Kecamatan Parungkuda Gelar Upacara Peringatan Hari Santri 2025, Tedi Setiadi Sumbang 1.000 Paket Sembako Dan Kain Sarung

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Kecamatan Parungkuda menggelar upacara peringatan Hari Santri 2025 yang berlokasi di Lapangan Monumen Perjuangan Palagan, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Rabu (22/10/2025).

Dalam rangka memperingati Hari Santri, anggota Dewan, Tedi Setiadi, memberikan bantuan berupa 1000 paket Sembako dan kain sarung kepada para Kiyai dan juga santri serta masyarakat.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar dan berprestasi.

Baca juga WNA Rusia di Kabupaten Bandung Terancam Deportasi Usai Diduga Langgar Aturan Keimigrasian dan Resahkan Warga

Tema Hari Santri tahun ini adalah “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia”. Tema ini menekankan akan pentingnya peran santri dalam membangun masa depan bangsa dan negara. Pada peringatan Hari Santri 2025 ini, diharapkan tema yang diusung dapat semakin meningkatkan semangat dan motivasi para santri untuk menjadi agen perubahan yang positif di masyarakat.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Tedi Setiadi, menyampaikan bahwa upacara peringatan Hari Santri ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan penghargaan terhadap peran penting para santri dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa.

“Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan para santri dapat terus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam mengembangkan potensi diri dan meningkatkan kualitas hidup,” pungkasnya

(Rama)

WNA Rusia di Kabupaten Bandung Terancam Deportasi Usai Diduga Langgar Aturan Keimigrasian dan Resahkan Warga

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial Sa alias Salavat Sagadatov (51) terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay dan aktivitas yang tidak sesuai izin tinggal, selama ia berada di wilayah Kabupaten Bandung.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Yulianto Bimanegara, membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses pemeriksaan terhadap WNA tersebut. Ia menegaskan komitmen Imigrasi dalam penegakan hukum terhadap orang asing yang melanggar aturan di Indonesia.

“Yang bersangkutan saat ini sudah kami periksa karena diduga melanggar aturan keimigrasian. Ada indikasi overstay dan kemungkinan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” ujar Yulianto kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Baca juga Kejagung Sarankan Fleksibilitas Hukuman Kerja Sosial dalam KUHP Baru: Eksekutor Lebih Leluasa Tentukan Jenis Kerja

Menurutnya, Sa telah tinggal cukup lama di Kabupaten Bandung tanpa dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang masih berlaku. Bahkan, paspor yang bersangkutan telah dicabut oleh petugas.

Meskipun demikian, proses deportasi Sa terhambat karena yang bersangkutan saat ini tengah menjalani perkara hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

“Kami akan menindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi akan segera melakukan deportasi setelah proses peradilan di PN Bale Bandung selesai,” tegas Yulianto.

Meresahkan Warga dan Tidak Memiliki Dokumen Jelas

Di sisi lain, keberadaan Salavat di Desa Rancakole, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, telah menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat.

Tasdik Suryana, Kepala Desa Rancakole, yang dikonfirmasi di kediamannya pada Sabtu (18/10/2025), mengaku dirugikan dengan status kependudukan WNA yang tidak jelas dan sering membuat keributan di desanya.

“Salavat tidak pernah melapor ke pemerintahan desa, padahal sudah lama tinggal di sini. Ketika dimintai identitasnya, dia juga tidak mau memberikan,” ujar Tasdik.

Baca juga PUTUSAN KASUS KEKERASAN ANAK DI CIPARAY JADI SOROTAN NASIONAL: PUBLIK NANTI NURANI HAKIM PN BALE BANDUNG

Ia menambahkan, Salavat tidak hanya tidak memiliki izin tinggal yang jelas tetapi juga kerap membuat keributan. Selain itu, aktivitasnya yang sering meninggalkan rumah dan baru kembali larut malam dinilai mencurigakan oleh warga.

Saat hendak dimintai keterangan oleh wartawan, Salavat menolak memberikan pernyataan. Sejumlah warga menduga pria tersebut mendapat perlindungan dari seorang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

(Her)

Narasumber:
* Yulianto Bimanegara, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
* Tasdik Suryana, Kepala Desa Rancakole, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
* Salavat Sagadatov (51), WNA Rusia (menolak diwawancarai).
Tanggal dan Lokasi Kejadian:
* Pemeriksaan Imigrasi: 21 Oktober 2025.
* Respon Kepala Desa: 18 Oktober 2025.
* Lokasi: Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kejagung Sarankan Fleksibilitas Hukuman Kerja Sosial dalam KUHP Baru: Eksekutor Lebih Leluasa Tentukan Jenis Kerja

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR, misalnya – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyarankan agar penetapan hukuman kerja sosial oleh majelis hakim dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang berlaku pada 2 Januari 2026, dapat lebih fleksibel.

Hal ini bertujuan agar hukuman tersebut lebih mudah dan efektif dijalankan di lapangan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan bahwa saran ini berkaca pada pengalaman negara lain di mana keputusan hakim yang terlalu tegas menentukan jenis kerja sosial sering kali sulit direalisasikan karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Sebaiknya lebih fleksibel dalam artian tidak menentukan secara tegas bentuknya,” ucap Asep dalam webinar Uji Publik tentang RUU Penyesuaian Pidana di Jakarta, Selasa.

Baca juga Erwin Ajak TP PKK Perkuat Semangat Sedekah dan Kebersamaan Keluarga Wakil Wali Kota Bandung Tekankan Sedekah sebagai Kunci Keberkahan Hidup

Asep berharap, majelis hakim cukup menentukan lamanya masa kerja sosial saat menjatuhkan putusan, tanpa harus memutuskan jenis kerjanya.

Dengan demikian, pelaksanaan di lapangan dapat diserahkan kepada eksekutor untuk menentukan bentuk kerja sosial yang paling sesuai, seperti membersihkan rumah ibadah, menyapu jalanan, atau bentuk lainnya.

“Nanti jenisnya ini apa saja bisa disepakati bersama,” tambahnya.
Dalam menyambut implementasi KUHP baru, Kejagung telah meluncurkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial.

Pedoman ini diluncurkan lebih awal mengingat pidana kerja sosial merupakan jenis pidana yang relatif baru.

Baca juga Pemkot Bandung Cetak 60 Barista Kompeten BNSP, Targetkan Wirausaha Muda dan Tekan Angka Pengangguran

Asep menuturkan, praktik kerja sosial bahkan sudah diterapkan di beberapa daerah, tidak hanya dengan pedoman tersebut tetapi juga berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Jadi ketika sudah dimaafkan di mana pelaku dan masyarakat sudah bersepakat, sudah ada pemberian hukuman kepada pelaku, seperti bersih-bersih masjid, gereja. Bentuknya sangat bervariasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej menyatakan bahwa visi utama KUHP baru adalah reintegrasi sosial. Oleh karena itu, KUHP baru mengatur agar hakim sebisa mungkin menghindari penjatuhan pidana penjara dalam waktu singkat.

“Supaya saudara-saudara yang lulusan Poltekip ini tidak banyak kerjaan di lembaga pemasyarakatan, tetapi pekerjaan anda nanti paling banyak di luar lembaga pemasyarakatan,” ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkum, dalam acara Webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Jakarta, Kamis (30/1).

Baca juga PUTUSAN KASUS KEKERASAN ANAK DI CIPARAY JADI SOROTAN NASIONAL: PUBLIK NANTI NURANI HAKIM PN BALE BANDUNG

KUHP baru memperkenalkan jenis pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, yang nantinya akan ditangani oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), bukan lagi oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

(AZI)

Erwin Ajak TP PKK Perkuat Semangat Sedekah dan Kebersamaan Keluarga Wakil Wali Kota Bandung Tekankan Sedekah sebagai Kunci Keberkahan Hidup

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengajak seluruh kader Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bandung untuk terus memperkuat semangat sedekah sebagai bagian dari upaya menumbuhkan keberkahan hidup dan memperkuat nilai-nilai kebaikan dalam keluarga serta masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Erwin dalam Pengajian Rutin TP PKK Kota Bandung edisi ke-4 Tahun 2025 bertajuk “Kantin Maslahah (Kajian Rutin Merajut Asa Keluarga Bahagia dan Sejahtera)”, yang diselenggarakan di Pendopo Kota Bandung, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Santri dan Sumpah Pemuda 2025, dengan tema “Mendengarkan Anak dengan Hati: Membangun Kepercayaan dan Keterbukaan Menuju Generasi Emas 2045.”

