Ketua SMSI TTU, Carles Usfunan Akan Layangkan Surat Terbuka ke Polda NTT, POLRI, dan Presiden: Minta Atensi Serius atas Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan ViralNTT.com

TTU, Nusa Tenggara Timur, JURNAL TIPIKOR — Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Carles Usfunan,akan melayangkan surat terbuka kepada Polda NTT, Mabes Polri, dan Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Donatus Nesi.

Menurut Carles, hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadap oknum kepala desa tersebut, meskipun dua alat bukti telah dilengkapi oleh pihak korban dan gelar perkara serta pra-rekonstruksi telah dilakukan oleh penyidik Polres TTU.

“Kami mempertanyakan keseriusan Polres TTU dalam menangani kasus ini. Semua tahapan penyelidikan sudah dilalui, tetapi hingga kini belum ada kejelasan hukum. Ada apa dengan Polres TTU?” tegas Carles Usfunan dalam pernyataan resminya, Kamis (23/10/2025).

Baca juga KPK Beri Isyarat Sosok Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Carles menilai, lambannya penanganan kasus tersebut menunjukkan adanya indikasi ketidakmampuan atau ketidakberanian aparat kepolisian setempat untuk menegakkan hukum secara adil. Ia pun mendesak Polda NTT untuk segera memeriksa penyidik Polres TTU, Kasat Reskrim, serta Kapolres TTU yang dinilai lalai dalam penanganan perkara.

“Kami meminta Polda NTT segera mencopot Kapolres TTU karena dinilai tidak mampu menangani persoalan ini secara profesional dan transparan,” tegas Carles.

SMSI TTU Siap Tempuh Jalur Nasional
Carles juga menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim surat resmi kepada Kapolda NTT, Kapolri, dan Presiden Prabowo Subianto
untuk meminta intervensi dan pengawasan langsung atas kasus ini.

“Kami tidak akan duduk diam. Kami akan terus mencari keadilan agar kasus ini menjadi terang benderang. Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” ujarnya.

Baca juga KPK Periksa Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Terkait Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI

Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Donatus Nesi, Kepala Desa Letmafo, diduga melakukan pengeroyokan brutal terhadap jurnalis Felix Nopala pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Letmafo.

Felix mengalami luka memar di pelipis mata kanan, leher, dan punggung setelah dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga suruhan sang kepala desa. Insiden ini bermula dari liputan investigatif mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa Letmafo oleh tim jurnalis ViralNTT.com.

Laporan korban telah diterima oleh Polres TTU dengan nomor registrasi LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT. Polisi juga telah melakukan visum et repertum untuk memperkuat pembuktian kasus.

Namun hingga lebih dari satu bulan pascakejadian, penetapan tersangka belum juga dilakukan, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan insan pers dan publik NTT.

Baca juga Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Tekankan Tanggung Jawab Moral dan Peningkatan Kinerja Anti-Korupsi

Desakan Publik dan Lembaga Pers
Sejumlah lembaga pers di NTT juga menyatakan dukungan terhadap langkah SMSI TTU dalam mengawal kasus ini. Mereka menilai bahwa penegakan hukum yang lambat dapat mencederai rasa keadilan dan memberi preseden buruk terhadap kebebasan pers di daerah.

“Kekerasan terhadap wartawan adalah upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja profesional tanpa pandang bulu,” tegas Carles.

Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap insan pers bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan transparansi publik.

Tim redaksi ViralNTT.com dan SMSI TTU berharap agar Polda NTT dan Polri segera mengambil langkah tegas dalam memastikan keadilan bagi korban dan menindak pelaku tanpa intervensi pihak mana pun.(Carles Usfunan/red)

KPK Beri Isyarat Sosok Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan isyarat mengenai sosok pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka kepada publik pada saatnya nanti.

“Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Baca juga KPK Periksa Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Terkait Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI

Budi menambahkan, KPK juga akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang berperan dalam proses jual beli kuota haji khusus dari kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

KPK mulai melakukan penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun lebih.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga KPK Periksa Dirjen PSP Kementan Andi Nur Alamsyah sebagai Saksi Korupsi Pengadaan Fasilitas Pengolahan Karet

Dugaan kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses penentuan dan penyelenggaraan ibadah haji ini juga menyorot pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dan memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

(AZI)

KPK Periksa Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Terkait Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Perlengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengungkapkan telah memeriksa Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada (DBP) berinisial JHS sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tahun anggaran 2020.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

“Saksi hadir, dan dikonfirmasi untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa saksi tersebut diperiksa pada hari Kamis (23/10) ini.

Baca juga KPK Periksa Dirjen PSP Kementan Andi Nur Alamsyah sebagai Saksi Korupsi Pengadaan Fasilitas Pengolahan Karet

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi yang dimaksud adalah Juanda Hasurungan Sidabutar (JHS).Dalam data kehadiran KPK, yang bersangkutan diketahui tiba pada pukul 09.47 WIB.

Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI ini pada 23 Februari 2024.

Pada tanggal 7 Maret 2025, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Tekankan Tanggung Jawab Moral dan Peningkatan Kinerja Anti-Korupsi

Pada tanggal yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menyampaikan bahwa para tersangka belum dilakukan penahanan karena KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

(Azi)

KPK Periksa Dirjen PSP Kementan Andi Nur Alamsyah sebagai Saksi Korupsi Pengadaan Fasilitas Pengolahan Karet

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah (ANA), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementan tahun anggaran 2021–2023.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ANA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Andi Alamsyah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Perkebunan Kementan periode 2022-2024

Berdasarkan catatan KPK, Andi Alamsyah telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.38 WIB.

Baca juga Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Tekankan Tanggung Jawab Moral dan Peningkatan Kinerja Anti-Korupsi

Kasus dugaan korupsi ini mulai disidik KPK sejak 29 November 2024, dengan modus yang diduga dilakukan adalah penggelembungan harga (mark up). Pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

Perkembangan terkini, pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Yudi Wahyudin (YW) terkait kasus ini.

Selain itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan.

 

Baca juga Beberapa Mantan Pejabat Distan Beserta Kontraktor Di Kabupaten Kaur Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Puskeswan.

Kedelapan orang tersebut meliputi pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, serta enam orang aparatur sipil negara berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.

Saat ini, KPK juga tengah mendalami keterkaitan kasus pengadaan fasilitas pengolahan karet ini dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka sekaligus mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

(AZI)

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Tekankan Tanggung Jawab Moral dan Peningkatan Kinerja Anti-Korupsi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR  – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat eselon II Kejaksaan Agung dalam sebuah upacara yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Kamis..

Dalam amanatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik, menegaskan bahwa mereka adalah sosok terpilih yang telah menunjukkan dedikasi, kompetensi, dan loyalitas dalam pengabdian di institusi.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial dan pergantian jabatan semata, melainkan merupakan momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa yang diberi amanah untuk memimpin pada tempat penugasan yang baru,” tegas Jaksa Agung.

Beliau menambahkan bahwa pergantian pejabat adalah hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan.

Baca juga Beberapa Mantan Pejabat Distan Beserta Kontraktor Di Kabupaten Kaur Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Puskeswan.

Jaksa Agung juga memastikan akan menindak tegas jika terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.

Fokus Utama: Optimalisasi Penanganan Korupsi

Kepada para Kajati yang baru dilantik, Jaksa Agung memberikan pesan khusus untuk segera mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, mulai dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari)..

“Dirinya akan mengevaluasi satuan kerja yang minim atau bahkan tidak ada produk penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tunjukkan kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, utamanya jumlah dan kualitas penyidikan,” ujarnya.

