DPRD Kota Bandung Perkuat Komitmen Toleransi dan Kerukunan Melalui Implementasi Perda No. 13 Tahun 2025

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat di tengah keberagaman kota, melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Silaturahmi Kerukunan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung, di California Hotel, Kamis (4/12/2025).

Landasan Hukum Menjaga Harmoni di Kota Multikultural

Dalam paparannya, Dudy Himawan menyoroti urgensi penerapan Perda tersebut dalam kehidupan sosial masyarakat. Mengingat Kota Bandung adalah kota multikultural dengan tingkat keberagaman agama, suku, etnis, dan budaya yang tinggi, regulasi yang kuat sangat diperlukan guna menjaga harmoni dan persatuan.

“Bandung adalah kota dengan tingkat keberagaman yang tinggi. Perda ini hadir untuk menjadi landasan hukum dan pedoman etis bagi seluruh warga agar kita dapat hidup berdampingan secara damai, rukun, dan saling menghormati,” ujar Dudy Himawan.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Ia menambahkan, toleransi adalah fondasi kehidupan sosial, yang diwujudkan melalui sikap saling menghormati, menerima, dan menghargai perbedaan keyakinan maupun budaya antarwarga.

Mencegah Intoleransi dan Memastikan Perlindungan Hak

Dudy Himawan mengakui bahwa praktik intoleransi dan diskriminasi, seperti penolakan terhadap aktivitas keagamaan, penyebaran ujaran kebencian, dan perlakuan tidak adil, masih kerap muncul.

Oleh karena itu, Perda No. 13 Tahun 2025 berfungsi sebagai kerangka kerja hukum untuk:

  1. Memastikan perlindungan hak-hak warga secara adil dan setara.
  2. Memberikan pedoman dalam mencegah dan menangani potensi konflik sosial.
  3. Memelihara kehidupan masyarakat yang aman, rukun, dan tenteram.

Tujuan utama Perda ini juga untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan sikap toleransi, serta mencegah konflik sosial akibat kesalahpahaman atau perbedaan identitas.

Baca juga SENGKETA BERDARAH DI SUKAHAJI BANDUNG! SHM vs. HAK RAKYAT: INKRACHT VS. INTENSITAS KEKERASAN

Kolaborasi Lintas Pemangku Kepentingan adalah Kunci

Untuk mencapai implementasi yang optimal, Dudy Himawan menekankan pentingnya edukasi, mediasi, dan penegakan hukum. Beberapa langkah penting yang perlu dilakukan mencakup:

  • Penguatan edukasi toleransi di sekolah dan lingkungan masyarakat.
  • Penerapan sistem deteksi dini dan mediasi konflik di tingkat kelurahan dan kecamatan.
  • Pengawasan terhadap isu intoleransi serta penindakan terhadap ujaran kebencian dan diskriminasi.

Di akhir paparannya, Dudy Himawan menyerukan perlunya kolaborasi lintas pemangku kepentingan, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, komunitas masyarakat, dan media.

“Regulasi ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dari seluruh warga Bandung untuk tetap menjaga harmoni dan persatuan di Kota Bandung,” tutupnya.

Sumber : Humas DPRD Kota Bandung

KPK Usut 62 Kasus Korupsi Sektor Kesehatan, Kerugian Negara Capai Rp821 Miliar Sepanjang 2010-2023

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menangani dan mengusut 62 kasus tindak pidana korupsi pada sektor kesehatan dalam kurun waktu 2010 hingga 2023.

Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus-kasus tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp821 miliar.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, menekankan bahwa pola korupsi di sektor krusial ini sangat beragam.

“Polanya tidak tunggal, korupsi bisa terjadi pada pengadaan alat kesehatan, distribusi obat, manipulasi klaim layanan, hingga gratifikasi pelayanan,” ujar Ibnu Basuki Widodo.

Baca juga Lima Terdakwa Kasus Korupsi Bank Jatim Dituntut 16 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Ratusan Miliar

Kerentanan dan Dampak Luas
Menurut Ibnu, data ini menunjukkan kerentanan tinggi sektor kesehatan di tanah air terhadap praktik rasuah, serta memperlihatkan luasnya dampak buruk yang ditimbulkan.

Kerusakan yang diakibatkan oleh korupsi ini merusak fondasi pelayanan publik paling mendasar, yaitu hak warga negara untuk hidup sehat.

“Korupsi di sektor kesehatan turut menguras sumber daya yang seharusnya melindungi hak masyarakat,” tegasnya.

Baca juga Banyaknya Jalan Berlubang, Masyarakat Desa Karangkancana Gotong Royong Perbaiki jalan

Beberapa contoh kasus yang diusut meliputi:

  • Penyimpangan pengadaan alat kesehatan (termasuk pengadaan terkait COVID-19).
  • Penggelembungan harga obat.
  • Manipulasi klaim BPJS.
  • Korupsi pembangunan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas.

