Pererat Hubungan Sosial, Pemkot Bandung Gencarkan Program “Bandung Nyaah Ka Indung”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menggalakkan program unggulan “Bandung Nyaah Ka Indung” sebagai upaya nyata menumbuhkan kepedulian sosial di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Program ini tidak hanya fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan, tetapi juga menggerakkan ASN untuk menjadi “ibu asuh” sebagai bentuk perhatian sosial langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung diimbau untuk berpartisipasi dalam program ini. Hal ini menjadi bagian penting dari upaya Pemkot Bandung dalam mempererat hubungan sosial antara pegawai pemerintah dengan masyarakat.

“Seluruh ASN termasuk saya memiliki ibu asuh. Alhamdulillah, setiap bulan kami berupaya memberikan sembako dan uang kadeudeuh. Ini bentuk kecil dari rasa sayang kami kepada warga,” ujar Erwin di sela-sela makan siangnya, Rabu (8/10/2025).

Baca juga Pemkot dan DPRD Bandung Kolaborasi Atasi Banjir Lintas Wilayah, Fokus Penanganan Perbatasan Kota-Kabupaten

Sebagai wujud kebersamaan dan kehangatan, Erwin mengajak para ibu asuh untuk makan siang bersama di Warung Nasi Ibu Imas, yang dikenal dengan hidangan khas Sunda seperti karedok leunca. Dalam suasana santai dan penuh keakraban, Erwin bersama para ibu asuh tampak menikmati sajian sederhana namun penuh makna tersebut.

“Makan bersama seperti ini menghangatkan hati. Bukan soal menunya, tapi kebersamaan dan kasih sayang yang terasa,” kata Erwin.

Dampak positif program ini sangat dirasakan oleh penerima manfaat. Salah satu ibu asuh, Apong (65), mengaku sangat bersyukur bisa menjadi bagian dari program ini.

“Saya berterima kasih sekali kepada Pak Erwin dan Pemkot Bandung. Perhatiannya kepada kami yang kurang mampu sangat berarti,” ucap Apong dengan mata berbinar.

Baca juga Hak Cipta Karya Jurnalistik Akan Diperkuat dalam Revisi UU Hak Cipta

Hal senada disampaikan oleh Aah (70), yang menilai program “Bandung Nyaah Ka Indung” sebagai langkah baik bagi masyarakat, terutama bagi para lansia. “Program ini sangat membantu, apalagi bagi kami yang sudah lanjut usia.

Mudah-mudahan para ASN yang punya ibu asuh selalu dilancarkan rezekinya dan diberi kesehatan,” tuturnya.

Melalui program “Bandung Nyaah Ka Indung”, Pemerintah Kota Bandung berharap kepedulian sosial dapat terus tumbuh dan menjadi budaya bersama di seluruh lapisan masyarakat Kota Bandung.

(Diskominfo  Kota Bandung)

Pemkot dan DPRD Bandung Kolaborasi Atasi Banjir Lintas Wilayah, Fokus Penanganan Perbatasan Kota-Kabupaten

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memperkuat komitmen kolaborasi dalam menangani persoalan banjir, khususnya di wilayah perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bandung.

Upaya ini dilakukan untuk mencari solusi cepat dan terpadu bagi warga yang terdampak di area lintas kewenangan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat kegiatan Siskamling Siaga Bencana edisi ke-13 di Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Rancasari, pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Pengecekan Kesiapsiagaan dan Tantangan Lintas Kewenangan
Wali Kota Farhan menjelaskan, kegiatan Siskamling Siaga Bencana merupakan inisiatif untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kesiapsiagaan wilayah dalam menghadapi potensi bencana, termasuk banjir.

Baca juga Hak Cipta Karya Jurnalistik Akan Diperkuat dalam Revisi UU Hak Cipta

Tim tidak hanya meninjau kondisi lapangan, tetapi juga mengevaluasi layanan dan catatan informasi di tingkat RW dan RT.
“Kami mengecek catatan informasi di setiap RW dan RT sekaligus meninjau kondisi yang berisiko terjadi bencana. Kalau ada yang bisa langsung dieksekusi, kita lakukan segera. Kalau harus ditunda, akan disiapkan perencanaan lebih matang,” ujar Farhan.

Salah satu fokus utama dalam tinjauan tersebut adalah usulan pembuatan sodetan dari anak Sungai Ciorok menuju Sungai Cidurian sepanjang 200 meter.

Namun, Farhan mengakui pelaksanaannya terkendala status lahan yang berada di wilayah Kabupaten Bandung.
“Ini jadi tantangan karena wilayahnya lintas kewenangan. Tapi kita akan terus berkoordinasi agar penanganannya tidak terhambat,” tambah Farhan, menekankan pentingnya sinergi antar-pemerintah daerah.

Baca juga BPKP Soroti Ketimpangan dan Masalah Akut Kota Bandung: Indeks Gini 0,459 dan TPT 8,83% Jadi Alarm Serius

Dukungan Anggaran dan Kolaborasi DPRD

Menanggapi kompleksitas penanganan banjir di perbatasan, Anggota DPRD Kota Bandung, Adi Widyanto, menyatakan kesiapan legislatif untuk mendukung penuh upaya Pemkot.

“Masalahnya cukup rumit karena ada perbatasan dan kewenangan lintas daerah. Tapi kami di DPRD siap berkolaborasi dengan Pemkot untuk menganggarkan dana darurat, misalnya untuk pembuatan tanggul sementara,” kata Adi.

Ia berharap langkah awal ini dapat menjadi solusi cepat sembari menunggu penanganan menyeluruh bersama instansi terkait, seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Pemerintah Kabupaten Bandung.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan BBWS dan Kabupaten Bandung agar upaya penanganan banjir ini bisa dilakukan secara bersama,” ujar Adi.

Baca juga Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Gubernur Riau, Bupati Bengkalis, dan Kapolda Riau Tanam Jagung di Mandau

Mengapresiasi Partisipasi Warga dan Budaya Mitigasi Bencana

Selain meninjau wilayah rawan genangan, kegiatan Siskamling Siaga Bencana di Mekar Jaya juga diisi dengan dialog bersama warga.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Farhan mengapresiasi tinggi partisipasi aktif warga Mekar Jaya yang mandiri dalam pengelolaan sampah dan tidak memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.

“Wilayah ini termasuk rawan banjir, tapi saya lihat masyarakatnya punya semangat luar biasa. Tidak hanya tangguh bencana, tapi juga mandiri dalam pengelolaan lingkungan,” ungkapnya.

Melalui program Siskamling Siaga Bencana, Pemkot Bandung berupaya memastikan sebanyak 1.597 RW di Kota Bandung memiliki kesiapan yang setara dalam menghadapi risiko bencana.

“Kita targetkan dalam masa jabatan lima tahun ini seluruh RW sudah kita kunjungi dan evaluasi. Prinsipnya, mitigasi bencana harus jadi budaya bersama,” tutup Farhan.

(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung)

Hak Cipta Karya Jurnalistik Akan Diperkuat dalam Revisi UU Hak Cipta

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan komitmennya untuk memasukkan perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights dan prinsip keharusan membayar royalti bagi siapapun yang menggunakan karya orang lain dan mendapatkan keuntungan.

“Kami akan memikirkan di dalam pasal-pasal undang-undang hak cipta yang baru nanti kita masukkan soal itu,” ujar Menkum Supratman dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (8/10).

Baca juga KPK Temukan Dugaan Jual Beli Kuota Haji Petugas Kesehatan 1445 H/2024 M

Menurut Menkum, negara wajib melindungi Hak Kekayaan Intelektual karena memiliki nilai ekonomi yang penting. Perlindungan ini tidak hanya mencakup seni atau karya, tetapi juga bentuk kekayaan intelektual lainnya seperti brand atau merek dagang yang dimiliki oleh dunia usaha.

