Perkuat Pemberdayaan Pemuda, Wakil Wali Kota Erwin Resmikan Youth Space Bandung Kulon

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memperkuat komitmennya dalam memberdayakan generasi muda dengan menghadirkan Youth Space Bandung Kulon yang berlokasi di Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, pada Minggu, 12 Oktober 2025.

Peresmian yang bertajuk Aktivasi Deklarasi Kolaborasi Youth Space ini dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta jajaran pejabat kecamatan, kelurahan, komunitas muda, dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya yang hangat, Erwin menegaskan bahwa kehadiran Youth Space ini bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi merupakan simbol nyata dari semangat kolaborasi, kreativitas, dan kepemimpinan pemuda Kota Bandung.

“Acara ini bukan sekadar peresmian sebuah gedung, melainkan tonggak penting dalam upaya kita memberikan ruang bagi para pemuda untuk berkreasi, berkolaborasi, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan Kota Bandung,” ujar Erwin disambut tepuk tangan meriah para hadirin.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Dorong Kader HMI Jadi Pemimpin Berintegritas dan Visioner

Erwin menilai Youth Space Bandung Kulon merupakan wadah penting yang akan menjadi pusat kegiatan kreatif dan kolaboratif.

Ia berharap tempat ini menjadi ruang di mana “setiap ide bisa tumbuh, setiap talenta dapat bersinar, dan setiap individu berpeluang untuk berbagi serta menciptakan karya yang bermanfaat bagi masyarakat.”

Wakil Wali Kota juga menekankan perubahan paradigma pembangunan kota dari ekosektoral menjadi ekosentris, yang seluruhnya dilakukan dengan semangat kolaborasi dan gotong royong.

Baca juga KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang oleh Eks Dirjen Kemenaker Haiyani Rumondang Terkait PJK3 dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Apresiasi khusus diberikan Erwin kepada para pemuda yang menampilkan atraksi seni bela diri silat. Ia menyebut silat sebagai bagian penting dari warisan budaya dan identitas masyarakat Jawa Barat.

“Kalau merasa orang Bandung tapi belum bisa silat, ya minimal tahu dasar-dasarnya. Silat itu budaya, tapi juga bela diri,” candanya.

Motivasi Berbasis Maqasid Syariah
Menjelang akhir sambutannya, Erwin memberikan motivasi berbasis nilai-nilai syariah kepada para pemuda.

Ia mengajak mereka untuk menjaga tiga aspek penting dalam kehidupan, yang disebutnya sebagai Maqasid Syariah (tujuan-tujuan luhur dalam ajaran Islam):

  • Hifdzul ‘Aql (Menjaga Akal): Pemuda diingatkan agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi, hoaks, atau asumsi yang dapat memecah belah persatuan. “Jaga akal agar tetap jernih dan positif,” tegasnya.
  • Hifdzun Nafs (Menjaga Jiwa): Meminta para pemuda menjaga diri dan lingkungannya agar terhindar dari tindakan yang membahayakan.
  • Hifdzul Maal (Menjaga Harta): Menekankan pentingnya menjaga harta dan fasilitas umum sebagai bagian dari tanggung jawab sosial bersama.

Erwin menutup sambutannya dengan optimisme besar bahwa pemuda Bandung Kulon dapat menjadi motor penggerak perubahan positif.

Baca juga KPK Konfirmasi Dua Saksi Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina dengan Auditor BPK

Ia bahkan menyelipkan doa agar dari Youth Space ini lahir generasi unggul yang mampu menempati posisi penting, baik di pemerintahan maupun dunia usaha.

“Mudah-mudahan dari pemuda-pemuda Bandung Kulon ada yang jadi pengusaha sukses, ada yang jadi anggota DPR, ada yang jadi wali kota, bahkan presiden. Tapi rencana kudu Kang Erwin heula,” tutupnya berseloroh, disambut tawa hangat peserta.

(Diskominfo Kota Bandung)

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang oleh Eks Dirjen Kemenaker Haiyani Rumondang Terkait PJK3 dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binaswaker dan K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Haiyani Rumondang dilakukan pada Jumat (10/10) dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca juga KPK Konfirmasi Dua Saksi Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina dengan Auditor BPK

Pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan penerimaan uang dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) serta proses penerbitan sertifikat K3.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3. Selain itu, saksi diperiksa terkait proses penerbitan sertifikat K3,” ujar Budi saat dikonfirmasi Awak media dari Jakarta, Minggu (12/10).

Pada tanggal yang sama, KPK juga mendalami materi serupa kepada saksi lainnya, yakni Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 Kemenaker, Nila Pratiwi Ichsan.

Baca juga Listyo Sigit Prabowo dan Desakan Reformasi Polri: “Ikan Busuk, Dimulai dari Kepalanya”

Kasus ini mencuat setelah KPK pada 22 Agustus 2025 menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) saat itu, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto, meskipun sempat mengharapkan amnesti.

Adapun sebelas tersangka yang telah ditetapkan pada saat terjadinya perkara adalah:

  •  Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang
  • Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025
  • Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025
  • Fahrurozi (FAH), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025
  • Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025
  • Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator di Kemenaker
  • Supriadi (SUP), Koordinator di Kemenaker
  • Temurila (TEM), Pihak PT KEM Indonesia
  • Miki Mahfud (MM), Pihak PT KEM Indonesia
  • Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wamenaker

KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

(Azi)

KPK Dalami Proses Awal Jual Beli Lahan Tol Trans Sumatera, Kerugian Negara Capai Rp205,14 Miliar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Pendalaman terbaru fokus pada proses awal jual beli lahan untuk proyek tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa empat saksi pada Kamis (9/10).

Keempat saksi yang dimintai keterangan adalah tiga orang notaris, yakni Rudi Hartono, Genta Eranda, dan Ferry Irawan, serta seorang wiraswasta bernama Bastari.

“Semua saksi hadir, dan penyidik meminta keterangan bagaimana proses awal jual beli lahan. Kemudian saksi juga didalami terkait dugaan bahwa lahan telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal, yaitu melakukan pembelian kepada pemilik lahan untuk dimaksudkan akan dijual kepada PT HK atau Hutama Karya (Persero),” ujar Budi saat dikonfirmasi Awak media dari Jakarta, Minggu (12/10).

Baca juga KPK Konfirmasi Dua Saksi Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina dengan Auditor BPK

KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 13 Maret 2024 dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen (IZ).

KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Namun, penyidikan terhadap Iskandar Zulkarnaen dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

Pada 6 Agustus 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto.

Baca juga Arief Rosyid Hasan: Prabowo Subianto Sangat Kedepankan Regenerasi Kepemimpinan Anak Muda Demi Kemajuan Bangsa

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp205,14 miliar.

Rincian kerugian tersebut adalah:

  • Rp133,73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni, Lampung.
  • Rp71,41 miliar atas pembayaran PT Hutama Karya untuk PT STJ mengenai pembelian lahan di Kalianda, Lampung.

KPK memastikan akan terus mengusut tuntas perkara ini untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab.

(Azi)

KPK Konfirmasi Dua Saksi Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina dengan Auditor BPK

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Konfirmasi ini dilakukan bersama dengan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Saksi hadir untuk dikonfirmasi oleh auditor negara mengenai proses pengadaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/10/2025).

Dua saksi yang dimintai konfirmasi adalah Jumali, yang menjabat sebagai Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina tahun 2017-2018, serta satu orang dari PT Amartha Valasindo.

Baca juga Listyo Sigit Prabowo dan Desakan Reformasi Polri: “Ikan Busuk, Dimulai dari Kepalanya”

Konfirmasi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah memasuki tahap akhir, di mana KPK bersama BPK sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Sebelumnya, pada 28 Agustus 2025, KPK telah mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini sedang menghitung kerugian negara.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024. KPK mulai memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.

Pada 31 Januari 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU ini, yakni Elvizar (EL), diketahui juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Dorong Kader HMI Jadi Pemimpin Berintegritas dan Visioner

Elvizar menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU dan Direktur Utama PCS dalam kasus mesin EDC.

KPK terus berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik.