Baca juga Pemkot Bandung Cetak 60 Barista Kompeten BNSP, Targetkan Wirausaha Muda dan Tekan Angka Pengangguran

Dalam sambutannya, Erwin mengingatkan pentingnya membiasakan diri untuk bersedekah. Menurutnya, sedekah bukan hanya amal sosial, tetapi juga menjadi jalan untuk mendatangkan keberkahan hidup.

“Orang yang gemar bersedekah akan dijauhkan dari bala, dilancarkan rezekinya, dan dihapus dosa-dosanya,” ujar Erwin.

Ia menambahkan, “Bahkan, ketika seseorang telah masuk ke liang lahat, amal yang akan terus mengalir adalah sedekahnya. Maka jangan ragu membantu membangun masjid, karena Allah telah menjanjikan balasan berupa rumah di surga.”

Erwin menekankan bahwa tidak ada orang yang menjadi sengsara karena bersedekah. Sebaliknya, dengan berbagi kepada sesama, seseorang akan merasakan ketenangan dan kelapangan hati.

Lebih lanjut, Erwin menyampaikan empat hal penting untuk meraih keberkahan dan kesuksesan hidup. Keempat hal tersebut adalah doa sebagai senjata orang beriman; keberkahan yang hadir dari menghormati para ulama dan kiai; sedekah yaitu memberi kepada sesama dengan tulus; serta kepemimpinan (Umaro), sebagai tanda adanya kekuatan dan struktur sosial yang baik.

“Masyarakat yang kuat adalah masyarakat yang mampu menjaga hubungan baik antara ulama, umaro, dan umat,” ungkapnya.

Baca juga PUTUSAN KASUS KEKERASAN ANAK DI CIPARAY JADI SOROTAN NASIONAL: PUBLIK NANTI NURANI HAKIM PN BALE BANDUNG

Erwin juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam menjaga kehormatan dan akhlak, khususnya bagi para istri sebagai benteng dosa dalam keluarga.

“Benteng dosa dalam keluarga dimulai dari diri sendiri. Benteng dosa seorang istri adalah suami,” ucapnya.

“Seorang istri akan mendapatkan pahala besar saat melayani suami dengan ikhlas. Bahkan, ketika memberikan seteguk air kepada suaminya, Allah mencatat pahala kebaikan untuknya,” tambah Erwin.

Di akhir pesannya, Wakil Wali Kota Bandung tersebut berpesan agar setiap anggota keluarga terus belajar dan rendah hati. “Jangan pernah merasa paling pintar. Dalam hidup, teruslah belajar dan saling menghormati,” pungkasnya.

(Diskominfo Kota Bandung)

Pemkot Bandung Cetak 60 Barista Kompeten BNSP, Targetkan Wirausaha Muda dan Tekan Angka Pengangguran

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bekerja sama dengan LPK Karya Duta Bandung sukses menggelar penutupan Pelatihan Berbasis Kompetensi Program Kejuruan Barista Coffee.

Sebanyak 60 peserta dinyatakan kompeten dan siap memasuki dunia kerja atau berwirausaha setelah menempuh pelatihan intensif selama 184 jam.

Pelatihan ini merupakan bagian dari strategi Pemkot Bandung untuk mencetak tenaga kerja kompeten, menekan angka pengangguran, dan melahirkan wirausaha baru di Kota Bandung.

Baca juga PUTUSAN KASUS KEKERASAN ANAK DI CIPARAY JADI SOROTAN NASIONAL: PUBLIK NANTI NURANI HAKIM PN BALE BANDUNG

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan bahwa pelatihan vokasi seperti ini adalah upaya konkret pemerintah untuk menekan angka pengangguran di Kota Bandung yang saat ini berada di kisaran 7,4 persen.

Pemkot Bandung menargetkan angka tersebut dapat turun menjadi 6,4 persen melalui perluasan kesempatan kerja dan penciptaan wirausaha baru.

“Pelatihan ini bukan sekadar teknis menyeduh kopi. Ini proses pembentukan karakter, etos kerja, dan kreativitas. Target kami bukan hanya menghasilkan pekerja, tetapi melahirkan pengusaha muda,” tegas Erwin saat penutupan pelatihan, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, dunia kopi telah berkembang menjadi bagian dari gaya hidup urban dan menawarkan peluang besar bagi anak muda.

Ia pun mendorong lulusan pelatihan untuk berani membuka usaha mandiri.
“Barista bukan hanya profesi, tetapi seni meracik pengalaman dan cerita melalui rasa.

Baca juga Membanggakan, Kontingen Gema Tunas PKBM dan SKB Cianjur Juara Terbaik Tingkat Jawa Barat

Saya berharap lulusan di sini bisa membanggakan keluarga serta menjadi pelaku usaha yang sukses,” tambahnya.

Untuk mendukung keberlanjutan pasca-pelatihan, Pemkot Bandung sedang memperkuat ekosistem ekonomi melalui tiga program di 30 kecamatan: UMKM Center, Pusat Inkubasi Bisnis, dan Pusat Kuliner. Erwin juga membuka peluang kolaborasi akses permodalan bersama UMKM dan perbankan.

“Kami tidak ingin pelatihan hanya berhenti di sertifikat. Harus ada jembatan agar peserta bisa bekerja atau memulai usaha. Termasuk nanti dukungan modal bagi yang layak,” janji Erwin, yang juga memberikan bantuan modal bagi peserta terbaik pertama dan kedua.

Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman, melaporkan bahwa pelatihan barista adalah salah satu program yang paling diminati.

Baca juga DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Dari lebih dari 500 pendaftar, hanya 60 peserta yang lolos pada angkatan pertama, dan semuanya telah lulus uji asesor serta dinyatakan kompeten Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Pasar kerja barista di Bandung sangat besar. Pelatihan ini fokus pada roasting, manual brewing, pengolahan bahan baku, pengoperasian peralatan, hingga pengembangan minuman. Alhamdulillah semua peserta dinyatakan kompeten,” kata Andri.

Sementara itu, Direktur LPK Karya Duta Bandung, Zoelkifl M. Adam, menyoroti tingginya antusiasme peserta dengan tingkat kehadiran mencapai 98 persen. Ia juga memastikan lembaganya akan membantu penyaluran kerja melalui jejaring asosiasi usaha.

“Kami ingin peserta tidak hanya punya skill, tapi juga siap masuk dunia kerja atau berwirausaha. Semua akan kami bantu hubungkan dengan pengusaha dan kafe di Bandung,” ujar Zoelkifl.

Pelatihan Barista Coffee akan kembali berlanjut untuk angkatan berikutnya dengan kuota tambahan 40 peserta hingga akhir November 2025.

(Diskominfo Kota Bandung)

PUTUSAN KASUS KEKERASAN ANAK DI CIPARAY JADI SOROTAN NASIONAL: PUBLIK NANTI NURANI HAKIM PN BALE BANDUNG

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Sidang perkara Nomor: 777/Pid.Sus/2025/PN Blb yang menjerat oknum kepala sekolah di Ciparay, Kabupaten Bandung, kini menjadi sorotan nasional.

Publik menanti dengan harap dan cemas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang akan dibacakan Kamis, 23 Oktober 2025.

Sorotan ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhalillah, S.H. dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa MUHAMMAD SYA’DUDIN Bin H. ENGKOM KOMARUDIN (Alm) hanya tiga bulan penjara dengan biaya perkara sangat ringan, yaitu Rp 2.000,-.

Baca juga Membanggakan, Kontingen Gema Tunas PKBM dan SKB Cianjur Juara Terbaik Tingkat Jawa Barat

Tuntutan tersebut dinilai sangat timpang mengingat jaksa dalam surat tuntutannya sendiri menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Padahal, ancaman maksimal untuk Pasal 80 ayat (1) mencapai 3 tahun 6 bulan, bahkan dapat diperberat sepertiga karena pelaku adalah kepala sekolah tempat anak korban menimba ilmu, sesuai Pasal 80 ayat (4).

Tuntutan Ringan, Luka yang Dalam
Usai sidang tuntutan, suasana di luar pengadilan berubah menjadi pilu. Ny. Ida Yanti, ibu korban, meneteskan air mata di pelataran gedung Pengadilan Negeri Bale Bandung, mengungkapkan luka batin anaknya.

“Anak saya trauma. Ia menjerit di malam hari, tak mau sekolah lagi. Tapi pelaku cuma dituntut tiga bulan? Itu bukan keadilan,” katanya dengan suara bergetar.