“Sebagaimana halnya teman-teman dunia usaha juga memiliki nilai kekayaan intelektual dalam bentuk brand itu harus dihargai, karena itu punya nilai ekonomi,” tambahnya.

Perpres Publisher Rights Dianggap Belum Optimal

Komitmen pemerintah disambut baik oleh insan pers. Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengungkapkan bahwa dunia jurnalistik saat ini menghadapi berbagai persoalan terkait penghargaan atas karya, khususnya karya investigatif dan eksklusif, yang kerap dikutip tanpa penghargaan yang semestinya. Upaya untuk meminta penghargaan kepada platform-platform besar seringkali tidak diindahkan.

Totok menyoroti bahwa Perpres Publisher Rights—yang sudah berlaku sekitar satu tahun sejak diundangkan pada Februari 2024 dan berlaku efektif pada Agustus 2024—masih belum optimal dalam memberikan penghargaan yang adil atas karya jurnalistik.

Baca juga BPKP Soroti Ketimpangan dan Masalah Akut Kota Bandung: Indeks Gini 0,459 dan TPT 8,83% Jadi Alarm Serius

Oleh karena itu, masuknya isu hak cipta jurnalistik ke dalam undang-undang diharapkan akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan sah.

“Jadi akan luar biasa kalau masuk ke dalam undang-undang itu, sehingga sah nanti kalau teman-teman itu mengharapkan ada tetesan rezeki dari karyanya,” kata Totok dalam kesempatan yang sama.

Target Penyelesaian Revisi UU Hak Cipta Tahun 2025

Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini merupakan usul inisiatif perseorangan anggota DPR RI dan telah ditargetkan rampung pada tahun 2025 ini.

Baca juga Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Gubernur Riau, Bupati Bengkalis, dan Kapolda Riau Tanam Jagung di Mandau

Saat ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta telah diambil alih dari Badan Legislasi (Baleg) dan akan ditangani oleh Komisi XIII DPR RI.

Proses ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem penghargaan kekayaan intelektual, termasuk jurnalisme berkualitas, yang lebih adil dan transparan.

(Antara)

‎Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian Dorong Swasembada Jagung Lewat Program Ketahanan Pangan di Desa Sukasirna ‎

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Kapolres Kabupaten Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si, mendorong terwujudnya swasembada jagung nasional melalui program ketahanan pangan yang digelar di Desa Sukasirna, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (08/10/2025).

Program ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Desa Sukasirna dan BUMDes Cipta Karya Mandiri, dengan dukungan Dana Desa tahun anggaran 2025.
‎
‎Kegiatan penanaman jagung secara serentak ini dilaksanakan di lahan seluas sekitar 4 hektare, sebagai bagian dari upaya bersama membangun budaya bertani di masyarakat.
‎
‎“Program penanaman jagung ini adalah bagian dari gerakan nasional. Kebetulan di Sukabumi dilaksanakan di Desa Sukasirna. Kita harapkan kegiatan ini bisa membangun habit baru masyarakat dan kelompok tani untuk terus bercocok tanam,” ungkap AKBP Samian.

Baca juga BPKP Soroti Ketimpangan dan Masalah Akut Kota Bandung: Indeks Gini 0,459 dan TPT 8,83% Jadi Alarm Serius

‎‎Menurutnya, jagung merupakan komoditas penting untuk mendukung ketahanan pangan nasional karena berperan besar dalam memenuhi kebutuhan pakan ternak dan sumber protein hewani.
‎
‎“Pemerintah sudah menyiapkan kebijakan agar hasil panen jagung petani diserap dengan harga yang baik. Harga di tingkat petani sekitar Rp5.500 per kilogram, sementara di gudang Bulog mencapai Rp6.400. Ini menjadi stimulus agar petani tidak bingung saat panen melimpah,” jelasnya.
‎
‎Sementara itu, Kepala Desa Sukasirna, Riswandi, menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah awal untuk mengoptimalkan lahan-lahan yang belum dimanfaatkan. Lahan yang digunakan saat ini merupakan milik warga, yaitu Agus, yang digarap bersama dalam kerja sama antara desa dan kelompok tani.
‎
‎ “Kami ingin masyarakat bisa memanfaatkan lahan kosong untuk bertani. Selain meningkatkan penghasilan warga, juga dapat memperkuat ekonomi desa dan mendukung program pemerintah tentang swasembada pangan,” ujar Riswandi.

Baca juga Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Gubernur Riau, Bupati Bengkalis, dan Kapolda Riau Tanam Jagung di Mandau

‎Program ketahanan pangan Desa Sukasirna ini diharapkan menjadi contoh sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dalam memperkuat sektor pertanian dan membangun kemandirian pangan di tingkat lokal.

(Rama)
‎

BPKP Soroti Ketimpangan dan Masalah Akut Kota Bandung: Indeks Gini 0,459 dan TPT 8,83% Jadi Alarm Serius

Bandung, Jurnal Tipikor – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, Heri Irawan, menyoroti secara tajam sejumlah persoalan serius dan akut yang dihadapi Kota Bandung, mulai dari ketimpangan ekonomi dan sosial hingga krisis infrastruktur dasar.

Kritik keras ini disampaikan Heri Irawan kepada Jurnal Tipikor di kediamannya, di Tegalega, Kota Bandung, pada Selasa (8/10).

Menurutnya, analisis berdasarkan data menunjukkan bahwa Kota Bandung berada dalam kondisi yang memerlukan intervensi kebijakan yang fundamental dan segera.

Baca juga Pemkot Bandung Hapus Denda PBB Tahun 2024 ke Bawah, Beri Kelonggaran Warga Bayar Pokok Saja hingga Akhir 2025

Ketimpangan Ekonomi: Kesenjangan Pendapatan Mencekik

Heri Irawan menyebut bahwa meskipun Kota Bandung menikmati pertumbuhan ekonomi yang didominasi sektor jasa, ketimpangan yang terjadi berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.

Indeks Gini Kategori Sedang Tinggi: Berdasarkan data Open Data Kota Bandung tahun 2022, Indeks Gini Kota Bandung mencapai 0,459. Angka ini menempatkan kota kembang pada kategori Ketimpangan Sedang (0,4-0,5) dan mengindikasikan distribusi pendapatan yang masih jauh dari merata.

Baca juga Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Akan Berjalan Setelah Proses Identifikasi Selesai

Pengangguran dan Kemiskinan: Angka Tingkat  Terbuka (TPT) Kota Bandung per Juni 2025 mencapai 8,83% atau setara 116.430 orang pengangguran. Angka ini dinilai sebagai sumber kerapuhan ekonomi dan ketidakmerataan kesejahteraan.

  • “Tingginya TPT ini mayoritas disebabkan oleh link and match yang tidak seimbang antara lulusan pendidikan, yang kebanyakan SMA/SMK, dengan ketersediaan lapangan kerja,” ujar Heri.
  • Adapun jumlah penduduk miskin, per Maret 2023, masih berada di angka 102,80 ribu jiwa

Dampak Sosial Pertumbuhan

Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan didominasi sektor jasa dikhawatirkan justru berisiko membuat warga asli Bandung terpinggirkan, berujung pada runtuhnya kohesi sosial, dan memicu penyakit-penyakit sosial seperti kecemburuan dan kejahatan.

Baca juga BPKP Soroti Tolak Ukur Keberhasilan Kepala Daerah, Sebut IKKD Kemendagri Jadi Instrumen Kunci

Masalah Akut: Darurat Sampah, Kemacetan, dan Banjir

Selain isu ketimpangan, BPKP menyoroti tiga masalah infrastruktur dasar yang telah tergolong akut dan belum terselesaikan, antara lain :

1.  Darurat Sampah: Kota Bandung memproduksi 1.500 hingga 1.600 ton sampah per hari, namun hanya mampu mengelola sekitar 160 ton per hari.

Masalah Akut: Darurat Sampah, Kemacetan, dan Banjir”Kapasitas kelola ini sangat kecil dibandingkan volume produksi. Dengan kondisi TPA Sarimukti yang kritis, masalah sampah sudah memasuki fase darurat dan menuntut penekanan pengelolaan di hulu,” tegas Heri Irawan. Pemerintah Kota Bandung menargetkan hanya membuang 100 rit sampah ke Sarimukti pada akhir 2025.

2. Kemacetan Akut: Jumlah kendaraan bermotor di Kota Bandung mencapai sekitar 1,25 juta unit, dengan 94% di antaranya adalah kendaraan pribadi, melampaui kapasitas jalan.

Faktor pemicu kemacetan termasuk kurangnya pengendalian lalu lintas, keberadaan PKL yang memakan badan jalan, serta minimnya sarana transportasi publik yang memadai. Dampaknya, kerugian waktu, biaya, hingga peningkatan polusi udara.

3. Banjir Tahunan: Bencana banjir masih sering terjadi karena curah hujan tinggi yang tidak diimbangi penyerapan maksimal. Hal ini diperparah oleh berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH), di mana Kota Bandung belum mencapai target RTH 30%.

Baca juga Kejaksaan Agung Periksa Petinggi Google Indonesia sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Isu Kemanusiaan dan Perlindungan HAM

Secara khusus, BPKP juga menyinggung isu kemanusiaan dan sosial yang memerlukan perhatian serius, yakni:

  • Stunting: Meskipun menunjukkan penurunan, prevalensi stunting di beberapa kecamatan seperti Kiaracondong masih tinggi
  • Indeks HAM Menurun: “Skor Indeks Hak Asasi Manusia (HAM) Kota Bandung dari 2020 hingga 2024 menunjukkan tidak ada perbaikan signifikan, bahkan turun ke kategori Buruk pada 2024,” ungkap Heri
  • Penurunan ini mengindikasikan adanya isu terkait pelanggaran HAM dan perlindungan keberagaman berkeyakinan di ibu kota Jawa Barat tersebut.

“Secara keseluruhan, tantangan terbesar Kota Bandung adalah mencari titik keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan pemerataan kesejahteraan, sambil menyelesaikan masalah dasar yang sudah akut seperti sampah, kemacetan, dan banjir,” pungkas Ketua DPC BPKP Kota Bandung, Heri Irawan.

(Kun)

Pemkot Bandung Hapus Denda PBB Tahun 2024 ke Bawah, Beri Kelonggaran Warga Bayar Pokok Saja hingga Akhir 2025

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mengambil langkah proaktif untuk meringankan beban masyarakat dengan menerapkan kebijakan penghapusan denda administratif untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini telah resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku mulai saat ini hingga 31 Desember 2025. Pemberlakuan yang panjang ini memberikan waktu yang cukup luas bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pokok pajaknya.

Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan bahwa penghapusan denda ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga, sekaligus sebagai upaya mendorong peningkatan kepatuhan pajak di Kota Bandung.

“Kalau masyarakat masih punya tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya kami hapuskan. Jadi, warga hanya perlu membayar pokok pajaknya saja,” jelas Andri.

Baca juga Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Gubernur Riau, Bupati Bengkalis, dan Kapolda Riau Tanam Jagung di Mandau

Menurut Andri, kesempatan emas ini hanya berlaku sepanjang tahun 2025. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momentum ini dan tidak menunda pembayaran.
“Ini momentum yang sangat baik. Manfaatkan sebelum batas akhir pada 31 Desember 2025,” tegasnya mengingatkan.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Bandung berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat, yang pada gilirannya akan memperkuat kemandirian fiskal daerah guna menunjang pembangunan berkelanjutan.

“Bayarlah pajak tepat waktu, karena setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali untuk membangun Bandung yang lebih baik,” pungkasnya. (Red)

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Gubernur Riau, Bupati Bengkalis, dan Kapolda Riau Tanam Jagung di Mandau

MANDAU, JURNAL TIPIKOR– Gubernur Riau Abdul Wahid, M.Si., bersama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, memimpin langsung kegiatan penanaman jagung dalam rangka mendukung Program Swasembada Pangan Nasional 2025.

