Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Pimpin Kegiatan Ansyithoh Ramadhan 1447 H

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, memimpin langsung rangkaian kegiatan keagamaan dalam program Ansyithoh Ramadhan 1447 H yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (23/02/2026).

Kegiatan ini mengusung tema “Ramadhan Maslahat Berdampak” sebagai upaya memperkuat nilai spiritual sekaligus kepedulian sosial di lingkungan kerja.

Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan meliputi tadarus Al-Qur’an, kajian keagamaan, pengajian Ramadhan, penggalangan donasi, perawatan rutin masjid, serta santunan anak yatim. Seluruh kegiatan diikuti oleh jajaran pegawai Sekretariat DPRD sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan selama bulan suci.

Baca juga Pemerintah Ultimatum Penerima LPDP: “Jangan Makan Uang Pajak Tapi Menghina Negara!”

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa kegiatan Ramadhan bukan hanya sebagai rutinitas seremonial, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat integritas, kebersamaan, serta nilai-nilai pengabdian dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap tercipta lingkungan kerja yang religius, harmonis, dan penuh semangat kebersamaan. Nilai-nilai Ramadhan harus mampu memberikan dampak positif, baik bagi aparatur maupun masyarakat,” ujarnya.

Selain kegiatan internal, aksi sosial berupa penggalangan donasi dan santunan anak yatim menjadi wujud nyata kepedulian Sekretariat DPRD terhadap masyarakat sekitar. Kegiatan perawatan masjid juga dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga fasilitas ibadah agar tetap nyaman dan terawat.

Baca juga Sapu Bersih Internal! Kapolres Sukabumi Bakal ‘Sikat’ Anggota yang Berani Main Narkoba

Lebih lanjut Wawan mengatakan ”dengan terselenggaranya rangkaian kegiatan ini, diharapkan semangat Ramadhan dapat memperkuat karakter aparatur yang berakhlak, profesional, serta berorientasi pada kemaslahatan masyarakat”.

(Rama)

Pemerintah Ultimatum Penerima LPDP: “Jangan Makan Uang Pajak Tapi Menghina Negara!”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR –  Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan teguran keras dan peringatan terakhir bagi para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak memenuhi kewajiban atau menunjukkan sikap tidak etis terhadap negara.

Dalam konferensi pers APBN KiTA yang digelar Senin (23/2), Purbaya menegaskan bahwa aturan LPDP akan ditegakkan tanpa kompromi. Hal ini merespons kasus Arya Iwantoro yang kini tengah menjadi sorotan publik.

Penyelesaian Kasus Arya Iwantoro

Purbaya mengonfirmasi bahwa pihak LPDP telah melakukan komunikasi langsung dengan Arya Iwantoro. Hasilnya, yang bersangkutan telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah digunakan.

“Bos LPDP sudah bicara dengan suami terkait (Arya Iwantoro) dan sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP termasuk bunganya,” tegas Purbaya.

Baca juga Sahroni Murka, Nyawa Pelajar Tual Melayang: “Polri Jangan Jadi Algojo di Jalanan!”

Uang Rakyat Bukan untuk “Main-Main”

Purbaya mengingatkan seluruh penerima LPDP bahwa dana yang mereka nikmati berasal dari pajak rakyat dan utang negara. Oleh karena itu, sikap tidak bertanggung jawab atau tindakan menghina negara sangat tidak bisa ditoleransi.

“Saya harap ke depan teman-teman yang mendapat pinjaman LPDP ya jangan seenak-enaknya. Jangan menghina-hina negara, itu uang dari pajak dan utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” ujar Purbaya dengan nada bicara yang tajam.

Beliau juga membandingkan pengalaman pribadinya yang menempuh studi di luar negeri dengan biaya mandiri, namun tetap memilih pulang untuk mengabdi pada negara.

Baca juga Aksi Damai di Depan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Massa Desak Usut Dugaan Bansos 2013

Audit Menyeluruh bagi Penerima Beasiswa

Pemerintah tidak akan berhenti pada satu kasus saja. Purbaya menyatakan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan para penerima beasiswa di seluruh instansi pemerintahan.

  • Penebalan Aturan: Penegakan hukum dan sanksi finansial (termasuk bunga) akan diberlakukan ketat.
  • Pesan Patriotisme: Meski tidak menuntut sikap patriotik yang berlebihan, pemerintah mengharamkan penerima beasiswa merendahkan kedaulatan bangsa.
  • Audit Total: Pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan seluruh dana investasi SDM tepat sasaran.

“Gak patriotis gak apa-apa. Tapi jangan menghina negara. Saya ingatkan kepada seluruh penerima LPDP: Jangan menghina negara Anda sendiri,” tutup Purbaya.
(Red)

Gugat UU Haji dan Umrah ke MK, Koalisi: Umrah Mandiri Adalah ‘Bom Waktu’ dan Pengabaian Negara!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji secara resmi mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapuskan ketentuan mengenai “Umrah Mandiri” dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Aturan tersebut dinilai sebagai bentuk lepas tangan negara yang membahayakan keselamatan jemaah dan merusak ekosistem penyelenggaraan ibadah di Indonesia.

Dalam sidang perbaikan permohonan perkara nomor 47/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/2), pemohon yang terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi, dan Ustaz Akhmad Barakwan, membedah cacat konstitusional dalam beleid tersebut.

Baca juga Sahroni Murka, Nyawa Pelajar Tual Melayang: “Polri Jangan Jadi Algojo di Jalanan!”

Dualisme Hukum dan Kekosongan Pengawasan

Kuasa hukum pemohon, Shafira Candradevi, menegaskan bahwa Pasal 86 ayat (1) huruf b UU 14/2025 menciptakan dualisme rezim hukum yang tidak adil. Menurutnya, umrah mandiri dibiarkan beroperasi tanpa standarisasi perizinan dan pengawasan ketat layaknya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Ketentuan ini membuka ruang bagi penyelenggaraan ibadah tanpa perlindungan negara. Ada kekosongan hukum (legal vacuum) pada Pasal 87A dan 88A yang tidak mengatur standar pelayanan dan sanksi bagi umrah mandiri. Ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum,” tegas Shafira.

Jemaah Mandiri: Dianak-tirikan oleh Undang-Undang

Koalisi menyoroti diskriminasi nyata dalam Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e. Aturan tersebut secara eksplisit mengecualikan jemaah umrah mandiri dari hak mendapatkan:

  • Layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi yang terstandarisasi.
  • Perlindungan jiwa, jaminan kecelakaan, dan perlindungan kesehatan.

“Ini adalah bentuk pengingkaran kewajiban konstitusional negara. Bagaimana mungkin negara membiarkan warga negaranya beribadah di luar negeri tanpa jaminan perlindungan dan rasa aman? Negara tidak boleh absen dengan dalih kebebasan memilih,” tambah Shafira.

Baca juga Sapu Bersih Internal! Kapolres Sukabumi Bakal ‘Sikat’ Anggota yang Berani Main Narkoba

Tuntutan Pemohon (Petitum)

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk:

  1. Menyatakan Pasal 86 ayat (1) huruf b UU 14/2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  2. Menghapuskan seluruh frasa “Umrah Mandiri” dalam Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96, dan Pasal 97 untuk menghindari ketidakpastian hukum.
  3. Membatalkan Pasal 110 ayat (1) dan (2) yang dianggap melegitimasi lepasnya tanggung jawab negara.

Koalisi menegaskan bahwa peraturan pelaksana (seperti Peraturan Menteri) tidak bisa dijadikan pembenaran atas buruknya norma di tingkat undang-undang yang sudah jelas-jelas menabrak konstitusi.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Sahroni Murka, Nyawa Pelajar Tual Melayang: “Polri Jangan Jadi Algojo di Jalanan!”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, bereaksi keras atas tragedi penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob, Bripda Mesias Victoria Sahaya (MS), hingga mengakibatkan tewasnya Arianto Tawakal (14), seorang pelajar di Tual, Maluku. Sahroni menegaskan bahwa tindakan brutal tersebut merupakan penghinaan terhadap instruksi Kapolri tentang Polri yang humanis.

“Ini peristiwa yang sangat menyedihkan dan wajib diusut tuntas. Pak Kapolri sudah sangat tegas dan clear: anggota Polri harus humanis dan mengutamakan langkah preventif. Artinya, setiap keputusan di lapangan harus terukur dan profesional,” tegas Sahroni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/2).

Evaluasi Total: Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Sahroni menyoroti berulangnya kekerasan oleh oknum aparat yang salah sasaran, terutama terhadap anak di bawah umur.

Ia mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi menjadi momentum evaluasi menyeluruh di tubuh Polri, mulai dari tingkat Polda hingga unit terkecil.

“Tidak boleh melakukan kekerasan kecuali memang benar-benar mendesak atau mengancam nyawa. Apalagi terhadap anak di bawah umur. Ini sudah beberapa kali terjadi, harus ada evaluasi internal tentang bagaimana cara berinteraksi dalam penegakan hukum,” tambah Politisi NasDem tersebut.

Baca juga Sapu Bersih Internal! Kapolres Sukabumi Bakal ‘Sikat’ Anggota yang Berani Main Narkoba

Update Penanganan Kasus: Tersangka & Sidang Etik

Menanggapi desakan publik dan legislatif, institusi Polri telah mengambil langkah cepat:

  • Status Tersangka: Polres Tual resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada 21 Februari 2026, dua hari setelah korban dinyatakan meninggal dunia.
  • Sidang Kode Etik: Bidpropam Polda Maluku menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri hari ini di Ambon. Sidang dipimpin oleh Kombes Pol Indera Gunawan dengan menghadirkan 14 saksi (termasuk keluarga korban dan personel kepolisian).
  • Ancaman PTDH: Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, secara terbuka memohon maaf kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa Bripda MS terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pengawasan Ketat

Sidang etik ini dipantau langsung oleh pengawas eksternal, termasuk Komnas HAM Maluku dan Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan bagi almarhum Arianto Tawakal.

Sahroni menutup pernyataannya dengan peringatan keras agar seluruh jajaran Polda di Indonesia memastikan penggunaan kekuatan di lapangan tetap terukur agar tidak ada lagi nyawa warga sipil yang hilang sia-sia.

(Red)

Aksi Damai di Depan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Massa Desak Usut Dugaan Bansos 2013

BENGKULU, JURNAL TIPIKOR – Sejumlah massa menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (23/2/26). Dalam orasinya, massa menyampaikan aspirasi secara tertib dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan persoalan dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2013.

Koordinator aksi, Lufti menyampaikan agar Kejati menindaklanjuti laporan dan informasi yang berkembang terkait dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, saat menjabat di Bengkulu.

Dalam orasinya orator Amli menyampaikan dalam penegakkan Hukum tidak boleh tembang Pilih, meminta kepada Kejati Bengkulu tidak berhenti disini, Harus usut tuntas siapapun yang terlibat.

Baca juga Sapu Bersih Internal! Kapolres Sukabumi Bakal ‘Sikat’ Anggota yang Berani Main Narkoba

Massa menegaskan aksi dilakukan secara damai sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Mereka berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berakhir dalam situasi aman serta kondusif.

(Jusri)

Sapu Bersih Internal! Kapolres Sukabumi Bakal ‘Sikat’ Anggota yang Berani Main Narkoba

SUKABUMI, JURNAL TIPIKOR – Polres Sukabumi tidak main-main dalam menjaga integritas institusi. Di bawah komando langsung Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., seluruh personel dikejutkan dengan pelaksanaan tes urine mendadak usai apel pagi di Mapolres Sukabumi, Senin (23/02/2026).

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Selain sebagai bentuk pengawasan melekat, tes urine ini merupakan pesan kuat bahwa genderang perang terhadap narkoba tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tapi dimulai dari tubuh Polri sendiri.

Apresiasi dan Peringatan Keras

Dalam amanatnya saat memimpin apel, AKBP Samian awalnya memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi personel yang berhasil menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Sukabumi tetap kondusif. Namun, nada bicaranya berubah tegas saat menyinggung masalah kedisiplinan dan narkotika.

Ia mengingatkan bahwa kewaspadaan terhadap dinamika lapangan harus dibarengi dengan kebersihan moral di dalam diri setiap anggota.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencederai nama baik institusi. Kita harus menjadi contoh, bukan justru menjadi bagian dari masalah,” tegas AKBP Samian di hadapan barisan personel.

Baca jugaTangis Yatim Piatu di Majalaya: Rumah Dibongkar, Pembeli Hilang Tanpa Jejak!

Deteksi Dini Tanpa Celah

Segera setelah barisan dibubarkan, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan urine secara acak dan menyeluruh.

Langkah deteksi dini ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun celah bagi penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polres Sukabumi.

Komitmen ini ditegaskan sebagai upaya menjaga kepercayaan publik. Polres Sukabumi ingin memastikan bahwa setiap petugas yang turun ke lapangan benar-benar dalam kondisi prima dan bersih dari pengaruh zat terlarang.

Hingga berita ini diturunkan, kegiatan pemeriksaan berlangsung dengan pengawasan ketat dari Propam guna menjamin transparansi dan validitas hasil tes.

(Rama)

Tangis Yatim Piatu di Majalaya: Rumah Dibongkar, Pembeli Hilang Tanpa Jejak!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Nasib tragis menimpa Didin Haerudin, seorang pemuda yatim piatu di Kampung Leuwidulang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Niat hati ingin menyambung hidup dengan menjual rumah peninggalan orang tua, ia justru terjebak dalam dugaan penipuan yang membuatnya kehilangan tempat tinggal.

Kini, Didin bersama istri dan adik kandungnya yang baru berusia 10 tahun terpaksa bertahan hidup di sisa reruntuhan bangunan yang lebih menyerupai kandang ternak daripada hunian manusia.

Baca juga Habiburokhman Murka! Komisi III DPR RI Kawal Kasus Bocah 12 Tahun di Sukabumi yang Tewas di Tangan Ibu Tiri

Kronologi: Janji Manis yang Berujung Nestapa

Petaka bermula saat seorang pria bernama Ade Supriatna menyatakan minat membeli rumah Didin senilai kurang lebih Rp300 juta.

Setelah menyerahkan sejumlah uang muka (DP), Ade menjanjikan pelunasan dalam waktu dua hingga tiga hari. Percaya pada janji tersebut, Didin menyerahkan sertifikat asli tanah dan bangunannya.

“Karena percaya, saya serahkan sertifikat. Katanya mau dilunasi dalam dua atau tiga hari,” ungkap Didin dengan nada lirih.

Namun, janji tinggal janji. Delapan bulan berlalu, pelunasan tak kunjung datang. Alih-alih mendapatkan sisa uang, nomor kontak Didin justru diblokir oleh terduga pelaku.

Puncaknya, saat Didin sekeluarga sedang menginap di rumah mertuanya selama satu minggu, rumah peninggalan orang tuanya tersebut dibongkar paksa oleh orang yang mengaku suruhan pembeli.

“Tiba-tiba dapat kabar rumah sudah dirobohkan. Hanya disisakan satu kamar untuk simpan barang,” tutur Didin sambil menahan tangis.

Baca jugaKPK: Miskinkan Koruptor Harga Mati, RUU Perampasan Aset Jangan Ditunda Lagi!

Ancaman Pidana dan Jerat Hukum

Menanggapi kasus ini, praktisi hukum Banelaus Naipospos, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius. Secara legal, peralihan hak atas tanah hanya sah jika dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT.

“Selama belum ada AJB dan pelunasan, hak atas tanah tetap milik penjual. Pembongkaran tanpa hak bisa dipersoalkan secara pidana maupun perdata,” tegas Banelaus.

Berdasarkan fakta yang ada, kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam KUHP yang baru:

  • Penipuan (Pasal 492): Ancaman pidana 4 tahun penjara.
  • Penggelapan (Pasal 486): Ancaman pidana 4 tahun penjara.
  • Perusakan Barang (Pasal 521): Ancaman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp50 juta.

Baca juga Lawan Arus Dekadensi Nasionalisme, Komunitas Peci Hitam Resmi Lahir di Bandung: “Bukan Sekadar Penutup Kepala, Ini Simbol Perlawanan!”

Menanti Keadilan bagi Rakyat Kecil

Kini, di tengah puing bangunan yang tak layak huni, Didin hanya bisa berharap ada keadilan. Tanpa biaya untuk menyewa pengacara, ia sangat membutuhkan pendampingan hukum dan berharap aparat penegak hukum di wilayah hukum Kabupaten Bandung segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penipuan dan perusakan ilegal ini.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat luas untuk tidak sekali-kali menyerahkan sertifikat asli sebelum adanya pelunasan resmi di hadapan pejabat berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pembeli (Ade Supriatna) belum dapat dikonfirmasi terkait keberadaan dan pertanggungjawabannya. (Red)

Habiburokhman Murka! Komisi III DPR RI Kawal Kasus Bocah 12 Tahun di Sukabumi yang Tewas di Tangan Ibu Tiri

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen institusinya untuk mengawal ketat proses hukum atas kasus kematian tragis NS (12), bocah asal Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga tewas akibat penganiayaan berat oleh ibu tirinya.

Habiburokhman mengutuk keras tindakan keji tersebut, terlebih korban yang seharusnya menikmati masa libur pesantren justru meregang nyawa dengan luka lebam dan luka bakar di sekujur tubuh.

Desak Hukuman Maksimal: 15 Tahun Penjara

Secara tegas, Habiburokhman menyarankan agar penyidik Polres Sukabumi menjerat pelaku dengan pasal berlapis guna memastikan keadilan bagi almarhum dan keluarganya.

“Kami menyarankan Polres Sukabumi untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara,” tegas Habiburokhman di Jakarta, Minggu (22/2).

Soroti Potensi Perbuatan Berlanjut
Lebih lanjut, legislator ini meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan mendalam secara teliti.

Ia menaruh perhatian pada kemungkinan adanya pola kekerasan yang dilakukan secara terus-menerus terhadap korban.

“Jika perbuatannya terbukti dilakukan secara berkelanjutan, hal itu harus menjadi faktor pemberat hukuman bagi pelaku penganiayaan,” tambahnya.

Baca juga Polres Sukabumi periksa 16 Saksi Terkait Kasus Kematian Bocah di Jampang Kulon

Kronologi Singkat Kejadian

Peristiwa memilukan ini terungkap saat korban sedang pulang ke rumah dari pesantren untuk menyambut awal bulan suci Ramadan.

Ayah korban, yang sedang bekerja di Kota Sukabumi, mendadak diminta pulang oleh istrinya dengan dalih korban sakit.

Nahas, meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon, nyawa NS tidak tertolong. Temuan luka fisik yang tidak wajar pada tubuh korban memicu kecurigaan adanya tindak pidana kekerasan.

“Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke meja persidangan. Jangan sampai ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak untuk lolos dari jerat hukum yang setimpal,” tutup Habiburokhman.

Sumber : Antara

Editor: Azi

Siswa MTs Tual Tewas di Tangan Brimob, Hetifah Sjaifudian: Ini Tragedi Kemanusiaan dan Tamparan Keras bagi Negara!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, melayangkan kecaman keras atas insiden penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob berinisial MS di Tual, Maluku, yang mengakibatkan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia.

Hetifah menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar insiden hukum biasa, melainkan sebuah tragedi yang mencoreng komitmen negara dalam melindungi hak anak dan menjamin rasa aman bagi para pelajar.

“Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ini adalah tamparan keras bagi kita semua,” tegas Hetifah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (22/2).

Baca juga KPK: Miskinkan Koruptor Harga Mati, RUU Perampasan Aset Jangan Ditunda Lagi!

Menuntut Transparansi dan Hapus Impunitas

Politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa ruang publik seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk tumbuh, bukan tempat di mana nyawa mereka terancam oleh tindakan represif aparat. Ia meminta agar proses hukum terhadap Bripda MS dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa kompromi.

“Tidak boleh ada impunitas atas pelanggaran yang mengakibatkan kematian. Penegakan hukum, baik melalui mekanisme pidana maupun kode etik, harus dilakukan setegas mungkin demi rasa keadilan keluarga korban,” ujarnya.

Evaluasi Standar Operasional Aparat

Terkait kronologi kejadian di mana korban meninggal setelah terkena ayunan helm taktikal saat patroli pada Kamis (19/2) dini hari, Hetifah mendesak adanya evaluasi total di tubuh institusi kepolisian, khususnya mengenai:

  • Pembinaan dan Pengawasan: Meninjau kembali mentalitas aparat di lapangan.
  • SOP Penggunaan Kekuatan: Memastikan interaksi dengan warga sipil, terutama anak-anak, mengedepankan prinsip humanis.
  • Perlindungan Anak: Memastikan kejadian serupa tidak terulang di wilayah mana pun di Indonesia.

Baca juga Lawan Arus Dekadensi Nasionalisme, Komunitas Peci Hitam Resmi Lahir di Bandung: “Bukan Sekadar Penutup Kepala, Ini Simbol Perlawanan!”

Duka Mendalam dan Pengawalan Kasus

Mengakhiri pernyataannya, Hetifah menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum AT.

Ia berkomitmen bahwa Komisi X akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.

“Kami meminta seluruh pihak terkait untuk mengawal penanganan kasus ini. Keadilan harus tegak demi melindungi masa depan pelajar Indonesia,” tutupnya.

Konteks Peristiwa:

Saat ini, Polres Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Korban AT meninggal dunia pada Kamis siang di RSUD Karel Sadsuitubun setelah sempat kritis akibat luka di pelipis.

Sumber : Antara

Editor : Azi

KPK: Miskinkan Koruptor Harga Mati, RUU Perampasan Aset Jangan Ditunda Lagi!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Pemerintah dan DPR RI.

Kehadiran regulasi ini dinilai bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan senjata pamungkas untuk melumpuhkan kekuatan finansial para koruptor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia harus bergeser dari sekadar penghukuman badan menuju penghancuran motif ekonomi pelaku.

“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Minggu (22/2).

Baca juga Pantang Remehkan “Kuda Hitam”, Bojan Hodak Haramkan Persib Terpeleset di GBLA!

Menyasar Jantung Korupsi: Keuntungan Finansial

KPK memandang bahwa penjara saja tidak cukup untuk memberikan efek jera (deterrent effect). Tanpa mekanisme perampasan aset yang kuat, koruptor masih dapat menikmati hasil jarahannya setelah masa tahanan usai.

  • Efek Jera Maksimal: Pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga seluruh manfaat ekonomi dari hasil kejahatannya.
  • Pendekatan Follow the Money: Memperkuat penelusuran aset yang disembunyikan agar pemulihan aset negara lebih cepat, terukur, dan akuntabel.
  • Akar Masalah: Memberantas korupsi hingga ke akar motif utamanya, yaitu keuntungan finansial yang ilegal.

Sinergi dan Kepastian Hukum

Budi menambahkan bahwa RUU ini akan melengkapi celah hukum yang ada saat ini. KPK berharap dengan aturan yang komprehensif, setiap rupiah yang dirampas dapat dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.

“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga Ketua Umum Komunitas Peci Hitam: “Jangan Bicara Kedaulatan Bangsa Jika Belum Berdaulat Atas Perut Sendiri!”

Catatan Redaksi:

  • Status RUU: Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan RUU Perampasan Aset sejak 15 Januari 2026.
  • Struktur: RUU ini terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.

Prioritas Legislasi: Per 10 Februari 2026, DPR telah menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat RUU prioritas tahun ini.

(Azi)