Benteng Terakhir Keropos: Skandal Rasuah Bea Cukai dan Bayang-Bayang Korporasi Rokok
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar borok di dalam institusi penjaga gerbang ekonomi negara. Pemanggilan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea Cukai serta pihak swasta—yang menyeret nama-nama besar di lingkaran pengusaha rokok—menegaskan satu hal pahit: korupsi di negeri ini telah berurat akar, bahkan di instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
Langkah tegas lembaga antirasuah ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2026 yang langsung merontokkan kedok para pejabat eselon. Tak tanggung-tanggung, daftar tersangka yang telah ditahan mencederai marwah birokrasi, mulai dari tingkat Kepala Kantor Wilayah hingga Kepala Seksi Penindakan.
Namun, skandal ini kian menohok publik ketika penyidikan melebar hingga menyentuh meja-meja petinggi korporasi raksasa. Penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus serta PT Djarum membuka kotak Pandora dugaan suap sistematis dalam pengurusan cukai rokok. Ketika institusi negara yang digaji oleh uang rakyat justru berkolusi dengan korporasi demi meraup keuntungan pribadi, integritas fiskal nasional benar-benar dipertaruhkan di atas meja hijau.
Ketidakhadiran para saksi kunci—seperti ASN berinisial MFR pada pemanggilan sebelumnya dan mangkirnya saksi-saksi terbaru hingga batas waktu pemeriksaan—menunjukkan bagaimana upaya obstruksi atau ketidakpatuhan masih kerap membayangi proses hukum. Publik kini menagih keberanian KPK untuk tidak tebang pilih, mengusut tuntas aliran dana haram ini hingga ke akar-akarnya, dan menyeret siapa pun yang terlibat ke muka hukum tanpa pandang bulu.
Negara tidak boleh kalah oleh sindikat yang memperjualbelikan kewenangan. Bersamaan dengan berjalannya penyidikan umum ini, rakyat menanti momentum pembersihan total di tubuh Bea Cukai demi mengembalikan kepercayaan publik yang telanjur runtuh.
(Red)