Kegiatan ini berlangsung di lahan ketahanan pangan Kelompok Tani Desa Bhatin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (8/10/2025).

Dalam upaya optimalisasi lahan pertanian Polri, peninjauan dan penanaman simbolis ini dilakukan di lahan seluas 345 hektare yang dipersiapkan untuk penanaman jagung hibrida Kwartal IV tahun 2025.

Baca juga o9Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Bahan Baku Narkotika di Perairan Selat Riau

Apresiasi Sinergi untuk Kemandirian Pangan.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap sinergi yang terjalin antara Polri, TNI, Pemerintah Daerah, dan pihak swasta dalam mendukung percepatan program ketahanan pangan nasional.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., terkait optimalisasi lahan pertanian Polri guna mendukung ketahanan pangan nasional,” ujar Kapolda Irjen Pol. Herry Heryawan.

Ia menegaskan pentingnya sektor pertanian dalam memperkuat kemandirian pangan masyarakat dan menyatakan bahwa pemanfaatan lahan ini adalah wujud nyata kontribusi Polri dalam mendukung program pangan berkelanjutan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong partisipasi aktif seluruh jajaran wilayah Polres Bengkalis dan Polsek-Polsek untuk terus mendukung program ketahanan pangan, sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat dalam mengatasi ancaman krisis pangan nasional,” tambah Kapolda.

Baca juga Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Akan Berjalan Setelah Proses Identifikasi Selesai

Kapolda juga mengajak seluruh Kelompok Tani dan elemen masyarakat, khususnya para petani, untuk bersama-sama menjaga ketahanan pangan Indonesia.

Bupati Bengkalis Turut Hadir dan Mendukung Penuh

Turut hadir mendampingi Gubernur dan Kapolda adalah Bupati Bengkalis Kasmarni beserta jajaran Forkopimda dan sejumlah Pejabat Utama Polda Riau.

Setelah penanaman jagung secara simbolis, kegiatan dilanjutkan dengan meninjau langsung kesiapan lahan di Kampung Desa Bhatin Betuah.

Usai acara, Gubernur Riau dan Kapolda Riau juga menyempatkan diri mengunjungi pasar murah beras Bulog 5 kg yang dijual seharga Rp62.000, menunjukkan komitmen nyata Pemerintah Provinsi dan Kepolisian dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat.

(Irwansyah)

SMPN 2 Cibadak Mendapat Program Revitalisasi Rp. 1,5 Milyar, Wartawan Dilarang Meliput, Ada Apa ?

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,- Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Cibadak Kabupaten Sukabumi mendapat program revitalisasi dengan anggaran sebesar Rp. 1.507.000.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Saat salahsatu awak media Lingkarjabar.com, wahidin akan menjalankan tugasnya sebagai jurnalis yang tertuang dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 3 ayat satu yaitu sebagai fungsi kontrol sosial mendapat pelarangan peliputan dari pihak sekolah SMPN 2 Cibadak.

Wahidin menyampaikan, saat dirinya akan melakukan peliputan ke sekolah SMPN 2 Cibadak, namun pihak sekolah melarangnya untuk mengambil gambar proyek pembangunan revitalisasi yang sedang berjalan.

"Seorang petugas keamanan (satpam) sekolah mengatakan, Gak bisa pak, nanti tunggu ketua (Ketua Komite),” ucap wahidin menceritakan kembali kejadiannya kepada awak media jurnaltipikor.com/, Rabu (08/10/2025).

Baca juga Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Bahan Baku Narkotika di Perairan Selat Riau

Lanjut wahidin, setelah mendapat larangan pengambilan foto proyek revitalisasi tersebut lalu saya bertanya kepada satpam atas arahan siapa pelarangan tersebut diberlakukan, satpam menjawab, “Atas arahan kehumasan sekolah.

