Awas! Kota Bandung ‘Rapor Merah’ Korupsi versi KPK, Pengelolaan Anggaran hingga Jual Beli Jabatan Jadi Sorotan!

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota Bandung mendapat sorotan tajam setelah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan Kota Bandung masuk dalam kategori rentan korupsi atau “rapor merah”.

Meskipun demikian, tata kelola internal Pemkot Bandung dalam upaya pencegahan korupsi dinilai sudah berada pada jalur yang cukup baik.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com tertanggal 21 Oktober 2025, Analis Tindak Pidana Korupsi Madya pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Irawati, mengungkapkan bahwa Kota Bandung masih berada di kategori rawan dengan perolehan nilai 69.

“Masih dalam kategori rawan, nilainya 69. Jadi kalau kategori terjaga itu 78. Skor 69 itu rawan, jadi masih ditemukan banyak potensi risiko korupsi,” kata Irawati, Selasa (21/10).

Baca juga KPK Dalami Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina, Periksa Dua Saksi dari Telkom

Irawati menjelaskan, skor 69 ini didapatkan dari penilaian tiga perspektif responden, yaitu internal Pemkot Bandung, masyarakat, dan kalangan ahli (expert). Dengan nilai tersebut, Pemkot Bandung dinilai belum termasuk pemerintah daerah yang terjaga dari risiko korupsi.

“Dalam hal apa? Dalam hal pengelolaan anggaran, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengadaan barang dan jasa, atau pun integritas aparatur sipil negara (ASN) itu sendiri. Termasuk upaya mereka dalam mengajak masyarakat, sosialisasi, kampanye (antikorupsi),” urainya.

Lebih lanjut, Irawati menambahkan bahwa berdasarkan data perkara yang ditangani KPK, kasus jual beli jabatan menjadi salah satu celah korupsi yang signifikan di lembaga pemerintah, sehingga menekankan pentingnya Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dalam mengantisipasi potensi korupsi.

Baca juga Pemerintahan Desa Selubuk Jadi Sorotan: Perangkat Desa Diduga Rangkap Jabatan Ketua TPK dalam Proyek Jembatan dan Jalan Rabat Beton

Warga Prihatin, Soroti Transisi Kepemimpinan

Menanggapi hasil SPI KPK, Ketua Badan Pemantau Kebijakan Publik Kota Bandung, Heri Irawan, menyatakan keprihatinannya.

“Sebagai warga Kota Bandung merasa prihatin atas rapor yang diperoleh Kota Bandung, karena masalah kasus korupsi di kota Bandung dapat dikatakan tidak ada surutnya,” tutur Heri kepada Jurnal Tipikor, Jumat (24/10).

Heri secara khusus menyoroti masalah jual beli jabatan, terutama pasca pemilihan Kepala Daerah. “Tentunya pasca pemilihan Kepala Daerah khususnya di Kota Bandung, sistem pemerintahan akan mengalami masa transisi. Masa transisi tersebut sangat rentan dengan jual beli jabatan,” ujar Heri.

Baca juga Kades Cijambe Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Anggaran Ketahanan Pangan, Ada Apa

Kasus korupsi yang menimpa beberapa pejabat di eksekutif maupun legislatif akhir-akhir ini, menurut Heri, seharusnya menjadi “tamparan keras dan cambuk” bagi kepemimpinan baru di era Farhan-Erwin agar kasus serupa tidak terulang.

Ke depan, Heri menegaskan bahwa Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) akan menjalankan fungsi sebagai lembaga sosial kontrol masyarakat untuk mengawal jalannya pemerintahan Farhan-Erwin demi terciptanya clean government.

“Koordinasi dan komunikasi dengan Aparat Penegak Hukum akan lebih disinergikan,” tutup Heri.

(Pikiran Rakyat.com / Redaksi)

Pemerintahan Desa Selubuk Jadi Sorotan: Perangkat Desa Diduga Rangkap Jabatan Ketua TPK dalam Proyek Jembatan dan Jalan Rabat Beton

BENGKULU UTARA, JURNAL TIPIKOR — Pengelolaan Dana Desa di Desa Selubuk, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan tajam publik menyusul dugaan pelanggaran regulasi dan potensi penyelewengan anggaran dalam proyek pembangunan Jembatan dan Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2025.

Proyek pembangunan Jembatan (senilai Rp 151.566.000) dan Jalan Rabat Beton (senilai Rp 171.422.000) di Kadun 2 Desa Selubuk, yang seharusnya dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dari unsur masyarakat, diduga justru diketuai oleh perangkat desa.

Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan
Menurut informasi yang dihimpun, Ketua TPK untuk proyek jembatan diduga dijabat oleh Ibu Reza (Kasi Sosial), sementara Ketua TPK untuk proyek jalan rabat beton diduga dijabat oleh Ibu Oma (Kasi Pemerintahan).

Baca  juga Kades Cijambe Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Anggaran Ketahanan Pangan, Ada Apa

Dugaan rangkap jabatan ini secara tegas melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, yang melarang Kepala Desa dan perangkat desa menjadi pelaksana teknis kegiatan pembangunan desa.

Perangkat desa seharusnya hanya berperan dalam pengawasan, bukan sebagai ketua pelaksana teknis (Ketua TPK).

Potensi Mark-up dan Kualitas Proyek Dipertanyakan

Selain dugaan rangkap jabatan, pelaksanaan kedua proyek tersebut juga menimbulkan kekhawatiran publik dan terindikasi adanya mark-up anggaran.

Baca juga Terkait VCS Oknum Kepsek di Kaur, Hari Ini Inspektorat Bersurat Ke Dinas Pendidikan.

Kualitas proyek jembatan dan jalan rabat beton tersebut diragukan karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Dugaan ini diperkuat oleh pelaksanaan yang dinilai asal-asalan, kurangnya pengawasan dari konsultan, serta dugaan penggunaan campuran beton yang tidak tepat.

Respon Pemerintah Desa yang Menolak Wawancara

Saat dikonfirmasi oleh tim awak media pada tanggal 22 September 2025 di kantor desa, Kasi Kesos (Ibu Reza) dan Kasi Pemerintahan (Ibu Oma) Desa Selubuk terkesan menolak untuk diwawancarai secara langsung, hanya menjelaskan bahwa mereka siap memberikan keterangan melalui voice suara.

Baca juga KPK Panggil Dua Manajer PT Telkom sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Sementara itu, Sarkawi, Pjs Kades Desa Selubuk, saat diwawancarai di kantor Camat Air Napal pada tanggal yang sama, mengarahkan awak media untuk langsung menemui Ketua TPK masing-masing kegiatan.

“Kalau untuk lebih jelasnya langsung temui aja ketua TPK nya masing-masing, untuk jembatan Ibu Reza dan rabat beton Ibu Oma,” paparnya.

Pernyataan Pjs Kades ini secara tidak langsung menguatkan dugaan bahwa perangkat desa memang menjabat sebagai Ketua TPK.

Baca juga Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Pemkot Bandung Tegaskan Dukungan Penuh

Tuntutan Transparansi dan Penyelidikan Lanjut

Kasus ini menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa. Dugaan mark-up ini diduga disebabkan oleh kurangnya pengawasan serta penindakan.

Pihak penegak hukum (APH) dan instansi terkait lainnya didesak untuk segera melakukan investigasi mendalam guna mengetahui penyebab dugaan penyimpangan, memastikan semua dana desa digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pengadaan yang berlaku demi kemaslahatan masyarakat Desa Selubuk.

(JS)

Kades Cijambe Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Anggaran Ketahanan Pangan, Ada Apa

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Kepala Desa Cijambe, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, memilih untuk bungkam saat dikonfirmasi melalui chat whatsapp oleh awak media jurnaltipikor.com/ terkait penggunaan anggaran ketahanan pangan desa tahun 2025.

Awak media jurnaltipikor.com/ kemudian mencoba menemui kepala desa di kantornya, pada Jum'at, 24 Oktober 2025. Namun, hasilnya nihil karena kepala desa sedang tidak berada dikantor.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan kepala desa Cijambe sampai terkesan memilih bungkam terkait penggunaan anggaran untuk ketahanan pangan dari Dana Desa tahun 2025.

Baca juga Terkait VCS Oknum Kepsek di Kaur, Hari Ini Inspektorat Bersurat Ke Dinas Pendidikan.

Seharusnya, Kepala Desa itu terbuka saat dikonfirmasi. Menurut Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 yang sudah mengalami perubahan yaitu perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 pada pasal 24 poin b berbunyi bahwa pemerintahan desa harus berdasarkan azas keterbukaan.

