JPU Hadirkan 15 Saksi Perkara Tipikor Perjadin DPRD Provinsi Bengkulu, Hakim Tegaskan Pulihkan KN Rp5 Miliar

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Sidang lanjutan perkara Tipikor perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu 10 Desember 2025.

Sidang dengan agenda pembuktian ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol, SH, MH.

JPU Kejati Bengkulu menghadirkan 15 saksi yang terdiri dari pejabat Setwan DPRD Provinsi, staf, THL, serta beberapa pejabat BKD Provinsi Bengkulu.

Kehadiran para saksi untuk membuktikan dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas di Setwan DPRD.

Baca juga Peringatan Hari Juang Siliwangi , Kadisdik Kabupaten Sukabumi “Simbol Patriotisme Dan Perjuangan”

Lima belas saksi dari BKD meliputi Yofi Karsena Putra, Henni Kuzazih, dan Bakti Agus. Sementara dari Sekretariat DPRD hadir Mustarani Abidin, Yanwarni, Subhan Alkossari, Aripil Yadi, Alvin Septi, Agust Ardiansyah, Alpi Rosmidi, Aprianto, Aulia Dwi Yuniarti, Citra Wijaya Wati, Debi TrianSyah, serta Devi Haryanti.

Para saksi memberikan keterangan terkait tujuh terdakwa yang diduga merugikan negara lebih dari Rp5 miliar.

Terdakwa tersebut yakni mantan Sekwan Erlangga, mantan Bendahara Dahyar, mantan Kasubbag Umum Rizan Putra, PPTK Rozi Marza, Pembantu Bendahara Ade Yanto, Rely Pribadi, dan staf PPTK Lia Fita Sari.

Dari keterangan saksi, anggaran perjalanan dinas di Setwan DPRD telah dicairkan sesuai pengajuan.

Baca juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan Peringkat 3 Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Tahun 2025

Namun pelaksanaannya diduga terjadi pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara. Saksi Yofi Karsena Putra, Kabid BKD Provinsi Bengkulu, menyatakan berkas pengajuan anggaran dinilai lengkap sehingga dilakukan pencairan melalui Bank Bengkulu.

“Syaratnya lengkap, apa-apa saja saya tidak hafal. Sehingga setelah lengkap dibayarkan, dibayarkan sesuai pengajuan. Untuk siapa saja yang berangkat melakukan perjalanan dinas saya tidak tahu, kalau peruntukan asli atau tidak itu kami tidak cek betul,” jelas Yofi.

Saksi Mustarani Abidin mengaku tidak mengetahui detail kasus karena baru menjabat Sekwan pada Mei 2025. Ia hanya mendengar beberapa pejabat sebelumnya diperiksa jaksa terkait perjalanan dinas fiktif.

“Yang saya dengar itu yang mulia, misalnya berangkat ditulis 10 orang tetapi aslinya hanya 5 orang, di dalam SPJ tetap dibuat 10 orang. Tidak tahu terkait dengan anggarannya per orangnya berapa,” ujar Mustarani.

Baca juga Pemkab Bandung Raih Penghargaan Bergengsi detikJabar Awards 2025 Berkat Inovasi Ki Pinter Bedas

Subkhan, staf Setwan DPRD, mengaku dua kali mengikuti perjalanan dinas dan satu kali Bimtek keluar provinsi. Namun dari kegiatan itu terdapat temuan BPK, sehingga ia harus membayar TGR Rp5 juta.

Hakim Ketua Paisol, SH, MH meminta JPU serius menindaklanjuti pengembalian kerugian negara. Hingga kini belum ada pengembalian atas kerugian negara lebih dari Rp5 miliar tersebut.

“Kerugian negara Rp5 miliar lebih sama sekali belum ada pengembalian. Jika ada tanggung jawab segeralah kembalikan agar jadi pertimbangan jaksa. Untuk jaksa, jika memang ada pihak lain menikmati segera tindak lanjuti,” tutup Paisol.

(JSjurnaltipikor.com/)

Mafia CPO Ilegal Marak Beraksi dengan Modus ‘Kencing’ di Jalan Lintas Duri-Dumai

BHATIN SOLAPAN, JURNAL TIPIKOR – Aksi pencurian dan penampungan ilegal minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dengan modus “kencing” semakin merajalela di sepanjang jalan lintas Duri-Dumai, Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan haram ini tidak hanya merugikan perusahaan sawit, tetapi juga disinyalir menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat hilangnya potensi pajak.

Berdasarkan investigasi media Jurnal Tipikor pada Rabu (10/12/2025), praktik “kencing” CPO ilegal ini diduga kuat terjadi di sejumlah lokasi penampungan di Kecamatan Bhatin Solapan.

Baca juga Peringatan Hari Juang Siliwangi , Kadisdik Kabupaten Sukabumi “Simbol Patriotisme Dan Perjuangan”

Gudang Ilegal Beroperasi di Km 7 dan Km 9

Menurut keterangan warga berinisial E (40), tempat penampungan CPO ilegal tersebut telah lama beroperasi, khususnya di Jalan Lintas Duri-Dumai, Km 7 dan Km 9, Desa Air Kulim.

Tim Jurnal Tipikor yang mendatangi lokasi gudang di Km 9 mencoba meminta konfirmasi kepada pengelola. Upaya konfirmasi tersebut justru disambut dengan ketegangan dan adu argumen.

“Ada keperluan apa kemari? Kepala saya pusing dengan media-media ini,” ujar pengelola gudang dengan nada marah.

Pengelola pangkalan CPO ilegal ini diduga kuat adalah seorang pria berinisial Acik yang berdomisili di Duri

Baca juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan Peringkat 3 Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Tahun 2025

Melanggar Hukum dan Rugikan Negara

Kegiatan transaksi CPO ilegal ini dinilai telah melanggar hukum secara terang-terangan. Selain masalah legalitas, praktik ini juga menimbulkan kerugian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan negara

“Adanya transaksi CPO di lokasi… tidak ada Bapeda menerima hasil pajaknya… seharusnya dalam setiap transaksi ada pajak. Maka negara juga dirugikan dalam hal ini,” tulis redaksi Jurnal Tipikor

Selain kerugian finansial negara, minyak sawit mentah yang didapatkan secara ilegal ini diperkirakan tidak memenuhi standar kualitas (mutu), sehingga berpotensi menurunkan kualitas CPO secara keseluruhan dan dapat berdampak pada penurunan harga komoditas tersebut.

Baca juga Pemkab Bandung Raih Penghargaan Bergengsi detikJabar Awards 2025 Berkat Inovasi Ki Pinter Bedas

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Mengingat kerugian yang ditimbulkan dan dugaan pelanggaran hukum yang jelas, ada desakan kuat agar aparat penegak hukum segera bertindak.

“Kegiatan itu jelas melanggar hukum. Bila legalitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan, sebaiknya aparat hukum segera menindaklanjuti,”

Hingga berita ini diturunkan, Jurnal Tipikor telah berupaya mengkonfirmasi perihal maraknya CPO ilegal ini kepada Kapolsek Mandau Kompol Primadona Chaniago melalui pesan singkat (WA) dan juga kepada Kanit Reskrim Polres Bengkalis, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.

Kegiatan Mafia CPO Ilegal dengan modus “kencing” ini memerlukan perhatian serius dari pihak kepolisian dan instansi terkait untuk segera ditertibkan demi menjamin kepastian hukum, kualitas komoditas, dan potensi pendapatan negara.

(Irwansyah Siregar)

Peringatan Hari Juang Siliwangi , Kadisdik Kabupaten Sukabumi “Simbol Patriotisme Dan Perjuangan”

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, S.Pd.I., S.IP., KP.,M.Si., menghadiri upacara peringatan Hari Juang Siliwangi Tahun 2025 yang digelar di Monumen Perjuangan Palagan, Bojongkokosan, Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (09/12/2025).

Upacara tersebut dihadiri, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., Forkopimda Kabupaten/Kota, Forkopimcam Parungkuda, Para Veteran, dan para tamu undangan lainnya.

Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menyampaikan bahwa Peringatan Hari Juang Siliwangi merupakan sebuah momentum sakral untuk mengenang nilai-nilai luhur perjuangan para pahlawan bangsa. Khususnya, peristiwa heroik dimana para pejuang dari Divisi Siliwangi bersama Rakyat bahu membahu mempertahankan kemerdekaan. Dimana, perjuangan tersebut berprinsip pada semangat dari rakyat bersama rakyat dan untuk rakyat.

"Peringatan Hari Juang Siliwangi ini adalah momentum sakral bagi kita semua untuk mengenang nilai-nilai luhur perjuangan para pahlawan bangsa khususnya di tanah pasundan," ucapnya.

Baca juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan Peringkat 3 Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Tahun 2025

Deden Sumpena pun memaknai Hari Juang Siliwangi sebagai simbol patriotisme dan juga perjuangan rakyat dalam melawan para penjajah. Ia pun mengajak kepada kita semua khususnya generasi muda dan para pelajar, agar selalu dapat menghidupkan semangat juang para pahlawan dalam mengisi kemerdekaan.

“Hari Juang Siliwangi merupakan simbol patriotisme dan perjuangan. Semangat juang para pahlawan harus diterjemahkan dalam ikhtiar bersama yakni menjaga persatuan dan kesatuan, mendorong inovasi dan prestasi, serta melestarikan sejarah,” jelasnya.

Deden Sumpena berharap, agar kita semua dapat menjadikan momentum ini sebagai salahsatu momen untuk menumbuhkan semangat cinta tanah air dan juga tanggungjawab sebagai warga negara.

“Mari, kita jadikan momentum ini sebagai semangat untuk lebih menumbuhkan cinta tanah air dan juga tanggungjawab sebagai warga negara dalam menyongsong Indonesia emas serta untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah,” pungkasnya.

(Rama)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan Peringkat 3 Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Tahun 2025

Bandung,jurnaltipikor.com/,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali mengukir prestasi gemilang dengan meraih penghargaan peringkat 3 dalam penanganan perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tahun 2025 Kejaksaan Negeri Tipe B.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., bertempat di Aula Ballroom Pullman Hotel Bandung. pada Rabu, (10/12/2025).

Acara tersebut dihadiri Wakajati Jabar, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., Para Asisten, Kabag TU, Kajari serta para Kasi dari Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat dan Narasumber ismadi S. Bekti, S.H., M.Hum Dekan Fakultas Hukum Katolik Parahyangan

Baca juga Kejari Kota Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Kepala Kejaksaan Negeri, Hanung Widyatmaka, S.H.,mengungkapkan rasa syukurnya. “Peringkat ini merupakan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas penanganan perkara, terutama yang berkaitan dengan korupsi dan kejahatan khusus lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa pencapaian ini tidak lepas dari kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum lain serta dukungan masyarakat.

Data dari bidang Pidsus menunjukkan bahwa sepanjang 2025 Kejari Sukabumi berhasil menuntaskan 8 perkara eksekusi, dengan 12 berkas pra‑penuntutan dan 15 perkara yang dibawa ke pengadilan. Hasil tersebut, berkontribusi pada pemulihan kerugian negara hampir Rp.  6 Miliar, sebuah prestasi yang memperkuat posisi mereka di peringkat ketiga Nasional.

“Penghargaan ini diharapkan menjadi semangat baru bagi seluruh pegawai Kejari Kabupaten Sukabumi untuk terus berinovasi, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan hukum yang lebih baik lagi kedepannya bagi masyarakat. Selamat kepada seluruh tim,” pungkasnya.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk ucapan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran Kejari Kabupaten Sukabumi.

Upacara Peringatan Hari Juang Siliwangi Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 Digelar Di Monumen Perjuangan Palagan

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., menghadiri Upacara Peringatan Hari Juang Siliwangi Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 di Lapangan Palagan Perjuangan Bojongkokosan, Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (11/12/2025).

Peringatan Hari Juang Siliwangi adalah momentum sakral untuk mengenang nilai nilai luhur perjuangan para pahlawan. Khususnya peristiwa heroik dimana para pejuang dari divisi siliwangi bersama rakyat bahu membahu mempertahankan kemerdekaan. Perjuangan tersebut berprinsip pada semangat dari rakyat bersama rakyat dan untuk rakyat.

Dalam sambutannya, Dandim 0622/Kab Sukabumi, Letkol Inf. Agung Ariwibowo menegaskan, bahwa semangat juang para pahlawan harus diterjemahkan dalam ikhtiar bersama untuk wujudkan kabupaten Sukabumi Mubarakah.

"Setiap elemen dari kita semua harus benar- benar menghadirkan pelayanan terbaik pada masyarakat" ungkapnya.

Baca juga Pemkab Bandung Raih Penghargaan Bergengsi detikJabar Awards 2025 Berkat Inovasi Ki Pinter Bedas

Dandim pun menekankan beberapa poin penting dari refleksi hari juang siliwangi yang harus diaktualisasikan, yakni menjaga persatuan dan kesatuan, mendorong inovasi dan prestasi, pelayanan publik prima serta melestarikan sejarah.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai semangat tumbuhnya cinta tanah air dan tanggungjawab sebagai warga negara,” tegasnya.

Diakhir acara, dilakukan penyerahan santunan kadeudeuh kepada para veteran.

Hadir dalam Kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sukabumi, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, ketua DPRD kabupaten Sukabumi, Forkopimda kabupaten/Kota, dan para tamu undangan lainnya.