Baca juga Diduga Palsukan Tanda Tangan Dokumen SKT, Wanita Paruh baya Di Kecamatan Muara Sahung Divonis 8 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim. ‎ ‎

Warga Ciparay yang hadir pun menilai tuntutan tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

“Kalau kepala sekolah bisa menampar murid dan tetap dianggap ringan, apa jadinya bangsa ini?” ujar Sopian, tokoh masyarakat setempat, khawatir.

Suara Tegas dari Praktisi Hukum
Menanggapi tuntutan jaksa dan menjelang putusan hakim, praktisi hukum Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M. angkat bicara.

Baca juga Diduga Proyek Siluman, Ada Apa Dengan SD Islam Mutmainah, Guru-Guru Terkesan Bungkam “Kami Tidak Tahu Pak Terkait Pembangunan”

Kepada wartawan, Bernard menyampaikan kritik keras dan peringatan moral bagi dunia peradilan:
“Jangan pengadilan justru menciptakan ketidakadilan. Membiarkan yang jahat terhadap anak melenggang bebas, atau hanya dihukum tiga bulan plus denda dua ribu rupiah, sama saja dengan menertawakan penderitaan korban.”
Bernard menegaskan, hakim memiliki tanggung jawab moral di atas teks hukum.

“Hakim tidak boleh menjadi sekadar corong undang-undang. Ia harus menjadi corong keadilan. Kalau hukum dipakai tanpa hati nurani, maka palu hakim bisa berubah menjadi palu yang memukul rasa keadilan rakyat,” ujarnya tajam.

Putusan yang Akan Menguji Nurani Hakim

Sidang pembacaan putusan pada Kamis, 23 Oktober 2025 diyakini akan menjadi ujian besar bagi majelis hakim. Publik ingin melihat apakah pengadilan mampu mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap hukum.

“Kami masih percaya ada hakim yang berhati nurani. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban dua kali, oleh pelaku, dan oleh sistem,” ujar Ida Yanti penuh harap.

Aktivis perlindungan anak menegaskan, putusan ini akan menjadi cermin wajah peradilan Indonesia. “Kalau hakim hanya mengikuti tuntutan jaksa, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” tegasnya.

Baca juga KPK Dalami Pengadaan LNG Pertamina, Periksa Mantan Sekretaris Perusahaan

Ciparay Tidak Butuh Belas Kasihan
Kasus ini bukan sekadar perkara pidana, melainkan pertarungan antara hati nurani dan keberanian moral.
Ciparay tidak butuh belas kasihan, Ciparay menuntut keadilan.

Dan pada Kamis, 23 Oktober 2025, bangsa ini akan tahu, apakah hukum di Bale Bandung masih punya hati, ataukah Majelis Hakim yang memutus perkara ini tinggal palu tanpa nurani. (**)

Membanggakan, Kontingen Gema Tunas PKBM dan SKB Cianjur Juara Terbaik Tingkat Jawa Barat

CIANJUR, JURNAL TIPIKOR-Kontingen Gema Tunas atau Pramuka Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM dan Sanggar Kreasi Belajar SKB Kabupaten Cianjur meraih juara terbaik tingkat Provinsi Jawa Barat.

Gema Tunas merupakan program dari Forum PKBM Jawa Barat yang dilaksanakan tiap tahun. Peserta Gema Tunas dari PKBM Kabupaten dan Kota se Jawa Barat.

Sedangkan Gema Tunas PKBM tahun ini merupakan kegiatan ke 4 yang dilaksanakan di Cikole Lembang Kabupaten Bandung Barat selama tiga hari Jumat Sabtu dan Minggu 3 4 dan 5 Oktober 2025.

Baca juga DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Kepala Bidang Paudni Disdikpora Kabupaten Cianjur, Jajang Sutisna menyampaikan, terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak atas dukungan dan partisipasinya, sehingga kontingen PKBM dan SKB Cianjur meraih prestasi terbaik dalam perlombaan di tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Kami atas nama Disdikpora mengucapkan selamat kepada kontingen Cianjur atas prestasi yang telah dicapai,” papar Jajang yang ikut kegiatan dari awal sampai akhir.

Jajang menerangkan, PKBM merupakan sekolah non formal yang menyelenggarakan pendidikan sekolah paket A setara SD, paket B setara SMP dan Paket C setara SMA.

“Meski pendidikan non formal tapi PKBM mampu meraih prestasi di tingkat Jawa Barat. Ini membuktikan eksistensi PKBM di bidang pendidikan non formal,” ujarnya.