(AZI)

Aliansi Bandung Melawan Kecam Keras Penggusuran Bandung Zoo: Krisis Ruang Hijau, Pelanggaran HAM, dan Pengabaian Hukum

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Aliansi Bandung Melawan, sebuah koalisi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, aktivis konservasi, kaum muda, dan pejuang warisan Sunda, hari ini, Sabtu, 11 Oktober 2025, menyatakan kecaman keras dan penolakan total terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di bawah Walikota Muhammad Farhan.

Kebijakan ini dinilai tidak bijaksana dalam menyikapi konflik sengketa dan indikasi penggusuran Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), yang berujung pada penutupan paksa selama dua bulan terakhir.

Aliansi menilai tindakan Walikota yang menyegel dan berupaya mengambil alih Bandung Zoo, yang dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), merupakan langkah sepihak yang mencederai sejarah dan supremasi hukum.

Baca juga BPKP Soroti Penutupan Kebun Binatang Bandung: Potensi “Ketidaktepatan Fatal” Ancaman Kesejahteraan Satwa

Warisan dan Supremasi Hukum Diabaikan

Didirikan sejak 1933, Bandung Zoo adalah situs kebanggaan dan aset sejarah perjuangan tokoh Sunda, Rd. Ema Bratakoesoema.

“Upaya kriminalisasi terhadap ahli waris keluarga Bratakoesoema kami nilai sebagai upaya mengambil alih kepemilikan Bandung Zoo,” tegas Aliansi.

Perlawanan warga didukung oleh fakta hukum yang kuat: Mahkamah Agung telah memenangkan YMT (versi Bisma Bratakoesoema) dalam perkara kasasi, menolak seluruh tuntutan Pemkot Bandung terkait sewa hingga pengosongan lahan.

Baca juga Listyo Sigit Prabowo dan Desakan Reformasi Polri: “Ikan Busuk, Dimulai dari Kepalanya”

Tindakan penyegelan dan pemasangan police line oleh Pemkot dinilai sebagai pelanggaran supremasi hukum dan kontradiktif terhadap putusan hukum tertinggi di Indonesia.

Krisis Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Pelanggaran HAM

Aliansi menyoroti ironi di mana Kota Bandung dipromosikan sebagai “Kota Kreatif”, namun ruang edukatif dan konservatif rakyat justru disegel.

Kreativitas tanpa penghormatan HAM, menurut Aliansi, hanyalah hiasan semu. Pelanggaran HAM terjadi ketika:

  •  Akses warga terputus dari ruang publik.
  • Satwa telantar akibat penutupan.
  • Pekerja kehilangan penghidupan.
    Kota Bandung menghadapi krisis RTH akut.

Dari kewajiban UU No. 26 Tahun 2007 untuk memiliki minimal 30% RTH (sekitar 5.019 hektar), kota ini baru mencapai 12,56% atau sekitar 2.100 hektar.

Bandung Zoo seluas 14 hektar, bersama Babakan Siliwangi (3,8 hektar), adalah satu-satunya zona hijau pusat kota yang tersisa.

Bandung Zoo: Paru-Paru Kota yang Terancam

Data Aliansi menegaskan fungsi vital Bandung Zoo sebagai penyangga hidup kota:

  • Ekosistem: Menyimpan lebih dari 75.000 pohon, banyak yang berumur ratusan tahun.
  • Konservasi: Rumah bagi 710 satwa (600 jenis endemik/langka), berfungsi sebagai wahana edukasi keanekaragaman hayati.
  • Fungsi Ekologis: Vital sebagai serapan karbon, pendinginan mikroklimat, penyedia air tanah, dan mitigasi bencana banjir.

“Keberlangsungan Bandung Zoo bukan sekadar polemik hukum, melainkan soal keberlanjutan hidup dan keadilan ekologis warga Bandung,” tegas Aliansi.

Baca juga Arief Rosyid Hasan: Prabowo Subianto Sangat Kedepankan Regenerasi Kepemimpinan Anak Muda Demi Kemajuan Bangsa

Konflik dualisme pengelolaan, klaim sepihak, dan intervensi kepentingan oligarki telah mengancam eksistensi benteng terakhir paru-paru kota ini.

Tuntutan Mendesak Aliansi Bandung Melawan

Menyikapi krisis ini, Aliansi mengajukan tuntutan mendesak kepada Pemkot Bandung:

  1. Segera buka police line di Bandung Zoo dan kembalikan pengelolaan pada pewaris sah, sesuai putusan Mahkamah Agung.
  2. BPKAD dan Pemkot harus berhenti menjadi alat kepentingan oligarki dan akui serta jalankan putusan hukum tertinggi.
  3. Seluruh kebijakan harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan hak asasi warga atas ruang hijau, bukan sekadar angka Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  4.  Menolak upaya penghilangan hak kelola kolektif warga atas RTH melalui komersialisasi atau privatisasi tersembunyi.

“Bandung Zoo adalah simbol sisa harapan, perlawanan, dan keberlanjutan hidup kota. Jika ruang hijau terakhir ini jatuh ke tangan modal dan politik, sejarah akan mencatat Pemkot Bandung sebagai rezim perampas masa depan cucu-cicit warga kota,” tutup pernyataan Aliansi. (*)

#SAVEBANDUNGZOO #SELAMATKANKEBUNBINATANGBANDUNG #RTHADILUNTUKRAKYAT #BANDUNGNUURANG #MENOLAKBINASA

IPDN Konfirmasi Calon Praja Meninggal Dunia Usai Apel Malam di Jatinangor

SUMEDANG JURNAL TIPIKOR – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) membenarkan kabar duka atas meninggalnya salah satu calon praja angkatan XXXVI, Maulana Izzat Nurhadi, yang berasal dari Maluku Utara.

Maulana dinyatakan meninggal dunia di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Kamis malam (9/10).
Wakil Rektor Bidang Admistrasi IPDN, Arief M Edie, mengungkapkan bahwa Maulana meninggal dunia diduga karena jatuh pingsan setelah mengikuti apel malam hari.

“Iya betul meninggal dunia. Jatuh pingsan kemarin malam saat apel malam,” kata Arief saat dikonfirmasi di Bandung, Jumat (10/10).

Baca juga Listyo Sigit Prabowo dan Desakan Reformasi Polri: “Ikan Busuk, Dimulai dari Kepalanya”

Saat ini, fokus utama IPDN adalah mengurus proses pemulangan jenazah Maulana Izzat Nurhadi ke pihak keluarga menuju rumah duka di Ternate, Maluku Utara.

“Ini masih memantau almarhum ke rumah duka untuk diantar ke orang tuanya,” ujarnya.

Mengenai detail lebih lanjut penyebab meninggalnya calon praja tersebut, Arief belum dapat memberikan keterangan rinci. Namun, IPDN berencana untuk mengadakan jumpa pers guna memberikan informasi yang jelas dan menghindari simpang siur pemberitaan.

“Agak tidak simpang siur perihal meninggalnya salah satu calon praja IPDN, kita akan memberikan keterangan Jumat pagi ini,” jelasnya.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Dorong Kader HMI Jadi Pemimpin Berintegritas dan Visioner

Sebelumnya, informasi mengenai meninggalnya calon Praja angkatan XXXVI bernama Maulana Izzat Nurhadi ini sempat ramai diberitakan di media sosial pada Jumat (9/10) malam.

Sebagai informasi, Maulana Izzat Nurhadi merupakan bagian dari 1.509 calon Praja yang saat ini tengah menjalani program Pendidikan Dasar Mental dan Disiplin Calon Praja Pratama (Diksarmendispra).

Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 30 September hingga 14 Oktober 2025, bertujuan untuk membentuk karakter dan disiplin calon praja melalui pelatihan fisik, mental, wawasan kebangsaan, dan bela negara sebagai langkah awal pendidikan di IPDN.

(Antara)

Listyo Sigit Prabowo dan Desakan Reformasi Polri: “Ikan Busuk, Dimulai dari Kepalanya”

Oleh: Yusuf Blegur

Jakarta, JURNAL TIPIKOR –  Narasi “Ikan Busuk, Dimulai dari Kepalanya” dilekatkan pada sosok Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Menurut pengamat politik dan sosial, Yusuf Blegur, terpuruknya citra Polri bukan semata karena anak buah yang buruk, melainkan kerusakan yang bermula dari pucuk pimpinan.

Dalam tulisan tajamnya, Yusuf Blegur menyatakan bahwa Listyo Sigit Prabowo alih-alih meninggalkan warisan terhormat, justru mengukir catatan kelam pribadi dan mencoreng institusi Polri dengan pelbagai peristiwa inkompetensi dari dirinya dan jajarannya.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Dorong Kader HMI Jadi Pemimpin Berintegritas dan Visioner

Degradasi tajam dalam citra maupun fungsi dirasakan publik, mengubah lembaga yang seharusnya melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat, menjadi “musuh publik”.

Rentetan Peristiwa yang Mencoreng Wajah Polri

Sejumlah peristiwa aib dan memilukan dicatat selama masa kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo, mencakup:

  • Tragedi Kanjuruhan
  • Peristiwa KM 50
  • Kasus Sambo dan Satgas Merah Putih
  • Kasus Pengemudi Ojol yang dilindas
  • Kriminalisasi terhadap orang-orang lemah
  • Maraknya distorsi paradigma dan kinerja aparat, termasuk dalam penanganan narkoba dan judi online.

Blegur menilai bahwa Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas disfungsi dan pudarnya independensi institusi Polri dari pengaruh politik kekuasaan.

Kapolri dinilai telah menjadi alat kekuasaan Presiden dan oligarki, bukan alat negara yang berorientasi pada rakyat, bertindak sebagai “tukang pukul dari para pemilik modal besar”.

Pil Pahit Reformasi Polri yang Tertunda
Menyikapi kondisi ini, reformasi menyeluruh di tubuh Polri dinilai mendesak. Raport merah Listyo Sigit Prabowo dapat menjadi pemicu untuk membenahi institusi secara komprehensif.

Baca juga Arief Rosyid Hasan: Prabowo Subianto Sangat Kedepankan Regenerasi Kepemimpinan Anak Muda Demi Kemajuan Bangsa

Yusuf Blegur mengajukan beberapa poin krusial sebagai bahan refleksi dan evaluasi:

  1. Polri Belum Tersentuh Reformasi Sejati: Sejak reformasi bergulir, Polri tidak pernah menjadi agenda utama. Pasca-reformasi, alih-alih meninggalkan peran militeristik, Polri dinilai semakin represif, terlalu banyak mempersenjatai diri, dan meninggalkan peran sipilnya.
  2. Tata Laksana Organisasi yang Buruk: Sistem penilaian kerja, kepangkatan, dan promosi karir dinilai belum ajek. Pemilihan Kapolri dan jabatan strategis masih kental dengan nuansa politis dan konspiratif, dicontohkan dengan Listyo Sigit Prabowo yang menduduki jabatan tanpa mengindahkan kepantasan jenjang karir.
  3. Suburnya KKN dan Ketidakadilan: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tumbuh subur di internal Polri. Karir aparat sering terhambat oleh faktor subjektif, kedekatan, atau “pendekatan uang”, yang menimbulkan ketidakadilan dan merusak sistem birokrasi.
  4. Penilaian Publik yang Ekstrem: Kinerja dan citra Polri dinilai terus mundur. Muncul aksioma publik seperti “mengurus ayam hilang malah jadi kehilangan kambing” dan hashtag “jangan lapor polisi”, bahkan pandangan ekstrem yang menyebut polisi tak ubahnya penjahat berseragam.
  5. Polri Menjadi “Super Body” dan Multi Fungsi: Polri dianggap telah mengambil alih peran Dwifungsi ABRI, bahkan merambah ke semua sektor penyelenggaraan negara. Data menunjukkan, 4351 personel Polri menduduki jabatan di luar struktur Polri tanpa alih status atau mengundurkan diri, melanggar amanat UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat 3.

Kebutuhan untuk Perubahan Mendasar
Keterpurukan kelembagaan ini juga diklaim mempengaruhi aparat internal.

Aparat kepolisian sering mengalami gangguan psikis karena dipaksa melaksanakan instruksi atasan yang bertentangan dengan etika, moral, dan hati nurani. Di sisi lain, banyak petinggi Polri hidup dalam kemewahan dan gaya hidup hedon.

“Polri layak diberi kesempatan untuk berbenah diri. Polri adalah salah satu aset negara dan bangsa. Jika bersalah, beri sanksi dan hukum saja, tapi jangan ‘bunuh’ Polri,” tegas Blegur.

Blegur menyimpulkan bahwa memperbaiki bangsa dari potensi disintegrasi dan kehancuran sejalan dengan perbaikan wajah Polri. Reformasi Polri dinilai tidak bisa lagi ditunda-tunda. Penggantian Kapolri disebut-sebut akan menjadi awal dari reformasi di tubuh Polri.

(Red)

Wakil Wali Kota Bandung Dorong Kader HMI Jadi Pemimpin Berintegritas dan Visioner

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mendorong para kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) untuk mempersiapkan diri menjadi generasi pemimpin bangsa yang berintegritas, tangguh, dan visioner dalam menghadapi tantangan zaman.

Hal tersebut disampaikan Erwin saat mengisi Stadium General pada kegiatan Latihan Kader II (Intermediate Training) dan Senior Course (SC) Tingkat Nasional HMI di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (11/10/2025).

Erwin menilai kegiatan kaderisasi seperti LK II dan SC merupakan bukti nyata komitmen HMI dalam melahirkan generasi pelurus bangsa.

“Kegiatan ini adalah regenerasi nilai dan tanggung jawab sejarah. HMI telah lama menjadi bagian penting dalam perjalanan bangsa, melahirkan tokoh-tokoh pemimpin dan pemikir besar di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Tekankan Keamanan Pangan dalam Program Pemenuhan Gizi di Antapani Kulon

Dalam menghadapi era disrupsi, Erwin menekankan pentingnya peran teknologi. Ia menyebut teknologi kini tidak hanya sebagai alat, tetapi juga pengarah perubahan sosial, ekonomi, dan politik.

“Kader HMI harus mampu memahami, menguasai, dan mengarahkan teknologi untuk kemajuan umat dan kebangsaan. Kita tidak bisa menolak perubahan, tetapi kita bisa memastikan perubahan itu berjalan ke arah yang lebih baik,” ucapnya.

Wakil Wali Kota juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kecerdasan intelektual, kedewasaan spiritual, dan kekuatan moral bagi kader muda.

“Kita harus mampu membaca zaman dengan kecerdasan intelektual, menyikapi tantangan dengan kedewasaan spiritual, serta menavigasi perubahan dengan kekuatan moral dan kepemimpinan visioner. Inilah makna mendalam dari pelatihan ini,” tambahnya.

Baca juga Arief Rosyid Hasan: Prabowo Subianto Sangat Kedepankan Regenerasi Kepemimpinan Anak Muda Demi Kemajuan Bangsa

Erwin mengaku bangga melihat semangat kader HMI yang berjuang melewati proses kaderisasi yang panjang dan menantang.

“Kader HMI bukan hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara mental, tangguh secara sosial, dan memiliki akhlakul karimah yang tinggi. Saya yakin mereka akan menjadi pemimpin masa depan yang berintegritas,” tuturnya.

Di akhir sambutannya, Erwin menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh panitia dan peserta kegiatan.

“Atas nama Pemerintah Kota Bandung, saya mengucapkan selamat dan terima kasih atas semangat dan dedikasi seluruh kader HMI. Semoga ilmu dan pengalaman dari kegiatan ini menjadi bekal untuk terus berkontribusi bagi Bandung, bangsa, dan umat,” tutupnya.

(Diskominfo Kota Bandung)

Arief Rosyid Hasan: Prabowo Subianto Sangat Kedepankan Regenerasi Kepemimpinan Anak Muda Demi Kemajuan Bangsa

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta Prabowo-Gibran, Arief Rosyid Hasan, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat mengedepankan regenerasi kepemimpinan kepada kalangan anak muda demi kemajuan bangsa.

Hal ini, menurut Arief, terlihat dari banyaknya talenta muda yang dirangkul Prabowo masuk ke dalam pemerintahan untuk mengisi posisi strategis.

“Keberpihakan Presiden Prabowo terhadap generasi muda adalah bukti komitmen beliau dalam membangun bangsa yang tangguh dan berdaya saing,” kata Arief Rosyid Hasan dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta.