(Rama)

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Bergengsi detikJabar Awards 2025 Berkat Inovasi Ki Pinter Bedas

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung kembali mengukir prestasi gemilang di tingkat regional dengan meraih anugerah prestisius detikJabar Awards 2025.

Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Pemkab Bandung dalam kategori Inovasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Penguatan Ekonomi Lokal.

Ajang penganugerahan detikJabar Awards 2025 yang diselenggarakan di Hotel Salak The Heritage, Kota Bogor, pada hari Rabu, 10 Desember 2025, menjadi saksi atas pengakuan terhadap komitmen dan inovasi Pemkab Bandung dalam menjaga stabilitas harga dan memperkuat daya beli masyarakat.

Inovasi Unggulan: Ki Pinter Bedas
Penghargaan ini secara khusus diraih berkat inovasi unggulan daerah, yaitu Ki Pinter Bedas (Kios Pengendalian Inflasi Terintegrasi).

Ki Pinter Bedas adalah program strategis yang dirancang untuk menekan laju inflasi daerah dengan cara menyediakan berbagai kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Melalui kios terintegrasi ini, Pemkab Bandung memastikan pasokan kebutuhan pokok tetap stabil dan distribusinya lancar, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemberian anugerah ini menjadi bukti nyata bahwa program-program inovatif Pemkab Bandung berjalan efektif dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.

Penghargaan ini diharapkan dapat memicu semangat bagi seluruh perangkat daerah untuk terus berinovasi demi mewujudkan Kabupaten Bandung yang Bedas (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis, dan Sejahtera).

(Her)

DPRD Kabupaten Kaur: Mengulang Sejarah Atau Tidak?

Kaur, JURNAL TIPIKOR – Tiga periode DPRD Kabupaten Kaur di pimpin oleh Partai Golkar, 2009-2014, 2019-2024, 2024-2029. dan setiap periode tersebut diwarnai dengan kejadian yang tidak diinginkan. Pertama, berangkas DPRD Kabupaten Kaur pernah dicuri dengan cara yang tidak biasa, diduga bisa di bukak menggunakan kapak. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan pengawasan di gedung DPRD.

Kejadian kedua yang cukup memprihatinkan adalah saat ini sedang tahapan sidang kasus korupsi yang cukup besar. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan penindakan kasus korupsi di Kabupaten Kaur. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan transparan.

Masyarakat Kabupaten Kaur saat ini menaruh perhatian besar pada kinerja DPRD periode terbaru. Menurut Pauzan, seorang warga Kabupaten Kaur, mudah-mudahan periode ini tidak ada kejadian seperti sebelumnya. “Kami berharap agar DPRD Kabupaten Kaur dapat bekerja dengan baik dan transparan, serta tidak mengulangi kesalahan-kesalahan di masa lalu,” kata Pauzan.

Baca juga Bimbingan Teknis Pengemasan SKT untuk Industri Hasil Tembakau Kabupaten Bandung Sukses Digelar

Masyarakat Kabupaten Kaur berharap agar DPRD dapat menjadi lembaga yang efektif dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan percaya bahwa kepentingan mereka diwakili dengan baik oleh DPRD Kabupaten Kaur.

(JSjurnaltipikor.com/)

Bimbingan Teknis Pengemasan SKT untuk Industri Hasil Tembakau Kabupaten Bandung Sukses Digelar

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Upaya untuk memperkuat dan mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau, khususnya Segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT), di Kabupaten Bandung mendapat momentum signifikan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pengemasan produk.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan daya saing produk SKT lokal, sekaligus memberikan wawasan bagi calon pelaku industri.

Acara yang diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Bandung ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan utama dari sektor industri, pemerintahan, dan akademisi.

“Kami berharap melalui bimtek ini, pelaku industri hasil tembakau di Kabupaten Bandung, dan calon pelaku industri hasil tembakau di Kabupaten Bandung, dapat memahami standar pengemasan yang baik dan benar sehingga produk kita bisa bersaing lebih luas,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Dan perindustrian ( Disperdagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah.

Baca juga Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas Tahun 2026 ke Kementerian PU

Dihadiri Tokoh-Tokoh Kunci

Bimtek pengemasan produk SKT ini semakin diperkuat dengan kehadiran sejumlah tokoh penting, menunjukkan komitmen bersama untuk memajukan sektor ini. Mereka yang hadir antara lain:

  1. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung: M. Akhiri Hailuki
  2. Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA) Kementerian Perindustrian: Yuni Herlina Harahap
  3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung: Kawaludin
  4. Narasumber dari PT. Norita Flexindo Bogor: Arif Agung Nugroho, yang berbagi keahlian dalam teknik pengemasan modern.
  5. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Kabupaten Bandung: Ferisya Firdaus
  6. Ketua Ikatan Pengusaha Industri Hasil Tembakau (IPIHT) Provinsi Jawa Barat: Lili Suharli
  7. Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Industri: Maya Kusuma Dewi, beserta jajarannya.

