Demi Untung Ilegal, Hak Rakyat Miskin Disuntik Mati: Polresta Bandung Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg ke Gas Portable
BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Hak masyarakat kurang mampu atas subsidi energi kembali ditumbalkan demi keuntungan pribadi. Polresta Bandung berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang disuntikkan secara ilegal ke dalam tabung gas portable di wilayah Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Aksi nekat yang digawangi oleh tersangka berinisial MR (25) ini tidak hanya merampas hak subsidi rakyat miskin dan merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebar ancaman bahaya fatal bagi keselamatan konsumen. Pengisian tabung gas tanpa standar keamanan legal berpotensi besar memicu ledakan dan kebakaran yang dapat menelan korban jiwa.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan ekonomi yang memanfaatkan celah kebutuhan masyarakat.
“Perlu kami tekankan, tabung gas portable-nya tidak dilarang. Yang dilarang keras dan menjadi kejahatan adalah cara pengisiannya yang menyuntikkan isi dari LPG bersubsidi 3 kg secara ilegal dan tanpa standar keselamatan,” tegas Kombes Pol Tri Suhartanto saat memberikan keterangan di Bandung, Kamis (29/10).
Praktik pengoplosan ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah. Polisi bergerak cepat dan memergoki tersangka pada Senin (26/10) malam saat hendak bertransaksi. Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
- 10 tabung LPG 3 kg (5 berisi dan 5 kosong)
- 2 selang pengisian khusus (alat suntik)
- 1 timbangan digital & 1 buah kapak (alat pemotong tabung bocor)
- Berbagai kardus dan karung berisi ratusan tabung gas portable siap edar maupun kosong
- 1 unit telepon seluler yang digunakan untuk menjajakan produk ilegal ini via media sosial.
Tersangka mengaku telah melakoni bisnis haram ini sejak tahun 2024 dengan sistem made-to-order (berdasarkan pesanan online). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR kini terancam dijerat pasal berlapis:
- Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
- Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
Polresta Bandung mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak tergiur membeli gas portable hasil pengisian ulang (refill) ilegal di media sosial, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan nyawa warga.
Sumber : Seksi Humas Kepolisian Resor Kota Bandung