Desa Cijambe sendiri menerima Dana Desa (DD) sekitar Rp. 1 Miliar pada tahun 2025. Dimana, Pemerintah pusat mengarahkan desa untuk mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan dalam mendukung misi asta citanya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmendesa PDT) nomor 3 tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan bahwa fokus penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan paling rendah 20%.

Baca juga KPK Dalami Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina, Periksa Dua Saksi dari Telkom

Arahan ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian pangan desa melalui pemberdayaan petani lokal, diversifikasi pangan, penguatan BUMDesa, peningkatan pendapatan masyarakat, membuka lapangan pekerjaan dan perputaran ekonomi lokal.

Dana Desa itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Harusnya, pemerintah desa terbuka dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan dapat memberikan informasi yang jelas.

Namun, lain halnya dengan Kepala Desa Cijambe, Kecamatan Cikidang, yang seakan bungkam dan enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi.

Sampai berita ini ditayangkan, Suhendi, Kepala Desa Cijambe, belum memberikan jawaban terkait Dana Desa yang dianggarkan minimal 20% untuk program ketahanan pangan.

(Rama)

Terkait VCS Oknum Kepsek di Kaur, Hari Ini Inspektorat Bersurat Ke Dinas Pendidikan.

KAUR, Bengkulu — JURNAL TIPIKOR // Baru-baru ini jagat Maya di hebohkan oleh berita yang tersebar di media Online SuluhNusantara.News, dalam narasi tersebut di duga seorang oknum Kepsek/Guru yang ada di salah satu di kabupaten Kaur melakukan Vidio Call Sek (Vcs) dengan seorang wanita idaman lain.
‎
‎Dengan beredarnya vidio yang tidak mendidik tersebut, tentu saja mencoreng dunia pendidikan, terutama di kabupaten kaur.

Inspektur Inspektorat Kaur Harika saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menanggapi bahwa pada hari ini akan bersurat ke dinas pendidikan untuk mengetahui identitas oknum tersebut.

“Hari ini akan bersurat ke dinas Pendidikan untuk menindak lanjuti untuk mengetahui identitas Oknum kepsek yang diduga berbuat VCS tersebut,” tulis Inspektur Harika dalam chat WA Jum’at 24/10/25.

Baca juga Menteri Keuangan Purbaya Serahkan Penggeledahan Pejabat Bea Cukai ke Proses Hukum Kejaksaan Agung

‎
‎Sementara ketua ormas Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia ( LPRI) DPD Bengkulu memberikan tanggapan “perbuatan seorang PNS seperti itu seharusnya tidak terjadi, tidak layak di lakukan, apalagi dia adalah seorang yang mempunyai kedudukan di sekolah yang mana seharusnya menjadi contoh tauladan bagi masyarakat,” ungkapnya

Oleh karena itu kami minta kepada instansi terkait untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku, mengingat selama ini kasus seperti itu belum ada tindakan tegas dari instansi yang berwenang,

“Mengingat hal serupa bukan baru kali ini saja terjadi, melainkan sudah berulang kali” tegas Biman Iswandi selaku ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPD Bengkulu.

Red. (JS)

Menteri Keuangan Purbaya Serahkan Penggeledahan Pejabat Bea Cukai ke Proses Hukum Kejaksaan Agung

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan sepenuhnya proses penggeledahan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait dugaan korupsi Palm Oil Mill Effluent (POME) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantor Bea Cukai pada Rabu (22/10).

“Biar saja, itu kan orang lain yang periksa,” kata Menteri Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Baca jugaKPK Panggil Dua Manajer PT Telkom sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Purbaya mengakui bahwa taktik yang digunakan oleh eksportir dalam kasus ini terbilang “cakap” atau “canggih,” yang menurutnya akan membuat pembuktian ilmiahnya menjadi cukup menantang dan “debatable.”

Namun, ia memilih untuk tidak mengelaborasi lebih jauh mengenai maksudnya. “Kelihatannya sih si eksportir cukup canggih. Tapi pasti itu akan debatable bukti ilmiahnya seperti apa. Saya nggak tahu, biar saja prosesnya berjalan,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah dirinya yang melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut ke Kejagung, Menteri Purbaya hanya tersenyum tanpa memberikan jawaban.

Dalam kesempatan terpisah, Purbaya menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan Kejagung ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung.

“Kejagung pernah bertanya kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi nggak? Saya bilang nggak, kalau salah, salah saja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu. Saya nggak tahu detilnya seperti apa,” ujar Purbaya pada malam sebelumnya, Kamis (23/10).

Baca juga Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Pemkot Bandung Tegaskan Dukungan Penuh

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan.

“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus dalam rangka mencari informasi dan data,” kata Anang di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Anang menyebut kasus korupsi yang menjadi fokus penggeledahan adalah dugaan korupsi ekspor POME sekitar tahun 2022.

Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka menemukan alat-alat bukti untuk proses penegakan hukum dan tidak hanya terbatas di kantor Bea Cukai, namun juga di beberapa lokasi lain, meskipun lokasi detailnya tidak dirinci karena sifatnya yang masih dalam tahap penyidikan.

(Antara)

KPK Dalami Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina, Periksa Dua Saksi dari Telkom

JAKARTA,JURNAL TIPIKOR -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Hal ini dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi dari PT Telkom Indonesia (Persero) pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi kali ini fokus pada materi pengadaan dan potensi kerugian negara.

“Pada pemeriksaan kali ini, penyidik melakukan pendalaman materi kepada para saksi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero), yang kemudian berkaitan dengan hitungan kerugian negaranya,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Baca juga KPK Panggil Dua Manajer PT Telkom sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Dua saksi yang diperiksa adalah AH selaku OSM Service Operation SDA PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2020–2021 dan DK selaku Senior Advisor II SDA Telkom Indonesia tahun 2020. Mereka dimintai keterangan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Latar Belakang Kasus

KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU di Pertamina sejak September 2024.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan diumumkan pada 20 Januari 2025, diikuti dengan pemanggilan sejumlah saksi pada tanggal yang sama.

KPK kemudian mengumumkan penetapan tersangka pada kasus ini, dengan jumlah tiga orang, pada 31 Januari 2025.

Baca juga Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Pemkot Bandung Tegaskan Dukungan Penuh

Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penyidikan kasus telah memasuki tahap akhir, dengan fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Keterkaitan Tersangka

Pada perkembangan lain, KPK juga mengumumkan pada 6 Oktober 2025 bahwa salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024.

Tersangka tersebut adalah Elvizar (EL), yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS dalam kasus mesin EDC.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini demi memberantas korupsi dan memulihkan kerugian keuangan negara.

(Azi)

 

KPK Panggil Dua Manajer PT Telkom sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua manajer di PT Telkom Indonesia (Persero) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

“Pemeriksaan atas nama LP dan DR selaku Manager Managed Operation Support-1 PT Telkom,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Budi mengatakan pemeriksaan kedua saksi tersebut diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina ini telah dimulai oleh KPK sejak September 2024 dan naik dari tahap penyelidikan. KPK telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini sejak 20 Januari 2025.

Baca juga KPK Beri Isyarat Sosok Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pada tanggal yang sama (20 Januari 2025), KPK mengungkapkan bahwa telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, meskipun jumlahnya baru diumumkan pada 31 Januari 2025, yakni sebanyak tiga orang.

Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir, dan tengah menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Lebih lanjut, pada 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan bahwa salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU adalah sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024, yakni Elvizar (EL). Elvizar diketahui merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan menjabat sebagai Direktur Utama PCS dalam kasus mesin EDC.

Pemeriksaan saksi dari PT Telkom ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperjelas konstruksi hukum dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara ini.

Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi

Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Pemkot Bandung Tegaskan Dukungan Penuh

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung memusnahkan total lebih dari 2,7 juta butir obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) ilegal yang merupakan hasil penegakan hukum dari berbagai kasus peredaran di wilayah Kota Bandung.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, pada Kamis, 23 Oktober 2025, menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menekan peredaran obat ilegal, khususnya yang marak disalahgunakan oleh kalangan muda.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian ini. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolrestabes Bandung dan jajaran Satres Narkoba.

“Kapolrestabes Bandung telah menjalankan sabda Rasulullah man ra’a minkum munkaran falyughayyirhu biyadih – barang siapa melihat kemungkaran, ubahlah dengan tanganmu. Dan hari ini beliau telah melaksanakannya dengan tindakan nyata,” ujar Erwin.

Baca juga Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung Luncurkan Program MAREMA, Perkuat Daya Saing UMKM Melalui Digital Marketing

Ia menegaskan bahwa pemusnahan 2,7 juta butir obat keras ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi generasi muda Bandung. “Ini bukan hanya angka, tapi bentuk perlindungan bagi generasi muda Bandung agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat,” lanjutnya.

Erwin juga memastikan bahwa Pemkot Bandung akan terus bersinergi, baik dari sisi tenaga, fasilitas, maupun antarinstansi, untuk memberantas peredaran obat ilegal.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan adanya korelasi kuat antara penyalahgunaan obat keras dengan tindak kriminalitas.

“Setiap kali kami tangkap pelaku tawuran atau begal, hampir selalu kami temukan obat keras di tubuh mereka. Tramadol, Double Y, Dextro—ini obat yang kerap disalahgunakan untuk memunculkan keberanian semu,” ungkap Kombes Pol Budi.

Baca juga Hubungan Mesra Inspektorat dengan Pemdes Kian Intim, Audit Dana Desa Seakan Hiasan Diatas Kertas Semata

Menurutnya, pemusnahan Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Pemkot Bandung Tegaskan Dukungan Penuh bukti ini adalah langkah penting untuk memutus mata rantai penyalahgunaan obat keras, yang sering menjadi pemicu tindak kriminalitas di kota besar.

“Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan warga Bandung. Barang bukti dimusnahkan agar tidak ada lagi yang bisa kembali beredar di jalanan,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menjelaskan bahwa salah satu pengungkapan terbesar tahun ini adalah penangkapan di kawasan Cibaduyut Wetan. Dari tersangka berinisial i.S, disita 13 dus Tramadol berisi 410.000 butir dan 32 dus Double Y dengan total 1.024.000 butir.

Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan meliputi: Tramadol, Double Y, Trihexyphenidyl, Dextro, Hexymer, dan Dexa.

Baca juga KPK Beri Isyarat Sosok Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Proses pemusnahan dilakukan dengan dua metode, yaitu dibakar dan direndam menggunakan cairan asam sulfat, yang disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Pemda, Dinas Kesehatan, Balai POM, serta perwakilan tersangka.

Penandatanganan berita acara dilakukan bersama oleh seluruh unsur terkait, menandai simbol sinergi kuat antara aparat hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

(Humas Kota Bandung)

Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung Luncurkan Program MAREMA, Perkuat Daya Saing UMKM Melalui Digital Marketing

Bandung, JURNAL TIPIKOR– Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kota Bandung meluncurkan program pelatihan intensif pemasaran digital, MAREMA (Maju Sareng Digital Marketing Utama), dalam upaya signifikan mewujudkan visi Bandung UTAMA: UMKM Tangguh, Mandiri, dan Naik Kelas.

Peluncuran program MAREMA, yang merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Megavision, diselenggarakan di Auditorium Balai Kota Bandung pada hari Kamis, 23 Oktober 2025.

Inisiatif ini dirancang untuk menyediakan ruang belajar praktis bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat beradaptasi dan menguasai pemasaran produk secara daring.

Baca juga Hubungan Mesra Inspektorat dengan Pemdes Kian Intim, Audit Dana Desa Seakan Hiasan Diatas Kertas Semata

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin. Menurutnya, inisiatif ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat ekosistem UMKM Kota Bandung melalui pendekatan digital.

“Segala sesuatu kini bergerak di dunia digital, khususnya dalam hal berjualan. Pelaku UMKM adalah motor penggerak utama ekonomi lokal. Karena itu, manfaatkanlah program ini sebaik mungkin agar UMKM Kota Bandung semakin tumbuh dan berdaya saing,” ujar Erwin.

Wakil walikota Bandung saat memberikan sambutan (Poto : Diskominfo Kota Bandung)

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, H.R. Budi Rukmana, menuturkan bahwa Pemkot Bandung konsisten dalam melakukan pembinaan dan fasilitasi bagi pelaku UMKM, baik melalui kegiatan bazar maupun dukungan pemasaran digital.

“Digital marketing kini menjadi tantangan tersendiri bagi UMKM. Karena itu, Diskop UKM berkolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk mengembangkan kapasitas pelaku usaha melalui program MAREMA ini,” ungkapnya.

Baca juga Ketua SMSI TTU, Carles Usfunan Akan Layangkan Surat Terbuka ke Polda NTT, POLRI, dan Presiden: Minta Atensi Serius atas Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan ViralNTT.com

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini akan terus bergulir dan ditargetkan menjangkau 30 kecamatan di Kota Bandung.

Acara peluncuran MAREMA dikemas dengan sesi-sesi inspiratif yang menghadirkan narasumber berpengalaman. Ramdan Maulana dari Tim Optimasi Pembangunan Bidang Ekonomi memaparkan strategi ekonomi digital yang tepat sasaran.

Kemudian, Kang Edo, Praktisi UMKM sekaligus Ketua Koperasi Teras Cihampelas, berbagi jurus-jurus praktis untuk membantu produk lokal bersaing dan scale up di pasar digital.
Peserta juga mendapatkan edukasi praktis dari Kusnendar, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), mengenai cara input ke e-Catalog.

Sesi diakhiri dengan tips dan trik dasar memaksimalkan potensi pemasaran digital yang disampaikan oleh Restu Wibowo, Digital Marketing Assistant Manager Megavision.

Baca juga KPK Beri Isyarat Sosok Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rika Maulina, seorang pelaku usaha fesyen asal Cisaranten Wetan dan salah satu peserta, mengaku program ini sangat bermanfaat.

“Bagus sekali, ibu jadi bisa jualan online. Dulu ibu gaptek, sekarang sudah bisa bikin akun Google Bisnis dan paham digital marketing. Sebelumnya juga sudah dibantu HAKI gratis oleh Diskopukm, banyak sekali manfaatnya,” kata Rika.

Program MAREMA diharapkan menjadi akselerator bagi UMKM Kota Bandung untuk bertransformasi digital, memperluas jangkauan pasar, dan secara signifikan meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian daerah.

(Diskominfo Kota Bandung)

Hubungan Mesra Inspektorat dengan Pemdes Kian Intim, Audit Dana Desa Seakan Hiasan Diatas Kertas Semata

Kaur, Bengkulu – JURNAL TIPIKOR // Hubungan antara Inspektorat Daerah dengan Pemerintah Desa (Pemdes) di sejumlah wilayah kini mulai menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apa yang semestinya menjadi fungsi pengawasan, perlahan berubah menjadi hubungan yang “terlalu akrab”, hingga menimbulkan kesan bahwa audit dana desa hanya menjadi formalitas belaka.

Dalam praktiknya, setiap tahun Inspektorat melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Namun, hasil audit yang seharusnya menjadi alat kontrol transparansi dan akuntabilitas, kini sering kali tidak lebih dari tumpukan laporan tanpa makna, berhenti di meja tanpa tindak lanjut.

Banyak pihak menilai, hubungan yang terlalu “mesra” antara auditor dan perangkat desa menjadikan fungsi pemeriksaan kehilangan taring. “Kalau sudah akrab, kritik berubah jadi basa-basi. Kesalahan jadi seolah kekeliruan administratif kecil, bukan pelanggaran serius,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Baca juga Beberapa Mantan Pejabat Distan Beserta Kontraktor Di Kabupaten Kaur Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Puskeswan.

Kondisi ini memperparah persepsi publik bahwa pengawasan internal pemerintah daerah tidak lagi independen. Inspektorat yang seharusnya menjadi penjaga integritas keuangan desa, justru terjebak dalam praktik saling menguntungkan dan saling menjaga rahasia. Akibatnya, penyimpangan kecil di tingkat desa sering luput dari teguran, sementara penyalahgunaan anggaran yang lebih besar jarang sampai ke aparat penegak hukum.

Padahal, audit bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari sistem akuntabilitas publik. Ketika hasil audit hanya menjadi hiasan di atas kertas tanpa tindak lanjut, maka semangat transparansi yang diusung Dana Desa sejak awal menjadi sia-sia.

Beberapa pengamat kebijakan publik menegaskan bahwa untuk mengembalikan kepercayaan publik, perlu ada pemisahan tegas antara fungsi pembinaan dan fungsi pengawasan.

“Selama Inspektorat masih berperan ganda, sulit berharap audit berjalan objektif. Karena di satu sisi mereka membina, di sisi lain mereka memeriksa,” ujar seorang pemerhati kebijakan desa, M Suryadi, S. Sos.

Baca juga KPK Beri Isyarat Sosok Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kini, masyarakat desa mulai sadar bahwa akuntabilitas bukan sekadar laporan rapi atau tanda tangan pejabat, tetapi keberanian membuka data, menindak kesalahan, dan memperbaiki sistem.

Jika hubungan Inspektorat dan Pemdes terus berlangsung “terlalu harmonis”, maka audit hanya akan menjadi hiasan di atas kertas, sementara uang rakyat terus menguap tanpa jejak.

Red. (JS)