Fokus pada Pengemasan dan Daya Saing

Materi bimtek secara khusus membahas standar pengemasan yang sesuai dengan regulasi, teknik desain kemasan yang menarik, serta pentingnya pengemasan untuk menjaga kualitas dan memperpanjang umur simpan produk SKT.

Keterlibatan Kepala BBSPJIA

Kementerian Perindustrian menekankan aspek standardisasi yang krusial bagi peningkatan mutu industri lokal.
Diharapkan, dengan peningkatan kapabilitas pengemasan ini, produk Sigaret Kretek Tangan asal Kabupaten Bandung tidak hanya memenuhi standar nasional tetapi juga memiliki nilai tambah yang memungkinkannya menembus pasar yang lebih kompetitif.

(Red)

KPK Amankan Bupati Lampung Tengah dalam Operasi Senyap

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 10 Desember 2025.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah membenarkan adanya operasi senyap tersebut.

  • Identitas Pihak Utama: Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
  • Waktu Penangkapan: Rabu malam, 10 Desember 2025.

Dugaan Kasus dan Pihak Terlibat
Operasi ini diduga kuat terkait dengan praktik suap proyek atau dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga Kejari Kota Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Selain Bupati Ardito Wijaya, tim KPK juga turut mengamankan sejumlah pihak lain. Berdasarkan informasi, di antara yang diamankan terdapat anggota DPRD Lampung Tengah yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, Ardito Wijaya dan seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Batas waktu penentuan status hukum ini akan berakhir pada Kamis malam ini.

KPK akan memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus dan penetapan status hukum para pihak setelah proses pemeriksaan selesai.
(Azi)

Kejati Jabar Selamatkan Uang Negara Rp211 Miliar dan Amankan 139 Aset Properti Koruptor Sepanjang 2025

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan, Kejati Jabar berhasil menyelamatkan uang negara senilai lebih dari Rp211 miliar dan mengamankan 139 aset properti milik negara dari tangan para koruptor.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, di Bandung, Rabu, (10/12) mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam mengejar pengembalian kerugian negara secara agresif.

“Kami telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp211.182.981.775,” ujar Hermon.

Baca juga Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 20 Miliar

Pengejaran Aset Tak Bergerak

Menurut Hermon, kinerja tahun 2025 menunjukkan pembeda dengan penyitaan aset fisik dalam jumlah besar, termasuk aset tidak bergerak, yang kini dalam penguasaan negara.

“Ada 139 aset tidak bergerak dan dua unit kendaraan roda empat yang saat ini masih dalam proses penilaian,” tambahnya.

Nilai penyelamatan anggaran ini berbanding lurus dengan tingginya intensitas penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejati Jabar sepanjang tahun.

Baca juga Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas Tahun 2026 ke Kementerian PU

Statistik Penanganan Perkara Korupsi dan Pidana Khusus Lainnya
Secara statistik, Kejati Jabar memproses ratusan kasus korupsi, mulai dari temuan internal hingga limpahan dari kepolisian:

  • Penyelidikan: 136 perkara.
  • Penyidikan dari Kejaksaan: 135 perkara.
  • Pelimpahan dari Kepolisian: 26 perkara, yang seluruhnya diproses dalam tahap pra-penuntutan dengan total mencapai 174 perkara.
    Dari sisi kepastian hukum, mayoritas kasus yang telah naik ke meja hijau telah mendapatkan vonis dengan kekuatan hukum tetap (inkracht):
  • Total perkara tahap penuntutan: 195 perkara.
  • Perkara yang telah diputus Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap: 141 perkara.

Selain korupsi, Kejati Jabar juga gencar menindak pidana khusus lainnya yang berpotensi merugikan pendapatan negara, seperti sektor cukai, pajak, dan kepabeanan.

Baca juga Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 20 Miliar

Di sektor ini, dari 34 perkara tahap pra-penuntutan, 30 perkara telah berkekuatan hukum tetap.
Hermon Dekristo menegaskan bahwa seluruh capaian ini merupakan bentuk akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat Jawa Barat.

“Kejati Jabar akan mengutamakan kepentingan publik dan profesionalitas terkait peningkatan kinerja. Kami juga berkomitmen untuk selalu memberantas korupsi di wilayah Jawa Barat secara tegas dan transparan,” tutupnya.

(Her)