Baca juga Hari Santri Tingkat Kabupaten Sukabumi, H. Asep Japar “Jadikan Momentum Kebangkitan Santri”

Sementara itu, bagi pejabat eselon II Kejaksaan Agung, pesan Jaksa Agung berfokus pada pelaksanaan arahan dan kebijakan pimpinan Kejaksaan, termasuk hal-hal yang menjadi prioritas masing-masing eselon I.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik. “Jabatan harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan dedikasi demi kemajuan institusi,” pungkasnya.

Beberapa Pejabat yang Dilantik Meliputi:

  1. Chaerul Amir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
  2. Ahelya Abustam sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
  3. Andi Muhammad Taufik sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
  4. Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
  5. Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
  6. Riono Budisantoso sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
  7. Zet Tadung Allo sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
  8. Chatarina Muliana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
  9. Ketut Sumedana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
  10. Muhammad Yusfidli A. sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

(Azi)

Beberapa Mantan Pejabat Distan Beserta Kontraktor Di Kabupaten Kaur Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Puskeswan.

‎Kaur, Bengkulu – JURNAL TIPIKOR // Dari hasil pantauan wartawan media online jurnal tipikor.com hari ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan proyek Dinas Pertanian Kabupaten Kaur kini terus berlanjut. Rabu, (22/10/2025).

‎Diketahui, beberapa mantan pejabat, termasuk salah satunya menyeret nama Li selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, beliau menjabat Kepala Dinas Pertanian di era kepemimpinan Bupati Alm. H. Lismidianto SH, MH dan juga bersama sejumlah kontraktor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

‎Dikutip dari koranradarkaur.id, kuasa hukum tersangka LI, Sopian Siregar, SH. M.Kn, membenarkan penetapan tersangka kliennya tersebut pada hari Selasa (21/10/2025). Selain Li, beberapa pejabat lain dan kontraktor juga dijadikan tersangka dalam perkara kasus yang sama.

Baca juga Hari Santri Tingkat Kabupaten Sukabumi, H. Asep Japar “Jadikan Momentum Kebangkitan Santri”

‎Kuasa hukum Li sendiri menyatakan bahwa kliennya hanya menjalankan sebuah kebijakan yang diarahkan oleh pimpinan daerah pada saat itu, Bupati alm. H. Lismidianto SH.MH, beliau berjanji akan membuka fakta secara jelas di persidangan nantinya dan beliau juga akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.

‎Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana selaku Kabid Humas Polda Bengkulu menyatakan informasi lebih lanjut akan kita sampaikan di kemudian hari.

‎Diketahui sebelumnya, Li diduga menerima fee dari kontraktor terkait proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2023 lalu. Salah satu kontraktor inisial Yu mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat dinas sebagai bagian dari kesepakatan proyek.

‎Selain itu, pada Selasa (21/10/2025), penyidik Tipikor Polda Bengkulu mengamankan enam warga Kabupaten Kaur yang diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan alat penyuluh pertanian, renovasi gedung Balai Penyuluh Pertanian (BPP), dan pembangunan unit pakan Silase tahun anggaran 2023 senilai Rp7,1 miliar.

‎Sementara itu, Dodi Haryono selaku Plt Kadis Pertanian Kaur mengatakan akan mendukung penuh proses penegakan hukum meski tidak mengetahui secara detail kasus yang tengah diproses oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Bengkulu.

‎Untuk kita ketahui, dalam kasus ini tentu menambah daftar panjang upaya dalam pemberantasan korupsi yang ada di Bumi Se’ase Sehijean yang kita cintai ini, dengan proses hukum yang tengah berjalan ini agar kiranya nanti dapat mengungkap semua unsur pihak yang terlibat dalam kasus ini hingga tuntas.

Red. (JS)

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Gandeng KPK Perkuat Layanan Publik dan Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu untuk meminta masukan dan berkoordinasi mengenai upaya peningkatan layanan publik dan pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pertanahan.

