Menebus Kodrat Biologis dengan Pajak: Ketika Menstruasi Resmi Menjadi ‘Kontribusi’ Bagi Negara
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Di negara ini, menjadi perempuan ternyata memiliki syarat dan ketentuan fiskal tersendiri. Menstruasi—sebuah proses biologis rutin yang mustahil dihindari—kini secara eksplisit menegaskan peran perempuan sebagai pahlawan devisa harian melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk sanitasi.
Isu ini mendadak viral dan memicu perdebatan sengit di media sosial setelah akun Instagram @indotoday mengangkat fakta regulasi perpajakan nasional. Berdasarkan Undang-Undang PPN Pasal 4A dan Pasal 16B, produk sanitasi wanita seperti pembalut, tampon, hingga menstrual cup dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Produk-produk ini dianggap tidak memenuhi kriteria pengecualian maupun fasilitas pembebasan pajak.
Fenomena ini memicu gelombang protes dan sarkasme dari warganet. Banyak yang mempertanyakan mengapa kebutuhan biologis esensial justru diperlakukan layaknya barang konsumsi bergengsi.
“Ciwi-ciwi, pembalut ternyata kena PPN, bukan produk bebas pajak. Padahal itu produk biologis primer bagi perempuan,” tulis seorang netizen di media sosial.
Satu komentar lain melontarkan sindiran tajam: “Sedih gak? Sedih banget lah. Jadi kalau kalian ciwi-ciwi ditanya apa kontribusi kalian buat negara ini, kasih aja data ini.”
Konfirmasi DJP: ‘Membayar Pajak Atas Kodrat’
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui artikel resmi yang ditulis oleh pegawainya, Vinna Dien Asmady Putri, di kanal informasi pajak mengonfirmasi hal tersebut. Dalam tulisannya, secara jujur diakui bahwa PPN atas produk pembalut merupakan beban finansial yang secara eksklusif hanya ditanggung oleh kaum perempuan demi menjalankan fungsi tubuhnya.
“Pembalut ini, hingga saat artikel ini ditulis termasuk barang yang dikenai PPN. PPN atas pembalut ini merupakan beban bagi penghasilan seorang wanita dan hanya wanitalah yang terbebani dengan PPN ini karena hanya wanita yang menggunakan pembalut sebagai bentuk menjalankan kodratnya,” tulis Vinna.
Aturan hukum perpajakan nasional memang menetapkan bahwa pada dasarnya seluruh barang dan jasa adalah objek pajak, kecuali yang diatur khusus oleh undang-undang. Kategori barang bebas pajak umumnya diprioritaskan untuk kebutuhan pokok mendasar masyarakat luas. Namun, kesehatan reproduksi dan sanitasi menstruasi perempuan tampaknya belum masuk dalam skala prioritas keadilan fiskal tersebut.
Polemik ini membuka diskusi panjang di ruang publik mengenai keadilan gender dalam kebijakan perpajakan (tampon tax), serta sejauh mana negara hadir dalam meringankan beban kebutuhan dasar warganya.
(Red)