Wahidin merasa ada keanehan yang terjadi di SMP Negeri 2 Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, di mana pihak sekolah melarang wartawan mengambil gambar proyek pembangunan revitalisasi yang sedang berjalan.

Program Revitalisasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan salah satu program strategis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca juga Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Akan Berjalan Setelah Proses Identifikasi Selesai

Program ini bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan melalui rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah agar tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berkualitas.

Pelaksanaan program ini dilakukan dengan skema swakelola, di mana dana disalurkan langsung ke pihak sekolah dan dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan unsur masyarakat dan tenaga profesional. Dengan skema ini, prinsip transparansi dan akuntabilitas publik menjadi hal utama, mengingat anggaran bersumber dari uang negara.

Dengan adanya larangan ini tentu menimbulkan pertanyaan publik, apa yang sebenarnya ingin ditutupi pihak sekolah? Padahal proyek tersebut merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara, sehingga masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi jalannya kegiatan pembangunan.

Baca juga Tiga Rancangan Perda Krusial Disahkan, Bandung Perkuat Fasum, Pesantren, dan Toleransi

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) disebutkan:Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Sementara itu, diPasal 18 ayat (1) menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Artinya, tindakan melarang wartawan untuk mengambil gambar kegiatan proyek publik merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers, yang dijamin oleh undang-undang.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, memberikan masukan, serta melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Adanya tindakan pelarangan oleh pihak sekolah seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Inspektorat Daerah, untuk memastikan pelaksanaan program revitalisasi berjalan transparan dan sesuai aturan.

Masyarakat berharap agar setiap satuan pendidikan yang menerima bantuan negara tidak alergi terhadap publikasi dan pengawasan media, sebab keterbukaan informasi adalah kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

(Rama)

Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Bahan Baku Narkotika di Perairan Selat Riau

Bintan, Kepulauan Riau, JURNAL TIPIKOR– Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan baku narkotika yang diduga jenis ekstasi dalam bentuk kristal dan serbuk, dengan total berat sekitar sembilan kilogram. Penangkapan terjadi di Perairan Selat Riau pada Selasa, 7 Oktober 2025 dini hari.

Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Lanal Bintan pada Selasa malam.

Kronologi Penangkapan

Kolonel Eko menerangkan bahwa kejadian ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya speedboat yang dicurigai membawa narkoba melintasi Perairan Selat Riau.

Baca juga Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Akan Berjalan Setelah Proses Identifikasi Selesai

Menindaklanjuti informasi tersebut, kapal patroli keamanan laut Tim F1QR Lanal Bintan segera melakukan penyekatan di perairan.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendeteksi sebuah speedboat mencurigakan yang melintas. Tim F1QR langsung melaksanakan pengejaran.

“Begitu didekati, kapal cepat itu berupaya melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti ke laut,” ujar Kolonel Eko.

Pengejaran berakhir sekitar pukul 01.20 WIB ketika Lanal Bintan berhasil menghentikan speedboat viber dengan dua mesin Yamaha 40 PK tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal, pelaku, dan barang bawaannya.

Baca juga Tiga Rancangan Perda Krusial Disahkan, Bandung Perkuat Fasum, Pesantren, dan Toleransi

Barang Bukti dan Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, Lanal Bintan menemukan delapan kantong narkotika yang diduga bahan baku ekstasi dalam bentuk serbuk dan kristal. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 9.390 gram atau sekitar 9,39 kilogram, dengan rincian sebagai berikut:

  • Jenis kristal: 3.882 gram
  • Serbuk warna merah: 2.000 gram
  • Serbuk warna abu-abu: 872 gram
  • Serbuk warna putih (diduga kokain): 2.636 gram

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu paket sabu-sabu beserta alat hisap (bong), satu paket alat cetak pil ekstasi, dua unit power bank, satu unit handphone android merek Oppo, empat bungkus rokok merek Sampoerna, dan peralatan mesin kapal.