Baca juga Camat Peusangan Bireuen Divonis Dua Tahun 10 Bulan Penjara atas Korupsi Bimtek Kades

Arief mencontohkan pelantikan para pejabat negara pada Rabu (8/10) di Istana Negara, di mana sejumlah tokoh muda dipilih untuk mengisi posisi strategis, di antaranya Aminuddin Ma’ruf, Tedi Bharata, Dirgayuza Setiawan, Billy Mambrasar, dan dr. Irene.

Para pejabat baru ini melengkapi barisan tokoh muda yang telah lebih dulu membantu Presiden Prabowo seperti Teddy Indra Wijaya, Sudaryono, Angga Raka Prabowo, Dyah Roro Esti, Raffi Ahmad, hingga Dzulfikar Tawalla, dan beberapa nama lain.

Menurut Arief, mereka adalah talenta muda cemerlang yang berada di posisi strategis untuk memastikan capaian pembangunan bangsa ke depan.

“Langkah ini juga menjadi investasi jangka panjang dalam menyiapkan regenerasi kepemimpinan nasional,” ujar Arief.

Baca juga Wali Kota Bandung Pastikan Penanganan Sampah Pasar Cihapit Tuntas dalam Sehari, Wajib Terapkan Sistem Pemilahan

Arief menambahkan, kehadiran generasi muda juga dapat memperkuat jembatan antar generasi sehingga dapat terbentuk kolaborasi antara tokoh muda dan tokoh-tokoh senior yang telah memiliki banyak pengalaman mengurus negara.

Dengan semakin banyaknya keterlibatan kalangan anak muda dalam pemerintahan Prabowo, Arief yakin jalan Indonesia menjadi negara maju di momen bonus demografi Indonesia Emas 2025 semakin terbuka lebar.

“Presiden Prabowo memberi contoh nyata bahwa bangsa besar ini akan terus tumbuh jika senior dan junior berjalan beriringan dalam mewujudkan Visi Presiden yakni bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Arief Rosyid Hasan.

(Red)

Camat Peusangan Bireuen Divonis Dua Tahun 10 Bulan Penjara atas Korupsi Bimtek Kades

Banda Aceh, JURNAL TIPIKOR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara dua tahun 10 bulan kepada Teguh Mandiri Putra, mantan Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) dan studi banding kepala desa (kades) pada tahun 2024.

Selain pidana badan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Irwandi dengan hakim anggota R Deddy Harryanto dan M Arief Hamdani, juga menghukum terdakwa Teguh Mandiri Putra untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Terdakwa Lain Turut Divonis, Kerugian Negara Mencapai Rp383 Juta
Dalam kasus yang sama, terdakwa Subarni, selaku Ketua Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD) Peusangan Raya 2018-2024, juga divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Baca juga Wali Kota Bandung Pastikan Penanganan Sampah Pasar Cihapit Tuntas dalam Sehari, Wajib Terapkan Sistem Pemilahan

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUPHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen yang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Baik terdakwa, penasihat hukum, maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan waktu tujuh hari oleh Majelis Hakim.

Pelanggaran Prosedur dan Audit BPKP
JPU Siara Dedy dan Muhammad Furqan Ismi, dalam persidangan sebelumnya, mengungkapkan bahwa bimtek dan studi banding yang diikuti 63 kepala desa dan pendamping desa ke Jawa Timur dan Bali ini menelan anggaran mencapai Rp1,1 miliar lebih, bersumber dari dana desa, di mana setiap desa dibebankan Rp17,8 juta.

Berdasarkan fakta persidangan, kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa adanya surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Bupati Bireuen, melainkan hanya ditandatangani oleh terdakwa camat.

Baca juga SKANDAL PELABUHAN SIAK: Tanjung Buton ‘Pelabuhan Hantu’ Internasional, Potensi PAD Diduga ‘Dikuras’ Kelompok Tertentu!

Selain itu, kegiatan juga dilakukan tanpa rencana kegiatan dan rancangan anggaran biaya (RAB) yang jelas, serta melibatkan pihak ketiga tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Pelaksanaan kegiatan ini dinilai melanggar sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kegiatan bimtek dan studi banding yang dilaksanakan oleh kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp383,29 juta.

(Antara)