Wali Kota Bandung Pastikan Penanganan Sampah Pasar Cihapit Tuntas dalam Sehari, Wajib Terapkan Sistem Pemilahan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan penanganan penumpukan sampah di Pasar Cihapit harus diselesaikan tuntas dalam waktu satu hari.

Farhan menekankan bahwa penyelesaian masalah sampah ini sekaligus menjadi momentum untuk mengintegrasikan sistem pemilahan berbasis RW yang sedang digencarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Hal ini diungkapkan Farhan saat meninjau langsung lokasi penumpukan sampah di area Pasar Cihapit pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Ia didampingi jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pengelola pasar, serta aparat kewilayahan. Peninjauan dilakukan menindaklanjuti laporan warga terkait meningkatnya volume sampah di sekitar pasar yang sempat menimbulkan keluhan.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Tekankan Keamanan Pangan dalam Program Pemenuhan Gizi di Antapani Kulon

Saat menelusuri sejumlah titik tumpukan, Wali Kota Farhan memberikan instruksi langsung kepada petugas pasar dan perangkat wilayah.

“Sebagian nanti akan diangkut, tapi sebelum diangkut dipilah heula. Begitu sudah selesai dipilah, yang organiknya dibawa ke rumah maggot, sisanya baru ke TPS,” ujar Farhan di lokasi.

Farhan menjelaskan, Pasar Cihapit dijadikan lokasi percobaan. Jika sistem pemilahan ini berhasil, maka akan diterapkan di pasar-pasar lain di Kota Bandung.

“Ini percobaan. Kalau berhasil, nanti bisa diterapkan di pasar-pasar lain. Tiga hari lagi saya ke sini lagi untuk memastikan sistemnya sudah berjalan dengan baik,” tegasnya.

Baca juga SKANDAL PELABUHAN SIAK: Tanjung Buton ‘Pelabuhan Hantu’ Internasional, Potensi PAD Diduga ‘Dikuras’ Kelompok Tertentu!

Sinergi Kunci Utama Pengelolaan Sampah

Wali Kota Farhan pun mendorong sinergi kuat antara pengelola pasar, perangkat kewilayahan, dan warga. Menurutnya, tanpa pemilahan dari sumber, pengelolaan sampah tidak akan efektif.

“Di sini ada Kepala Pasar, ada perwakilan RW, ada DLH. Semua harus bekerja sama. Masalah sampah tidak bisa diselesaikan hanya dengan diangkut, tapi harus dikelola dari awal,” katanya.

Farhan menambahkan, Pemkot Bandung akan terus memantau perkembangan di lapangan dan memastikan kebersihan Pasar Cihapit terjaga.

“Kita ingin pasar tetap bersih, pedagang nyaman, dan warga tidak terganggu. Penanganan harus tuntas hari ini, dan ke depan sistem pemilahan ini wajib dijalankan di seluruh RW dan pasar di Kota Bandung,” pungkasnya.

DLH Gerak Cepat Tindak Lanjuti Arahan Wali Kota

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti arahan wali kota dengan menurunkan tim ke lokasi.

“Kemarin sebetulnya sudah diangkut sekitar empat meter kubik dengan satu pick-up. Tapi ternyata ada tambahan dari lokasi lain. Jadi kami lakukan pembersihan ulang dan pemilahan sesuai instruksi Pak Wali,” jelas Salman.

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Acara Pelantikan Pengurus FORKI Kabupaten Sukabumi Priode 2025-2029

Salman memastikan, seluruh sampah akan ditangani dengan cara berkelanjutan. Sampah organik akan dikirim ke rumah maggot atau dikomposkan, sementara anorganik dan residu akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Hari ini insyaallah beres. Estimasi hanya sekitar dua kubik lagi, cukup satu pikap. Tapi kami juga antisipasi karena biasanya ada tambahan sampah masuk di malam hari,” tambahnya.

(Diskominfo Kota Bandung)

Wakil Wali Kota Bandung Tekankan Keamanan Pangan dalam Program Pemenuhan Gizi di Antapani Kulon

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengingatkan seluruh relawan dan pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Antapani Kulon 2 untuk menjaga secara ketat standar keamanan pangan.

Peringatan ini disampaikannya dalam acara Sosialisasi dan Undangan SPPG Antapani Kulon 2 yang berlangsung hangat dan penuh canda tawa di Jalan Antapani Lama, Jumat (10/10/2025).

Di hadapan perwakilan Dinas Kesehatan, DKPP, Camat Antapani, Lurah Antapani Kulon, Yayasan Citta Taruna Nagari, mitra dapur, dan kepala sekolah penerima manfaat, Erwin menegaskan bahwa program pemenuhan gizi ini adalah ibadah yang memiliki makna besar bagi masa depan generasi muda Kota Bandung.

Baca juga SKANDAL PELABUHAN SIAK: Tanjung Buton ‘Pelabuhan Hantu’ Internasional, Potensi PAD Diduga ‘Dikuras’ Kelompok Tertentu!

Erwin menjelaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak dasar warga, khususnya anak-anak.

“Tanpa gizi yang layak, anak-anak akan kesulitan belajar, mudah sakit, dan kehilangan kesempatan untuk bersaing secara adil,” ujar Erwin.

“Seperti pesan Rasulullah, mukmin yang kuat lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah. Jadi, mari kita bantu lahirkan generasi mukmin yang kuat, sehat, dan cerdas.”

Prioritas Keamanan Pangan dan Penguatan Kolaborasi

Meskipun suasana akrab, pesan Wakil Wali Kota Erwin mengenai keamanan pangan sangat serius. Ia meminta seluruh pengelola dapur dan relawan untuk memastikan setiap tahapan — mulai dari pemilahan bahan, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi — wajib mengikuti standar keamanan pangan nasional.

“Satu kelalaian saja bisa berdampak besar bagi kesehatan anak-anak kita,” tegasnya. “Karena itu, Pemkot Bandung bersama dinas terkait memperkuat pengawasan agar tidak terjadi kasus keracunan di sekolah.”

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Acara Pelantikan Pengurus FORKI Kabupaten Sukabumi Priode 2025-2029

Dalam kesempatan tersebut, Erwin juga menyampaikan bahwa Pemkot Bandung terus berupaya mengubah cara kerja birokrasi dari ego sektoral menjadi eko-sentris (berpusat pada lingkungan/ekosistem), dengan fokus pada kerja sama lintas sektor demi kepentingan masyarakat.

“Dulu ego sektoral, sekarang kami berubah jadi eko-sentris, semua fokus bekerja bersama, gotong royong demi masyarakat,” tambahnya.

Program SPPG Jangkau Ribuan Anak
Program SPPG Antapani Kulon 2 saat ini menjangkau 2.407 anak dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP.

Sekolah-sekolah yang menerima manfaat antara lain SDN 009 Cikadut (632 siswa), SDN 243 Cicabe (825 siswa), SMP Santo Yusup (256 siswa), TK Alamanda (65 siswa), serta beberapa lembaga PAUD dan RA di wilayah Antapani.

Di akhir sambutannya, Erwin menegaskan kembali bahwa SPPG bukan hanya urusan gizi semata, melainkan gerakan bersama untuk membangun masa depan anak-anak Kota Bandung.

“Langkah kecil Ibu Bapak hari ini akan jadi amal besar untuk masa depan anak-anak kita. Mudah-mudahan setiap porsi yang disiapkan jadi berkah bagi semua,” pungkasnya.

(Diskominfo Kota Bandung)

SKANDAL PELABUHAN SIAK: Tanjung Buton ‘Pelabuhan Hantu’ Internasional, Potensi PAD Diduga ‘Dikuras’ Kelompok Tertentu!

SIAK, JURNAL TIPIKOR – Kondisi Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak dinilai jauh dari standar pelabuhan internasional, dengan fasilitas yang terbengkalai dan pengelolaan yang dicap tidak profesional.

Sorotan tajam ini muncul seiring dugaan kuat bahwa potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak dari sektor strategis ini tidak tergarap maksimal, bahkan hasilnya diduga kuat "dikuras" untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Penilaian kritis ini disampaikan oleh Direktur Pengawas Teritorial (Dirwastwe) BPKP Provinsi Riau, Farizal SE, kepada Jurnal Tipikor pada Jumat (10/10).

Farizal mengatakan, KITB sejatinya diyakini mampu menjadi sumber pundi-pundi PAD yang signifikan bagi daerah. Namun, ada dugaan serius bahwa hasil dari aktivitas pelabuhan selama ini tidak masuk secara maksimal ke kas daerah, melainkan dinikmati oleh kelompok atau kepentingan tertentu.

