Membangun Lingkungan Melalui Gapura

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR —Gapura adalah ungkapan selamat datang yang penuh semarak, mencerminkan keramahan dan rasa hormat dari tuan rumah kepada setiap orang atau tamu yang datang.

Proses pembangunan Gapura masuk wilayah Paleben-Pasawahan melibatkan anggaran dari masyarakat dan para donatur. Rabu (20/8/2025)

Pembuatan Gapura tersebut dihadiri Ketua BPD Desa Silebu, Ketua LPM, Kepala Dusun, RT dan Masyarakat will III.

Muksin selaku Kepala Dusun will 3
mengatakan. “tujuan dibangunnya Gapura ini untuk memperjelas batas wilayah serta memperkuat identitas, persaudaraan, kerjasama,dan simbolisme wilayah,” ujarnya.

Baca juga Rudianto Lallo Ingatkan KPK, OTT Jangan Dijadikan Alat Politik

K. Muhimudin selaku Ketua panitia dan tokoh masyarakat menyampaikan terimakasih kepada para semua pihak yang telah bekerja keras dari segi tenaga, materi dan pemikirannya dalam mensukseskan pembangunan Gapura ini.

“Terimakasih kepada masyarakat dan pihak pihak yang sudah membantu bekerja sama bekerja keras untuk membangun gapura ini, mudah -mudahan kita selalu kompak dalam membangun Desa,”ucapnya.

(Deden)

Rudianto Lallo Ingatkan KPK, OTT Jangan Dijadikan Alat Politik

JAKARTA JURNAL TIPIKOR-– Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menjadikan operasi tangkap tangan (OTT) sebagai alat politik.

Menurutnya, penggunaan OTT yang bermuatan politis dapat merusak citra KPK dan menimbulkan persepsi negatif di mata publik.

Rudianto menegaskan bahwa OTT harus benar-benar didasarkan pada penyelidikan murni berlandaskan hukum dan ditujukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Bung Hatta mengatakan, kalau penegak hukum jadikan alat politik, maka rusaklah negeri ini,” ujar Rudianto saat rapat kerja bersama KPK di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Baca juga Ketua KPK Sebut Istilah “OTT” Adalah Budaya, Bukan Terminologi Resmi

Di samping itu, ia juga mengkritik strategi KPK yang dinilainya terlalu mengedepankan OTT dibandingkan upaya pencegahan.

Rudianto berpendapat bahwa jika telah menemukan indikasi korupsi, KPK seharusnya mengambil langkah-langkah pencegahan terlebih dahulu, bukan langsung melakukan penangkapan.

“Bukankah berarti KPK melakukan pembiaran? Mengapa kemudian KPK tidak, ‘hei hati-hati Bupati, kamu ada proyek sekian, kamu sudah ada bukti permulaan ini’, ini sebelum ketangkap tangan,” katanya.

Baca juga Pengamat Kebijakan Publik soroti Kegaduhan Internal Perumda Tirtawening dan Dugaan Intervensi Politik

Meskipun demikian, Rudianto memastikan Komisi III DPR RI tetap mendukung penguatan kelembagaan KPK. Hal ini sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang juga sempat menyatakan ketidaksetujuannya terhadap operasi tersebut.

“Kami setuju masukan-masukan dari KPK untuk penguatan kelembagaan KPK, dan harapan kami kiranya KPK on the track dan tidak terkontaminasi dengan kepentingan motif-motif lain selain motif hukum,” tutur Rudianto.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa OTT adalah istilah yang umum digunakan masyarakat.

Baca juga KPK Usut Permintaan Pembelian Aset dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Menurutnya, operasi tersebut merupakan tindakan penyelidikan yang telah diatur oleh undang-undang. Penyelidik yang menerima laporan dugaan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

“Cara-cara penindakannya pun kami juga lakukan secara extraordinary crime, tapi dengan batasan berdasarkan aturan norma undang-undang yang menjadi payung hukum,” kata Setyo.

(AZI)

Ketua KPK Sebut Istilah “OTT” Adalah Budaya, Bukan Terminologi Resmi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang populer di masyarakat bukanlah terminologi resmi yang digunakan oleh KPK.

Ia menyatakan istilah tersebut lebih merupakan sebuah kebiasaan atau budaya yang berkembang di tengah publik.

Pernyataan ini disampaikan Setyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025).

Baca juga Pengamat Kebijakan Publik soroti Kegaduhan Internal Perumda Tirtawening dan Dugaan Intervensi Politik

Menurutnya, KPK memandang OTT sebagai serangkaian tindakan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Terminologi OTT itu tidak pernah kami sampaikan pimpinan. Ini adalah terminologi yang mungkin menjadi sebuah kebiasaan, budaya, atau masyarakat menganggap istilah OTT itu operasi tertangkap tangan,” ujar Setyo.

Penjelasan ini disampaikan Setyo untuk menanggapi pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Sahroni mempertanyakan definisi “tertangkap tangan,” terutama setelah KPK melakukan OTT di tiga lokasi berbeda (Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur, Sultra.

Baca juga Massa Aksi Dago Elos Serahkan Berkas Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Bandung

Sahroni mempertanyakan apakah yang dimaksud dengan OTT adalah penangkapan yang dilakukan secara bersamaan, atau jika pelaku sudah berpindah tempat, apakah masih bisa disebut OTT.

Menanggapi hal tersebut, Setyo menjelaskan bahwa KPK berpegang pada Pasal 102 ayat (1) dan (2) KUHAP. Pasal tersebut menyatakan bahwa penyelidik wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan jika menemukan, menerima laporan, atau pengaduan tentang dugaan tindak pidana.

Seperti diketahui, pada 7 Agustus 2025, KPK melakukan OTT terkait kasus di Kolaka Timur. Awalnya, beberapa orang ditangkap di Jakarta dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kemudian, KPK menangkap Bupati Kolaka Timur di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah yang bersangkutan selesai mengikuti Rakernas Partai NasDem.

(AZI)

Pengamat Kebijakan Publik soroti Kegaduhan Internal Perumda Tirtawening dan Dugaan Intervensi Politik

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Perumda Tirtawening kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah rekaman suara yang viral di media sosial TikTok diduga menampilkan kemarahan Plt. Direktur Utama (Dirut), Tono Rusdiantono.

Rekaman tersebut dikabarkan berisi respons Tono terhadap penolakan bawahan untuk mencabut CCTV di ruangan direksi BUMD.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kondisi internal Perumda Tirtawening.

Menurut pengamat kebijakan publik, A. Tarmizi, aksi pembangkangan bawahan terhadap atasan mengindikasikan adanya kekuatan dan pengaruh dari orang atau kelompok tertentu di dalam perusahaan, hal tersebut disampaikannya kepada Jurnal Tipikor,  Rabu (20/8).

Baca juga Massa Aksi Dago Elos Serahkan Berkas Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Bandung

Lebih lanjut Tarmizi menyayangkan viralnya insiden ini, karena dinilai dapat merusak citra dan reputasi Perumda Tirtawening di mata masyarakat.

Lebih jauh, ia menduga kuat bahwa kegaduhan ini sarat dengan kepentingan elit politik.
“Jika realitanya seperti itu, kita hanya bisa geleng-geleng kepala saja,” ujarnya.

Urgensi Pemisahan BUMD dari Kepentingan Politik

Tarmizi menekankan bahwa pemisahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari kepentingan politik adalah langkah krusial agar BUMD bisa berfungsi secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Baca juga Karnaval Kirab Budaya Peringati HUT ke-80 Provinsi Jawa Barat, Ribuan Peserta Tampilkan Kekayaan Seni dan Tradisi Sunda

Menurutnya, ada beberapa alasan utama mengapa BUMD harus terbebas dari intervensi politik:

  1. Peningkatan Profesionalisme dan Akuntabilitas
    Ketika BUMD dijalankan secara profesional, rekrutmen direksi dan staf didasarkan pada kompetensi, bukan kedekatan politik. Hal ini mendorong Good Corporate Governance (GCG) dan membuat keputusan BUMD lebih dapat dipertanggungjawabkan secara bisnis.
  2. Fokus pada Pelayanan Publik dan Profitabilitas
    Campur tangan politik sering mengalihkan fokus BUMD dari tujuan utamanya, yaitu memberikan pelayanan publik dan memperoleh laba. Proyek sering kali dipilih berdasarkan keuntungan politik, bukan kelayakan ekonomi atau kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, BUMD yang bebas politik dapat fokus pada peningkatan kualitas pelayanan dan efisiensi operasional.
  3. Pencegahan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
    Intervensi politik dapat membuka celah korupsi, seperti mark-up anggaran atau penunjukan vendor tanpa tender yang transparan. Dengan pengelolaan profesional dan transparan, praktik-praktik tersebut dapat diminimalkan.
  4. Stabilitas dan Keberlanjutan Usaha
    Pergantian pemimpin daerah seringkali diikuti dengan perombakan direksi BUMD yang tidak didasarkan pada kinerja. Intervensi ini dapat mengganggu stabilitas dan keberlanjutan program strategis.
  5. Penciptaan Iklim Investasi yang Sehat
    Investor lebih percaya diri menanamkan modal di BUMD yang profesional dan transparan. Intervensi politik yang berlebihan dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan risiko bisnis yang tinggi.

Secara keseluruhan, menjaga BUMD agar tetap terbebas dari kepentingan politik adalah kunci agar BUMD dapat berkembang sebagai entitas bisnis yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.

(Her)

 

Massa Aksi Dago Elos Serahkan Berkas Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Bandung

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Aliansi Dago Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.20 WIB ini dipimpin oleh Saudara Angga, selaku Ketua Forum Dago Melawan.

Tujuan utama aksi ini adalah untuk menyerahkan berkas dan biaya pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) tahap kedua terkait sengketa lahan yang melibatkan warga Dago Elos.

Baca juga Karnaval Kirab Budaya Peringati HUT ke-80 Provinsi Jawa Barat, Ribuan Peserta Tampilkan Kekayaan Seni dan Tradisi Sunda

Massa aksi tiba di lokasi sekitar pukul 10.20 WIB dan langsung melakukan blokade jalan di depan PN Bandung.

Aksi ini diwarnai dengan berbagai alat peraga, termasuk mobil komando, pengeras suara, bendera Dago Melawan, dan bendera One Piece, serta spanduk-spanduk yang menyuarakan tuntutan mereka, di antaranya:

  • ‘TUMPAS TUNTAS MAFIA TANAH DAGO ELOS”
  • “DAGO MELAWAN”
  • “Tanah untuk Rakyat”
  •  “Hapuskan Eigendom vearponding diseluruh peradilan Indonesia”

Rangkaian kegiatan unjuk rasa juga menampilkan kesenian Benjang pada pukul 11.15 WIB. Setelah beristirahat dan salat, orasi kembali dilanjutkan pada pukul 12.50 WIB.

Dalam orasinya, perwakilan Aliansi Dago Melawan menyampaikan tuntutan agar kasus ini menjadi perhatian serius.

“Kami akan memberantas mafia tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan veirponding palsu,” tegas salah satu orator.

“Berapa pun biaya yang diminta, kami berharap berkas PK 2 dapat diterima. Jika tidak, kami siap menduduki PN dan akan memanggil warga lain yang ada di Dago Elos.”

Baca jugaKPK Usut Permintaan Pembelian Aset dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Pada pukul 13.15 WIB, perwakilan warga menyerahkan dokumen dan biaya pendaftaran PK 2 di PTSP PN Bandung sebesar Rp 46.020.000.

Sekitar pukul 16.45 WIB, mereka menerima tanda terima berkas persyaratan, meskipun PN Bandung masih menunggu kelengkapan berkas memori yang akan dilengkapi pada hari berikutnya.

Aksi unjuk rasa berakhir pada pukul 17.00 WIB. Massa membubarkan diri dengan tertib dan situasi dilaporkan aman dan kondusif.

(Her)

Karnaval Kirab Budaya Peringati HUT ke-80 Provinsi Jawa Barat, Ribuan Peserta Tampilkan Kekayaan Seni dan Tradisi Sunda

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Ribuan masyarakat dan tamu undangan memadati ruas jalan di Kota Bandung untuk menyaksikan Karnaval Kirab Budaya dengan tema Kerajaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Acara yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat ini diikuti oleh sekitar 3.000 peserta dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, menampilkan kekayaan seni, tradisi, dan budaya Sunda yang memukau.

Refleksi Sejarah dan Kebersamaan
Gubernur Jawa Barat menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Barat sekaligus menjadi momentum refleksi sejarah berdirinya Jawa Barat pada 19 Agustus 1945.

Baca juga Bandung Gelar “Konser Merah Putih” dengan Format Big Band Jazz, Libatkan Delegasi dari Jepang

Lebih dari sekadar perayaan, acara ini juga menjadi wadah untuk mempererat kebersamaan masyarakat serta mempromosikan potensi daerah ke tingkat nasional hingga internasional.

Kirab Budaya ini juga menegaskan bahwa budaya Jawa Barat tetap hidup berdampingan dengan modernitas.

“Kegiatan ini adalah ajang ekspresi seni dan ruang apresiasi bagi masyarakat Sunda. Kita ingin menunjukkan bahwa akar budaya kita kuat, tidak lekang oleh waktu, dan terus beradaptasi dengan kemajuan zaman,” ujar Gubernur.
Kemeriahan Arak-arakan Kerajaan Sunda

Baca juga KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR GELEDAH EMPAT LOKASI TERKAIT KASUS KORUPSI PT DABN

Tepat pukul 14.00 WIB, iring-iringan peserta memulai perjalanan dari Gedung Merdeka. Para peserta mengenakan beragam kostum adat yang megah, diiringi seni pertunjukan tradisional, dan membawa arak-arakan hasil bumi khas Sunda yang dikenal sebagai dongdang atau jampena.

Rute perjalanan yang dilalui rombongan kirab mencakup sejumlah jalan ikonik di Kota Bandung, yaitu Jalan Dr. Ir. Soekarno, Jalan Naripan, Jalan Braga, Jalan Suniaraja, Jalan Wastukencana, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Jalan Ir. H. Juanda, hingga berakhir di Gedung Sate.

Sepanjang rute, masyarakat antusias menyambut dan mengabadikan momen langka ini.

Penyambutan Meriah di Gedung Sate
Puncak acara berlangsung di Gedung Sate, yang menjadi titik akhir perjalanan karnaval.

Baca juga Kota Bandung Rayakan HUT ke-80 RI dengan Khidmat dan Penuh Makna

Rombongan tiba sekitar pukul 16.30 WIB dan disambut dengan tarian dan lantunan musik Sunda yang mempesona. Gubernur Jawa Barat, Wakil Gubernur, Setda Provinsi Jawa Barat, serta para Bupati dan Walikota se-Jawa Barat turut hadir menyaksikan rombongan dari 27 kabupaten/kota yang menampilkan pertunjukan seni terbaik mereka.

Sekitar pukul 18.00 WIB, seluruh rangkaian Karnaval Kirab Budaya selesai dengan sukses. Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar lokasi karnaval dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

Acara ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melestarikan dan memperkenalkan kekayaan budayanya.

(Her)