Herry Irawan: Pembakaran Bendera Merah Putih Tidak Boleh Dipandang sebagai Perbuatan Biasa

Bandung, JURNAL TIPIKOR– Panglima Laskar Peci Hitam Herry Irawan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas video viral yang memperlihatkan dugaan pembakaran Bendera Merah Putih di Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Menurut dia, peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai tindakan biasa karena menyangkut simbol negara yang memiliki nilai historis, konstitusional, dan pemersatu bangsa.

“Bendera Merah Putih bukan sekadar selembar kain. Di dalamnya terdapat sejarah perjuangan, pengorbanan para pahlawan, dan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang merendahkan simbol negara harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Herry mengatakan masyarakat perlu menahan diri untuk tidak berspekulasi mengenai motif pelaku sebelum hasil penyelidikan kepolisian diumumkan secara resmi. Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta didasarkan pada alat bukti yang sah, ungkapnya kepada Jurnal Tipikor, Senin (3/8).

Baca juga KKN UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Kelompok 3 Gelar Sosialisasi Parenting Perkuat Pola Asuh Anak Berkualitas di Tengah Keluarga

Ia menilai langkah cepat aparat kepolisian dalam mengusut peristiwa tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Menurut Herry, peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bahwa pendidikan mengenai nilai-nilai kebangsaan tidak boleh berhenti hanya pada kegiatan seremonial, tetapi harus terus ditanamkan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Nasionalisme tidak cukup diwujudkan melalui upacara atau peringatan hari besar nasional. Nasionalisme harus tercermin dalam sikap menghormati simbol negara, menaati hukum, serta menjaga persatuan di tengah perbedaan.”

Baca juga Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Terbitkan SE Larangan Pungutan dan Komersialisasi di Sekolah

Herry berpendapat penghormatan terhadap Bendera Merah Putih merupakan bagian dari tanggung jawab setiap warga negara sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ia berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai fakta yang sebenarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan justru berpotensi memperkeruh situasi dan mengganggu ketertiban umum.

“Perbedaan pandangan tidak boleh diwujudkan dengan tindakan yang merusak simbol negara. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menyampaikan pendapat secara bermartabat, konstitusional, dan tetap menghormati identitas nasional.”

Baca juga Proyek Normalisasi Drainase Di Desa Talunjaya Kecamatan Banyusari Di Duga Rubah Spesifikasi,Papan Proyek Tidak Sesuai

Herry menambahkan bahwa momentum tersebut harus dijadikan bahan evaluasi bersama untuk memperkuat pendidikan Pancasila, wawasan kebangsaan, serta rasa cinta tanah air, khususnya di kalangan generasi muda.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjadikan peristiwa itu sebagai pengingat bahwa persatuan bangsa dibangun melalui penghormatan terhadap konstitusi, simbol negara, dan nilai-nilai kebangsaan.

“Merah Putih adalah simbol persatuan, bukan objek kebencian. Menjaganya berarti menjaga kehormatan bangsa dan menghormati jasa para pendiri negara.”

(Yazid)

One thought on “Herry Irawan: Pembakaran Bendera Merah Putih Tidak Boleh Dipandang sebagai Perbuatan Biasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *