FABB Desak DPRD Makzulkan Gubernur Bengkulu, Tuntut Kajati Transparan Soal Kasus Mega Mall

BENGKULU, JURNAL TIPIKOR – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) menggelar aksi damai menuntut keadilan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam aksinya, FABB mendesak DPRD Provinsi Bengkulu untuk memproses pemakzulan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan meminta Kajati Bengkulu transparan dalam proses hukum kasus Mega Mall.

Tuntutan FABB ini tidak lepas dari proses hukum yang tengah berjalan di Kejati Bengkulu. Data valid menyebutkan, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi diperiksa oleh penyidik Kejati Bengkulu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 Juli 2025, karena Helmi Hasan sedang berada di ibu kota. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut Helmi bersikap kooperatif.

Baca juga KKN UNIKU Kelompok 29 Karangkancana Gelar Workshop Digitalisasi dan Pengembangan UMKM

Helmi Hasan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Wali Kota Bengkulu periode 2013–2023, sebelum menjabat sebagai Gubernur Bengkulu saat ini.

Kejati Bengkulu sendiri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang bermula dari alih status lahan Mega Mall dan PTM dari HPL pada tahun 2004 menjadi SHGB. Modus operandinya melibatkan pemecahan sertifikat SHGB yang kemudian diagunkan ke perbankan oleh pihak ketiga hingga menimbulkan utang piutang kompleks.

Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp250 miliar dan tim audit masih melakukan perhitungan final.

Baca juga Penertiban Trayek 02 dan 09 di Terminal Cicurug Sempat Memanas, Kadishub Sukabumi “Izin Trayek Ada Di Provinsi, Kami Tidak Bisa Memutuskan”

Ketua FABB Herman Lutfi dalam beberapa aksi sebelumnya memang konsisten mendesak transparansi Kejati. FABB menilai, pemeriksaan Helmi Hasan di Jakarta menimbulkan pertanyaan publik dan meminta Kejati membuka informasi secara gamblang agar tidak terjadi simpang siur.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD Provinsi Bengkulu belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pemakzulan tersebut. Secara hukum, mekanisme pemakzulan kepala daerah harus melalui proses di DPRD dan Mahkamah Agung serta menunggu status hukum berkekuatan tetap.

Aksi FABB sendiri berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian.

(Jusri)

KKN UNIKU Kelompok 29 Karangkancana Gelar Workshop Digitalisasi dan Pengembangan UMKM

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR OK-Upaya mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi terus dilakukan di Desa Karangkancana. Salah satunya melalui kegiatan Workshop Digitalisasi dan Pengembangan UMKM yang digelar oleh Kelompok 29 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Kuningan (UNIKU). Acara ini bertempat di Aula Balai Desa Karangkancana Kec. Karangkancana. Rabu (5/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi dan diskusi bagi para pelaku UMKM untuk meningkatkan kemampuan dalam mengembangkan usaha di tengah persaingan yang semakin dinamis. Workshop dihadiri oleh Pemerintah Desa Karangkancana serta perwakilan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian, bersama sejumlah pelaku UMKM Desa Karangkancana.

Mengusung materi tentang meningkatkan daya saing usaha melalui pemasaran digital, legalitas usaha, dan pengelolaan keuangan, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan bekal praktis kepada pelaku UMKM agar dapat mengembangkan usahanya secara lebih profesional.

Baca juga Penertiban Trayek 02 dan 09 di Terminal Cicurug Sempat Memanas, Kadishub Sukabumi “Izin Trayek Ada Di Provinsi, Kami Tidak Bisa Memutuskan”

Dorong UMKM Naik Kelas melalui Digitalisasi. Digitalisasi menjadi salah satu pembahasan utama dalam workshop. Pelaku UMKM diperkenalkan pada pentingnya pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana promosi, pemasaran, dan pengembangan jaringan konsumen.

Di era ketika masyarakat semakin banyak mencari informasi dan berbelanja melalui platform digital, kemampuan pelaku usaha dalam memanfaatkan media sosial dan berbagai kanal pemasaran digital menjadi salah satu faktor penting untuk memperluas pasar.

Kepala Desa Karangkancana Nono Muljono, S.T.,MM, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan yang digagas mahasiswa KKN UNIKU tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena UMKM merupakan salah satu potensi ekonomi masyarakat yang perlu terus didorong. Dengan adanya pemahaman mengenai pemasaran digital, legalitas, dan pengelolaan keuangan, kami berharap para pelaku UMKM di Desa Karangkancana semakin berkembang dan mampu meningkatkan daya saing produknya,” ujarnya.

Bacaajuga GERGAJI YANG MENGIRIS WIBAWA KOTA, Ketika Pohon Lebih Mudah Tumbang daripada Menegakkan Hukum

Menurutnya, kolaborasi antara mahasiswa, pemerintah desa, dinas terkait, dan masyarakat merupakan langkah penting dalam mendorong pengembangan potensi ekonomi lokal.

Legalitas dan Keuangan Jadi Fondasi Pengembangan Usaha Selain digitalisasi, peserta juga mendapatkan materi mengenai legalitas usaha. Legalitas dipandang sebagai bagian penting dalam membangun usaha yang lebih kredibel sekaligus membuka peluang bagi UMKM untuk berkembang dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

Sementara dalam materi pengelolaan keuangan, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya melakukan pencatatan transaksi dan memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha.

Pengelolaan keuangan yang tertib diharapkan dapat membantu pelaku UMKM mengetahui kondisi usaha secara lebih akurat, sehingga dapat menentukan strategi pengembangan usaha berdasarkan kondisi keuangan yang sebenarnya.

Perwakilan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian, (DISKOPDAGPERIN) Hj. Intan Yuniawati, S. Sos., M.Si menegaskan bahwa peningkatan kapasitas pelaku UMKM harus dilakukan secara berkelanjutan.

“UMKM tidak cukup hanya memiliki produk yang bagus. Pelaku usaha juga perlu memahami bagaimana memasarkan produknya, memenuhi aspek legalitas, serta mengelola keuangan dengan baik. Tiga hal tersebut menjadi bagian penting agar UMKM dapat bertahan, berkembang, dan memiliki daya saing,” ungkapnya.

Ia juga mendorong para pelaku UMKM untuk tidak ragu mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan berbagai peluang yang tersedia di era digital.

KKN UNIKU Hadirkan Edukasi yang Relevan dengan Kebutuhan Masyarakat
Ketua KKN UNIKU Kelompok 29, Cahya Adhy Laksana mengatakan bahwa kegiatan workshop tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi mahasiswa dalam memberikan edukasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin kegiatan KKN tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar memberikan manfaat yang bisa diterapkan oleh masyarakat. Melalui workshop ini, kami berharap pelaku UMKM dapat memperoleh wawasan baru tentang bagaimana memanfaatkan digitalisasi, melengkapi legalitas usaha, dan mengelola keuangan secara lebih baik,” kata Cahya.

Ia menambahkan, potensi UMKM di Desa Karangkancana memiliki peluang untuk terus dikembangkan apabila didukung dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi secara tepat.

Bangun UMKM Karangkancana yang Lebih Mandiri dan Berdaya Saing
Kegiatan Workshop Digitalisasi dan Pengembangan UMKM ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara mahasiswa KKN, Pemerintah Desa Karangkancana, dinas terkait, dan pelaku usaha.

Kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada pelaksanaan workshop, tetapi dapat menjadi awal dari tumbuhnya kesadaran dan kemampuan baru bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnisnya.

Dengan pemanfaatan pemasaran digital yang lebih optimal, legalitas usaha yang semakin tertib, serta pengelolaan keuangan yang lebih profesional, UMKM Desa Karangkancana diharapkan mampu meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, dan memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap perekonomian masyarakat.

KKN UNIKU Kelompok 29 Karangkancana pun berharap semangat digitalisasi dan pengembangan UMKM dapat terus berlanjut setelah kegiatan KKN selesai, sehingga potensi ekonomi lokal dapat tumbuh dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Desa Karangkancana.

Penertiban Trayek 02 dan 09 di Terminal Cicurug Sempat Memanas, Kadishub Sukabumi “Izin Trayek Ada Di Provinsi, Kami Tidak Bisa Memutuskan”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Polemik penertiban operasional angkutan kota (angkot) trayek 02 Bogor-Cicurug dan trayek 09 Cicurug-Cibadak di kawasan Terminal Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, hingga kini masih belum menemukan titik terang. Meski sempat memicu ketegangan di lapangan, kedua belah pihak sepakat menahan diri sambil menunggu keputusan resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

Kesepakatan sementara tersebut dicapai dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada Rabu (05/08/2026). Fokus utama pertemuan adalah menjaga kondusivitas agar tidak terjadi gesekan antarsopir yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latif, S.IP., menyampaikan kepada awak media jurnaltipikor.com, bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai batas operasional kedua trayek. Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan ataupun mengubah izin trayek karena seluruh perizinan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Untuk sekarang memang belum ada keputusan. Yang paling penting saat ini adalah kondisi di lapangan tetap kondusif. Kami tidak bisa memutuskan karena kewenangan izin trayek ada di provinsi,” ujar Latif.

Baca juga Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Gelar Proyek Optimalisasi Jaringan di Desa Sundawenang Parungkuda

Sebagai langkah sementara, Dishub bersama pengurus jalur menyepakati operasional kembali seperti sebelum munculnya surat penertiban dari provinsi. Dalam kesepakatan itu, trayek 09 sementara diperbolehkan melayani penumpang hingga kawasan Pasar Cicurug dan Stasiun, sedangkan trayek 02 tetap beroperasi sesuai kesepakatan yang telah dibangun bersama.

Latif meminta seluruh pengurus jalur segera menyosialisasikan hasil kesepakatan tersebut kepada para sopir agar tidak terjadi benturan di lapangan.

“Saya minta percayakan penyelesaian kepada pengurus jalur. Jangan sampai ada gesekan di bawah. Yang kita utamakan adalah masyarakat tetap mendapatkan pelayanan angkutan dan para sopir juga bisa bekerja dengan aman,” katanya.

Baca juga GERGAJI YANG MENGIRIS WIBAWA KOTA, Ketika Pohon Lebih Mudah Tumbang daripada Menegakkan Hukum

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan dalam kesepakatan sementara tersebut adalah adanya keluhan masyarakat, khususnya penumpang dari arah Bogor yang selama ini terbiasa turun di kawasan Pasar Cicurug.

“Kita juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Ada penumpang yang keberatan jika harus turun di lokasi lain karena harus mengeluarkan ongkos tambahan. Semua itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Provinsi dalam mengambil keputusan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Kelompok Kerja Unit (KKU) Organda, Ari Purnama, menegaskan pihaknya mendukung penyelesaian melalui jalur aturan, bukan melalui aksi di lapangan.

“Saya tidak ingin ada baku hantam. Yang harus dikedepankan adalah aturan, bukan benturan fisik. Kalau aturan ditegakkan, persoalan ini sebenarnya bisa selesai,” ujarnya.

Menurut Ari, berdasarkan Surat Keputusan (SK) trayek yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, trayek 02 memiliki lintasan hingga Terminal Cicurug. Sementara berdasarkan SK Bupati Sukabumi Tahun 2017, lokasi Terminal Cicurug telah bergeser ke wilayah Benda.

Ia menilai selama ini justru terjadi pelanggaran lintasan karena angkot trayek 02 masih melayani penumpang hingga kawasan Pertigaan Cidahu atau sekitar SPBU Cidahu, yang menurutnya merupakan wilayah operasional trayek 09.

“Persoalannya bukan siapa yang menang atau kalah, tetapi aturan harus ditegakkan. Kalau dibiarkan terus, potensi konflik akan semakin besar,” tegasnya.

Ari juga berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bahkan Gubernur Jawa Barat, segera turun tangan memberikan keputusan yang tegas agar polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu tidak terus berlarut.

Meski situasi saat ini mulai kondusif, kedua belah pihak sama-sama berharap keputusan resmi segera diterbitkan. Kepastian hukum dinilai menjadi solusi utama agar tidak lagi terjadi tumpang tindih trayek maupun perselisihan antarpengemudi, sehingga pelayanan angkutan umum kepada masyarakat dapat berjalan aman, tertib, dan nyaman.

(Rama)

Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Gelar Proyek Optimalisasi Jaringan di Desa Sundawenang Parungkuda

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (AM TJM) Kabupaten Sukabumi tengah melaksanakan Proyek Optimalisasi Jaringan di wilayah Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Rabu (05/08/2026).

Proyek ini merupakan bagian dari upaya Perumda AM TJM untuk meningkatkan pelayanan distribusi air bersih kepada pelanggan, sekaligus memperluas cakupan layanan di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.

Optimalisasi jaringan dilakukan dengan pemasangan dan perbaikan pipa distribusi, peningkatan tekanan air, serta penambahan titik layanan baru agar aliran air lebih stabil dan merata ke rumah-rumah warga.

Baca juga GERGAJI YANG MENGIRIS WIBAWA KOTA, Ketika Pohon Lebih Mudah Tumbang daripada Menegakkan Hukum

Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi melalui Humas, menyampaikan bahwa Desa Sundawenang menjadi salah satu prioritas karena tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses air bersih yang layak.

“Kami berkomitmen memberikan layanan prima. Dengan optimalisasi jaringan ini, diharapkan debit dan tekanan air di Sundawenang bisa lebih baik sehingga keluhan pelanggan berkurang,” ujarnya.

Pihak Perumda AM TJM juga mengimbau warga, selama proses pengerjaan untuk bersabar apabila terjadi gangguan sementara pada aliran air. Petugas di lapangan akan bekerja secara bertahap agar dampak ke pelanggan dapat diminimalkan.

Sementara itu, Warga Desa Sundawenang menyambut baik proyek tersebut. Mereka berharap, setelah optimalisasi selesai, layanan air bersih dari Perumda AM TJM bisa berjalan 24 jam dengan kualitas yang lebih baik.

(Rama)

GERGAJI YANG MENGIRIS WIBAWA KOTA, Ketika Pohon Lebih Mudah Tumbang daripada Menegakkan Hukum

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Ada suara yang lebih nyaring daripada deru gergaji mesin. Bukan karena volumenya lebih keras, melainkan karena maknanya lebih dalam. Suara itu adalah runtuhnya kepercayaan publik ketika aset milik rakyat diduga dapat ditebang begitu saja.

Sekitar sepuluh pohon pelindung di Jalan Cihapit bukan sekadar batang kayu. Ia adalah simbol keberpihakan negara kepada kepentingan publik. Ketika pohon-pohon itu hilang, yang ikut dipertanyakan bukan hanya siapa yang menebang, melainkan apakah negara benar-benar hadir menjaga milik rakyat.

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) memandang bahwa perkara ini jauh lebih besar daripada sekadar dugaan penebangan pohon tanpa izin. Kasus ini adalah cermin. Cermin yang memperlihatkan apakah tata kelola pemerintahan masih memiliki taring atau justru hanya terlihat garang di depan kamera.

Baca juga INGKAR JANJI DISKOMINFO BANDUNG: Abaikan Putusan KI Jabar, BPKP Siap Giring ke Pengadilan Negeri untuk Eksekusi Paksa

Kemarahan Wali Kota Bandung patut dihargai. Namun kemarahan bukanlah putusan hukum. Kemarahan bukan pula pengganti penyidikan. Publik tidak membutuhkan ekspresi yang viral; publik membutuhkan tindakan yang nyata.

Pertanyaan yang sesungguhnya sederhana.

Siapa yang diuntungkan?

Karena dalam hampir setiap dugaan pelanggaran terhadap aset publik, selalu ada pihak yang memperoleh manfaat. Dan selama pertanyaan itu belum dijawab secara terang melalui proses hukum, maka ruang spekulasi akan terus hidup di tengah masyarakat.

BPKP menilai bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada operator lapangan. Gergaji tidak pernah berjalan sendiri. Ia digerakkan oleh manusia. Dan manusia sering kali bergerak karena perintah, kepentingan, atau pembiaran.

“Kalau hukum hanya mampu menemukan operator mesin tetapi gagal menemukan operator kekuasaan, maka publik berhak mempertanyakan keberanian penegakan hukumnya.”

Baca juga Telan Anggaran Rp1 Miliar Lebih, Proyek Revitalisasi SDN Manggis Diduga Abaikan SMKK dan Lemah Pengawasan, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan

Pohon-pohon itu berdiri selama puluhan tahun untuk memberi keteduhan kepada siapa saja tanpa membedakan status sosial. Ironisnya, ketika tumbang, justru muncul pertanyaan apakah hukum juga akan tumbang di hadapan kepentingan tertentu.

Kota Bandung selama ini membanggakan diri sebagai kota yang ramah lingkungan. Namun slogan akan kehilangan makna apabila ruang hijau dapat berkurang tanpa penjelasan yang memadai. Kota tidak dibangun hanya dengan beton dan gedung. Kota dibangun dengan kepercayaan. Dan kepercayaan hanya tumbuh ketika hukum bekerja secara adil.

Kasus ini juga mengirim pesan yang mengkhawatirkan.

Apabila benar penebangan dilakukan tanpa prosedur yang sah, bagaimana mungkin kegiatan tersebut dapat berlangsung tanpa terdeteksi sejak awal? Di mana mekanisme pengawasan? Apakah ada kelemahan sistem? Ataukah ada pembiaran yang harus diusut? Jawaban atas pertanyaan itu harus dicari melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

«”Negara tidak boleh hanya pandai menghitung jumlah pohon yang hilang. Negara juga harus berani menghitung siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila pelanggaran terbukti.”»

BPKP mendesak agar seluruh proses penanganan perkara dibuka kepada publik sejauh dimungkinkan oleh hukum. Tidak boleh ada ruang gelap dalam perkara yang menyangkut aset milik masyarakat. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah; transparansi justru menjadi fondasi untuk memulihkan kepercayaan publik.

Hukum akan dihormati apabila berani menembus batas-batas kekuasaan. Sebaliknya, hukum akan kehilangan wibawa apabila hanya tajam kepada mereka yang berada di lapangan, tetapi tumpul terhadap mereka yang diduga berada di balik pengambilan keputusan.

Baca juga Beredarnya  berita di media online terkait oknum anggota DPRD kabupaten KAUR skandal mesum

Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar tentang sepuluh pohon.

Ini adalah tentang pilihan.

Apakah Kota Bandung ingin dikenang sebagai kota yang berani melindungi aset publiknya, atau sebagai kota yang membiarkan gergaji mengiris bukan hanya batang pohon, tetapi juga kewibawaan pemerintah dan kepercayaan masyarakat.

Sebab sejarah selalu mencatat satu hal: pohon yang tumbang masih dapat ditanam kembali. Tetapi wibawa negara yang tumbang hanya dapat dipulihkan oleh keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

(Her)

Asep Jaya Jurnalis Senior Resmi Kantongi Nomor 4,Siap Menampung Aspirasi Masyarakat Desa Cikampek Utara

Karawang,Jurnaltipikor.com – Sosok yang selama ini dikenal sebagai jurnalis senior sekaligus aktivis organisasi kewartawanan, Asep Suherman yang akrab disapa Asep Jaya, resmi mengantongi nomor Urut 4*  dalam tahapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, untuk periode mendatang. Waktu & Kalender
Penetapan nomor urut 4 tersebut menandai keseriusan Asep Jaya untuk mengabdikan pengalaman panjangnya di dunia jurnalistik ke ranah *pelayanan masyarakat melalui lembaga perwakilan desa* . Langkah ini menjadi babak baru dalam perjalanan pengabdiannya setelah bertahun-tahun aktif mengawal berbagai isu publik, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta mengawasi jalannya kebijakan di berbagai daerah.

Asep Jaya bukanlah nama baru di kalangan insan pers Karawang. Selama bertahun-tahun ia dikenal aktif sebagai jurnalis yang konsisten menyuarakan kepentingan masyarakat. Selain itu, ia juga pernah dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) V, sehingga memiliki pengalaman organisasi yang kuat dalam membangun komunikasi, menjembatani aspirasi, serta memperkuat sinergi antara masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan. Demokrasi
Berbekal pengalaman tersebut, Asep Jaya optimistis mampu menjalankan fungsi BPD sebagai lembaga yang tidak hanya menjalankan tugas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi juga menjadi ruang yang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi, masukan, hingga kritik yang konstruktif demi kemajuan Desa Cikampek Utara.
Menurutnya, selama berkecimpung di dunia jurnalistik, ia terbiasa bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi informasi, mendengarkan berbagai sudut pandang, sekaligus mengawal kebijakan agar berjalan sesuai kepentingan masyarakat. Nilai-nilai tersebut ingin dibawanya ke dalam tugas sebagai anggota BPD apabila memperoleh amanah dari warga.
“Pengalaman saya di dunia jurnalistik dan organisasi mengajarkan saya untuk tidak diam melihat hal-hal yang kurang tepat, serta selalu mendengar suara yang belum tersampaikan. Sebagai mantan pimpinan IWO Indonesia Wilayah V, saya sudah terbiasa memverifikasi fakta, mengawal kebijakan agar tepat sasaran, serta memastikan hak masyarakat mendapatkan informasi yang jelas,” ujar Asep Jaya. Jumat (31/07/2026).

Ia menilai BPD harus menjadi lembaga yang mampu membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah desa dan masyarakat. Karena itu, apabila diberikan kepercayaan, dirinya berkomitmen menghadirkan pola kerja yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan desa.

Baca juga Tingkatkan Kualitas Layanan Kepariwisataan, Dispar Kabupaten Sukabumi Launching Parkir Wisata Someah

Bagi Asep Jaya, pembangunan desa tidak hanya berbicara mengenai infrastruktur, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, hingga keterlibatan aktif warga dalam setiap proses pembangunan. Seluruh aspirasi masyarakat, menurutnya, harus menjadi dasar dalam merumuskan berbagai kebijakan di tingkat desa.
“Saya ingin menjadi jembatan yang kuat antara warga dan  Pemerintah Desa. Setiap usulan, keluhan maupun harapan warga harus menjadi prioritas dalam setiap keputusan pembangunan. BPD harus hadir sebagai rumah aspirasi masyarakat, sehingga setiap suara warga benar-benar didengar dan diperjuangkan,” tegasnya.

Keikutsertaan Asep Jaya dalam kontestasi pengisian anggota BPD Desa Cikampek Utara mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Rekam jejaknya sebagai jurnalis yang dekat dengan masyarakat dinilai menjadi modal penting dalam memahami berbagai persoalan yang dihadapi warga, sekaligus membangun komunikasi yang efektif dengan pemerintah desa.

Dengan resmi ditetapkannya sebagai calon anggota BPD dan memperoleh nomor urut  4 , Asep Suherman alias Asep Jaya kini bersiap mengikuti seluruh tahapan pemilihan yang akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia.

Ia berharap proses demokrasi di tingkat desa dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan melahirkan wakil masyarakat yang benar- benar mampu mengemban Amanah demi kemajuan Desa Cikampek utara .”ER”

Tingkatkan Kualitas Layanan Kepariwisataan, Dispar Kabupaten Sukabumi Launching Parkir Wisata Someah

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi mulai membenahi salah satu persoalan yang selama ini kerap dikeluhkan wisatawan di kawasan pantai selatan, yakni pengelolaan parkir. Melalui program Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, aMan, Endah, dan berkAH), pemerintah berupaya menata sistem parkir agar lebih tertib dan transparan.

Program tersebut diluncurkan Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, pada Senin (03/08/2026). Sebanyak 13 destinasi wisata ditetapkan sebagai proyek percontohan dari total 58 titik wisata di pesisir selatan sebelum diterapkan secara bertahap ke seluruh kawasan.

Peluncuran dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, pengelola destinasi, hingga pelaku usaha pariwisata.

Baca juga Telan Anggaran Rp1 Miliar Lebih, Proyek Revitalisasi SDN Manggis Diduga Abaikan SMKK dan Lemah Pengawasan, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan

Wakil Bupati, H. Andreas, menegaskan pengalaman wisatawan tidak hanya ditentukan oleh keindahan alam, tetapi juga kualitas pelayanan sejak pertama kali memasuki kawasan wisata.

“Parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan gerbang pertama pelayanan wisata. Karena itu pengelolaannya harus legal, tertib, profesional, dan amanah,” ujarnya.

Melalui program tersebut, seluruh pengelola parkir diwajibkan mengikuti ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setiap petugas harus memiliki izin resmi, mengenakan atribut, memberikan karcis parkir, menerapkan tarif sesuai aturan, serta menjamin keamanan kendaraan pengunjung.

Baca juga Beredarnya  berita di media online terkait oknum anggota DPRD kabupaten KAUR skandal mesum

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan pembenahan parkir menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan citra pariwisata Sukabumi. Selain memperbaiki kualitas layanan, program ini juga diharapkan mampu menghapus praktik pungutan liar yang masih ditemukan di sejumlah objek wisata.

Menurut Ali, 13 lokasi yang dipilih sebagai proyek percontohan akan menjadi acuan sebelum sistem serupa diterapkan di 45 destinasi wisata lainnya.

PDAM TJM Cabang Parungkuda Berikan Layanan Prima, Pelanggan “PDAM Mantap”

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, Herdy Soemantri, menilai program Parkir Wisata SOMEAH tidak hanya berorientasi pada pelayanan, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi yang lebih tertib.

“Kami berharap pendapatan daerah meningkat, bukan hanya dari retribusi parkir, tetapi juga dari aktivitas ekonomi masyarakat seperti usaha kuliner dan sektor pendukung pariwisata,” pungkasnya.

Dalam skema Parkir Wisata SOMEAH, tarif parkir ditetapkan sesuai Peraturan Daerah, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil pribadi dan pikap, Rp5.000 untuk mikrobus, serta Rp10.000 untuk bus besar dan truk dua sumbu.

Di sela-sela kegiatan, Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda secara simbolis menyerahkan Dokumen Perizinan Parkir kepada perwakilan pengelola kawasan wisata.

(Rama)

Telan Anggaran Rp1 Miliar Lebih, Proyek Revitalisasi SDN Manggis Diduga Abaikan SMKK dan Lemah Pengawasan, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Proyek Pemberian Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Dasar (SD) Tahun 2026 di SDN Manggis yang beralamat Kp. Manggis Girang RT 001 RW 010, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi diduga mengabaikan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi (SMKK) dan lemahnya pengawsan.

Saat awak media jurnaltipikor.com meninjau lokasi SDN Manggis, pada Selasa (04/08/2026), sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja di area proyek.

Ahmad Saepudin, salah satu guru di SD Negeri Manggis yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa Kepala Sekolah dan Ketua P2SP sedang tidak berada di kantor, begitupun dengan pengawas dan konsultan.

“Kebetulan hari ini Kepala Sekolah dan Ketua P2SP sedang tidak ada dikantor, pengawas dan konsultan juga sedang tidak ada, kalau kemarin ada,” ucapnya.

Baca juga PDAM TJM Cabang Parungkuda Berikan Layanan Prima, Pelanggan “PDAM Mantap”Ahmad menjelaskan, proyek revitalisasi ini meliputi rehab 5 ruang kelas, 1 ruang guru dan pemagaran samping. Soal APD, kemarin sudah diingatkan oleh pengawas dan konsultan agar pekerja menggunakannya.

“Kemarin para pekerja sudah diingatkan pak Terkait penggunaan APD oleh pengawas dan konsultan,” ujarnya.

Informasi yang terpampang dalam papan proyek menerangkan, proyek revitalisasi SD Negeri Manggis tersebut menelan anggaran Rp. 1.004.264.545, bersumber dari dana APBN TA 2026. Adapun Pelaksana kegiatan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), lama pekerjaan 120 hari kalender mulai 12 Juli sampai 12 November 2026.

Lemahnya pengawasan di lapangan dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Padahal sesuai Permen PUPR No. 10 Tahun 2021, setiap proyek konstruksi wajib menerapkan SMKK, menyediakan APD, dan memastikan seluruh pekerja menggunakannya.

Baca juga Beredarnya  berita di media online terkait oknum anggota DPRD kabupaten KAUR skandal mesum

Kita ketahui, beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan kerja di proyek revitalisasi sekolah wilayah Purabaya yang diduga akibat tersengat aliran listrik PLN. Peristiwa tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh pelaksana proyek sekolah.

Publik meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, P2SP, pengawas, dan konsultan untuk segera melakukan evaluasi. Jangan sampai proyek miliaran rupiah dari uang negara ini abai terhadap keselamatan pekerja.

“Proyek boleh jalan, tapi keselamatan pekerja harus jadi prioritas utama. Jangan sampai ada korban hanya karena lalai soal APD dan pengawasan,” kata warga setempat.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala SDN Manggis dan Ketua P2SP belum mendapat tanggapan.

(Rama)

PDAM TJM Cabang Parungkuda Berikan Layanan Prima, Pelanggan “PDAM Mantap”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Kualitas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (PDAM TJM) Cabang Parungkuda kembali menuai apresiasi dari pelanggan. Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ibu Yuyun, salah satu pelanggan PDAM TJM Cabang Parungkuda.

Saat melakukan pembayaran, Selasa 04/08/2026, di kantor cabang Parungkuda, Ibu Yuyun menyampaikan kepada awak media jurnaltipikor.com, bahwa ia merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Ibu Yuyun juga mengapresiasi keramahan para petugas yang bertugas di Kantor PDAM TJM Cabang Parungkuda.

“Alhamdulillah pelayanannya bagus, petugasnya ramah dan informatif. Saya jadi nyaman setiap datang ke sini. PDAM Mantap,” ujar Ibu Yuyun.

Menurutnya, proses pembayaran berjalan cepat dan petugas memberikan penjelasan yang jelas terkait tagihan serta informasi layanan.

Baca juga Beredarnya  berita di media online terkait oknum anggota DPRD kabupaten KAUR skandal mesum

Kepala PDAM TJM Cabang Parungkuda, Hj. Neneng Kartika, menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan pelanggan. Ia menegaskan bahwa pelayanan prima merupakan komitmen utama pihaknya.

“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, mulai dari keramahan, kecepatan, hingga transparansi. Masukan dari pelanggan seperti Ibu Yuyun menjadi motivasi kami untuk terus lebih baik,” jelasnya.

PDAM TJM Cabang Parungkuda mengimbau masyarakat untuk tetap memanfaatkan layanan pembayaran resmi dan menyampaikan kritik serta saran melalui kanal pengaduan yang tersedia, guna mewujudkan pelayanan air bersih yang lebih baik.

(Rama)

Beredarnya  berita di media online terkait oknum anggota DPRD kabupaten KAUR skandal mesum

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil ‘B’ untuk dimintai keterangan,” kata Ketua BK DPRD Kabupaten Kaur Yan Senin (3/8/2026).
Dalam kesempatan ini di hadiri beberapa anggota DPRD Kabupaten KAUR seperti Ketua DPRD Januar, Waka 1 Hardian, Waka 2 Mardianto, Erawan Sumantri dan beberapa Badan Kehormatan DPRD Kabupaten KAUR
Dia mengatakan, dalam Keterangan saat di temui besama beberapa anggota DPRD Ketua Januar, wakil Ketua 2 Hardian, Wakil Ketua 1 Mardianto dan anggota DPRD Erawan Sumantri dan i BK DPRD meminta keterangan dari ‘B. ” Dan memanggil teman wanita “B” tersebut.

Baca juga FABB Desak Helmi-Mian Mundur, Gelar Aksi Damai Di Kejati, DPRD, Dan Kantor Gubernur Bengkulu

lanjutnya, BK DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten KAUR akan terus mengusut kebenaran kasus tersebut. Pihaknya akan melakukan investigasi langsung untuk mencari kebenaran informasi tersebut.

“Jika benar terbukti oknum anggota DPRD kabupaten KAUR, maka akan di sangsi kode etik dan perundang-undangan yang berlaku”
Kami akan mengajukan Kepimpinan Partai tempat “B” Bernaung untuk di tindak sesuai ADRT yang berlaku di partai tersebut

Di kesempatan yang sama Kasus ini akan transparan dan minta dukungan dari rekan -rekan Pers.

Jusri