Kejaksaan Agung Kawal Ketat Implementasi Dana Desa di Bali, Target Nol Korupsi 2028

Bangli, JURNAL TIPIKOR– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memperkuat pengawasan terhadap implementasi dana desa di seluruh Indonesia, termasuk Bali, sebagai langkah proaktif menekan potensi korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintahan di tingkat desa.

Penegasan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, di sela bimbingan teknis (Bimtek) optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jagadesa) yang berlangsung di Wantilan Taman Makam Pahlawan Penglipuran, Kabupaten Bangli, pada hari Sabtu. (13/12).

“Penguatan pengawasan dana desa adalah implementasi langsung dari Asta Cita,” kata Reda Manthovani.

Baca juga BAHAYA JUAL BELI JABATAN MENGANCAM BIROKRASI! BPKP: PELAKU DAN PENYUAP HARUS DIPENJARA, KARENA JELAS TINDAK PIDANA KORUPSI

Beliau menekankan pentingnya penguatan fungsi intelijen dan digitalisasi pengawasan dana desa guna memberantas potensi penyimpangan dana yang bersumber dari APBN tersebut.

Strategi Digital dan Target Nol Korupsi
Dalam kesempatan tersebut, Jamintel Manthovani secara ambisius menargetkan nol korupsi dana desa pada tahun 2028 di seluruh Indonesia.

Untuk mencapai target krusial ini, Kejagung memperkenalkan dua strategi utama:

  1. Program Jaga Desa: Instrumen utama yang menyediakan pembinaan dan pendampingan hukum yang menyeluruh kepada lebih dari 75 ribu aparatur desa di Indonesia.
  2. Aplikasi Jaga Desa: Tulang punggung sistem pengawasan digital yang akan menyediakan kanal pelaporan, pemantauan terkini, dan basis data pembangunan desa

Selain fokus pada desa, Kejaksaan juga secara aktif mengawal program strategis nasional lainnya, seperti pembangunan Gerai Gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan pengembangan Kampung Nelayan.

Baca juga Pengadaan Obat Di Rumah Sakit Kabupaten Kaur Menuai Dugaan Korupsi

Sinergi Penguatan Ekonomi dan Pencegahan Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Chatarina Muliana, menekankan bahwa Bimtek ini menjadi wadah penting untuk penguatan pengelolaan anggaran desa agar menjadi akuntabel dan transparan, berfungsi sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Ia juga menilai bahwa koperasi desa memiliki peran strategis dalam mendukung kemandirian ekonomi perdesaan.

Menyambut baik inisiatif ini, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyebutkan bahwa melalui program Jaga Desa, Kejaksaan memberikan pendampingan hukum serta penguatan operasional KDKMP.

“KDKMP motor penggerak ekonomi rakyat, merupakan dua pilar esensial. Sinergi antara keduanya sangat krusial,” imbuh Koster.

Baca juga Janji Perbaikan Tak Terlihat, Proyek Irigasi Sabajior Kian Jadi Teka-Teki Menjelang Tenggat

Gubernur berharap pendampingan hukum yang ketat dari Kejaksaan dapat memberikan rasa tenang dan fokus bagi aparatur desa di Bali dalam merealisasi program pembangunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Sebagai informasi, realisasi dana desa di Bali per Oktober 2025 sudah mencapai Rp665,20 miliar, atau 99,70 persen dari pagu anggaran, berdasarkan data dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

Bimbingan teknis ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, selaku tuan rumah, serta sejumlah instansi terkait lainnya dan aparatur pemerintahan desa.

(Red/antara)

BAHAYA JUAL BELI JABATAN MENGANCAM BIROKRASI! BPKP: PELAKU DAN PENYUAP HARUS DIPENJARA, KARENA JELAS TINDAK PIDANA KORUPSI

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Praktik jual beli jabatan yang melibatkan Kepala Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan lokal menjadi sorotan tajam Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP).

Lembaga ini menilai bahwa transaksi ilegal tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) murni yang merusak pondasi tata kelola pemerintahan.

Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, pada Sabtu (13/12), menegaskan bahwa penempatan pejabat yang tidak didasarkan pada kredibilitas dan akuntabilitas adalah dampak langsung dari praktik suap ini, yang pada akhirnya melumpuhkan roda pemerintahan.

“Jual beli jabatan adalah salah satu bentuk suap-menyuap paling merusak. Dampaknya sistemik, karena posisi strategis diisi oleh orang yang membayar, bukan yang kompeten. Ini adalah kejahatan terhadap rakyat dan pemerintahan yang bersih,” ujar A. Tarmizi.

Baca juga Pengadaan Obat Di Rumah Sakit Kabupaten Kaur Menuai Dugaan Korupsi

Jual Beli Jabatan = Suap-Menyuap: Jerat Pidana bagi Kedua Pihak

Berdasarkan analisis dan kajian hukum BP-KP, praktik jual beli jabatan secara tegas dikualifikasikan sebagai tindak pidana suap-menyuap yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

BPKP menekankan bahwa dalam kasus ini, hukum pidana korupsi menjerat kedua belah pihak yang terlibat:
1. Jerat Pidana Bagi Penerima Suap (Kepala Daerah/Pejabat)
Pejabat atau Penyelenggara Negara yang menerima uang untuk menempatkan seseorang dijerat sebagai Suap Pasif.

  • Pasal Relevan: Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 UU Tipikor. Dalam kasus tertentu, bisa dikualifikasikan sebagai Pemerasan (Pasal 12 huruf e) atau Gratifikasi yang dianggap suap (Pasal 12B).
  • Ancaman Pidana: Jauh lebih berat, yaitu penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1.000.000.000,00.

Baca juga Kajari Sukabumi Raih Penghargaan di Sukabumi Award 2025

2. Jerat Pidana Bagi Pemberi Suap (ASN/Calon Pejabat)

Pihak yang memberi uang atau janji untuk mendapatkan posisi, yang kerap kali merupakan ASN atau calon ASN, dijerat sebagai Suap Aktif.

  • Pasal Relevan: Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor. Pasal ini secara eksplisit mengatur pertanggungjawaban bagi setiap orang yang menjanjikan sesuatu kepada Penyelenggara Negara dengan maksud agar pejabat tersebut melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
  • Ancaman Pidana: Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan/atau denda minimal Rp50.000.000,00 dan maksimal Rp250.000.000,00.

Kesimpulan BPKP: Tak Ada Ampun, Keduanya Harus Dipidana

A. Tarmizi menyimpulkan bahwa sesuai dengan prinsip Tipikor sebagai bi-lateral crime (kejahatan dua pihak), baik yang disuap (penerima, dalam hal ini Kepala Daerah) maupun si penyuap (pemberi, dalam hal ini ASN) secara hukum harus dipertanggungjawabkan.

“Praktik penegakan hukum oleh KPK telah membuktikan konsistensi dalam menjerat kedua pihak. Jual beli jabatan adalah transaksi koruptif yang mensyaratkan perbuatan aktif dari dua sisi yang sama-sama melanggar hukum. BPKP mendesak agar penegak hukum tidak pandang bulu dan terus memberantas kejahatan ini hingga ke akar-akarnya,” tutup A. Tarmizi.

(Her)

Pengadaan Obat Di Rumah Sakit Kabupaten Kaur Menuai Dugaan Korupsi

Kaur, JURNAL TIPIKOR – Masyarakat Kabupaten Kaur mengungkapkan kekhawatiran terkait pengadaan obat-obatan di Rumah Sakit Kabupaten Kaur yang kini berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pasien yang berobat di rumah sakit tersebut sering dianjurkan untuk membeli obat di luar apotek, meskipun obat-obatan tersebut tersedia dalam jumlah besar di rumah sakit. Dugaan kuat bahwa ada permainan dalam pengadaan obat-obatan ini, sehingga merugikan keuangan daerah.

Pauzan, seorang warga Kabupaten Kaur, mengungkapkan kekhawatiran bahwa pengadaan obat-obatan di Rumah Sakit Kabupaten Kaur tidak transparan. “Obat-obatan yang dibeli melalui anggaran daerah tidak jelas keberadaannya, sedangkan pasien dianjurkan membeli obat di luar,” kata Pauzan.

Selain itu, Pauzan juga mengungkapkan kekhawatiran tentang pengelolaan makan dan minum pasien di rumah sakit. “Diduga bahwa biaya makan dan minum pasien dianggarkan untuk lima hari, padahal pasien hanya dirawat selama tiga hari di UGD,” kata Pauzan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada permainan dalam pengelolaan anggaran rumah sakit.

Baca juga Janji Perbaikan Tak Terlihat, Proyek Irigasi Sabajior Kian Jadi Teka-Teki Menjelang Tenggat

Rumah Sakit Kabupaten Kaur yang berstatus sebagai BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, namun juga menimbulkan risiko penyalahgunaan wewenang. “Karena rumah sakit sekarang sudah menjadi BLUD, maka pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses tender yang panjang,” kata Pauzan. Namun, hal ini juga dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Masyarakat Kabupaten Kaur berharap agar penegak hukum dapat mengawasi anggaran rumah sakit dan memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Kami berharap agar pihak penegak hukum dapat mengawasi anggaran rumah sakit dan memastikan bahwa keuangan daerah digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Pauzan

(JSjurnaltipikor.com/)

Janji Perbaikan Tak Terlihat, Proyek Irigasi Sabajior Kian Jadi Teka-Teki Menjelang Tenggat

MADINA, JURNAL TIPIKOR – Polemik proyek irigasi Sabajior kembali mencuat setelah janji perbaikan dari PPK OPD BWS Sumut II, Dedek Ardiansyah, tak kunjung terlihat di lapangan. Sebelumnya, PPK menegaskan telah memerintahkan konsultan untuk meninjau dan memperbaiki seluruh kekurangan konstruksi, bahkan siap membongkar pekerjaan jika dinyatakan tidak sesuai standar.

Proyek yang disebut memiliki dua mata anggaran, masing-masing sekitar Rp190 juta dengan total kurang lebih Rp380 juta, mencakup pengerjaan dua jalur saluran sepanjang 140 meter dan 160 meter. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, masa pengerjaan kedua proyek tersebut tinggal sekitar dua minggu, sehingga lambannya perbaikan menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen penyelesaian serta mutu pekerjaan.

Sejak awal, proyek ini sudah menuai sorotan publik. Temuan di lapangan menunjukkan kualitas konstruksi yang dipertanyakan serta dugaan tumpang tindih anggaran yang belum terjawab.

Baca juga Jaga Kebugaran, Rutan Manna Laksanakan Senam Irama Bersama Pegawai dan WBP

Saat tim media melakukan investigasi lanjutan pada Kamis (11/12/2025), lokasi proyek tampak tanpa aktivitas. Tak satu pun pekerja maupun konsultan terlihat di area yang sebelumnya dijanjikan akan segera diperbaiki. Retakan pada dinding saluran, cor yang mudah rapuh, hingga penggunaan material tidak layak seperti tanah lembek dan pasir lepas masih tampak jelas.

Papan proyek untuk kedua kegiatan ini pun tidak ditemukan sejak awal pengerjaan, membuat publik tidak mengetahui sumber anggaran, kontraktor pelaksana, jadwal, maupun pihak penanggung jawab resmi.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan pernyataan PPK Dedek Ardiansyah, yang awal pekan lalu menyatakan kesiapannya turun ke lapangan serta membongkar pekerjaan jika ditemukan kesalahan konstruksi.

“Kita tidak akan menerima pekerjaan seperti itu. Minggu depan kami turun ke lokasi,” ujar Dedek, sembari meminta agar persoalan ini tidak dipolitisasi.

Baca juga Kajari Sukabumi Raih Penghargaan di Sukabumi Award 2025

Namun hingga pemeriksaan terakhir, tidak ada tanda-tanda pergerakan. Saat dimintai klarifikasi ulang, Dedek hanya menyebut telah menerima laporan dari konsultan Patma.

Sementara itu, Kepala Desa Sabajior, Rahmat Saleh, menyampaikan bahwa pihak desa belum mendapatkan komunikasi resmi dari BBWS maupun konsultan terkait progres perbaikan ataupun kejelasan sumber anggaran.

“Kami hanya ingin pekerjaan yang benar dan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegasnya.

Dengan adanya dugaan tumpang tindih anggaran, kualitas pekerjaan yang dinilai buruk, alasan banjir yang tidak terbukti, absennya papan proyek, serta sisa waktu pengerjaan yang hanya tinggal dua minggu, warga menilai banyak hal yang perlu dibuka secara transparan.

Kini publik menunggu langkah nyata dari BBWS Sumatera II—bukan hanya pernyataan yang berubah-ubah dan berpotensi “memanjang bak kisah Pinokio” saat fakta tidak sejalan dengan ucapan.

(Lubis)

Jaga Kebugaran, Rutan Manna Laksanakan Senam Irama Bersama Pegawai dan WBP

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR  – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna (Rutan Manna) menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesehatan jasmani dan rohani seluruh jajaran dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan mengadakan kegiatan Senam Irama Bersama pada hari Jumat, 12 Desember 2025.

​Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Dalam Rutan di Blok A dan Blok B ini diikuti oleh seluruh pegawai Rutan Manna dan perwakilan WBP dari berbagai blok hunian.

Dipandu oleh instruktur senam yang energik, suasana pagi hari di Rutan Manna menjadi meriah dan penuh semangat.

Baca juga Kajari Sukabumi Raih Penghargaan di Sukabumi Award 2025

​Kepala Rutan Manna, Bapak M Nur Nawawi Mahbup, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang sangat penting.

“Kesehatan adalah modal utama kita, baik bagi petugas dalam menjalankan tugas maupun bagi WBP selama menjalani masa pembinaan. Senam Irama ini bukan hanya sekadar olahraga, tapi juga sarana untuk mempererat silaturahmi, membangun kekompakan, dan menghilangkan kejenuhan,” ujarnya.

​Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan program pembinaan kepribadian di Rutan Manna yang berfokus pada kesehatan fisik, mental, dan sosial.

​”Dengan tubuh yang sehat dan pikiran yang segar, diharapkan suasana Rutan Manna akan semakin kondusif. Pegawai bisa bekerja lebih optimal, dan WBP bisa fokus pada program pembinaan yang diberikan,” tutup beliau.

Baca juga Pisah Sambut Kapolsek Parungkuda Dari Kompol. Aah Hermawan, S.E.,M.H., Kepada AKP. Erman, S.H.

​Para WBP yang mengikuti senam pun terlihat antusias dan bersemangat mengikuti setiap gerakan. Salah satu WBP, Bpk AG, mengungkapkan rasa senangnya. “Senang sekali bisa senam bersama Bapak/Ibu petugas. Rasanya seperti ada di luar, badan jadi lebih ringan dan pikiran jadi lebih tenang,” katanya.

​Rutan Manna berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan positif serupa guna menciptakan lingkungan Rutan yang sehat, humanis, dan berorientasi pada pembinaan yang berkualitas.

(Siprian)

Kajari Sukabumi Raih Penghargaan di Sukabumi Award 2025

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Hanung Widyatmaka, S.H., menjadi salah satu dari 112 tokoh yang menerima penghargaan Sukabumi Award 2025. Penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., dalam acara puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) ke‑155 yang mengusung tema "Tandang Sukabumi Keur Jabar Istimewa Nu Mubarakah."

Acara yang digelar di Aula PKK, Pendopo Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (11/12/2025) itu, tidak hanya sekadar seremonial. Akan tetapi, pemberian penghargaan ini merupakan apresiasi setinggi‑tingginya atas dedikasi, inovasi, dan prestasi luar biasa yang telah memberi dampak bagi pembangunan Kabupaten Sukabumi.

"Pemberian penghargaan ini adalah bentuk apresiasi yang setinggi-tingginya dari Pemkab Sukabumi,"ujar Bupati Sukabumi, Asep Japar, saat menyerahkan penghargaan kepada Hanung Widyatmaka.

Baca juga Pisah Sambut Kapolsek Parungkuda Dari Kompol. Aah Hermawan, S.E.,M.H., Kepada AKP. Erman, S.H.

Penghargaan ini pun diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus berkarya dan berinovasi.

“Selamat, kepada Hanung Widyatmaka dan semua penerima Sukabumi Award 2025,” ucapnya.

Dilokasi yang sama, Hanung Widyatmaka, S.H.,yang memimpin upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sukabumi, menerima penghargaan tersebut sebagai bentuk pengakuan atas partisipasinya dalam mensukseskan seluruh rangkaian HJKS Ke-155.

“Kami berkomitmen, untuk terus mendukung program‑program pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi termasuk peringatan hari jadi ini, demi Kabupaten Sukabumi yang lebih maju dan mubarakah,” katanya.

Sukabumi Award 2025 menampilkan empat kategori utama, yaitu Kategori Umum 26 penerima, Kebaruan dan Kreativitas 36 penerima, Kemanfaatan dan Dampak 22 penerima, Keberlanjutan dan Replikasi 22 penerima.

(Rama)

Pisah Sambut Kapolsek Parungkuda Dari Kompol. Aah Hermawan, S.E.,M.H., Kepada AKP. Erman, S.H.

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Mapolsek Parungkuda menjadi saksi acara pisah sambut Kapolsek yang berlangsung hangat, pada Jumat (12/12/2025). Kompol. Aah Hermawan, S.E., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Parungkuda, secara resmi menyerahkan tongkat kepemimpinan kepada AKP.  Erman, S.H.

Acara dihadiri oleh jajaran Polsek, perwakilan Forkopimda Kecamatan Parungkuda, Tokoh Masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kompol. Aah Hermawan mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dan kerja sama selama masa kepemimpinannya.

"Selama ini kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Parungkuda. Saya yakin, AKP. Erman akan melanjutkan tugas dengan semangat yang sama," ujarnya.

Baca juga Kepala Desa Parungkuda Dan Langensari Ucapkan Salam Perpisahan Kepada Kompol. Aah Hermawan, S.E.,M.H., Saat Acara Pisah Sambut Kapolsek Baru

AKP. Erman, yang sebelumnya menjabat di Mapolsek lain, menyampaikan komitmennya untuk memperkuat sinergi yang sudah terbangun dengan masyarakat dan berusaha meningkatkan pelayanan kepolisian di wilayah Kecamatan Parungkuda.

“Alhamdulillah, saat ini saya akan memimpin di Mapolsek Parungkuda. Saya mohon dukungan dan kerjasamanya untuk memperkuat sinergitas kita bersama dan saya pun akan berusaha untuk lebih meningkatkan pelayanan yang sudah baik menjadi lebih baik lagi bagi masyarakat,” pungkasnya.

Acara diakhiri dengan prosesi serah, pemberian cendera mata, ucapan selamat dan ramah tamah.

Baca juga Tedi Setiadi, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Acara Musrenbangdes Desa Palasarihilir

Kehadiran para Tokoh Agama, para Kepala Desa, dan Karang Taruna serta tamu undangan lainnya menambah nuansa kebersamaan, menegaskan akan pentingnya kolaborasi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga kondusivitas khususnya di wilayah Kecamatan Parungkuda.

(Rama)

Kepala Desa Parungkuda Dan Langensari Ucapkan Salam Perpisahan Kepada Kompol. Aah Hermawan, S.E.,M.H., Saat Acara Pisah Sambut Kapolsek Baru

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Mapolsek Parungkuda menjadi saksi acara pisah sambut Kapolsek yang hangat, pada Jumat (12/12/2025). Kompol. Aah Hermawan, S.E., M.H. resmi mengakhiri masa tugasnya, sementara AKP. Erman, S.H., siap mengambil alih kepemimpinan.

Kepala Desa Parungkuda, Didih Junaedi, dan Langensari, Anda Supriadi, menyampaikan salam perpisahan yang penuh dengan haru Kepada Kompol. Aah Hermawan, S.E.,M.H.

"Saya selaku Kepala Desa Parungkuda secara pribadi sekaligus mewakili para staf mengucapkan banyak terima kasih sebesar‑besarnya atas dedikasi Kompol. Aah Hermawan selama menjabat di Mapolsek Parungkuda selama ini. Semangat beliau dalam menjaga keamanan Parungkuda akan selalu kami kenang,” ujarnya.

Baca juga Tedi Setiadi, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Acara Musrenbangdes Desa Palasarihilir

Disela‑sela acara, Didih Junaedi dan Anda Supriadi, berharap kapada Kapolsek Parungkuda yang baru yaitu AKP. Erman, S.H.,dapat melanjutkan kerja sama yang sudah terjalin dengan baik antara kepolisian dan juga masyarakat di wilayah Kecamatan Parungkuda.

“Semoga Bapak Kapolsek yang baru yaitu Bpk. AKP. Erman dapat melanjutkan sinergitas yang baik dan harmonis yang sudah terjalin selama ini,” harapnya.

Dilokasi yang sama, Kompol. Aah menanggapi dengan senyum, dan mengatakan bahwa Parungkuda telah menjadi bagian penting dalam perjalanan kariernya.

“Saya yakin, AKP.  Erman akan membawa semangat baru dan menjaga kondusivitas wilayah ini,” Ucapnya.

Baca juga Kejaksaan Negeri Jayawijaya Serahkan Kembali Kerugian Negara Rp315 Juta ke Pemkab Jayawijaya

Acara dihadiri oleh jajaran Polsek, Camat Parungkuda, Tokoh Agama, Karang Taruna, Kepala Desa se‑Parungkuda serta tamu undangan lainnya.

Serah terima jabatan ditandai dengan pemberian cendera mata dan foto bersama, menegaskan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Parungkuda.

(Rama)

Tedi Setiadi, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Acara Musrenbangdes Desa Palasarihilir

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Tedi Setiadi, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra, menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Desa Palasarihilir, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun 2026 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) Tahun 2027, yang bertempat di Aula Desa Palasarihilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (11/12/2025).

Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Tedi Setiadi, Kepala Desa Palasarihilir, Sekretaris Camat Parungkuda, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Kader,dan masyarakat.

Ada 25 usulan pembangunan yang dipaparkan oleh pihak desa, dengan 8 program prioritas. Dimana, usulan tersebut diharapkan dapat direalisasikan.

Baca juga Kejaksaan Negeri Jayawijaya Serahkan Kembali Kerugian Negara Rp315 Juta ke Pemkab Jayawijaya

Tedi Setiadi, sangat mengapresiasi terkait usulan yang disampaikan. Usulan tersebut dianggapnya sebagai rangkuman dari kebutuhan nyata masyarakat yang memang sangat dibutuhkan.

“Alhamdulillah, hari ini saya menghadiri acara Musrembang Desa Palasarihilir. Ada 25 usulan dari desa Palasarihilir, termasuk delapan prioritas,” ucapnya.

Tedi mengatakan, bahwa seluruh usulan dari masyarakat melalui Desa ataupun yang disampaikan secara langsung oleh masyarakat adalah prioritas bagi dirinya sebagai wakil rakyat.

“Semua aspirasi masyarakat itu prioritas bagi saya sebagai wakil rakyat,” Tegasnya.

Baca juga JPU Hadirkan 15 Saksi Perkara Tipikor Perjadin DPRD Provinsi Bengkulu, Hakim Tegaskan Pulihkan KN Rp5 Miliar

Lanjut Tedi, beberapa usulan pun langsung disampaikan oleh masyarakat seperti kebutuhan kelompok tani, pembangunan TPТ, serta sarana pendukung lainnya.

Tedi berharap, seluruh elemen bisa terus menjalin kekompakan agar dapat membangun Desa Palasarihilir baik itu infratstrukturnya dan juga yang lainnya.

“Saya berharap, semua elemen di Desa Palasarihilir dapat bersinergi dan semangat dalam membangun Desa,” pungkasnya.

(Rama)

Kejaksaan Negeri Jayawijaya Serahkan Kembali Kerugian Negara Rp315 Juta ke Pemkab Jayawijaya

Wamena, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, berhasil menyelamatkan dan menyerahkan kembali uang kerugian negara senilai Rp315.000.000 (Tiga Ratus Lima Belas Juta Rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya. Uang tersebut merupakan kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2019-2020.

Pengembalian secara simbolis dilaksanakan pada hari Kamis (11/12/2025) di Kantor Kejari Jayawijaya. Kepala Kejari Jayawijaya, Sunandar Pramono, menyerahkan uang tersebut kepada Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayawijaya, Estepanus L Kassa, didampingi Inspektur Kabupaten Jayawijaya, Andi Giniax.

Kepala Kejari Jayawijaya, Sunandar Pramono, menyatakan bahwa pengembalian ini menjadi “tonggak baru” dalam pengawasan terhadap anggaran negara di wilayah Papua Pegunungan.

Baca juga JPU Hadirkan 15 Saksi Perkara Tipikor Perjadin DPRD Provinsi Bengkulu, Hakim Tegaskan Pulihkan KN Rp5 Miliar

“Kami berharap ini menjadi tonggak baru di wilayah Papua Pegunungan khususnya di Kejari Jayawijaya untuk terus bersemangat bersama pemerintah daerah membasmi tindak pidana korupsi yang sudah sangat luar biasa di daerah ini,” ujar Sunandar.

Modus Kasus Dugaan Korupsi

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada kegiatan BOKB di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jayawijaya. Modusnya terkait dana operasional untuk penyuluh dan peserta penyuluhan yang tidak dibayarkan.

“Temuan dari teman-teman penyidik (Kejari) ada yang tidak dibayarkan kemudian dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat, ditemukan angka bahwa dalam kegiatan itu ada uang operasional yang tidak diserahkan kepada yang berhak sebesar Rp315 juta,” jelas Sunandar Pramono.

Baca juga Peringatan Hari Juang Siliwangi , Kadisdik Kabupaten Sukabumi “Simbol Patriotisme Dan Perjuangan”

Uang senilai Rp315 juta yang seharusnya diserahkan kepada yang berhak tersebut disimpan dalam rekening terpisah. Kejari Jayawijaya menegaskan bahwa fokus utama tindakan ini adalah penyelamatan uang negara, bukan semata-mata penangkapan. Pihak-pihak terkait juga telah bersikap kooperatif untuk mengembalikan kerugian negara yang jumlahnya relatif kecil tersebut.

Apresiasi Pemerintah Kabupaten

Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kabupaten Jayawijaya, Estepanus L Kassa, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Jayawijaya atas upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pak Kajari dan tim yang telah membantu kami bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penanganan beberapa hal terkait dengan pengelolaan keuangan daerah,” kata Estepanus.

Senada dengan hal tersebut, Inspektur Kabupaten Jayawijaya, Andi Giniax, berharap kerja sama ini terus berlanjut.

“Kami berharap ini bukan akhir tetapi awal dari langkah pencegahan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Jayawijaya dalam segala bentuk tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemkab Jayawijaya sebagaimana kerja sama yang telah terbangun,” tutup Andi Giniax.
(Red/Antara)