Ancaman Serius bagi Pelayanan Publik
KPK memandang korupsi pada sektor kesehatan perlu mendapatkan perhatian serius karena merupakan kejahatan yang berdampak langsung pada keselamatan dan kesejahteraan publik.

Ibnu menjelaskan bahwa kerentanan ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu besarnya belanja publik yang terlibat, kompleksitas teknis, serta banyaknya titik rawan mulai dari perizinan fasilitas kesehatan hingga pengelolaan program kesehatan daerah.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Kerja Sama Penegak Hukum

Dalam periode yang sama (2010-2023), Ibnu Basuki Widodo juga mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum selain KPK turut menangani sekitar 220 kasus korupsi serupa dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp3,6 triliun.

Data ini mempertegas urgensi penanganan korupsi di sektor kesehatan secara komprehensif.

KPK mengimbau agar budaya antikorupsi diterapkan setiap hari sebagai langkah pencegahan fundamental.

#HentikanKorupsi #KPK #SektorKesehatan #Antikorupsi

(Azi)

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Bank Jatim Dituntut 16 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Ratusan Miliar

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2023-2024, dituntut pidana penjara masing-masing selama 16 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 4 Desember 2025.

Para Terdakwa dan Tuntutan Pokok

Kelima terdakwa yang dituntut hukuman maksimal 16 tahun penjara ini adalah:

  1. Benny, mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta.
  2. Sischa Dwita Puspa, Manajer PT Indi Daya Group.
  3. Bun Sentoso, pemilik Indi Daya Group.
  4. Agus Dianto Mulia, Direktur Indi Daya Group.
  5. Fitri Kristiani alias Nisa, staf Indi Daya Group.

Baca juga Banyaknya Jalan Berlubang, Masyarakat Desa Karangkancana Gotong Royong Perbaiki jalan

JPU, Muhammad Fadil Paramajeng, menyatakan dalam tuntutannya bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut untuk membayar pidana denda masing-masing Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Tuntutan Uang Pengganti Kerugian Negara

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan total kerugian yang diduga mencapai Rp299,39 miliar.

Rincian tuntutan uang pengganti tersebut adalah:

Terdakwa Uang Pengganti Subsider (Jika Tidak Dibayar)

  • Bun Sentoso (Pemilik Indi Daya Group) Rp268,65 miliar, 8 tahun penjara
  • Agus Dianto Mulia (Direktur Indi Daya Group) Rp20,04 miliar, 6 tahun penjara
  • Fitri Kristiani alias Nisa (Staf Indi Daya Group) Rp4 miliar,  5 tahun penjara
  • Sischa Dwita Puspa (Manajer Indi Daya Group) Rp3,7 miliar,  6 tahun penjara
  • Benny (Eks Kepala Bank Jatim) Rp3,15 miliar,  5 tahun penjara

Kerugian negara yang diduga mencapai Rp299,39 miliar ini disebutkan dialokasikan untuk memperkaya masing-masing terdakwa.

Baca juga Resmi Dilantik 8.164 PPPK Paruh Waktu, Bupati Sukabumi Tegaskan Pengabdian Dan Pelayanan Publik

Benny diduga menerima Rp2,92 miliar untuk kepentingannya menjadi pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta secara definitif, sementara sisa kerugian digunakan untuk memperkaya para terdakwa dari Indi Daya Group.

Modus Operandi dan Dasar Hukum

Dalam kasus ini, Benny didakwa menyetujui kredit yang tidak melalui pengujian komprehensif. Sementara itu, Bun dan Agus bersama dengan Nisa dan Sischa, diduga memanipulasi dan merekayasa dokumen persyaratan kredit menggunakan perusahaan yang tidak memenuhi syarat.

Pencairan kredit yang diberikan oleh Bank Jatim kepada Indi Daya Group tercatat sebesar Rp549,5 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dituntut bersalah berdasarkan:

  1. Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
  2. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan JPU adalah perbuatan para terdakwa yang menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, serta menyesali dan mengakui semua perbuatannya.

(Red/Antara)

Banyaknya Jalan Berlubang, Masyarakat Desa Karangkancana Gotong Royong Perbaiki jalan

KUNINGAN-Masyarakat Desa Karangkancana Kec. Karangkancana Kab. Kuningan menggelar kegiatan gotong royong untuk memperbaiki jalan penghubung antara Karangkancana dan Gunungjawa yang mengalami kerusakan akibat hujan dan pergeseran tanah. Kegiatan yang berlangsung pada pagi hingga sore hari itu melibatkan puluhan warga dan Perangkat Desa. Kamis (4/12/2025).

Kerusakan jalan yang berlubang dan licin sebelumnya kerap dikeluhkan warga karena menghambat aktivitas sehari-hari, termasuk aktivitas ekonomi dan akses anak sekolah. Melalui kerja sama masyarakat, perbaikan dilakukan dengan menutup lubang, meratakan badan jalan, serta memperbaiki saluran air yang menyebabkan genangan.

Kepala Desa Karangkancana Yaya Waluya, S.E menyampaikan apresiasi atas antusiasme warga.
“Gotong royong ini bukti bahwa masyarakat memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan. Dengan kebersamaan, kita bisa memperbaiki fasilitas umum tanpa harus selalu menunggu bantuan besar dari luar,” ujarnya.

Baca juga Resmi Dilantik 8.164 PPPK Paruh Waktu, Bupati Sukabumi Tegaskan Pengabdian Dan Pelayanan Publik

Sementara itu, Kepala Dusun Gunungjawa Yasin Burhanudin. S.Ag menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat hubungan sosial antarwarga.
“Kami berharap jalan yang sudah diperbaiki ini dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pengguna, kegiatan ini murni inisiatif masyarakat” katanya.

Warga berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan lanjutan untuk pembangunan jalan permanen agar kerusakan tidak kembali terjadi terutama saat musim hujan.

(Deden)

Resmi Dilantik 8.164 PPPK Paruh Waktu, Bupati Sukabumi Tegaskan Pengabdian Dan Pelayanan Publik

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Sebanyak 8.164 tenaga honorer di Kabupaten Sukabumi resmi menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pasca dilantik secara langsung oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M.,di Lapang Cangehgar, Palabuhanratu, Kamis, (04/12/2025).

Proses pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah yang dirangkaikan dengan upacara Peringatan HUT Ke-54 KORPRI, HUT Ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut,Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M.,mengatakan bahwa peringatan yang dilaksanakan hari ini merupakan momentum yang luar biasa. Sebab, semuanya berkaitan erat dengan pengabdian dan pembangunan daerah.

"Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Peringatan HUT Ke-54 KORPRI, HUT Ke-80 PGRI, Hari Guru Nasional Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 ini, merupakan momentum strategis merefleksikan peran kita sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Selain itu, hal ini pun sekaligus meneguhkan komitmen untuk bersinergi mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah," ujarnya.

Baca juga Banjir Bandang Hantam Sumatra, Wartawan Sukabumi Utara Gelar Penggalangan Dana Sebagai Wujud Cinta Dan Kepedulian

Bagi PPPK Paruh Waktu, ini merupakan momen spesial setelah perjalanan panjang mengabdi di Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Namun harus diingat, pelantikan ini bukanlah sekedar seremonial saja, melainkan peneguhan komitmen untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

“Selamat bergabung dalam keluarga besar ASN Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Jadikan momentum ini sebagai awal semangat baru dalam bekerja. Kinerja dan integritas PPPK Paruh Waktu berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik,” ucapnya.

Dalam momen ini pun, H. Asep Japar, menggarisbawahi akan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara seluruh elemen ASN dan tenaga pendidik. Sebab, keberhasilan pembangunan di Kabupaten Sukabumi tidak terlepas dari kerja kolektif dan semangat kebersamaan.

“Mari kita terus bersatu padu untuk menguatkan soliditas Korpri dan PGRI, serta merangkul energi baru dari PPPK Paruh Waktu untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” ungkapnya.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Anggota Korpri dituntut untuk meningkatkan profesionalisme, beradaptasi dengan teknologi, dan menjaga integritas dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

“Jadikan momentum ini sebagai ajang refleksi untuk terus mengabdi dengan semangat yang tinggi dan berinovasi guna memberikan karya yang bermanfaat bagi masyarakat,” bebernya.

Terhadap para guru, H. Asep Japar, mengucapkan Terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi dan komitmen dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, para guru harus terus bersemangat dalam menggali potensi dan inovasi.

“Guru adalah fondasi pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing dan berakhlak mulia,” terangnya.

Baca juga Arogan, Kades Keban Agung Dorong Wartawan Saat Sedang Bertugas

Sementara itu, Usep (55 tahun) yang merupakan Penjaga Sekolah di SMPN 2 Sagaranten bersyukur mendapatkan kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu. Perjuangan panjang dirinya selama belasan tahun sampai meraih SK PPPK Paruh Waktu.

“15 tahun lebih saya ngehonor di SMPN 2 Sagaranten. Berkat dukungan semua pihak saya bisa dilantik. Terima kasih pak Bupati, pak Gubernur dan semuanya yang telah berperan dalam hidup saya sampai saya bisa hadir dan dilantik di sini,” pungkasnya.

Dalam kegiatan yang berlangsung meriah ini, dilaksanakan pula pemberian kadeudeuh kepada purna bhakti, penghargaan, hingga piala hasil berbagai perlombaan.

(Rama)