Kasus Dugaan TPKS yang Dilaporkan NL Memasuki Babak Baru, Satreskrim Polres Sukabumi Tegaskan Penanganan Perkara On The Track

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-​Upaya tim media yang ingin mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dari pihak Polres Sukabumi melalui Kasat Reskrim tampaknya harus sedikit bersabar.

Pasalnya, internal Polres Sukabumi tengah disibukkan dengan agenda penting yaitu reposisi jabatan. Salah satu pergantian di tubuh polres sukabumi yaitu Kasat Reskrim yang dulu dijabat AKP Hartono, S.H.,M.H., kini dijabat IPTU Dudi Suharyana, S.H.,M.H.

Sehubungan Kasat Reskrim baru saja melaksanakan sertijab, akhirnya awak media mencoba mengkonfirmasi melalui Kaur Bin Ops (KBO), Iptu Fready Sandra Purba, A.Md., S.IP., namun beliau blm bisa dimintai keterangan karena sedang zoom meeting.

Baca juga Rotasi Jabatan di Polres Sukabumi, Kapolres Tegaskan Profesionalisme dalam Bertugas

Tidak sampai disitu, awak media pun mencoba meminta konfirmasi kepada Penyidik Unit PPA namun blm bisa dimintai keterangan karena sedang tidak ada ditempat.

Akhirnya, setelah sekian lama menunggu, KBO, Iptu Fready pun bersedia memberikan keterangan selepas melaksanakan zoom meeting.

Iptu Fready menyampaikan, bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi memastikan bahwa penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan oleh saudari NL terus berjalan secara profesional.

“Kasusnya kini sudah resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ucap Iptu Fready Sandra Purba, A.Md.,S.IP., kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, pada Senin (18/05/2026).

Baca juga Jangan Menggurui Independensi Jika Masih Duduk di Pangkuan Kekuasaan

Iptu Fready menegaskan, bahwa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi bekerja tegak lurus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

​”Kami pihak kepolisian, dalam hal ini Unit PPA, menjalankan semua prosedur berdasarkan regulasi. Saya rasa koridor hukum yang kami jalankan sudah on the track (sesuai jalur),” Katanya.

​Menanggapi adanya perbedaan pandangan atau argumen dari masing-masing kuasa hukum, baik dari pihak pelapor maupun terlapor, Iptu Fready menilai hal tersebut sebagai bagian yang wajar dalam sebuah proses penegakan hukum.

“Kami dari pihak kepolisian tentunya menangani perkara ini secara objektif dan sesuai dengan aturan hukum yang ada. Adapun bagi para pengacara terlapor dan pelapor yang menangani klien berbeda argumen, silahkan saja, itu hak mereka,” Jelasnya.

Baca juga Rotasi Jabatan di Polres Sukabumi, Kapolres Tegaskan Profesionalisme dalam Bertugas

​Saat dikonfirmasi mengenai ruang koordinasi dengan pejabat baru, Anggota Satreskrim Polres Sukabumi, Aipda Gunawan, mengimbau rekan-rekan media untuk memberikan waktu bagi pejabat yang baru dilantik guna melakukan penyesuaian internal.

​”Hari ini kebetulan barusan saja selesai agenda Sertijab untuk Pak Kasat Reskrim yang baru. Saat ini, berkas-berkas laporan perkara, termasuk kasus yang sedang berjalan ini juga sedang dalam proses pelaporan dan transisi ke Pak Kasat yang baru,” jelas Aipda Gunawan kepada awak media.

​Aipda Gunawan pun menyarankan, agar agenda audiensi atau wawancara khusus dengan Kasat Reskrim yang baru dapat dijadwalkan ulang pada pekan depan, agar penyampaian informasi dari pihak kepolisian bisa berjalan lebih komprehensif.

​”Sarannya, kalau bisa minggu depan diagendakan kembali untuk koordinasi atau konfirmasi lebih lanjut, setelah proses transisi internal ini selesai,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *