Bandung, JURNAL TIPIKOR— Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menilai kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti saat ini telah memasuki fase kritis dan menjadi simbol nyata kegagalan tata kelola persampahan regional di wilayah Bandung Raya.
Krisis yang terjadi tidak lagi dapat dipandang sekadar persoalan teknis pengangkutan sampah, melainkan telah berkembang menjadi persoalan hukum, lingkungan, pelayanan publik, serta akuntabilitas kebijakan pemerintah daerah.
BPKP menyoroti fakta bahwa TPA Sarimukti yang awalnya dirancang hanya menampung sekitar 2 juta ton sampah, kini diketahui telah menampung hingga sekitar 14 juta ton sampah. Kondisi tersebut menunjukkan terjadinya overload yang sangat serius.
Akibat kondisi tersebut, masyarakat Bandung Raya saat ini menghadapi:
- penumpukan sampah di TPS,
- terganggunya ritase pengangkutan,
- potensi pencemaran lingkungan,
- ancaman kesehatan masyarakat,
- hingga meningkatnya keresahan sosial.
BPKP memandang bahwa situasi ini menunjukkan lemahnya perencanaan pengelolaan sampah regional selama bertahun-tahun.
Kebijakan DLH Jabar Dinilai Menimbulkan Polemik
BPKP juga menyoroti kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat yang mengubah sistem pengiriman sampah ke TPA Sarimukti dari mekanisme ritase menjadi tonase. Kebijakan tersebut diberlakukan dengan alasan memperpanjang usia Zona 5 Sarimukti hingga operasional Legok Nangka berjalan.
Namun dalam praktiknya, perubahan tersebut memunculkan polemik serius di lapangan karena berdampak langsung terhadap pengurangan kapasitas angkut efektif sampah dari daerah-daerah di Bandung Raya.
Beberapa pemerintah daerah bahkan mengeluhkan terjadinya penumpukan sampah akibat keterbatasan kuota tonase yang diterapkan.
Baca juga Dari Suku Cadang ke Skema: BPKP Mencium Pola Sistemik di Balik Proyek DLH Jabar
BPKP Pertanyakan Payung Hukum Kebijakan Pembatasan
BPKP secara tegas mempertanyakan dasar hukum kebijakan pembatasan ritase dan tonase yang diterapkan DLH Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang berkembang, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6174/PBLS.04/DLH.
Padahal secara hukum:
- Surat Edaran bukan peraturan perundang-undangan;
- Instruksi administratif tidak memiliki daya ikat umum setara Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur.
Oleh sebab itu, BPKP menilai perlu dilakukan pengujian terhadap:
- legalitas kebijakan pembatasan sampah;
- kewenangan DLH dalam pembatasan pelayanan publik;
- transparansi mekanisme tonase;
- akuntabilitas kuota pembuangan;
- serta dampak kebijakan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Potensi Maladministrasi dan Pelanggaran AUPB
BPKP menilai kebijakan pembatasan yang tidak dibangun melalui regulasi yang kuat berpotensi melanggar:
- asas kepastian hukum,
- asas keterbukaan,
- asas proporsionalitas,
- dan asas akuntabilitas.
Jika kebijakan tersebut mengakibatkan terganggunya pelayanan publik dan menimbulkan kerugian masyarakat, maka berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi.
Selain itu, kondisi overload TPA Sarimukti yang terus berlangsung juga berpotensi memunculkan:
- pencemaran air lindi,
- kebakaran sampah,
- pencemaran udara,
- bahkan ancaman longsor sampah sebagaimana pernah terjadi di berbagai daerah lain.
Negara Tidak Boleh Gagal Melindungi Hak Lingkungan Hidup Masyarakat
BPKP menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena itu, negara tidak boleh hanya mengedepankan kebijakan pembatasan administratif tanpa solusi nyata terhadap akar persoalan sampah Bandung Raya.
Krisis Sarimukti merupakan alarm serius bahwa tata kelola persampahan di Jawa Barat membutuhkan evaluasi menyeluruh, transparansi, serta keberanian melakukan reformasi kebijakan lingkungan secara sistemik.
Sikap dan Rekomendasi BPKP
Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) mendesak:
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka secara transparan dasar hukum seluruh kebijakan pembatasan sampah;
- Dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola TPA Sarimukti;
- Ombudsman RI turun melakukan pemeriksaan dugaan maladministrasi;
- DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan pengawasan khusus terhadap kebijakan DLH Jabar;
- Pemerintah segera mempercepat operasional fasilitas alternatif pengolahan sampah;
- Dibentuk regulasi daerah yang memiliki kepastian hukum terkait tata kelola sampah regional Bandung Raya.
Penutup
BPKP menegaskan bahwa krisis sampah Bandung Raya tidak boleh terus dibebankan kepada masyarakat akibat lemahnya tata kelola dan ketidakjelasan regulasi.
Pengelolaan sampah adalah kewajiban negara dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, seluruh kebijakan harus dibangun di atas:
- kepastian hukum,
- transparansi,
- akuntabilitas,
- serta perlindungan terhadap hak masyarakat dan lingkungan hidup.
(Her)




Sau khi trải nghiệm F8BET mình thấy phần khuyến mãi cho thành viên mới khá hấp dẫn. Có thêm ưu đãi nên chơi cũng thoải mái hơn.