia Tenggara yang mengibarkan bendera Merah Putih di puncak Everest.

“Kami yakin di bawah kepemimpinan Letjen Iwan Setiawan, Kostrad akan semakin solid, profesional, dan dicintai rakyat sebagai benteng terakhir NKRI. XTC Indonesia siap bersinergi menjaga kondusivitas dan wawasan kebangsaan,” tambah kang ogi

DPP XTC INDONESIA berharap pelantikan ini menjadi penyegaran organisasi TNI AD yang semakin membawa kejayaan bagi bangsa dan negara.(*)

GEGAR INTEGRITAS MK! 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke MKMK, Tuntut Pemecatan Buntut Putusan Ijazah Gibran

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gelombang protes terhadap integritas Mahkamah Konstitusi (MK) memuncak. Advokat dan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung, mengambil langkah berani dengan melaporkan seluruh majelis hakim—sebanyak sembilan orang—ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Buntutnya? Dugaan pelanggaran kode etik berat dalam sidang panas sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Laporan bernomor 05/MKMK/L/10/2026 ini bukan serangan sembarangan. Pian menuding sembilan hakim konstitusi telah mencederai integritas lembaga peradilan tertinggi negara. Mereka dianggap melanggar prinsip independensi yang dijunjung dalam Sapta Karsa Hutama (Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006).

Alih-alih menegakkan hukum berdasarkan fakta dan hukum yang sejati, para hakim dinilai takluk pada tekanan publik, hiruk-pikuk media, hingga aroma politik yang mengepung ruang sidang.

“Terduga Pelanggar (9 Hakim Konstitusi) telah melanggar prinsip independensi karena seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen,” tegas Pian dalam laporan yang dimuat di laman resmi MK, Rabu (7/10/2026).

Tudingan ini kian tajam ketika dikaitkan dengan dinamika persidangan dan pernyataan pemohon, Denny Indrayana, yang sejak awal mengguncang publik terkait keabsahan ijazah SMA Gibran. Bagi Pian, para hakim semestinya kebal terhadap tekanan eksternal, namun faktanya dugaan intervensi justru mewarnai proses pemeriksaan.

Baca juga Dokter Saja Tidak Cukup: ARS University Tegaskan Pimpinan Rumah Sakit Harus Miliki Kemampuan Manajemen dan Sensitivitas Digital

Tuntut Sanksi Berat: Pemecatan Tetap

Tak main-main, Pian tidak hanya meminta pemeriksaan biasa. Ia mendesak MKMK membentuk tim pakar independen untuk mengusut dugaan ini secara objektif. Sanksi yang diminta pun yang paling berat: pemberhentian tetap apabila para hakim terbukti bersalah.

Lebih jauh, Pian meminta MKMK membatalkan seluruh keputusan dan penetapan yang dibuat para hakim dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, serta menghentikan pemeriksaan perkara tersebut—meski secara *de facto*, MK telah lebih dulu membacakan putusan pada Selasa (6/10).

Catatan Menohok di Balik Putusan MK

Laporan etik ini hadir di tengah sorotan tajam publik terhadap putusan MK yang dinilai kontroversial. Pada Selasa (6/10), MK menolak permohonan pemohon karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (*legal standing*).

Namun, MK memberikan catatan yang tak kalah menohok: tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan SMA. Ironisnya, MK menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran dengan alasan ia sudah dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024.

Bagi Pian dan masyarakat yang menggugat, pertimbangan hukum MK ini justru menjadi “bom waktu” yang mencederai kepastian hukum dan konstitusi.

Kini, bola panas berada di tangan MKMK. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar hari ini. Publik kini menunggu: apakah dewan kehormatan akan berani mengadili “para hakim” yang selama ini dianggap sebagai penjaga konstitusi tertinggi, atau laporan ini hanya akan berakhir sebagai macan kertas?

***Red***

Nusron Wahid Absen dengan Tameng “Agenda Internal”, KPK Tunda Pemeriksaan Saksi Kunci di Tengah Badai Dugaan Suap HGB Summarecon

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Pemeriksaan saksi kunci dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor terpaksa tertunda. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dipastikan tidak menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu hari ini.

Alih-alih hadir untuk menjernihkan duduk perkara, politisi tersebut memilih absen dengan alasan “agenda internal kementerian” yang disebut-sebut tidak dapat ditinggalkan. Konfirmasi ketidakhadiran ini disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan dari Kementerian ATR/BPN yang telah diterima oleh lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik telah menerima surat permohonan penundaan tersebut.

“Saksi NW (Nusron Wahid) mengonfirmasi tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini karena ada agenda kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN yang tidak dapat ditinggalkan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu siang.

Namun, ketidakhadiran ini bukan berarti kasus ini akan mereda atau kehilangan arah. Budi Prasetyo dengan tegas menambahkan bahwa KPK akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Nusron Wahid. Langkah ini dinilai mutlak diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan dan memperjelas konstruksi hukum terkait dugaan suap serta gratifikasi yang diduga kuat mencemari lingkungan ATR/BPN.

