Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Ketegangan hukum seputar siapa yang paling berwenang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi mendadak mereda. Permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 603 yang menyinggung peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), resmi dicabut oleh para pemohon.
Pencabutan perkara bernomor 107/PUU-XXIV/2026 ini disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang lanjutan, Selasa (26/5/2026). Langkah ini diambil sebelum majelis hakim sempat mendengarkan keterangan lengkap dari pihak terkait seperti BPK dan Mahkamah Agung (MA), yang sebelumnya telah dijadwalkan hadir.
“Agenda siang hari seharusnya mendengarkan keterangan MA dan BPK. Namun, sebelum itu, kami menerima surat pencabutan dari pemohon,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.
Alasan Strategis dan Menghindari “Kegaduhan”
Kuasa hukum pemohon, Ranto Sibarani, mewakili Naslindo Siraet dan Yeasy Darmawaynto, menjelaskan bahwa keputusan mencabut gugatan bukan tanpa alasan. Ada tiga pertimbangan matang di balik langkah mundur tersebut.
Pertama, pemohon menyadari bahwa Pasal 603 KUHP adalah norma baru yang masih dalam masa transisi. Mereka menilai pemerintah dan DPR RI perlu diberi ruang untuk melakukan sinkronisasi aturan turunan terkait lembaga audit keuangan agar tidak terjadi tumpang tindih.
Kedua, isu kewenangan BPK dalam menentukan kerugian negara memiliki dampak sistemik yang luas bagi penegakan hukum korupsi nasional. Pemohon khawatir, jika dipaksakan, akan timbul kegaduhan hukum dan multitafsir yang justru mengganggu stabilitas pemberantasan korupsi.
“Para pemohon merasa perlu melakukan kajian mandiri yang lebih komprehensif. Jika diperlukan, pengujian bisa diajukan lagi di masa depan,” kata Ranto.
Ketiga, pencabutan ini dimaksudkan untuk mendukung efisiensi kerja MK. Mengingat ada beberapa permohonan serupa yang sedang berjalan, pemohon menilai perkara lain mungkin lebih mendesak untuk diselesaikan terlebih dahulu.
MK: Pencabutan Hentikan Proses Sidang Pleno
Menanggapi pencabutan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa dengan ditariknya permohonan, maka tidak ada lagi dasar hukum bagi MK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.
Sebelumnya, MK membawa perkara ini ke Sidang Pleno karena menganggap isu kewenangan BPK sangat krusial dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik. MK bahkan telah memanggil sejumlah lembaga tinggi negara seperti KPK, Polri, BPKP, dan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan.
“Ini kembali kepada adanya pencabutan. Ketika permohonan dicabut, ya Mahkamah tidak ada dasar untuk meneruskan,” tegas Suhartoyo.
Meski demikian, Suhartoyo menyebutkan bahwa majelis hakim akan tetap menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan sikap resmi terhadap permohonan pencabutan tersebut. Sementara itu, keterangan dari pihak BPK dan MA yang sempat dijadwalkan, untuk sementara waktu ditunda atau di-hold menunggu kepastian putusan MK terkait status pencabutan ini.
Langkah pencabutan ini menutup sementara babak perdebatan konstitusional mengenai otoritas tunggal BPK dalam menghitung kerugian negara, meski isu tersebut kemungkinan besar akan kembali muncul seiring dengan implementasi penuh KUHP baru di masa depan.(*)