“Kami datang ke sini membedah bersama, minta masukan, dan koordinasi supaya ke depan ini bagaimana caranya pelayanannya cepat, bersih, tetapi tetap akurat, kompatibel, dan prudent (hati-hati, red.), sehingga ke depan tidak ada celah untuk digugat orang lain,” ujar Menteri Nusron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menteri Nusron menjelaskan, tiga isu utama yang dibahas dengan KPK:

  1. Peningkatan Layanan Publik dan Pencegahan Pungutan Liar (Pungli):
    Peningkatan layanan sangat penting mengingat 80 persen kinerja Kementerian ATR/BPN adalah melayani masyarakat, seperti penerbitan sertifikat baru dan peralihan hak atas tanah. Dua isu kritis terkait layanan publik adalah pelayanan yang lama atau tidak terukur dan maraknya pungutan liar.
  2. Pengendalian Alih Fungsi Lahan:
    Isu ini secara khusus menyoroti alih fungsi lahan sawah, terutama di Pulau Jawa, yang berpotensi mengurangi produksi pangan nasional. Menteri Nusron menekankan perlunya koordinasi untuk menahan laju alih fungsi lahan guna mendukung program ketahanan pangan Presiden Prabowo Subianto. “Yuk bantu kawal kami sama-sama menahan laju alih fungsi lahan,” ajaknya.
  3. Penanganan Tumpang Tindih Sertifikat Tanah:
    Permasalahan tumpang tindih sertifikat tanah, khususnya di kawasan padat seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), menjadi isu krusial yang perlu diselesaikan.

“Kesimpulannya, dari pembicaraan hampir dua jam, kami di sini discuss (diskusi, red.), membedah, dan mencari anatomi penyakit di tubuh ATR/BPN yang itu berpotensi menimbulkan tindakan korupsi,” tutup Menteri Nusron.

Baca juga Hari Santri Tingkat Kabupaten Sukabumi, H. Asep Japar “Jadikan Momentum Kebangkitan Santri”

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah menerima audiensi Kementerian ATR/BPN untuk membahas upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pertanahan.

“Pembahasan meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik, akselerasi perbaikan tata kelola, serta rencana tata ruang wilayah. Terlebih, pertanahan merupakan salah satu sektor penting yang terkait dengan hajat hidup masyarakat luas,” kata Budi kepada para jurnalis.

(Antara)

Wali Kota Bandung Ajak Santri Teladani Semangat Tauhid dan Perjuangan Ulama pada Peringatan Hari Santri 2025

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengajak seluruh santri untuk meneladani semangat tauhid dan perjuangan para ulama yang telah memberikan kontribusi besar terhadap kemerdekaan Indonesia.

Hal ini disampaikannya dalam momentum peringatan Hari Santri 2025 Tingkat Kota Bandung di Plaza Balai Kota Bandung, Rabu 22 Oktober 2025.

Peringatan Hari Santri 2025 yang mengusung tema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia” ini juga menjadi refleksi satu dekade sejak pemerintah secara resmi menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

“Santri adalah penjaga nilai-nilai luhur bangsa. Semangat jihad yang dicetuskan para ulama menjadi energi bagi kita untuk terus membangun Indonesia yang berkeadaban,” ujar Farhan.

Baca juga Hari Santri Tingkat Kabupaten Sukabumi, H. Asep Japar “Jadikan Momentum Kebangkitan Santri”

Menurutnya, peran pesantren saat ini tidak hanya sebagai pusat pendidikan agama, tetapi telah menjelma menjadi benteng moral dan wadah pembinaan generasi muda yang cerdas, berakhlak, serta siap menghadapi tantangan zaman.

“Pesantren telah membuktikan diri sebagai penggerak kemajuan bangsa. Dari rahim pesantren lahir ulama, ilmuwan, hingga pemimpin yang memberi kontribusi nyata bagi dunia,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Farhan juga menegaskan pentingnya peran santri dalam mendukung program pembangunan nasional, khususnya visi “Asta Cita” yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

“Hari ini kita memperingati Hari Santri Nasional dengan semangat bahwa santri harus tetap menjadi garda terdepan dalam mewujudkan delapan visi besar pembangunan dari Pak Prabowo.

Baca juga Kecamatan Parungkuda Gelar Upacara Peringatan Hari Santri 2025, Tedi Setiadi Sumbang 1.000 Paket Sembako Dan Kain Sarung

Pesantren tidak boleh dipisahkan dari upaya kita membangun Indonesia yang adil, makmur, dan berperadaban,” tegasnya.

Farhan berharap, peringatan Hari Santri ini menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk terus memperkuat sinergi antara nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan pembangunan.

(Diskominfo Kota Bandung)

Hari Santri 2025: Pesantren Apresiasi Dukungan Pemkot Bandung, Harap Perda Segera Terealisasi Konkret

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Peringatan Hari Santri Tingkat Kota Bandung pada Rabu, 22 Oktober 2025, menjadi momentum bagi komunitas pesantren untuk mengapresiasi dukungan berkelanjutan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Kota Bandung, Umar Rosadi, menyambut baik langkah dan komitmen Pemkot Bandung dalam memajukan lembaga pendidikan Islam tersebut.

Dalam Apel Hari Santri Tingkat Kota Bandung yang digelar di Plaza Balai Kota Bandung, Umar Rosadi menyampaikan rasa terima kasihnya.

“Alhamdulillah, kami merasa diperhatikan. Pemkot Bandung sangat mendukung. Ini sangat membantu pesantren untuk terus berkembang,” ujarnya.

Baca juga Hari Santri Tingkat Kabupaten Sukabumi, H. Asep Japar “Jadikan Momentum Kebangkitan Santri”

Umar mengungkapkan, saat ini terdapat 97 pondok pesantren di Kota Bandung. Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren, ia berharap dukungan pemerintah terhadap pesantren ke depan dapat lebih terstruktur dan berkelanjutan, khususnya terkait aspek pendanaan.

“Biasanya anggaran pesantren berasal dari orang tua santri. Tapi tidak semua orang tua mampu dan membebani. Kalau pemerintah bisa ikut membantu, tentu itu sangat meringankan,” kata Umar.

Baginya, langkah konkret ini menandai hadirnya negara di tengah-tengah pesantren, memastikan bahwa pendidikan agama dan karakter terus tumbuh kuat di Kota Bandung.

Baca juga Kecamatan Parungkuda Gelar Upacara Peringatan Hari Santri 2025, Tedi Setiadi Sumbang 1.000 Paket Sembako Dan Kain Sarung

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmen Pemkot untuk terus memperkuat peran dan eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang sangat penting bagi pembangunan karakter dan keagamaan di masyarakat.

Ia menyatakan Pemkot Bandung akan menjadi mitra strategis pesantren dalam mencetak generasi unggul.

“Kami berkomitmen memperkuat pesantren, baik dari sisi pendanaan, pembinaan, hingga peningkatan fasilitas dasar,” ujar Farhan.

Saat ini, Pemkot Bandung tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan dari Perda Pesantren Kota Bandung.

Baca juga WNA Rusia di Kabupaten Bandung Terancam Deportasi Usai Diduga Langgar Aturan Keimigrasian dan Resahkan Warga

Hal ini dilakukan agar kebijakan dapat diterapkan secara nyata dan menyentuh langsung kebutuhan pesantren.
Farhan menjelaskan, Pemkot akan terus mendukung dari sisi pembangunan fisik dan fasilitas dasar, seperti MCK dan bangunan, serta pendanaan dasar. Namun, untuk isi atau kurikulum pendidikan pesantren, ia menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan para ulama dan ajengan.

“Kami bantu dari sisi fasilitas seperti MCK, bangunan, dan pendanaan dasar. Tapi soal kurikulum, itu kami serahkan sepenuhnya kepada para ulama. Mereka yang paling tahu kebutuhan umat,” jelasnya.

Wali Kota Farhan juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas perhatian dan dukungan besar terhadap penguatan nilai-nilai kebangsaan melalui pengembangan pesantren.

“Kami mengapresiasi Bapak Presiden yang terus mendorong penguatan pesantren di seluruh Indonesia. Ini menunjukkan bahwa pesantren adalah bagian penting dari pembangunan bangsa,” tambahnya.

(Diskominfo Kota Bandung)

Hari Santri Tingkat Kabupaten Sukabumi, H. Asep Japar “Jadikan Momentum Kebangkitan Santri”

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., hadiri upacara hari santri tingkat kabupaten yang dipusatkan di Stadion Korpri Gelanggang Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu (22/10/2025).

Bupati Sukabumi H. Asep Japar bertindak sebagai pembina upacara. Kegiatan tersebut dihadiri Forkopimda, Forkopimcam, para tokoh dan ribuan santri.

H. Asep Japar mengatakan, hari santri harus menjadi momentum kebangkitan. Terutama, para santri harus mampuh menguasai teknologi, sains, dan bahasa dunia.

"Santri sekarang harus mengusai dunia digital. Dimana, Dunia digital dapat menjadi ladang dakwah baru bagi para santri," ujarnya.

Baca juga Kecamatan Parungkuda Gelar Upacara Peringatan Hari Santri 2025, Tedi Setiadi Sumbang 1.000 Paket Sembako Dan Kain Sarung

H. Asep Japar pun mengajak kepada para santri untuk membawa semangat pesantren ke ruang publik, dunia kerja, hingga ranah internasional.

“Jadilah santri yang berilmu, berahlak, dan berdaya. Rawatlah tradisi pesantren, tetapi peluk juga inovasi zaman. Tunjukan bahwa santri mampu menjadi bagian dari solusi,” ucapnya.

Harus diingat pula, sudah 10 tahun hari santri diperingati sejak pertama kali ditetapkan pemerintah pada 2015. Dalam kurun waktu itu pula, peran pesantren dan santri semakin kuat dalam berbagai bidang.

“Dari rahim pesantren, lahir para tokoh besar bangsa ini. Dimulai dari pejuang kemerdekaan hingga pemimpin umat. Bahkan, alumni pesantren banyak yang menjadi tokoh nasional, pejabat publik, pengusaha, ilmuwan, hingga pemikir dunia. Bahkan saat ini, banyak santri yang sudah berkiprah di level internasional” ungkapnya.

Baca juga WNA Rusia di Kabupaten Bandung Terancam Deportasi Usai Diduga Langgar Aturan Keimigrasian dan Resahkan Warga

Berkaca dari hal tersebut, dirinya mengingatkan agar santri tidak hanya menjadi penonton dalam perubahan zaman. Santri harus hadir sebagai pelaku sejarah baru, menjadi pembawa nilai-nilai Islam rahmatan lil’alamin dalam membangun peradaban dunia yang damai, adil, dan berkeadaban.

“Semoga dengan semangat hari santri ini, kita dapat berkolaborasi membangun cita-cita Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, penetapan 22 Oktober sebagai hari santri merujuk pada tercetusnya resolusi jihad KH. Hasyim Asy’ari yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan Kemerdekaan Indonesia.

Baca juga Kejagung Sarankan Fleksibilitas Hukuman Kerja Sosial dalam KUHP Baru: Eksekutor Lebih Leluasa Tentukan Jenis Kerja

Resolusi jihad inilah yang membakar semangat dan mengobarkan api perlawanan anak bangsa. Sehingga, dengan gagah berani, tanpa ada rasa takut. Laki-laki, perempuan, orangtua, kaum muda, semua bersatu melawan kolonial yang ingin kembali menjajah Indonesia.

Berawal dari resolusi jihad 22 Oktober 1945, pecah peristiwa heroik 10 November 1945 yang saat ini diperingati sebagai hari pahlawan.

(Rama)