Baca juga Skandal Suap HGB Rp106 Miliar: KPK Bidik Manajer Summarecon, Jejak ‘Orang Dalam’ Menteri Semakin Terbaca

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang publik terkait pengurusan izin pertanahan HGB PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Bogor. Dalam pengembangannya, KPK mencium aroma tak sedap berupa aliran uang *fee* yang mencapai miliaran rupiah, yang diduga mengalir ke sejumlah pihak kepercayaan sebagai pelicin urusan. Hingga kini, jaring KPK telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam pusaran perkara yang merugikan negara ini.

Ketidakhadiran Nusron Wahid secara otomatis menandakan penundaan proses pendalaman materi dari saksi kunci yang sangat dinantikan oleh penyidik. Meski demikian, KPK memberikan sinyal keras bahwa penanganan kasus suap HGB Summarecon akan terus berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih.

Penentuan jadwal pemeriksaan ulang akan segera disampaikan, mengirimkan pesan jelas kepada publik dan para pihak terkait: tidak ada ruang untuk menghindar, dan proses hukum akan tetap berjalan hingga tuntas.***red***

Jerat TPPU Makin Mencekik: KPK Gali Peran Khairudin dari Mulut Rita Widyasari, Bayang-Bayang Tambang Batu Bara Kukar Tak Kunjung Padam

Jakarta, JURNAL TIPIKOR — Sembilan tahun setelah skandal gratifikasi perkebunan sawit mengguncang Kabupaten Kutai Kartanegara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sosok sentral di balik kekuasaan daerah itu: Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar yang pernah dijuluki “Ratu Tambang” Kalimantan Timur.

Kali ini, Rita tidak duduk di kursi tersangka, melainkan di kursi saksi. Namun, jangan salah — kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10), justru menandakan bahwa jerat hukum kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemkab Kukar semakin dalam dan semakin personal.

Khairudin: Nama yang Kini Jadi Fokus

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan Rita hari ini difokuskan untuk mendalami peran Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 16 Januari 2018.

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara,”ujar Budi.

Rita sendiri, dengan nada datar yang menyiratkan kelelahan, mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media seusai pemeriksaan

Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin. Itu doang.”

Namun di balik kalimat singkat itu, tersimpan pertanyaan besar: seberapa besar peran Khairudin dalam mesin pencucian uang yang diduga mengalir deras dari perut bumi Kukar?

Baca juga Mantan “Ratu” Kutai Kartanegara Kembali Dicecar KPK! Rita Widyasari Terjerat Jerat TPPU: Kejar Aset Haram Sawit hingga Batu Bara

Benang Kusut yang Bermula dari Sawit, Kini Menjalar ke Batu Bara

Kasus ini bukanlah cerita baru, melainkan babak lanjutan dari saga korupsi yang tak kunjung usai. Bermula pada 28 September 2017, ketika KPK menetapkan Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Khairudin sebagai tersangka gratifikasi terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Setahun kemudian, kasus berkembang menjadi TPPU. Namun, yang membuat publik tercengang adalah

pengungkapan KPK pada 19 Februari 2025: Rita diduga menerima aliran uang dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai fantastis — sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang ditambang dari tanah Kukar.

Angka itu, jika dikalikan dengan jutaan ton produksi batu bara Kukar selama bertahun-tahun, bisa mencapai triliunan rupiah.

Baca juga Kursi Kosong di Gedung Merah Putih: KPK Masih Menanti Menteri Nusron Wahid, Kasus Suap Agraria Menguji Integritas Penguasa

Tiga Korporasi Tersangka: Sinyal bahwa Kasus Ini Jauh Lebih Besar

Puncaknya, pada 19 Februari 2026— tepat setahun setelah pengungkapan skandal tambang — KPK secara berani menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka gratifikasi batu bara:

1. PT Sinar Kumala Naga
2. PT Alamjaya Barapratama
3. PT Bara Kumala Sakti

Langkah ini menegaskan bahwa KPK tidak lagi hanya mengejar individu, tetapi membongkar struktur korporat yang diduga menjadi kendaraan pencucian uang dari kekayaan alam Kukar.

Mudah-mudahan Cepat Berakhir”

Di penghujung keterangannya, Rita melontarkan kalimat yang terdengar seperti harapan, sekaligus pengakuan tersirat akan beban kasus yang telah menggantung di atas kepalanya hampir satu dekade:

“Ya, mudah-mudahan cepat berakhir ya, kan saya cuma mantan Bupati.”

Pernyataan “cuma mantan Bupati” itu ironis. Karena dari kursi “cuma mantan Bupati” itulah, menurut dugaan KPK, ratusan miliar — bahkan triliunan — rupiah mengalir keluar dari kekayaan alam Kalimantan Timur.

Baca juga BPKP Layangkan Keberatan Nomor 032/S.Keb/DPP-BPKP/IX/2026: Fakta Administrasi Harus Dipisahkan dari Dugaan

Progres Positif atau Baru Permukaan?

Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan hari ini sebagai “progres positif” Namun bagi publik yang selama bertahun-tahun menyaksikan kekayaan alam Kukar dikeruk sementara rakyatnya tetap miskin, progres positif saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah penuntasan total— termasuk mengungkap siapa saja pihak-pihak lain yang menikmati aliran dana gelap dari sawit dan batu bara Kukar.

Kasus ini belum selesai. Dan KPK tampaknya baru saja menginjak pedal gas.

***Red***