Skandal Suap HGB Rp106 Miliar: KPK Bidik Manajer Summarecon, Jejak ‘Orang Dalam’ Menteri Semakin Terbaca

JAKARTA,  JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan celah bagi para pemain nakal di sektor pertanahan. Setelah mengguncang publik dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan petinggi Kementerian ATR/BPN dan direksi pengembang raksasa, penyidik kini menyasar level manajerial PT Summarecon Agung Tbk dan anak usahanya.

Langkah ini menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor bukan sekadar transaksi sporadis, melainkan sebuah sistem yang melibatkan aliran dana fantastis mencapai **Rp106,3 miliar**.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuki kembali memanggil saksi-saksi kunci dari kubu korporasi pada Jumat (2/10/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih, atas nama YS selaku Manajer Keuangan PT Summarecon Agung Tbk, DD selaku *Land Document Manager* PT Kencana Jayaproperti Agung, dan AMK selaku Manajer Keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung,” tegas Budi.

Baca juga SINDIKAT MAFIA TANAH MAKIN TEREKSPOS! KPK GELADAH PT BELA PARAHYANGAN, JERAT KORUPSI HGB MELIBATKAN ORANG DEKAT MENTERI

Tak hanya itu, KPK juga menyeret Direktur Utama PT Daha Mulia Valasindo berinisial DF untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini merupakan upaya KPK untuk membongkar aliran uang dan mekanisme “jalan pintas” pengurusan izin yang diduga melibatkan suap.

**Lingkaran Dalam Terdeteksi**

Kasus ini semakin panas karena melibatkan figur-figur yang disebut sebagai “orang kepercayaan” Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Di antara delapan tersangka yang telah ditetapkan, terdapat nama-nama besar seperti mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.

Keterlibatan mereka, bersama dengan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung, mengindikasikan adanya kolusi segitiga antara pejabat pembuat kebijakan, politisi, dan pengembang properti.

Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, pun telah lebih dulu terseret sebagai tersangka. Kini, penyidik terus mengorek keterangan dari para manajer di bawahnya untuk membuktikan apakah praktik “uang pelicin” ini merupakan kebijakan terstruktur atau oknum.

Baca juga DULU COVER BOY, KINI JENDERAL BINTANG EMPAT: Jenderal Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Polri, Prabowo Subianto Titipkan Reformasi Hukum dan Stabilitas Nasional

Jejak Penggeledahan Meluas

Untuk memastikan tidak ada bukti yang dimusnahkan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan agresif sejak OTT pada 14 September lalu. Mulai dari ruangan para Dirjen di Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Bogor, hingga rumah-rumah pribadi tersangka di Bekasi dan Nganjuk.

Terbaru, pada 29 September, KPK bahkan menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat, menunjukkan bahwa jaring investigasi semakin melebar ke berbagai entitas yang diduga terkait.

Hingga pukul 13.39 WIB, pantauan di Gedung Merah Putih mencatat para saksi yang dipanggil hari ini masih dalam perjalanan menuju lokasi pemeriksaan. Publik kini menanti: apakah uang ratusan miliar ini hanya sebagian kecil dari “pajak” yang harus dibayar pengembang demi kemudahan izin di negeri ini?

(Azi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *