Revisi UU Penyiaran: Ancaman Baru Kebebasan Pers di Era Digital?

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mengatur prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan penyiaran di Indonesia, mulai dari asas, tujuan, fungsi, hingga arah penyiaran nasional. Di dalamnya juga diatur soal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), jasa penyiaran, lembaga penyiaran publik dan swasta, lembaga penyiaran berlangganan, komunitas, asing, sistem siaran berjaringan, hingga perizinan dan jangkauan siaran.

Namun, wacana revisi UU Penyiaran yang kembali dibahas oleh justru memantik perdebatan publik. Di satu sisi, pembaruan regulasi dianggap penting untuk menyesuaikan perkembangan teknologi penyiaran di era digital. Di sisi lain, sejumlah pasal dalam draf revisi dinilai mengancam kebebasan pers, memperluas kontrol negara atas ruang publik, serta menimbulkan potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Di tengah transformasi digital dari penyiaran analog menuju digital, masyarakat kini menikmati akses informasi yang semakin cepat dan beragam. Penyiaran tidak lagi terbatas pada televisi dan radio, tetapi juga merambah platform digital seperti YouTube, TikTok, dan media berbasis user generated content (UGC). Kondisi ini menuntut regulasi yang adaptif, namun regulasi tersebut seharusnya memperkuat demokrasi, bukan membatasi kebebasan berekspresi.

Secara normatif, penyiaran bertujuan memperkukuh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta membangun masyarakat demokratis, adil, dan sejahtera. Dalam negara demokrasi, kebebasan pers adalah pilar utama transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), khususnya Pasal 8, telah menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan hak publik atas informasi.

UU Pers dan UU Penyiaran bersifat komplementer: UU Pers sebagai lex generalis yang menjamin kemerdekaan pers, sementara UU Penyiaran sebagai lex specialis yang mengatur industri penyiaran berbasis frekuensi publik. Karena itu, setiap regulasi baru di bidang penyiaran wajib sejalan dengan semangat UU Pers. Jika tidak, revisi tersebut justru berpotensi menjadi kemunduran demokrasi.


Pasal-Pasal Problematis

Sejumlah ketentuan dalam draf revisi UU Penyiaran menuai kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk dan .

Pertama, Pasal 50B ayat (2) huruf C yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Ketentuan ini dinilai berbahaya karena melemahkan fungsi pers sebagai watchdog. Jurnalisme investigasi justru penting untuk membongkar korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran hukum.

Kedua, Pasal 50B ayat (2) huruf K tentang larangan konten yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. Frasa elastis dalam pasal ini berpotensi menjadi “pasal karet” yang mudah disalahgunakan untuk membungkam kritik.

Ketiga, Pasal 34F ayat (2) huruf E yang mewajibkan verifikasi konten oleh KPI terhadap platform digital. Aturan ini bukan hanya menyasar lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga kreator konten digital. Jika diterapkan kaku, kreativitas dan ruang ekspresi masyarakat bisa tercekik.

Keempat, Pasal 8A huruf q juncto Pasal 42 yang memberi kewenangan KPI menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Ketentuan ini berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Pers, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum.

Negara memang wajib melindungi masyarakat dari konten kekerasan, ujaran kebencian, dan disinformasi. Namun regulasi harus proporsional dan tidak mengorbankan kebebasan berekspresi. Tantangan utama adalah menjaga keseimbangan: regulasi yang terlalu longgar berisiko disalahgunakan, sementara regulasi yang terlalu ketat justru mengarah pada overcontrolling negara.

Melihat berbagai polemik, revisi UU Penyiaran seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Proses legislasi perlu transparan dan partisipatif, melibatkan Dewan Pers, organisasi profesi jurnalis, akademisi, kreator konten digital, serta masyarakat sipil.

Revisi regulasi penyiaran memang mendesak di tengah perkembangan teknologi. Namun yang lebih mendesak adalah memastikan regulasi tersebut tidak mengkhianati prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang diperjuangkan sejak reformasi.
Indonesia harus memastikan setiap kebijakan tidak menjadi alat pembungkaman kritik, melainkan instrumen untuk memperkuat kualitas informasi dan integritas ruang publik. Tanpa jaminan kebebasan pers, demokrasi hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

Sumber : Antara

Editor : Azi

IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi Gelar Santunan Dan Buka Bersama Dengan Anak-Anak Yatim Piatu Di Jum’at Ke-2 Bulan Ramadhan

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) DPD Kabupaten Sukabumi di jum'at Ke-2 bulan Ramadhan 1447 H kembali mengadakan acara santunan dan buka puasa bersama anak-anak yatim piatu bertempat di Kantor DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi, Perum Pusaka Bumi Parungkuda Blok A-09, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Jum'at(27/02/2026).

Ketua IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, menyampaikan bahwa kegiatan rutin jumat berkah yang menjadi program unggulan IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi tetap berjalan di bulan suci Ramadhan hanya saja waktunya yang digeser, biasanya acara digelar jam 14.00 tapi bulan puasa digelar jam 17.00.

"Alhamdulillah, program rutin kami tetap berjalan di bulan Ramadhan. Sekarang ini tepat di jum'at ke-2, hanya saja waktunya yg digeser karena sambil buka bersama anak-anak yatim piatu," ujarnya.

Baca juga Meski Di bulan Ramadhan, Pelaksanaan TMMD Ke-127 Kodim 0607/Kota Sukabumi Di Parakanlima Berjalan Lancar Dan Penuh Semangat

Heriyadi pun menyampaikan ucapan terimakasih dan rasa syukurnya karena acara bisa terus berjalan di bulan Ramadhan, semua itu tidak terlepas dari kerjasama dengan para donatur yang membantu.

“Terimakasih kepada para donatur yang selalu support program IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, semoga rizkinya tambah deras mengalir,” ucapnya.

Disamping itu, Bidang Keagamaan IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi, Ust. Mansyur, menyampaikan dalam tausyiahnya tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan menghilangkan pahala puasa.

“Puasa itu bukan hanya dapat batal, ada juga puasanya tidak batal tapi tidak mendapat pahala puasa,” ujarnya.

Baca juga KETUA UMUM BPKP: “PKL DISINGKIRKAN DEMI KAFE, INI POTRET KEZALIMAN DI METRO INDAH MALL BANDUNG”

Ust. Mansyur berharap, kita semua dapat terjaga dari batalnya puasa dan juga hilangnya pahala puasa yakni dengan tidak makan dan minum dari setelah imsak sampai sebelum adzan maghrib dan hindari dari menggibah apalagi fitnah.

“Semoga kegiatan seperti ini dapat dilakukan juga ditempat lain oleh semua elemen masyarakat agar banyak dari saudara kita yang terbantu,” pungkasnya.

Acara ini dihadiri oleh 20 anak-anak yatim piatu yang menerima santunan dan berbuka puasa bersama. Keluarga besar IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi berharap, acara ini dapat membawa kebahagiaan, senyum dan tawa bagi anak-anak yatim piatu dan juga bisa dicontoh oleh elemen masyarakat lainnya.

(Rama)

Meski Di bulan Ramadhan, Pelaksanaan TMMD Ke-127 Kodim 0607/Kota Sukabumi Di Parakanlima Berjalan Lancar Dan Penuh Semangat

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Memasuki hari ke-16 pelaksanaan TMMD ke-127 Kodim 0607/Kota Sukabumi, progres pembangunan di Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, terus menunjukkan capaian yang menggembirakan. Baik sasaran fisik maupun nonfisik berjalan optimal sesuai target yang telah direncanakan, Kamis (26/02/2026),

Satgas TMMD tetap fokus dan penuh semangat melanjutkan pekerjaan plester dan acian bangunan, pembuatan plat deker, serta penimbunan sela-sela tanggul penahan tanah.

Pekerjaan ini dilakukan guna memperkuat konstruksi bangunan dari potensi abrasi air kali sekaligus memastikan kualitas dan ketahanan infrastruktur dalam jangka panjang.

Baca juga Upaya Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Murah, Pemkab Sukabumi Akan Gelar Pasar Murah Di Alun-Alun Palabuhanratu, Ini Wakktunya

Semangat gotong royong antara anggota Satgas TMMD dan masyarakat setempat tampak begitu solid. Meski dilaksanakan di bulan suci Ramadan, hal tersebut tidak menyurutkan semangat kerja di lapangan. Justru momentum ini menjadi ladang pengabdian yang semakin mempererat kebersamaan antara TNI dan warga.

Komandan Satgas TMMD, Kapten Arm Andriono, turut terjun langsung ke lapangan membantu pekerjaan bersama anggota dan masyarakat. Kehadiran beliau tidak hanya memberikan arahan teknis, tetapi juga menjadi suntikan moril agar seluruh personel tetap bersemangat dan menjaga kualitas hasil pekerjaan.

Dengan kerja keras dan kebersamaan yang terus terjaga, diharapkan seluruh sasaran program TMMD ke-127 dapat selesai tepat waktu serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Parakanlima, khususnya dalam meningkatkan akses dan ketahanan infrastruktur desa.

(Rama)

KETUA UMUM BPKP: “PKL DISINGKIRKAN DEMI KAFE, INI POTRET KEZALIMAN DI METRO INDAH MALL BANDUNG”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) angkat bicara keras menyikapi nasib pedagang kecil di kawasan Metro Indah Mall (MIM), Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Menurutnya, peristiwa ini bukan sekadar relokasi, tetapi pengusiran yang melukai rasa keadilan sosial.

“Ini bukan persoalan bisnis semata, ini persoalan kemanusiaan. Pedagang kecil yang sudah bertahan hidup hampir 20 tahun justru disingkirkan tanpa solusi manusiawi,” tegas Ketua Umum BPKP, Jumat (27/2/2026).

Di atas lahan seluas 7,3 hektare yang kini dipenuhi mall, hotel, dan ratusan ruko, dahulu terdapat 52 pedagang kecil. Mereka kemudian dikumpulkan manajemen di area parkir beratap. Seiring waktu dan pandemi, jumlahnya menyusut menjadi 11 pedagang, mayoritas warga pribumi RW 11 Sekejati, yang menggantungkan hidup untuk makan sehari-hari dan biaya sekolah anak.

Ironisnya, para pedagang ini justru diusir secara sepihak. Tidak ada musyawarah dengan pengurus PKL. Tidak ada solusi relokasi yang layak. Padahal selama ini mereka membayar iuran bulanan kepada manajemen, termasuk listrik dan air. Dalih pengusiran: areal akan dibangun kafe.

Baca juga Dana Rp400 Juta Menguap, BPKP Sentil DPKP Cimahi: “Ini Bukan Sekadar Lalai, Ini Dugaan Perbuatan Melawan Hukum!”

Upaya pengaduan telah ditempuh ke Dinas UMKM Kota Bandung di Kawaluyaan, namun dialihkan ke wilayah. Pihak kelurahan telah memanggil manajemen MIM, tetapi tidak membuahkan hasil. Hingga Jumat (27/2/2026), eksekusi dilakukan: areal PKL ditutup terpal, menutup akses dagang sekaligus harapan hidup mereka.

Yang lebih melukai rasa keadilan, di lokasi dan atap yang sama, berdiri sebuah rumah makan besar yang tidak tersentuh penertiban. Fakta ini menegaskan kesenjangan:
yang kecil disingkirkan, yang besar dibiarkan.

Dasar Aturan yang Diabaikan

Ketua Umum BPKP menegaskan, meski area berada di bawah pengelolaan mall, tetap tunduk pada aturan negara, di antaranya:

  • PP No. 7 Tahun 2021
  • PP No. 29 Tahun 2021
  • UU No. 23 Tahun 2019
  • Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2023

“Setiap pelayanan publik wajib bermitra dengan UMKM atau usaha nonformal minimal 30 persen. Di lahan 7,3 hektare, keberadaan 11 pedagang bukan ancaman, tapi simbol kemitraan yang seharusnya dilindungi,” ujar Ketua Umum BPKP.

Selain itu, ia menyoroti dugaan status lahan:
“Jika areal tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), maka pembangunan kafe patut dipertanyakan secara hukum. Ini harus diaudit secara terbuka oleh Pemkot Bandung.”

Baca juga Meski Di bulan Ramadhan, Pelaksanaan TMMD Ke-127 Kodim 0607/Kota Sukabumi Di Parakanlima Berjalan Lancar Dan Penuh Semangat

Seruan untuk Pemerintah dan DPRD

BPKP mendesak DPRD Kota Bandung, khususnya Komisi II, serta Wali Kota Bandung dan dinas terkait untuk turun langsung ke lapangan.

“Jangan ukur masalah dari sedikitnya jumlah pedagang, tapi dari hak hidup mereka. Mereka tidak mencuri, mereka berdagang secara jujur,” tegasnya.

Dalam situasi ekonomi yang sulit, rakyat kecil hanya punya satu sandaran: kehadiran negara yang melindungi, bukan membiarkan pengusaha besar bertindak tanpa empati dan tanpa musyawarah.

Pesan tegas Ketua Umum BPKP:
“Pembangunan boleh jalan, tapi kemanusiaan jangan ditinggalkan.
Kafe bisa berdiri, tapi perut rakyat jangan dikorbankan.”

(Her)

Upaya Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Murah, Pemkab Sukabumi Akan Gelar Pasar Murah Di Alun-Alun Palabuhanratu, Ini Wakktunya

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Pemerintah Kabupaten Sukabumi berencana menggelar kegiatan pasar murah di Alun-Alun Palabuhanratu, pada Selasa 10 Maret 2026. Dalam kegiatan bersama Satgas Pangan ini, akan ada berbagai sembako yang dijual dengan harga murah. Hal itu seperti beras, minyak goreng, telur, sayuran, ikan, dan lainnya.

"Tanggal 10 di Alun-Alun Palabuhanratu, akan ada kegiatan pasar murah," ujar Sekda Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman saat memimpin rapat teknis pembahasan rencana kegiatan Pasar Murah di Alun-alun Palabuhanratu pada selasa 10 Maret 2026 yang digelar di Pendopo Sukabumi, Kamis, (26/02/2026).

Menurut sekda, kegiatan pasar murah di Kabupaten Sukabumi telah beberapa kali dilaksanakan. Terutama di setiap agenda muhibah ramadan yang saat ini sedang dijalankan.

"Selain di acara muhibah, kami ingin melaksanakan di titik lain. Apalagj tujuannya untuk membantu masyarakat mendapatkan sembako murah," ucapnya

Baca juga MBG Berujung Petaka! Puluhan Siswa di Kota Cimahi Diduga Keracunan Menu Program Makan Gratis

Mengenai teknis pembelian, akan diatur sedemikian rupa agar tertib. Di mana, teknis tersebut diserahkan kepada Camat Palabuhanratu. Sementara kegiatannya, direcanakan pada siang hari.

“Pasar murah ini, direncanakan berlangsung sejak pukul 14.00 sampai selesai,” ungkapnya.

Kegiatan pasar murah ini, diharapkan berjalan lancar. Selain itu, masyarakat bisa mendapatkan sembako dengan harga yang relatif murah.

(Rama)

DPRD KBB Jangan Jadi Penonton! Netral, Tegas, dan Jadi Benteng Bupati dari Intervensi Politik Romut

KABUPATEN BANDUNG BARAT, JURNAL TIPIKOR – Polemik rotasi dan mutasi jabatan (romut) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali memanas. Ini menjadi polemik ketiga yang mencuat ke ruang publik, menandakan adanya persoalan serius dalam tata kelola komunikasi dan pengambilan keputusan strategis di daerah.

Dalam situasi ini, didesak untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya secara netral, objektif, dan menjadi wasit yang adil. Legislatif tidak boleh terseret arus kepentingan, apalagi menjadi bagian dari tekanan politik yang justru memperkeruh suasana.

Padahal, persoalan romut sejatinya dapat diselesaikan secara sederhana: patuh pada aturan pemerintah pusat dan menjalankan sistem merit ASN secara konsisten. Jika seluruh prosedur dijalankan sesuai regulasi, polemik semestinya tidak perlu berlarut-larut.

Baca juga MBG Berujung Petaka! Puluhan Siswa di Kota Cimahi Diduga Keracunan Menu Program Makan Gratis

Sebagai lembaga pengawas, DPRD memiliki kewajiban melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan eksekutif, khususnya terhadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) serta Inspektorat. Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses penilaian calon pejabat.

Komunikasi antara legislatif dan eksekutif pun harus dilakukan secara intens, sehat, dan bermartabat, tanpa intervensi ataupun intimidasi terhadap kepala daerah. Perlu ditegaskan, rotasi dan mutasi jabatan merupakan hak prerogatif kepala daerah, sehingga tidak boleh dicemari oleh tekanan kelompok berkepentingan.

Sorotan tajam juga mengarah pada lima kepala dinas strategis yang masih kosong. Kekosongan ini dinilai rawan ditarik ke ranah politis jika tidak segera diisi secara profesional. Bupati Bandung Barat, , diminta tidak terkecoh oleh manuver kepentingan dan tetap berpegang pada prinsip meritokrasi.

“DPRD harus menjadi salah satu benteng bagi bupati dari intervensi dan intimidasi pihak-pihak yang memiliki kepentingan terselubung,” tegas Pengamat Kebijakan Publik, Arie Somantri dalam keterangannya kepada Jurnal Tipikor, Kamis (26/2).

Baca juga Dana Rp400 Juta Menguap, BPKP Sentil DPKP Cimahi: “Ini Bukan Sekadar Lalai, Ini Dugaan Perbuatan Melawan Hukum!”

Ia menambahkan, pelantikan eselon III yang baru dilaksanakan harus menjadi perhatian bersama. “Ada atau tidaknya persoalan dalam romut ini harus menjadi perhatian publik. Jika ingin menjalankan sistem merit ASN, maka prosesnya harus cepat, tepat, dan normatif. Penilaian calon pejabat harus berbasis pada kualitas, loyalitas, totalitas, dan integritas, serta terbukti jauh dari praktik KKN,” ujarnya.

BKSDM diminta segera mempercepat proses administrasi dan pengolahan data calon pejabat, sementara Inspektorat didorong untuk bergerak cepat menyajikan data kinerja dan rekam jejak kandidat secara objektif dan transparan.

Penundaan terlalu lama dikhawatirkan justru akan memunculkan polemik baru yang lebih besar. Jika DPRD gagal bersikap netral dan tegas, maka kepercayaan publik terhadap proses birokrasi akan semakin tergerus.

“Alhamdulillah, kita beri apresiasi kepada bupati yang telah melaksanakan pelantikan eselon III. Mudah-mudahan pejabat yang dilantik amanah bagi masyarakat KBB. Kita juga akan memperhatikan apakah ada unsur kontroversi atau tidak dari pelantikan hari ini,” pungkas Ari.

Kini publik menunggu satu jawaban penting: apakah DPRD Kabupaten Bandung Barat akan berdiri sebagai wasit yang adil, atau justru terseret menjadi bagian dari masalah?

(Her)

MBG Berujung Petaka! Puluhan Siswa di Kota Cimahi Diduga Keracunan Menu Program Makan Gratis

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi solusi pemenuhan gizi pelajar justru memicu kepanikan. Puluhan siswa dari berbagai jenjang pendidikan di harus dilarikan ke rumah sakit setelah diduga mengalami keracunan makanan, Rabu (25/2/2026).

Menurut data sementara, para pelajar tersebut dirawat di tiga rumah sakit dengan rincian 20 siswa di RSUD Cibabat, 3 siswa di RS Mitra Kasih, dan 1 siswa di RS Dustira

Wakil Wali Kota Cimahi, , membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut para korban berasal dari sejumlah sekolah, mulai dari tingkat TK hingga SMP.

“Total ada 24 siswa yang dirawat. Mereka berasal dari TK PGRI, TK Kartika, SDN Cimahi Mandiri 4, SDN Karangmekar Mandiri 1, serta SMPN 6 Cimahi,” ujarnya.

Baca juga Dana Rp400 Juta Menguap, BPKP Sentil DPKP Cimahi: “Ini Bukan Sekadar Lalai, Ini Dugaan Perbuatan Melawan Hukum!”

Konsumsi Menu di Waktu Berbeda

Menu MBG yang dikonsumsi para siswa terdiri dari nasi kepal (onigiri), telur rebus, apel, kurma, dan susu murni. Makanan tersebut dikonsumsi pada waktu berbeda, mulai pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun, menjelang sore hari, sejumlah siswa mulai menunjukkan gejala yang diduga mengarah pada keracunan makanan. Menyikapi laporan itu, Pemerintah Kota Cimahi langsung menghentikan konsumsi menu yang telah dibagikan.

“Begitu menerima laporan, kami langsung menginstruksikan pihak sekolah agar menghentikan konsumsi makanan tersebut,” tegas Adhitia.

Baca juga MBG Dinilai ‘Sesat Didik’ di Bulan Puasa, ABRI-1 Bengkulu: Anak Dipaksa Terima Makanan Saat Ramadhan

Sampel Makanan Diuji di Laboratorium

Untuk memastikan penyebab pasti insiden ini, sampel makanan MBG telah dikirim ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jawa Barat guna dilakukan uji laboratorium. Pemerintah daerah masih menunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat kandungan berbahaya dalam menu tersebut.

Pemkot Buka Posko Penanganan Terpusat

Sebagai langkah cepat, Pemkot Cimahi membuka posko observasi dan penanganan terpusat di RSUD Cibabat sebagai lokasi utama penanganan awal siswa yang mengalami gejala. Jika jumlah pasien bertambah, pemerintah menyiapkan skema distribusi ke rumah sakit lain agar seluruh siswa tetap mendapat perawatan optimal.

Pemkot menegaskan, prioritas utama saat ini adalah menstabilkan kondisi kesehatan para siswa sembari menunggu hasil investigasi laboratorium.

Insiden ini menjadi alarm keras bagi pelaksanaan Program MBG. Publik kini menanti jawaban: apakah makanan bergizi yang dibagikan benar-benar aman, atau justru menyimpan ancaman serius bagi kesehatan anak-anak?

(Red)

Dana Rp400 Juta Menguap, BPKP Sentil DPKP Cimahi: “Ini Bukan Sekadar Lalai, Ini Dugaan Perbuatan Melawan Hukum!”

CIMAHI, JURNAL TIPIKOR– Santernya pemberitaan terkait tuntutan warga Cigugur kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) terus menuai sorotan. Ketua Umum Badan Pemantau kebijakan publik (BPKP), A. Tarmizi, akhirnya angkat bicara dan menilai persoalan tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai masalah administrasi biasa.

Menurut A. Tarmizi, BPKP telah melakukan kajian dan analisis hukum atas dugaan tidak dibayarkannya kompensasi non-fisik kepada warga terdampak proyek normalisasi Sungai Cilember – Cigugur tengah – Cimahi

“Ini bukan sekadar soal keterlambatan. Kalau dana sudah dianggarkan tetapi tidak disalurkan kepada warga yang berhak, maka secara hukum berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum oleh badan pemerintahan,” tegas A. Tarmizi, Selasa (25/2) dalam keterangan pers nya

Baca juga Misteri Hilangnya Ganti Rugi Rp400 Juta di Cigugur, Kuasa Warga Seret DPKP Cimahi ke Ombudsman

Indikasi Maladministrasi

BPKP menilai tindakan DPKKP yang tidak membayarkan kompensasi non-fisik tanpa alasan hukum yang jelas memenuhi unsur maladministrasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Bentuk maladministrasi yang terindikasi antara lain:

  • Penundaan berlarut dalam pemenuhan hak warga
  • Tidak transparan dalam pengelolaan anggaran
  • Penyalahgunaan wewenang
  • Pengabaian kewajiban hukum

“Jika benar dana sudah dianggarkan tapi tidak dibayarkan, maka itu bisa dikualifikasikan sebagai onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh pemerintah,” ujarnya.

Pelanggaran Aturan Pengadaan Tanah

Dalam proyek normalisasi sungai yang termasuk kepentingan umum, berlaku UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan Perpres No. 71 Tahun 2012 jo. Perpres No. 148 Tahun 2015. Aturan tersebut secara tegas menyebut bahwa ganti kerugian tidak hanya mencakup kerugian fisik, tetapi juga non-fisik seperti kehilangan usaha dan dampak sosial ekonomi.

“Kalau tanah sudah diserahkan warga, tetapi kompensasi non-fisik tidak dibayarkan, maka pemerintah bisa dikatakan wanprestasi secara hukum publik,” kata Tarmizi.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang kemakmuran rakyat dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan hak milik.

Baca juga MBG Dinilai ‘Sesat Didik’ di Bulan Puasa, ABRI-1 Bengkulu: Anak Dipaksa Terima Makanan Saat Ramadhan

Dugaan Penyimpangan Keuangan Daerah

BPKP juga menyoroti dugaan dana kompensasi non-fisik senilai lebih dari Rp400 juta yang telah dianggarkan namun tidak sampai ke warga.

“Jika dana tersebut cair dari APBD tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka berpotensi melanggar UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara, serta dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara,” jelasnya.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Lebih jauh, BPKP mengingatkan bahwa jika ditemukan fakta:

  • Dana dicairkan namun tidak disalurkan
  • Digunakan untuk kepentingan lain
  • Atau terdapat rekayasa administrasi

Maka kasus ini berpotensi masuk ranah pidana, baik tindak pidana korupsi, penggelapan, maupun penyalahgunaan jabatan.

“Namun semua itu harus dibuktikan lewat audit dan penelusuran aliran dana,” tambahnya.

Posisi Hukum Warga Dinilai Kuat

BPKP menilai secara yuridis posisi warga Cigugur sangat kuat karena:

  • Tanah telah dilepaskan
  • Skema ganti rugi fisik dan non-fisik telah disepakati
  • Tidak ada penolakan resmi berbasis hukum dari DPKP

Sebaliknya, DPKP dinilai berada dalam posisi lemah karena tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak memenuhi asas pemerintahan yang baik (AUPB).

Baca juga “Mess PT Darmali Digerebek! Dugaan Peredaran Sabu Terbongkar di Wilayah Hukum Polsek Mandau”

Layak Diusut Lembaga Pengawas

BPKP menyimpulkan bahwa dugaan perbuatan DPKP Kota Cimahi memenuhi unsur:

  1. Maladministrasi
  2. Pelanggaran hukum pengadaan tanah
  3. Potensi perbuatan melawan hukum
  4. Dugaan penyimpangan anggaran

“Kasus ini layak diuji melalui Ombudsman, audit keuangan, dan gugatan hukum. Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan hak warga digantung tanpa kepastian,” pungkas A. Tarmizi.

(Her)

MBG Dinilai ‘Sesat Didik’ di Bulan Puasa, ABRI-1 Bengkulu: Anak Dipaksa Terima Makanan Saat Ramadhan

KOTA BENGKULU – JURNAL TIPIKOR – Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini sorotan tajam datang dari Ketua Dewan Pengurus Provinsi Bengkulu organisasi kemasyarakatan (ABRI-1), Ujang Mulkati, M.Pd, yang menilai kebijakan MBG di bulan Ramadhan sebagai langkah yang “tidak mendidik” dan perlu segera dievaluasi oleh pemerintah pusat.

Menurut Ujang, program yang sejak awal menuai pro dan kontra ini tidak hanya menyisakan persoalan kualitas makanan, tetapi juga menyimpan dugaan penyimpangan anggaran. Ia menyoroti perbedaan signifikan antara alokasi biaya per porsi yang disebut mencapai Rp15.000 dengan realisasi di lapangan yang, menurut temuan mereka, kerap berada di bawah Rp10.000.

“Program MBG ini seharusnya dikaji ulang oleh Presiden. Banyak laporan yang menunjukkan adanya dugaan mark-up oleh pengelola SPPG. Dampaknya, makanan yang sampai ke sekolah justru tidak layak konsumsi dan tidak higienis,” ujar Ujang kepada jurnaltipikor.com/, Selasa (25/2/2026).

Baca juga “Mess PT Darmali Digerebek! Dugaan Peredaran Sabu Terbongkar di Wilayah Hukum Polsek Mandau”

Ia menegaskan, kebijakan ini justru lebih menguntungkan pelaku usaha dibandingkan melindungi hak gizi anak-anak. “Yang dikorbankan justru anak-anak bangsa, calon tulang punggung negeri ini,” katanya.

Masalah kian pelik ketika MBG tetap dibagikan selama bulan Ramadhan. Meski dikemas dalam bentuk makanan kering untuk dibawa pulang, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai pendidikan puasa bagi anak-anak Muslim.

“Di bulan Ramadhan, anak-anak dilatih menahan lapar dan haus. Tapi di sekolah mereka tetap diberi menu MBG seperti jeruk, kurma, dan kacang. Namanya anak-anak, dikasih makanan ya dimakan. Mereka tidak paham sedang puasa. Ini jelas memengaruhi mental dan semangat ibadah mereka,” keluh Ujang.

Baca juga “Dari Neraka Macet ke Surga Pantai: Tol Getaci Siap Pangkas Waktu ke Pangandaran Jadi 2 Jam!”

Ia mempertanyakan urgensi distribusi MBG di bulan suci. “Kenapa MBG masih dibagikan saat Ramadhan?” ujarnya.

Sebagai solusi, Ujang mengusulkan agar anggaran MBG selama Ramadhan dialihkan sementara. “Lebih baik dananya ditabung di SPPG untuk menu setelah Lebaran, atau diserahkan langsung ke orang tua. Saya yakin orang tua tidak akan korupsi untuk makan anaknya sendiri,” tegasnya.

ABRI-1 Bengkulu mendesak agar pemerintah pusat, khususnya Presiden , segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan MBG, baik dari sisi anggaran, kualitas makanan, hingga dampaknya terhadap pendidikan karakter anak di bulan suci Ramadhan.

(Jusri)

“Dari Neraka Macet ke Surga Pantai: Tol Getaci Siap Pangkas Waktu ke Pangandaran Jadi 2 Jam!”

PANGANDARAN, JURNAL TIPIKOR – Bukan rahasia lagi, adalah primadona pariwisata Jawa Barat. Kabupaten hasil pemekaran dari Ciamis ini menyimpan ratusan pesona wisata, dari pantai hingga sungai eksotis. Destinasi populer seperti , Citumang, Santirah, dan Jogjogan menjadi magnet selain pantai Karapyak, Karangnini, Pananjung, Batuhiu, Batukaras, hingga Madasari.

Data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran mencatat, terdapat 170 objek wisata, terdiri atas 15 objek wisata buatan, 27 wisata budaya, dan 128 wisata alam. Pilihan destinasi melimpah, akomodasi tersedia dari kelas melati hingga hotel berbintang, dan kuliner dari seafood segar hingga makanan tradisional siap memanjakan lidah. Tak heran, Pangandaran selalu bikin rindu.

Namun ada satu momok yang membuat wisatawan berpikir dua kali: waktu tempuh yang panjang dan kemacetan kronis. Dari ke Pangandaran sejauh ±170 km, normalnya perlu 6–7 jam. Dari sejauh ±330 km, butuh 8–9 jam. Itu pun jika jalan lancar. Saat macet di Cileunyi, Nagreg, Kadungora, Limbangan, Gentong, hingga Malangbong, perjalanan bisa berubah jadi mimpi buruk seharian di aspal.

Baca juga “Mess PT Darmali Digerebek! Dugaan Peredaran Sabu Terbongkar di Wilayah Hukum Polsek Mandau”

Trauma macet itulah yang kerap merampas mood liburan wisatawan. Niat menikmati deburan ombak bisa sirna hanya karena terbayang perjalanan pulang yang melelahkan.

Kini, bayang-bayang itu disebut-sebut bakal segera berakhir. Pemerintah menyiapkan Jalan Tol Getaci (Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap) sepanjang 206,65 km yang menghubungkan Jawa Barat dan Jawa Tengah. Tol ini akan memangkas waktu tempuh secara drastis:

  • Bandung–Pangandaran: sekitar 2 jam
  • Jakarta–Pangandaran: sekitar 4 jam

Dengan batas kecepatan tol sesuai UU No. 38 Tahun 2004 (60–100 km/jam), simulasi perjalanan jadi masuk akal. Berangkat dari Jakarta pukul 06.00 WIB, wisatawan bisa tiba pukul 10.00 WIB dan langsung menikmati pantai. Dari Bandung bahkan memungkinkan wisata sehari pulang-pergi: berangkat pukul 05.00 WIB, tiba pukul 07.00 WIB, eksplorasi 8 jam, lalu kembali sore hari dan sudah sampai sebelum malam.

Baca juga Pengakuan Mengejutkan Wabup Purwakarta: Setahun ‘Dipinggirkan’ dari Kekuasaan?

Proyek Tol Getaci direncanakan dibangun dalam dua tahap:

  • Tahap 1: Gedebage–Tasikmalaya (±95 km)
  • Tahap 2: Tasikmalaya–Cilacap

Kepala , , menyatakan pembangunan diprioritaskan hingga Tasikmalaya terlebih dahulu. Pemerintah menargetkan proyek ini mulai dibangun pada 2026 dan beroperasi penuh pada 2029, sebagaimana disampaikan Menteri PU .

Jika tujuan wisata hanya Pangandaran, wisatawan dari Bandung atau Jakarta tak perlu lagi memutar lewat Garut atau Tasikmalaya. Cukup keluar di Gerbang Tol Getaci Patimuan di kawasan Kalipucang yang terhubung langsung ke jalur nasional menuju Pangandaran.

Dengan hadirnya Tol Getaci, Pangandaran tak lagi identik dengan “perjalanan melelahkan”. Yang tersisa hanya satu pilihan: liburan lebih cepat, lebih sering, dan lebih menyenangkan.

(Red)