Dalam operasi ini, Tim F1QR Lanal Bintan mengamankan dua orang tersangka berinisial AM dan AG.
Jaringan dan Modus Operandi
Berdasarkan keterangan tersangka, bahan baku narkotika tersebut diambil dari seseorang berinisial MM di Johor Bahru, Malaysia, untuk dibawa menuju Kota Tanjungpinang.

Baca juga BPK RI Lakukan Pemeriksaan Pengelolaan Anggaran di Polda Papua, Ditreskrimum dan Dit Samapta Jadi Fokus Audit

Tersangka AM mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial FR melalui telepon untuk membawa narkotika tersebut ke Tanjungpinang dengan imbalan sebesar Rp50 juta untuk satu kali pengiriman.

“Menurut pengakuan AM, sosok FR saat ini tengah menjalani penjara di Lapas Tanjungpinang dalam kasus narkoba,” ungkap Kolonel Eko.

Lebih lanjut, tersangka AM mengakui sudah tiga kali menjadi kurir narkotika dan pernah dihukum penjara dalam kasus serupa. Sementara itu, tersangka AG mengaku baru pertama kali menjadi kurir atas ajakan tersangka AM.

Saat ini, barang bukti yang diduga narkotika telah diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan jenis narkotika ekstasi dan kokain.

“Sedangkan para tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di BNN Kepri,” pungkas Kolonel Eko.
Tertarik untuk mengetahui perkembangan kasus ini lebih lanjut, khususnya hasil uji lab dari BNN Kepri?

(red)

Polda Jatim Tegaskan Proses Hukum Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Akan Berjalan Setelah Proses Identifikasi Selesai

Surabaya, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan akan menjalankan proses hukum terkait insiden ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo.

Penegasan ini disampaikan setelah tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) resmi menyatakan proses pencarian korban di lokasi telah selesai.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan komitmen institusi dalam mengusut tuntas kasus ini.

“Perlu saya tegaskan kembali bahwa Polda Jawa Timur sejauh ini telah memberikan pernyataan dari Bapak Kapolda sendiri, bahwa proses hukum akan kami lakukan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya pada Selasa malam (7/10/2025).

Baca juga Tiga Rancangan Perda Krusial Disahkan, Bandung Perkuat Fasum, Pesantren, dan Toleransi

Saat ini, upaya-upaya penyelidikan tengah intensif dilakukan oleh penyidik Polda Jatim, dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah semua rangkaian penanganan bencana rampung.

“Terkait evaluasi struktur bangunan, kami akan melangkah ke sana. Pengambilan sampel seperti tulangan dan beton dilakukan untuk membantu proses pemeriksaan serta pembersihan lokasi,” tambahnya.

Pengambilan sampel material ini menjadi bagian krusial dalam penyelidikan untuk mengetahui penyebab struktural ambruknya bangunan.

Baca juga BPK RI Lakukan Pemeriksaan Pengelolaan Anggaran di Polda Papua, Ditreskrimum dan Dit Samapta Jadi Fokus Audit

Proses Identifikasi Korban Terus Berlanjut

Meskipun operasi pencarian telah dihentikan, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim masih terus bekerja keras untuk menyelesaikan proses identifikasi jenazah korban.

Hingga Selasa malam (7/10/2025), Tim DVI Polda Jatim berhasil mengidentifikasi tambahan 17 jenazah korban ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny.

Dengan penambahan ini, total korban yang berhasil diidentifikasi tim gabungan mencapai 34 korban dari total 67 kantong jenazah yang telah diterima.
Polda Jatim memohon pengertian dan kesabaran dari masyarakat, khususnya keluarga korban.

“Kami mohon masyarakat dan keluarga korban bersabar. Biarkan tim DVI bekerja dengan baik agar seluruh jenazah dapat diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Polda Jatim berkomitmen untuk melaksanakan seluruh tahapan penanganan, mulai dari identifikasi hingga penegakan hukum, secara profesional, transparan, dan berjenjang.

Narahubung :
Bidang Humas Polda Jatim