Baca juga Diduga Palsukan Tanda Tangan Dokumen SKT, Wanita Paruh baya Di Kecamatan Muara Sahung Divonis 8 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim. ‎ ‎

Sementara itu, Ketua Kontingen Gema Tunas Kabupaten Cianjur, yang juga Ketua Forum PKBM, Deni Abdul Kholik menerangkan, PKBM yang mengikuti kegiatan Gema Tunas diwakili 4 PKBM dan SKB.

” Dari mulai PKBM Auladul Mustofa Cilaku, PKBM Bahtera Al Fath Cilaku, PKBM Pasir Parahu Sukaluyu dan Sanggar Kreasi Belajar SKB Ciranjang,” kata Deni yang juga mantan Sekretaris PWI Cianjur ini.

Deni mengaku bersyukur kontingen telah meraih juara terbaik tingkat Jawa Barat. Sebelumnya, kontingen telah mempersiapkan berbagia lomba dengan matang.

” Ini kebanggaan dan anugerah luar biasa bagi Kabupaten Cianjur,” ucapnya.

Baca juga Diduga Proyek Siluman, Ada Apa Dengan SD Islam Mutmainah, Guru-Guru Terkesan Bungkam “Kami Tidak Tahu Pak Terkait Pembangunan”

Deni menjelaskan, prestasi yang diraih merupakan hasil keberhasilan seluruh elemen. “Hasil juara dipersembahkan untuk masyarakat Kabupaten Cianjur khususnya pejuang pendidikan kesetaraan,” paparnya.

Untuk tahun depan, tambah Deni, Gema Tunas tingkat Jawa Barat akan dilaksanakan di Kabupaten Cianjur.

“Cianjur tahun depan akan menjadi tuan rumah. Insa Allah kami siap dan akan mempersiapkan segala kegiatan dengan matang,” tutupnya. (**)

DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin, 20 Oktober 2025.

Rapat penting ini dipimpin oleh Ketua DPRD H. Asep Mulyadi, S.H, didampingi para Pimpinan DPRD, yaitu H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta diikuti oleh para anggota DPRD Kota Bandung.

Dari pihak Pemerintah Kota Bandung, hadir Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain dan jajaran kepala perangkat daerah.

Baca juga Diduga Palsukan Tanda Tangan Dokumen SKT, Wanita Paruh baya Di Kecamatan Muara Sahung Divonis 8 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim. ‎ ‎

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kota Bandung, Anton Sunarwibowo, membacakan Naskah Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Setelah pembacaan, prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan oleh para pimpinan DPRD dan Wali Kota Bandung.

Penandatanganan ini merupakan tahapan krusial yang telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

Baca juga Diduga Proyek Siluman, Ada Apa Dengan SD Islam Mutmainah, Guru-Guru Terkesan Bungkam “Kami Tidak Tahu Pak Terkait Pembangunan”

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS T.A 2026 ini, dokumen tersebut secara resmi akan menjadi dasar dan pedoman utama bagi Pemerintah Kota Bandung dan DPRD dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan ini menunjukkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjamin keberlanjutan proses perencanaan dan penganggaran daerah demi pembangunan Kota Bandung yang lebih baik.

(Humas DPRD Kota BANDUNG)

Diduga Palsukan Tanda Tangan Dokumen SKT, Wanita Paruh baya Di Kecamatan Muara Sahung Divonis 8 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim. ‎ ‎

‎Kaur, Bengkulu – JURNAL TIPIKOR // Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan memvonis seorang perempuan paruh baya dalam kasus pemalsuan dokumen, diketahui terdakwa bernama Siti Marhamah.Senin, (20/10/2025).
‎
‎Terdakwa Siti Marhamah dalam kasus pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Tanah (SKT) ini divonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan, sementara diketahui sebelumnya pada sidang tuntutan, Siti Marhamah dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintuhan.
‎
‎Dengan adanya vonis 8 bulan kurungan penjara dalam kasus ini, Cedanri seorang laki-laki paruh baya yang diketahui tanda tangannya dipalsukan oleh terdakwa Siti Marhamah, masih belum merasa puas atas vonis hakim.
‎
‎”Saya belum merasa puas atas vonis 8 bulan terhadap Siti Marhamah yang diberi oleh hakim tadi, sebab tuntutan Jaksa pada sidang sebelumnya 1 tahun 6 bulan”, Sampai Cedanri.

Baca juga Guru Honor Bodong Resmi Dilaporkan Ke Polres Kaur

‎‎Perlu diketahui pemalsuan tanda tangan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP, atau maksimal 12 tahun penjara jika dilakukan terhadap tanda tangan elektronik sesuai dengan Pasal 35 UU ITE.
‎
‎Selain pidana, kasus ini juga dapat memiliki konsekuensi perdata untuk menuntut ganti rugi dalam kerugian yang ditimbulkan oleh pihak korban pemalsuan dokumen tersebut.
‎
‎Red. (JS)
‎

Sinergi Polri dan Diskominfo Kota Bandung Perkuat Strategi Lawan Hoaks dan Kejahatan Siber

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimma) Polri Angkatan ke-74 Tahun Ajaran 2025 melaksanakan Kuliah Kerja Profesi (KKP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung pada Senin, 20 Oktober 2025.

Kunjungan ini berfokus pada pertukaran ilmu dan strategi dalam menghadapi tantangan hoaks, disinformasi, dan kejahatan siber di era digital.

KKP yang mengusung tema “Sinergitas Kerjasama Polri dengan Diskominfo Kota Bandung Guna Mencegah Disinformasi dan Penanganan Berita Hoaks dalam Rangka Memelihara Kamtibmas” ini menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di ruang digital.

Baca juga Diduga Proyek Siluman, Ada Apa Dengan SD Islam Mutmainah, Guru-Guru Terkesan Bungkam “Kami Tidak Tahu Pak Terkait Pembangunan”

Widyaiswara Sespimma Lemdiklat Polri, Kombes Pol Hidayat, menyebutkan bahwa kolaborasi antara Polri dan pemerintah daerah adalah kunci untuk menghadapi tantangan era digital, khususnya dalam menekan penyebaran hoaks.

“Diseminasi informasi yang tidak tepat dapat menimbulkan disinformasi di masyarakat. Karena itu, sinergi antara Polri dan Diskominfo sangat penting untuk menjaga ruang digital tetap kondusif,” ujar Kombes Pol Hidayat di Balai Kota.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, menyampaikan bahwa tantangan keamanan informasi yang semakin kompleks menuntut kolaborasi lintas lembaga sebagai keharusan.

“Hari ini ruang digital menjadi bagian dari ruang publik yang harus kita jaga bersama. Hoaks, disinformasi, dan serangan siber bisa berdampak langsung pada keamanan masyarakat. Karena itu, Polri dan Diskominfo harus terus bersinergi untuk membangun literasi digital yang kuat dan sistem komunikasi publik yang terpercaya,” kata Yayan.

Baca juga Polda Gorontalo Torehkan Tinta Emas, Berkat Kerja Luar Biasa Ditreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H.,S.I.K., M.H.

Diskominfo Bandung berkomitmen mendukung upaya Polri dalam menjaga Kamtibmas digital melalui berbagai program edukasi, peningkatan keamanan data, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum.

Dalam sesi pertukaran ilmu, Ketua Tim Penguatan Keterbukaan Informasi Publik (PKIP) Diskominfo memaparkan strategi penanganan hoaks di berbagai platform digital. Sementara itu, Sekretaris Diskominfo, Mahyudin, menjelaskan tentang pembangunan infrastruktur digital Kota Bandung yang mendukung penyebaran informasi publik yang aman dan akurat.

Ia juga memperkenalkan program “Ngulik” (Ngobrol dan Diskusi Teknologi Informasi dan Komunikasi) sebagai upaya peningkatan literasi digital di tengah masyarakat dan sekolah.

Kolaborasi Diskominfo juga telah terjalin dengan Humas Polrestabes Bandung untuk sosialisasi bersama terkait penegakan dan penindakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain Diskominfo, KKP Sespimma Polri juga melibatkan instansi lain, termasuk Kesbangpol Provinsi Jawa Barat, BPBD Jawa Barat, Dishub Jawa Barat, dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.

Melalui kegiatan ini, peserta Sespimma Polri diharapkan dapat memperdalam pemahaman tentang tantangan komunikasi publik di era digital dan memperkuat kemampuan sinergi lintas instansi.

Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan ruang informasi yang sehat dan menjaga stabilitas keamanan masyarakat.

(Diskominfo Kota Bandung)