“Mestinya Pelabuhan KITB bisa menjadi motor ekonomi daerah, tapi faktanya tidak mencerminkan wajah pelabuhan internasional. Hasilnya diduga dikuras untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” ujar sumber yang mengetahui pengelolaan pelabuhan tersebut.

Kualitas pengelolaan KITB saat ini dipertanyakan. Bahkan, untuk perawatan fasilitas pelabuhan saja, diduga pengelola tidak mampu menyisihkan anggaran yang memadai, meskipun dana dari aktivitas di Pelabuhan KITB disebut-sebut cukup besar. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik pengelolaan yang tidak transparan dan akuntabel.

Baca juga BPKP Soroti Tolak Ukur Keberhasilan Kepala Daerah, Sebut IKKD Kemendagri Jadi Instrumen Kunci

Tuntutan Publik: Serahkan KITB ke Pengelola Profesional

Ke depan, masyarakat berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Siak bersikap tegas terhadap pengelolaan pelabuhan tersebut. Publik mendesak agar pengelolaan diserahkan kepada pihak yang profesional dan memiliki integritas, sehingga PAD dari sektor pelabuhan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya untuk pembangunan daerah.

“Kalau dikelola dengan baik dan transparan, Pelabuhan Tanjung Buton bisa menjadi sumber pemasukan besar bagi pembangunan di Siak. Jangan sampai aset strategis ini terus dibiarkan dikelola tanpa manfaat nyata,” tegasnya.

Sorotan terhadap kinerja pengelola pelabuhan kian menguat. Publik menilai, evaluasi menyeluruh harus dilakukan terhadap pihak yang selama ini dipercaya mengelola KITB agar potensi besar yang ada tidak terus terbuang percuma, melainkan menjadi penopang utama perekonomian Siak.

(Tim)

Bupati Sukabumi Hadiri Acara Pelantikan Pengurus FORKI Kabupaten Sukabumi Priode 2025-2029

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia ( FORKI ) Kabupaten Sukabumi menggelar acara pelantikan kepengurusan masa priode 2025-2029 yang bertempat di Aula Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumda AM TJM) Jl. Karang Tengah Cirendeu, Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jum'at (10/10/2025).

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., hadir dalam acara tersebut dan memberikan sambutan hangat kepada pengurus baru FORKI Kabupaten Sukabumi.

Asep Japar menyampaikan, dengan digelarnya pelantikan kepengurusan baru FORKI Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat membawa semangat baru dalam mengembangkan olahraga karate di Kabupaten Sukabumi dan dapat meningkatkan prestasi atlet-atlet karate lokal.

Baca juga Tingkatkan Kualitas Sekolah, 273 Lembaga PKBM Cianjur Menjadi Sasaran Akreditasi

H. Asep Japar pun berharap, FORKI Kabupaten Sukabumi dapat terus meningkatkan prestasi dan membina atlet-atlet muda untuk menjadi generasi penerus olahraga karate di Kabupaten Sukabumi.

“Dengan kepengurusan baru ini semoga dapat meningkatkan prestasi dan membina atlet-atlet muda karate di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

(Rama)

Admin LAPOR! Kota Bandung Diapresiasi, Jadi Garda Terdepan Penyelesaian Aduan Warga

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Kinerja para admin layanan pengaduan LAPOR! di Kota Bandung menuai apresiasi tinggi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain (Zul), menyebut mereka sebagai salah satu garda terdepan dalam penyelesaian masalah di masyarakat.

Berkat peran aktif para admin, tindak lanjut pengaduan masyarakat di Kota Bandung dinilai mampu diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

Apresiasi ini disampaikan Sekda Zul dalam acara NGULIK (Ngobrol dan Diskusi Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang digelar secara daring pada Kamis, 9 Oktober 2025, dengan mengangkat tema “Tingkatkan Pelayanan Publik melalui Penanganan Pengaduan”.

Baca juga Tingkatkan Kualitas Sekolah, 273 Lembaga PKBM Cianjur Menjadi Sasaran Akreditasi

Kinerja Tuntas, Waktu Penyelesaian Cepat

Sekda Zul mengungkapkan, Kota Bandung mencatatkan capaian luar biasa dalam penanganan pengaduan. Selama tahun 2024, dari total 953 pengaduan yang masuk, 100% telah ditindaklanjuti. Capaian serupa juga terlihat pada semester I 2025 (hingga 30 Juni), di mana 450 pengaduan yang masuk juga 100% ditindaklanjuti.

“Rata-rata waktu penyelesaiannya adalah 5,6 hari, jauh lebih cepat dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan 7 hari kerja,” papar Zul.

Pengaduan yang paling banyak masuk ke Pemkot Bandung antara lain terkait gangguan ketertiban umum (57), jalan rusak (38), lampu PJU (37), sampah menumpuk (23), dan pencemaran (19).

“Setiap pengaduan bukan hanya angka, tetapi suara warga yang menginginkan perubahan dan perbaikan. Oleh karena itu, tindak lanjut yang cepat, tepat, dan profesional adalah bentuk nyata pemerintah hadir bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca juga Wakil Walikota Erwin Tinjau Gorong-Gorong di Babakan Ciparay, Tegaskan Bangunan di Atas Saluran Harus Dibongkar

Perkuat Kolaborasi dan Transformasi Digital

Untuk menjaga dan meningkatkan efektivitas layanan pengaduan, Sekda Zul mengatakan Pemkot Bandung terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Humas Bandung, Prokopim, PPID, layanan darurat 112, dan admin media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menekankan pentingnya transformasi digital dalam pelayanan publik.

“Digitalisasi adalah sebuah keharusan. Saya mengapresiasi Diskominfo Kota Bandung yang aktif memanfaatkan kanal media sosial, website resmi, dan aplikasi LAPOR! untuk menampung aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung: Koperasi adalah Gerakan Sosial yang Hidupkan Nilai Kebersamaan

Dan Satriana, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, turut mengingatkan bahwa penanganan pengaduan adalah salah satu kunci utama peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menambahkan, berbagai alternatif penyelesaian pengaduan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah.

Komitmen Layanan Publik Transparan dan Responsif

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A Brilyana, menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk terus menghadirkan layanan publik yang transparan dan responsif.

“Kehadiran kita di sini menunjukkan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya terkait layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat di Kota Bandung,” ungkap Yayan.

Yayan menjelaskan, saat ini terdapat 225 Admin LAPOR! yang berasal dari seluruh OPD, Kecamatan, Kelurahan, BLUD, hingga BUMD. Mereka berperan aktif menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Aplikasi SP4N-LAPOR!.

“Peran serta para admin ini sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada pemenuhan hak dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

(Diskominfo Kota Bandung*)

Wali Kota Bandung Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Empat Raperda Prioritas

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan jawaban tertulis atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 9 Oktober 2025.

Jawaban Wali Kota ini menandai langkah maju dalam proses legislasi setelah pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan pada Selasa, 7 Oktober 2025, mengenai empat Raperda strategis.

Komitmen Pemkot Bandung untuk Regulasi Pro-Rakyat

Dalam jawabannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmen kuat untuk memastikan regulasi yang dihasilkan akan berpihak pada masyarakat dan sejalan dengan kebutuhan serta dinamika pembangunan daerah.

Keempat Raperda yang dibahas meliputi:

  1. Raperda Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045
  2. Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial
  3. Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
  4. Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual

Wali Kota Farhan berharap, melalui proses pembahasan bersama DPRD, keempat Raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memperkuat pelayanan publik, mempercepat peningkatan kesejahteraan sosial, serta menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh warga Kota Bandung.

Baca juga Tingkatkan Kualitas Sekolah, 273 Lembaga PKBM Cianjur Menjadi Sasaran Akreditasi

Pembentukan Empat Pansus untuk Pembahasan Lebih Lanjut

Usai penyampaian jawaban Wali Kota, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda penting, yaitu pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus). Pansus yang dibentuk adalah Pansus 11, 12, 13, dan 14, yang masing-masing akan bertugas membahas isi dari satu Raperda secara lebih rinci dan mendalam.

Pembentukan Pansus ini merupakan langkah lanjutan dan krusial dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah dapat dikaji secara komprehensif oleh legislator sebelum disahkan menjadi peraturan yang berlaku dan memberikan dampak positif di Kota Bandung.

(Her)

Tingkatkan Kualitas Sekolah, 273 Lembaga PKBM Cianjur Menjadi Sasaran Akreditasi

Cianjur, JURNAL TIPIKOR– Sebanyak 273 lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM Kabupaten Cianjur menjadi sasaran akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) .
BAN-PDM adalah sebuah badan mandiri dan profesional yang melaksanakan penilaian terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan.

Ketua Forum PKBM Kabupaten Cianjur, Deni Abdul Kholik mengatakan, akreditasi PKBM meliputi peningkatan mutu dan kelayakan program pendidikan keaksaraan serta pendidikan kesetaraan, pengembangan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, dan pemenuhan standar nasional pendidikan.

“ Tujuannya adalah untuk mengukur kualitas PKBM agar memenuhi standar minimum, membantu masyarakat memilih lembaga pendidikan yang terpercaya, dan memberikan pengakuan terhadap kualitas program yang dijalankan,” kata Deni.

Baca juga BPKP Soroti Penutupan Kebun Binatang Bandung: Potensi “Ketidaktepatan Fatal” Ancaman Kesejahteraan Satwa

Deni menerangkan, sebelum dilaksanakan akreditasi, terlebih dahulu ada pendampingan akreditasi oleh asesor dan pengawas dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Disdikpora.

Pendampingan dibagi dalam 10 wilayah di Kabupaten Cianjur. “Para kepala sekolah dan operator PKBM didampingi oleh asesor dari mulai penginputan Sispena PDM Dasar, dan Pendidikan Menengah), dan persiapan lainnya,” imbuhnya.

Deni yang juga mantan Sekretaris PWI Cianjur ini menerangkan, banyak manfaat bagi pkbm yang sudah terakreditasi . Bagi masyarakat dapat membantu, terutama anak putus sekolah dan masyarakat usia lanjut, dalam memilih lembaga pendidikan yang terpercaya dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Baca juga Pererat Hubungan Sosial, Pemkot Bandung Gencarkan Program “Bandung Nyaah Ka Indung”

Bagi PKBM dapat memberikan masukan untuk perbaikan kualitas program secara berkelanjutan dan mengukur akseptabilitas program pendidikan yang ditawarkan dan dapat menyelenggarakan ujian PKBM secara mandiri.

“Bagi pendidik dan tenaga kependidikan dapat meningkatkan pengetahuan mereka tentang delapan standar PKBM yang harus diwujudkan dan memotivasi mereka untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi,” imbuhnya.

Deni berharap, pkbm yang sudah terakreditasi, ke depan diharapkan pemerintah pusat dan kabupaten dapat memperhatikan PKBM terutama nasib tenaga totor yang belum ada kejelasan statusnya dan bantuan sarana dan prasarana PKBM.

“Melalui akreditasi ini diharapkan pemerintah lebih serius lagi memperhatikan PKBM baik kepada tutor dan lembaga PKBM,” pungkasnya.(**)

BPKP Soroti Penutupan Kebun Binatang Bandung: Potensi “Ketidaktepatan Fatal” Ancaman Kesejahteraan Satwa

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Ketua Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, Heri Irawan menyoroti tajam keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menutup sementara operasional Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sejak Agustus 2025.

Berdasarkan analisis mendalam dari aspek yuridis dan sosial, Ketua BPKP, Heri Irawan, menyatakan bahwa langkah penutupan tersebut, meskipun didasari niat baik pengamanan aset, berpotensi menimbulkan ketidaktepatan fatal, terutama menyangkut kesejahteraan satwa dan fungsi konservasi.

Dualisme Konflik vs. Kewajiban Konservasi: Batasan Kewenangan Pemkot

Heri Irawan menjelaskan bahwa keputusan Pemkot Bandung dilandasi oleh dasar hukum yang kuat, yaitu upaya pengamanan aset daerah di tengah konflik dualisme kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang mengklaim sebagai pengelola sah.

Baca juga BPKP Soroti Ketimpangan dan Masalah Akut Kota Bandung: Indeks Gini 0,459 dan TPT 8,83% Jadi Alarm Serius

Pemkot menegaskan kepemilikan lahan berdasarkan sertifikat hak milik/hak pakai.

“Kami memahami dasar hukum Pemkot dalam mengamankan aset. Namun, penutupan operasional, meskipun bersifat sementara, harus dikaji ulang karena berisiko mengabaikan urgensi yang lebih tinggi, yaitu perlindungan dan kesejahteraan satwa,” tegas Heri Irawan kepada Jurnal Tipikor, Kamis (9/10).

Analisis Hukum: Kewenangan Pemkot dan KLHK

BPKP memaparkan dua inti permasalahan dari aspek hukum:

  • Sengketa Aset dan Internal YMT: Sengketa lahan antara Pemkot dan sebagian pihak YMT masih bergulir, bahkan ada gugatan yang menyangkal kepemilikan Pemkot. Penutupan dianggap tidak tepat oleh pihak yang berkonflik, yang berpegangan pada sengketa perdata/TUN yang belum inkrah (berkekuatan hukum tetap).
  • Kewenangan Konservasi di Bawah KLHK: BPKP mengingatkan bahwa izin konservasi dan arah pengelolaan satwa berada di bawah kewenangan penuh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sesuai UU No. 5 Tahun 1990 dan peraturan terkait Lembaga Konservasi.

“Penutupan operasional Kebun Binatang yang berlarut-larut tanpa kejelasan status pengelola dinilai mencederai prinsip kesejahteraan satwa,” ujar Heri Irawan.

Baca juga Komnas HAM Soroti Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Tekankan Pangan dan Gizi sebagai Hak Asasi Manusia

Ia menambahkan, kelangsungan hidup satwa di Lembaga Konservasi adalah prioritas utama, dan penutupan yang berkepanjangan mengancam izin konservasi yang berwenang dicabut oleh KLHK.

Dampak Kerugian dan Solusi Hukum yang Mendesak

Ketua BPKP Kota Bandung juga menyoroti dampak negatif dari penutupan ini.

Secara ekonomi, penutupan telah menyebabkan kerugian pendapatan daerah (PAD), klaim kerugian finansial hingga miliaran rupiah bagi pengelola, serta kerugian terhadap sektor pariwisata lokal dan mata pencaharian para pekerja dan pedagang di sekitar lokasi.

“Secara hukum, solusi harusnya difokuskan pada percepatan penyelesaian konflik internal yayasan atau penetapan tim pengelola sementara oleh KLHK/Pemkot yang berkoordinasi dengan KLHK,” papar Heri Irawan.

Kesimpulan dan Desakan BPKP

BPKP menyimpulkan bahwa keputusan Pemkot Bandung memiliki landasan hukum yang kuat terkait pengamanan aset. Namun, penutupan berkepanjangan dipandang tidak tepat sebagai solusi yang mengorbankan fungsi vital kebun binatang.

Aspek konservasi dan kesejahteraan satwa harusnya menjadi pertimbangan utama agar fungsi Kebun Binatang Bandung sebagai Lembaga Konservasi tetap berjalan.

Baca juga Pererat Hubungan Sosial, Pemkot Bandung Gencarkan Program “Bandung Nyaah Ka Indung”

Upaya hukum harusnya diarahkan pada penyelesaian substansi sengketa yayasan dan aset, bukan menunda fungsi perlindungan satwa.

Heri Irawan mendesak Pemkot Bandung dan pihak terkait untuk segera berkoordinasi dengan KLHK dan fokus pada solusi yang menjamin kelangsungan hidup satwa, terlepas dari sengketa kepemilikan lahan, tutupnya

(Kun)

RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Jamin Perlindungan HAM Bagi Terpidana

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Prinsip HAM ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” ujar Eddy, sapaan akrabnya, saat acara Uji Publik RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu, (8/10).

Wamenkumham Eddy menjelaskan RUU ini akan menggantikan landasan hukum yang berlaku sebelumnya, yakni Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Baca juga Komnas HAM Soroti Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Tekankan Pangan dan Gizi sebagai Hak Asasi Manusia

Masuk Prioritas Prolegnas 2025
Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati telah ditetapkan masuk prioritas tahun 2025.

Penetapan ini melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

“Artinya hari ini setelah kami membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga, akan segera kami ajukan ke Presiden bersama dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Baca juga BPKP Soroti Ketimpangan dan Masalah Akut Kota Bandung: Indeks Gini 0,459 dan TPT 8,83% Jadi Alarm Serius

Pembaruan Hak Terpidana dan Syarat Eksekusi

Wamenkumham juga memaparkan sejumlah kebaruan dalam RUU ini dibandingkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964, khususnya mengenai hak, kewajiban, dan persyaratan terpidana mati.

Menurut Eddy, hak narapidana mati yang diatur, selaras dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, meliputi:

  • Bebas dari penggunaan alat pengekangan berlebihan.
  • Mendapatkan fasilitas hunian layak.
  • Menjalin komunikasi dengan keluarga dan/atau kerabat usai penetapan pelaksanaan pidana mati ditetapkan.
  • Mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati dan/atau mengajukan permintaan lokasi dan tata cara penguburan.

Sementara itu, syarat pelaksanaan pidana mati meliputi:

  • Selama masa percobaan terpidana mati tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki atau telah memasuki masa tunggu.
  • Telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak.
  • Berada dalam kondisi sehat.
    Pertimbangan Pilihan Metode Eksekusi

Pada kesempatan yang sama, Eddy juga menyampaikan usulan untuk mempertimbangkan pilihan metode pelaksanaan pidana mati selain tembak mati.

Baca juga Pererat Hubungan Sosial, Pemkot Bandung Gencarkan Program “Bandung Nyaah Ka Indung”

Pilihan yang disebutkan antara lain melalui eksekusi dengan injeksi atau menggunakan kursi listrik.

“Kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kami diskusikan,” ujar Eddy, menambahkan bahwa secara ilmiah dapat dipertimbangkan cara yang mendatangkan kematian paling cepat, baik dengan kursi listrik, tembak mati, ataupun injeksi.

(Red)

Komnas HAM Soroti Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Tekankan Pangan dan Gizi sebagai Hak Asasi Manusia

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan akan terus memantau implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah, sekaligus menegaskan bahwa kebutuhan akan pangan dan gizi adalah bagian integral dari Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan pemantauan ini penting untuk memastikan pelaksanaan MBG sejalan dengan dimensi HAM.

“MBG nanti kita akan melakukan pemantauan, nanti hasilnya akan disampaikan, ya,” kata Anis Hidayah di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (8/10).

Baca juga Pererat Hubungan Sosial, Pemkot Bandung Gencarkan Program “Bandung Nyaah Ka Indung”

Penekanan pada Kualitas dan Pemulihan
Menurut Anis, pemantauan Komnas HAM akan berfokus pada pentingnya pemerintah memperhatikan tidak hanya ketersediaan dan akses pangan, tetapi juga kualitas pangan yang diberikan.

Lebih lanjut, ia menyoroti aspek pemulihan bagi korban jika terjadi kelalaian dalam pelaksanaan MBG, termasuk insiden keracunan yang diduga terjadi di beberapa daerah.
“Dimensi HAM-nya itu yang ingin kami dorong,” tegas Anis.

Saat ini, Komnas HAM tengah berkoordinasi untuk turun langsung ke lapangan guna menyelidiki dugaan keracunan MBG tersebut.

“Nanti akan kami sampaikan hasilnya ketika kami sudah mendapatkan data-data itu dari lapangan,” tambahnya.

Baca juga BPKP Soroti Ketimpangan dan Masalah Akut Kota Bandung: Indeks Gini 0,459 dan TPT 8,83% Jadi Alarm Serius

Prinsip Kepentingan Terbaik Anak dan Kelayakan Pangan

Sebelumnya, Komnas HAM melalui Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, juga telah mengingatkan bahwa kepentingan terbaik untuk anak harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan MBG, mengingat Indonesia menjamin hak anak atas penyediaan pangan yang layak dan bergizi.

Dalam pernyataannya pada Selasa (30/9), Atnike menjelaskan bahwa prinsip ketersediaan hak atas pangan tidak hanya mencakup kuantitas, tetapi juga harus memperhatikan aspek kualitas, dapat diterima dalam budaya tertentu, dan bebas dari zat berbahaya.

Selain itu, berdasarkan prinsip kelayakan hak atas pangan, penyediaan makanan harus menerapkan syarat keamanan guna mencegah kontaminasi.

Baca juga Pemkot dan DPRD Bandung Kolaborasi Atasi Banjir Lintas Wilayah, Fokus Penanganan Perbatasan Kota-Kabupaten

Aspek yang disorot mencakup kebersihan bahan pangan, pengolahan makanan, waktu distribusi, hingga penanganan rantai pangan secara menyeluruh.

Tuntutan Mekanisme Pengaduan dan Pemulihan Cepat

Menanggapi insiden keracunan yang terjadi, Komnas HAM secara khusus mengingatkan penyelenggara program dan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk memperhatikan prinsip-prinsip HAM tersebut.

Selain memastikan terpenuhinya prinsip ketersediaan dan kelayakan pangan, Komnas HAM juga menekankan pentingnya penyediaan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang cepat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh korban.

Tentang Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga mandiri yang berkedudukan setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.

(Azi)