Celah Hukum Ngaret, Maling ‘Kerah Putih’ Bisa Tidur Nyenyak? Prabowo Panggil Yusril Benahi Definisi Korupsi Agar Tambang Ilegal & Ekspor Bodong Tak Lagi Lolos!
JURNAL HUKUM
JAKARTA — Ada apa di Istana Kepresidenan? Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mendadak dipanggil Presiden Prabowo Subianto, Senin, dengan membawa setumpuk bahan krusial: perombakan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.
Di tengah maraknya kejahatan ekonomi berkedok legalitas, pemerintah tampaknya mulai gerah melihat para pelaku kejahatan kerah putih melenggang kramat akibat sempitnya tafsir hukum yang ada.
Yusril mengakui, pemanggilan mendadak ini salah satunya berporos pada pembahasan definisi korupsi yang juga digodok bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Pemerintah menilai sudah darurat untuk memperjelas dan memperluas arti kerugian keuangan negara serta perekonomian negara dalam undang-undang yang berlaku.
Baca juga Hingga Tingkat Masjid dan RW: Jejaring NU Jadi Senjata Utama Pemkot Bandung Selesaikan
Selama ini, kejahatan raksasa yang meremukkan sendi-sendi perekonomian nasional justru sering kali lolos dari jerat pasal korupsi murni karena lemahnya regulasi. Yusril mencontohkan praktik under-invoicing hingga penambangan liar yang kerap disoroti langsung oleh Presiden Prabowo.
“Sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya under-invoicing… Orang menambang semau-maunya, dia ekspor katakanlah 20.000 ton, lapor cuma 10.000. Nah, mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak dan lain-lain yang mungkin sekarang belum terkategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi. Jadi ini yang harus diperluas,” tegas Yusril sesampainya di Istana.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyoroti lambatnya harmonisasi hukum nasional dengan standar global. Konvensi PBB Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption – UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 2006, dinilai mangkrak dan belum ditindaklanjuti secara optimal hingga saat ini.
Menepis kekhawatiran publik bahwa wacana revisi undang-undang korupsi ini bakal menjadi angin segar bagi para koruptor, Yusril memastikan bahwa langkah ini justru bertujuan sebaliknya: memperketat jaring pengaman hukum nasional.
“Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu. Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi,” pungkasnya.
Dengan lampu hijau dari Istana dan koordinasi intensif bersama DEN, publik kini menagih ketegasan pemerintah: akankah lubang-lubang hukum yang selama ini dinikmati para mafia tambang dan penyelundup devisa akhirnya ditutup rapat?
(Red)

