KPK Bongkar Gurita Korupsi: Bukan Lagi Sekadar Kejahatan, Tapi Ekosistem Berbahaya!
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras mengenai evolusi praktik lancung di tanah air.
Lembaga antirasuah ini menilai bahwa korupsi di Indonesia kini telah menjelma menjadi sebuah ekosistem, diperparah dengan munculnya “fenomena sirkel” yang melibatkan jejaring orang-orang terdekat pelaku utama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa fenomena sirkel ini menciptakan lapisan-lapisan (layering) yang sistematis, baik dalam eksekusi modus operandi maupun dalam upaya menyamarkan hasil kejahatan.
“Sirkel ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi larang untuk melakukan penerimaan uang maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Senin.
Baca juga PERSIB terhindar dari kekalahan setelah memaksakan hasil imbang 2-2
Jejaring Orang Kepercayaan dan Keluarga
Berdasarkan temuan KPK, sirkel ini bersifat lintas identitas—mulai dari keluarga inti, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik.
Peran mereka sangat krusial, mulai dari tahap perencanaan hingga menjadi “penampung” dana panas.
Budi memaparkan beberapa fakta lapangan yang mencengangkan:
- Kasus Pekalongan & Bekasi: Melibatkan keluarga inti yang turut menikmati aliran dana korupsi.
- Kasus Tulungagung & Riau: Memanfaatkan orang kepercayaan sebagai perantara atau pengepul uang.
- Kasus Bea Cukai: Menggunakan skema berlapis dengan mencatut nama kolega kerja sebagai nomine (rekening penampungan) serta penggunaan safe house.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem. Ada yang mengatur, ada yang menjalankan, dan ada yang menyimpan,” tegas Budi.
Membedah Integritas Kolektif
KPK menegaskan bahwa strategi pemberantasan korupsi ke depan tidak bisa lagi hanya menyasar aktor intelektual atau pelaku utama.
Untuk memutus mata rantai ekosistem ini, seluruh jejaring yang terlibat harus diurai hingga ke akar-akarnya.
“Integritas tidak bisa dibangun secara individual, melainkan harus diperkuat dari lingkungan terdekat seperti keluarga, rekan kerja, hingga jejaring politik,” tambahnya.
Statistik Penindakan 2004-2025
Data penindakan KPK selama dua dekade terakhir (2004–2025) mencatat total 1.904 pelaku tindak pidana korupsi yang telah diproses hukum. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah laki-laki sebanyak 1.742 orang (91%). sementara keterlibatan perempuan tercatat sebanyak 162 orang (9%).
Angka ini menjadi alarm bagi publik bahwa tanpa penguatan integritas di level sirkel terkecil, ekosistem korupsi akan terus tumbuh subur dan sulit untuk ditumbangkan.(***)

