Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tidak ragu melanjutkan proses aksi korporasi dan pengambilan keputusan, meskipun sedang disoroti kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK mendorong korporasi negara untuk tetap aktif dalam menjalankan bisnis.
“KPK mengimbau dan mengajak para korporasi jangan ragu untuk melakukan proses pengambilan keputusan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Baca juga KPK Berencana Undang Presiden Prabowo Subianto pada Peringatan Hakordia 2025 di Yogyakarta
Meski demikian, KPK menekankan bahwa setiap aksi korporasi harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip business judgement rule, serta tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Sepanjang itu dilakukan, maka tidak masalah,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus Akuisisi ASDP-JN
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
- Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024)
- Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024)
- Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024)
- Adjie (Pemilik PT JN)
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN mencapai Rp1,272 triliun, dengan perkiraan awal kerugian keuangan negara sebesar Rp893 miliar.
Perkembangan Hukum Terbaru
Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan petinggi PT ASDP:
- Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.
- Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun penjara.
- Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara.
Ketiga terdakwa divonis karena dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Menariknya, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion), dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa tersebut bukan sebagai tindak pidana korupsi.
Sementara itu, untuk tersangka Adjie, KPK telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum dan saat ini berstatus tahanan rumah dengan pertimbangan kesehatan.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat KPK
